Selasa, 28 Agustus 2012

DAFTAR ENTRI DALAM BLOG RISALAH ZUHDI


DAFTAR ENTRI DALAM BLOG
"RISALAH ZUHDI"

No.
Tanggal Entri
Judul Entri
Ket.
1.
16-04-2011
Hukum Mengucapkan Selamat Natal
2.
16-04-2011
Karakter/Sifat Manusia
3.
16-04-2011
Beberapa Bacaan Doa Sebelum Salam dalam Shalat
4.
25-04-2011
Bersikap Ihsan
5.
03-05-2011
Idul Fitri dan Halal Bi Halal
6.
03-05-2011
Pesan Spiritual KH. Ahmad Dahlan
7.
03-05-2011
Dzikir Sesudah Shalat Lima Waktu
8.
03-05-2011
Hukum Merokok
9.
03-05-2011
Hukum Nikah Sirri
10.
09-05-2011
Kiat Meraih Khusyu dalam Shalat
11.
09-05-2011
Kiat Meraih Haji Mabrur
12.
12-05-2011
Hakikat dan obyek Ilmu Tasawwuf
13.
15-05-2011
Hukum Memelihara Jenggot
14.
15-05-2011
Hukum Menyalati Orang kafir
15.
18-05-2011
Masalah membaca Ushalli
16.
19-05-2011
Riwayat Hidup Achmad Zuhdi Dh
17.
05-07-2011
Menunaikan Ibadah Haji Sesuai Sunnah Rasul
18.
07-07-2011
Tanda-tanda Husnul Khatimah
19.
07-07-2011
Doa Berbuka Puasa
20.
07-07-2011
Doa sebelum dan Sesudah Makan
21.
07-07-2011
Hukum Badal Haji
22.
08-07-2011
Upacara Selamatan
23.
09-07-2011
Shalat Witir Beserta Dzikir dan Doanya
24.
25-07-2011
Adab Berbuka Puasa
25.
09-08-2011
Imam Shalat Witir
26.
12-08-2011
Teladan Nabi Saw
27.
17-08-2011
Ramadan Sebagai Bulan penyucian Diri
28.
20-08-2011
Zakatul Fitri dengan uang
29.
01-09-2011
Ziarah Kubur
30.
09-09-2011
Ruqyah dalam Perspektif Sejarah: Masa Pra dan Pasca Islam
31.
19-09-2011
Tahlilan
32.
19-09-2011
Sillabi MK Orientalisme
33.
21-09-2011
Larangan Selama Ihram
34.
22-09-2011
Thawaf Wada Bagi Wanita Haid
35.
22-09-2011
Wuquf di Arafah setelah maghrib
36.
10-12-2011
Shalat Gerhana
37.
20-12-2011
Hukum bank Asi
38.
20-01-2012
Amalan pada saat sakit menjelang ajal
39.
09-02-2012
Amalan setelah meninggal
40.
17-03-2012
Yang boleh dilakukan kerabat terhadap orang yang sudah meninggal
41.
12-04-2012
Ruqyah
42.
12-07-2012
Hisab Sebagai Penentu Awal Bulan Qamariyah
43.
29-08-2012
Daftar Enri dalam Blog Risalah Zuhdi
44.
04-09-2012
Hukum Umrah Berulang-ulang
45.
26-09-2012
Orientalisme dan Gerakan Kristenisasi
46.
19-10-2012
Amalan Sunnah dan Bid'ah Seputar Idul Adha
47. 
09-11-2012
Peran Orang Tua Dalam Mengantar Kesuksesan Anak 
48.
04-12-2012
Hakikat Manusia Menurut 'Ibn al-Qayyim
49.
28-01-2013
Menyikapi Khilafiah
50.
23-03-2013
Hukum Mengusap Kepala Saat Wudu
51.
19-04-2013
Shalat Dhuha dan Keutamannya
52.
20-05-2013
Nabi Saw bisa Terkena sihir?
53.
21-06-2013
Adab dan tata cara berdoa
54.
19-07-2013
Al-Qur’an The Sound Healing

55.
03-08-2013
Sembilan Kebiasaan Emas

56.
20-09-2013
Tahsinul Qur’an

57.
28-09-2013
Ibadah Qurban, Hukum dan kaifiatnya

58.
10-10-2013
Daging Kurban untuk Non Muslim















Rabu, 11 Juli 2012

Hisab Sebagai Penentu Awal Bulan Qamariyah


Hisab Sebagai Media Penentu Awal Bulan Qamariyah
(Awal Ramadhan)[1]

Oleh
Achmad Zuhdi Dh

Secara tradisional umat Islam menggunakan rukyat untuk menentukan masuknya bulan qamariah, khususnya bulan-bulan ibadah seperti Ramadan, Syawal, dan Zulhijah. Hal itu meneruskan tradisi Nabi saw bersama para Sahabatnya di Madinah pada zaman mereka. Akan tetapi setelah ilmu astronomi berkembang dalam Islam, untuk kepraktisan sebagian umat Islam mulai menggunakan perhitungan astronomi (hisab) untuk menentukan bulan kamariah dan tidak lagi menggunakan rukyat. Ulama Islam pertama yang membolehkan penggunaan hisab astronomi untuk penetapan awal bulan kamariah adalah Muarrif Ibn ‘Abdillah Ibn as-Syikhkhir (w. 95 H/714 M), seorang ulama Tabiin Besar, kemudian Imam asy-Syafi‘i (w. 204 H/820 M), dan Ibn Suraij (w. 306 H/918 M), seorang ulama Syafiiah abad ke-3 H.

 Dasar-dasar Syar’i Penggunaan Hisab
              Di kalangan umat Islam modern, penggunaan hisab untuk penetapan awal bulan qamariah itu adalah sah secara syar’i. Dalilnya dapat dikemukakan sebagai berikut:
1.    Al-Qur’an Surat Ar-Rahman ayat 5:
الشَّمْسُ وَالْقَمَرُ بِحُسْبَانٍ  
Artinya: Matahari dan bulan (beredar) menurut perhitungan (QS. ar-Rahman, 55:5)
2.    Al-Qur’an Surat Yunus ayat ,5
هُوَ الَّذِي جَعَلَ الشَّمْسَ ضِيَاءً وَالْقَمَرَ نُورًا وَقَدَّرَهُ مَنَازِلَ لِتَعْلَمُوا عَدَدَ السِّنِينَ وَالْحِسَابَ
Artinya: Dia-lah yang menjadikan matahari bersinar dan bulan bercahaya dan ditetapkan-Nya manzilah-manzilah (tempat-tempat) bagi perjalanan bulan itu, supaya kamu mengetahui bilangan tahun dan perhitungan (waktu) (QS. Yunus, 10: 5).
 3.  Hadis riwayat  al-Bukhari  dan Muslim:
 إِذَا رَأَيْتُمُوْهُ فصُوْمُوْا وَإِذَا رَأَيْتُمُوْهُ فَأَفْطِرُوْا فَإِنْ غُمَّ عَلَيْكُمْ فَاقْدُرُوْا لَه
  (رواه البخاري ومسلم)   
Artinya: Apabila kamu melihat hilal berpuasalah, dan apabila kamu melihatnya beridulfitrilah! Jika Bulan terhalang oleh awan terhadapmu, maka estimasikanlah [HR al-Bukhari dan Muslim].
4.     Hadis tentang keadaan umat yang masih ummi, yaitu sabda Nabi saw,
إِنَّا أُمَّةٌ أُمِّيَّةٌ لا نَكْتُبُ ولا نَحْسُبُ الشَّهْرُ هَكَذَا وَهَكَذَا يَعْنِي مَرَّةً تِسْعَةً وَعِشْرِينَ وَمَرَّةً ثَلاثِينَ  (رواه البخاري ومسلم)
Artinya: Sesungguhnya kami adalah umat yang ummi; kami tidak bisa menulis dan tidak bisa melakukan hisab. Bulan itu adalah demikian-demikian. Maksudnya adalah kadang-kadang dua puluh sembilan hari, dan kadang-kadang tiga puluh hari  (HR al-Bukhari dan Muslim).
               Cara memahaminya (wajhul-isitdlal-nya) adalah bahwa pada surat ar-Rahman ayat 5 dan surat Yunus ayat 5, Allah swt menegaskan bahwa benda-benda langit berupa matahari dan Bulan beredar dalam orbitnya dengan hukum-hukum yang pasti sesuai dengan ketentuan-Nya. Oleh karena itu peredaran benda-benda langit tersebut dapat dihitung (dihisab) secara tepat. Penegasan kedua ayat ini tidak sekedar pernyataan informatif belaka, karena dapat dihitung dan diprediksinya peredaran benda-benda langit itu, khususnya matahari dan bulan, bisa diketahui manusia sekalipun tanpa informasi samawi. Penegasan itu justru merupakan pernyataan imperatif yang memerintahkan untuk memperhatikan dan mempelajari gerak dan peredaran benda-benda langit itu yang akan membawa banyak kegunaan seperti untuk meresapi keagungan Sang Pencipta, dan untuk kegunaan praktis bagi manusia sendiri antara lain untuk dapat menyusun suatu sistem pengorganisasian waktu yang baik seperti dengan tegas dinyatakan oleh ayat 5 surat Yunus (... agar kamu mengetahui bilangan tahun dan perhitungan waktu).
               Pada zamannya, Nabi saw dan para Sahabatnya tidak menggunakan hisab untuk menentukan masuknya bulan baru qamariah, melainkan menggunakan rukyat seperti terlihat dalam hadis pada angka 3 di atas dan beberapa hadis lain yang memerintahkan melakukan rukyat. Praktik dan perintah Nabi saw agar melakukan rukyat itu adalah praktik dan perintah yang disertai ‘illat (kausa hukum). ‘Illatnya dapat difahami dalam hadis pada angka 4 di atas, yaitu keadaan umat pada waktu itu yang masih ummi[2].  Keadaan ummi artinya adalah belum menguasai baca tulis dan ilmu hisab (astronomi), sehingga tidak mungkin melakukan penentuan awal bulan dengan hisab seperti isyarat yang dikehendaki oleh al-Quran dalam surat ar-Rahman dan Yunus di atas. Cara yang mungkin dan dapat dilakukan pada masa itu adalah dengan melihat hilal bulan secara langsung: bila hilal terlihat secara fisik berarti bulan baru dimulai pada malam itu dan keesokan harinya dan bila hilal tidak terlihat, bulan berjalan digenapkan 30 hari dan bulan baru dimulai lusa.
               Sesuai dengan kaidah fiqkih (al-qawa-‘id al-fiqhiyyah) yang berbunyi,
الحكم يدور مع علته وسببه وجودا وعدما
Artinya: Hukum itu berlaku menurut ada atau tidak adanya ‘illat dan sebabnya[3]  
maka ketika ‘illat sudah tidak ada lagi, hukumnya pun tidak berlaku lagi. Artinya ketika keadaan ummi itu sudah hapus, karena tulis baca sudah berkembang dan pengetahuan hisab astronomi sudah maju, maka rukyat tidak diperlukan lagi dan tidak berlaku lagi. Dalam hal ini kita kembali kepada semangat umum dari al-Quran, yaitu melakukan perhitungan (hisab) untuk menentukan awal bulan baru kamariah.

              Telah jelas bahwa misi al-Quran adalah untuk mencerdaskan umat manusia, dan misi ini adalah sebagian tugas pokok yang diemban oleh Nabi Muhammad saw dalam dakwahnya. Ini ditegaskan dalam firman Allah,
هُوَ الَّذِي بَعَثَ فِي اْلأُمِّيِّينَ رَسُولاً مِنْهُمْ يَتْلُو عَلَيْهِمْ ءَايَاتِهِ وَيُزَكِّيهِمْ وَيُعَلِّمُهُمُ الْكِتَابَ وَالْحِكْمَةَ وَإِنْ كَانُوا مِنْ قَبْلُ لَفِي ضَلاَلٍ مُبِينٍ  
              Artinya: Dia-lah yang mengutus kepada kaum yang ummi seorang rasul yang berasal dari kalangan mereka sendiri, yang membacakan ayat-ayat-Nya kepada mereka, mensucikan mereka dan mengajarkan kepada mereka Kitab dan kebijaksanaan. Dan sesungguhnya mereka sebelumnya benar-benar dalam kesesatan yang nyata [Q. al-Jumu‘ah (62): 2].
Dalam rangka mewujudkan misi ini, Nabi saw menggiatkan upaya belajar baca tulis seperti terlihat dalam kebijakannya membebaskan tawanan Perang Badar dengan tebusan mengajar kaum Muslimin baca tulis, dan beliau memerintahkan umatnya agar giat belajar ilmu pengetahuan seperti tercermin dalam sabdanya,
طلب العلم فريضة على كل مسلم  (رواه ابن ماجه وغيره عن أنس)
Artinya: Menuntut itu  ilmu wajib atas setiap muslim (HR. Ibn Majah dan lain-lain dari Anas ra). Al-Albani menilai hadis ini sahih.[4]
Dalam kerangka misi ini, sementara umat masih dalam keadaan ummi, maka metode penetapan awal bulan dilakukan dengan rukyat buat sementara waktu. Namun setelah umatnya dapat dibebaskan dari keadaan ummi itu, maka kembali kepada semangat umum al-Quran agar menggunakan hisab untuk mengetahui bilangan tahun dan perhitungan waktu.
               Atas dasar itu, beberapa ulama kontemporer menegaskan bahwa pada pokoknya penetapan awal bulan itu adalah dengan menggunakan hisab. Berikut ini pandangan beberapa ulama tentang pentingnya hisab:

 Muhammad Rasyid Ridha    
Muhammad Rasyid Ridha (1865-1935), pembaharu Islam terkenal dan murid Muhammad Abduh, adalah pendukung kuat yang menyerukan penggunaan hisab. Menurutnya hisab lebih memberikan kepastian. “Tujuan Pembuat Syariah … … … bukan untuk menjadikan rukyat hilal itu sendiri sebagai ibadah. Pengaitan penetapan awal bulan dengan rukyat hilal atau menggenapkan bilangannya 30 hari apabila hilal tidak terlihat, ‘illatnya adalah karena keadaan umat pada waktu itu yang masih ummi.”  .......Sikap membedakan antara salat di mana boleh digunakan hisab dan puasa di mana tidak boleh digunakan hisab adalah sikap yang tidak memiliki landasan syar’i. [5]
             
Az-Zarqa
Az-Zarqa (w. 1420/1999), seorang ulama terkemuka abad ke-20, menjelaskan bahwa sebab para fuqaha terdahulu menentang penggunaan hisab adalah karena (1) hisab pada zaman itu masih spekulatif, dan (2) karena hisab masih tercampur dan berbau penujuman (astrologi). Adapun pada zaman sekarang hisab telah mencapai perkembangan spektakuler dan memiliki akurasi yang tinggi serta telah terbebas dari cemaran penujuman.[6]

Yusuf al-Qaradhawi           
Yusuf al-Qaradhawi menyatakan, “Apabila terdapat sarana lain yang lebih mampu mewujudkan tujuan hadis dan lebih terhindar dari kemungkinan keliru, kesalahan dan kebohongan mengenai masuknya bulan baru, … … … yakni setelah di kalangan mereka terdapat sarjana-sarjana dan ahli-ahli astronomi, … … … maka mengapa kita masih tetap jumud dalam soal sarana yang tidak menjadi tujuan pada dirinya.” Ini adalah seruan kuat untuk menggunakan hisab. Al-Qardhawi juga mengutip Syeikh Ahmad Syakir yang menegaskan, “Kita wajib menggunakan hisab dalam segala keadaan, kecuali di tempat yang di situ tidak ada orang yang mengetahui ilmu hisab.”[7]

Wallahu a’lam bishshawab !



[1] Dikutip dari makalah Syamsul Anwar dengan judul “Mengapa Menggunakan Hisab, Tidak Menggunakan Rukyat” dengan berbagai penambahan dan pengurangan.

[2] Rasyid Ridha, Tafsir al-Manar, II (Bairut: Dar al-kutub al-Ilmiyah, 2005), 152.
[3] Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz, Majmu’ Fatawa wa maqalat bin Baz, VI/432.
[4]Muhammad Nasir al-Din al-Albani, Sahih al-Targhib Wa al-Tarhib, I (al-Riyad: Maktabah al-Ma'arif, tt ), 17.
[5] Abdullah bin Baz, Majmu’ Fatawa wa maqalat bin Baz, VI/432.
[6] Al-Zarqa, “Tentang Penentuan Hilal dengan Hisab pada Zaman Sekarang” dalam Muhammad Rasyid Ridha et.al, Hisab Bulan Qamariyah: Tinjauan Syar’i tentang Penetapan Awal ramadhan, Syawal dan Zul Hijjah, terj. Syamsul Anwar (Yogjakarta: Suara Muhammadiyah, 2009), 40-47.
[7] Yusuf Qardhawi, “Rukyat Hilal untuk Menentukan Bulan”, dalam Muhammad Rasyid Ridha et.al, Hisab Bulan Qamariyah: Tinjauan Syar’i tentang Penrtapan Awal ramadhan, Syawal dan Zul Hijjah,61-75.

Rabu, 11 April 2012

RUQYAH

Pengertian Ruqyah

Oleh:


Dr.H. Achmad Zuhdi Dh, M.Fil I

Kata ruqyah berasal dari bahasa Arab raqa>, raqyan, ruqiyyan wa ruqyatan (رقى رَقيا رُقياّ ورقية ). Ahmad Warson Munawwir, dalam Kamus Arab-Indonesia menerjemahkannya dengan mantra. Hans Wehr, dalam bukunya “A Dictionary of Modern Written Arabic”, menulis bahwa ruqyah pl.ruqan berarti spell. Sedangkan John M.Echols dan Hassan Shadily dalam Kamus Inggris- Indonesia menulis bahwa spell artinya jampi, mantra (sihir). Ibra>hi>m Ani>s dalam Kamus al-Mu’jam al-Wasi>t} mengartikan ruqyah sebagai perlindungan (الرقية العُوذة), sedangkan Ibn Taymi>yah memasukkannya dalam kategori doa atau permohonan ( من أنواع الدعاء). Pendapat bahwa ruqyah itu termasuk doa (الرقية وهي الدعاء) juga dikemukakan oleh Ibn al-Qayyim al-Jawziyah.
Beberapa pengertian yang menjelaskan tentang arti kata ruqyah dari aspek bahasa tersebut, secara keseluruhan dapat difahami semakna dan saling melengkapi satu sama lain yaitu semacam doa, permohonan perlindungan dengan membacakan atau mengucapkan mantra, yakni perkataan atau ucapan yang terdiri dari kalimat yang tersusun dan berirama yang dianggap mengandung kekuatan gaib. Dalam Kamus Bahasa Indonesia, jika dikaitkan dengan penawar maka mantra penawar berarti mantra pengobatan.
Secara istilah, ruqyah telah didefinisikan oleh para ulama, di antaranya oleh Ibn al-Athi>r. Ia berkata:
الرُّقْية العُوذة التي يُرْقى بها صاحبُ الآفةِ كالحُمَّى والصَّرَع وغير ذلك من الآفات
Ruqyah adalah permohonan perlindungan (jampi-jampi, mantra) yang dibacakan kepada orang yang terkena penyakit seperti demam, ketakutan dan penyakit-penyakit yang lain.
Sedangkan Abd al-Razza>q mengatakan:
الرقية: العوذة أو التعويذة التى تقرأ على صاحب الآفة مثل الحمى أو الصرع أو الحسد طلبا لشفائه
Ruqyah adalah permohonan perlindungan (jampi-jampi) yang dibacakan pada orang yang terkena penyakit seperti demam, ketakutan (sawan), dan kedengkian dengan maksud untuk mendapatkan kesembuhan.
Muh}ammad Na>sir al-Di>n al-Alba>ni> dengan agak lengkap mendefinisikan ruqyah yang sesuai sunnah sebagai berikut:
هي ما يقرأ من الدعاء لطلب الشفاء من القرآن، ومما صح من السنة
Ruqyah adalah sesuatu doa yang berasal dari al-Qur’an dan al-Sunnah yang s}ah}i>h} yang dibacakan (pada pasien) dengan maksud untuk mendapatkan kesembuhan.
Secara lebih rinci, Ha>fiz} Bin Ah}mad al-Haki>mi mengklassifikasikan ruqyah menjadi dua macam, yaitu Ruqyah Mashru>’ah (ruqyah yang dibenarkan) dan Ruqyah Mamnu>’ah (ruqyah yang terlarang). Ruqyah Mashru>’ah adalah ruqyah yang diambil dari al-Qur’an dan al-Sunnah, dengan bahasa Arab dan harus diyakini oleh yang melakukan ruqyah dan yang diruqyah bahwa pengaruhnya (kesembuhannya) tidak mungkin terjadi kecuali dengan izin Allah Swt. Sedangkan Ruqyah Mamnu>’ah adalah ruqyah yang tidak didasarkan pada al-Qur’an dan al-Sunnah, tidak berbahasa Arab, tetapi dari perbuatan setan dan berkhidmat dengannya. Dalam hal ini seperti yang diambil dari kitab Haykal, al-T{ala>sim, Shams al-Ma’a>rif, Shumu>s al-Anwa>r, dan lain-lain.
Pada mulanya, ruqyah diartikan sebagai mantra, jampi-jampi yakni kalimat-kalimat yang dianggap berpotensi mendatangkan daya gaib atau susunan kata yang berunsur puisi yang dianggap mengandung kekuatan gaib. Mantra dibaca oleh orang yang mempercayainya guna meminta bantuan kekuatan yang melebihi kakuatan natural, guna meraih manfaat atau menampik madarat. Dalam pengertian ini, ruqyah dianggap bisa menyembuhkan karena kekuatan ruqyah itu sendiri atau bantuan dari jin dan sebagainya. Ruqyah dalam pengertian seperti inilah yang pernah dilarang oleh Nabi Saw. ‘Awf bin Ma>lik ra berkata:
كُنَّا نَرْقِي فِي الْجَاهِلِيَّةِ فَقُلْنَا: يَا رَسُوْلَ اللهِ، كَيْفَ تَرَى فِي ذَلِكَ؟ فَقَالَ: اعْرِضُوْا عَلَيَّ رُقَاكُمْ لاَ بَأْسَ بِالرُّقَى مَا لَمْ يَكُنْ فِيْهِ شِرْكٌ
“Dahulu kami melakukan ruqyah di masa ja>hili>yah. Lalu kami bertanya: ‘Wahai Rasulullah bagaimana pendapatmu tentang hal itu?’ Beliau menjawab: ‘Tunjukkan kepadaku ruqyah-ruqyah kalian. Ruqyah-ruqyah itu tidak mengapa dilakukan selama tidak mengandung syirik’.” (HR. Muslim No.2200)
Berdasarkan h}adi>th tersebut maka kata ruqyah tidak boleh dipahami dalam arti mantra sebagaimana dimaksudkan oleh mereka yang mempercayainya sebagai kalimat-kalimat yang memiliki kekuatan magis. Ia seharusnya diartikan sebagai salah satu sebab yang bisa menyembuhkan atas izin Allah, ia bukan penyembuh. Ia hanyalah kalimat-kalimat yang diajarkan atau dibenarkan Nabi untuk diucapkan dalam rangka memohon kepada Allah dan bahwa pengaruhnya berpulang semata-mata kepada kehendak Allah, Yang Maha Kuasa.
Kepercayaan yang demikian kuat di kalangan masyarakat yang ditemui Al-Qur’an, pada masa pra Islam, menjadikan Allah dan Rasul-Nya menggunakan kata tersebut, tetapi dengan mengubah makna semantiknya sehingga sejalan dengan akidah Islam. Dengan demikian kata ruqyah telah diislamkan oleh Al-Qur’an melalui pengajaran dan pengamalan Nabi Saw serta sahabat-sahabatnya. Karena itu pula maka dapat dikatakan bahwa ada ruqyah yang disyariatkan (dibenarkan) dan ada pula ruqyah yang dilarangnya.
Ibn H{ajar al-‘Asqala>ni> berkata: “Para ulama telah sepakat bahwa ruqyah yang dibolehkan adalah yang memenuhi tiga syarat, yaitu (1) melakukan ruqyah dengan ayat-ayat Al-Qur’an atau dengan nama-nama dan sifat-sifatNya; (2) melakukan ruqyah dengan bahasa Arab atau bahasa lain yang bisa dimengerti maknanya; dan (3) percaya sepenuhnya bahwa penyembuhan yang terjadi adalah semata-mata atas izin dan restu Allah SWT.
Sumber Bacaan:
Luways Ma’lu>f, al-Munjid Fi> al-Lughah (Bairu>t: Da>r al-Mashriq, 1977), 276.
Ahmad Warson Munawwir, Kamus Al-Munawwir , Arab-Indonesia(Surabaya: Pustaka Progresif, 1984), 562.
Hans Wehr, A Dictionary of Modern Written Arabic (London, Macdonal & Evans LTD, 1974), 355.
John M.Echols dan Hassan Shadily, Kamus Inggris Indonesia (Jakarta: PT.gramedia, 1989), 545.
Ibrahim Anis et.al, Al-Mu’jam al-Wasi>t},II (tt:Da>r al-Fikr, tt),367.
Ibn Taymi>yah, Majmu> al-Fata>wa>, Vol.XXVII (tt: Da>r al-Wafa>, 2005), 68.
Muh}ammad bin Abi> Bakr bin Ayyu>b bin Sa’d Shams al-Di>n Ibn al-Qayyim al-Jawzi>yah, al-Tiby>an Fi> Aqsa>m al-Qur’a>n, Vol.I (Bayru>t: Da>r al-Fikr, tt), 92.
Tim Penyusun, Kamus Besar Bahasa Indonesia (Jakarta: Balai Pustaka, 1989), 558.
Ibn al-Athi>r, al-Niha>yat Fi> Ghari>b al-A<tha>r, Vol.II (Bairu>t: al-Maktabah al-‘Ilmi>yah, 1979), 621. Muh}ammad bin Mukrim Ibn Manz}u>r, Lisa>n al-‘Arab, XIV (Bairu>t: Da>r S{a>dir, tt), 331.
Abd al-Razza>q al-S{an’a>ni>, Tafsir al-Qur’an, VIII/266.
Muh}ammad Na>s}ir al-Di>n al-Alba>ni>, D{a’i>f Sunan al-Tirmidhi>, Vol.I (tt:tp,tt), 231.
H{{{{{{{a>fiz} Bin Ah}mad al-Haki>mi>, A’la>m al-Sunnah al-Manshu>rah Li ‘tiqa>di al-T{a>ifah al-Na>jiyah al-Mans}u>rah (Jeddah, Maktabah al-Sawa>di> Li al-Tawzi>’, 1997), 155.
Muslim Bin al-H{ajja>j Abu> al-H{usayn al-Qushayri> al-Naisa>bu>ri>, S{ah}i>h} Muslim, IV,Ed. Muh}ammad Fua>d Abd al-Ba>qi> (Bayr>ut: Da>r Ih}ya> al-Tura>th al-‘Arabi>, tt),1772.
Ibn H{{ajar al-‘Asqala>ni>, Fath}} al-Ba>ri> Sharh} S{ah}i>h} al-Bukha>ri>, X (Bayiru>t: Da>r al-Ma’rifah,tt), 166. Baca juga al-H{a>kimi>, A’la>m al-Sunnah al-Manshu>rah, 155.

Jumat, 16 Maret 2012

YANG BOLEH DILAKUKAN PARA KERABAT TERHADAP OANG YANG SUDAH MENINGGAL

YANG BOLEH DILAKUKAN PARA KERABAT
TERHADAP OANG YANG SUDAH MENINGGAL

Oleh: 
Achmad Zuhdi Dh

1. Boleh membuka wajah jenazah dan menciumnya, menangisi -tanpa ratapan- dalam kurang tiga hari;
Muhammad bin Al Munkadir berkata; Aku mendengar Jabir bin 'Abdullah ra berkata: Ketika bapakku meninggal dunia aku menyingkap kain penutup wajahnya, maka aku menangis namun orang-orang melarangku menangis sedangkan Nabi Saw tidak melarangku. Hal ini membuat bibiku Fathimah ikut menangis.
 فَقَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ تَبْكِينَ أَوْ لَا تَبْكِينَ مَا زَالَتْ الْمَلَائِكَةُ تُظِلُّهُ بِأَجْنِحَتِهَا حَتَّى رَفَعْتُمُوهُ 
 
        Maka Nabi Saw bersabda: "Dia menangis atau tidak menangis, malaikat senantiasa akan tetap menaunginya sampai kalian mengangkatnya".  
(HR. Al-Bukhari No.1167)
 
 عَنْ عَائِشَةَ قَالَتْ رَأَيْتُ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- يُقَبِّلُ عُثْمَانَ بْنَ مَظْعُونٍ وَهُوَ مَيِّتٌ حَتَّى رَأَيْتُ الدُّمُوعَ تَسِيلُ.
           
          Dari Aisyah ra ia berkata: “Aku melihat Rasulullah Saw mencium Utsman bin Mazh'un sementara ia telah meninggal hingga aku melihat air mata beliau mengalir. (HR. Abu Dawud no. 2750). 
          Al-Albani menilai hadis ini shahih.[1]
 
  عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ جَعْفَرٍ قَالَ أَمْهَلَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ آلَ جَعْفَرٍ ثَلَاثَةً أَنْ يَأْتِيَهُمْ ثُمَّ أَتَاهُمْ فَقَالَ لَا تَبْكُوا عَلَى أَخِي بَعْدَ الْيَوْمِ ثُمَّ قَالَ ادْعُوا إِلَيَّ بَنِي أَخِي فَجِيءَ بِنَا كَأَنَّا أَفْرُخٌ فَقَالَ ادْعُوا إِلَيَّ الْحَلَّاقَ فَأَمَرَ بِحَلْقِ رُءُوسِنَا مُخْتَصَرٌ
           
           Dari Abdullah bin Ja'far ia berkata, "Rasulullah Saw menunda kunjungannya kepada keluarga Ja'far selama tiga hari, setelah itu beliau mengunjungi mereka. Beliau bersabda: "Setelah hari ini janganlah kalian tangisi saudaraku." Kemudian beliau bersabda lagi: "Bawalah kemari anak-anak saudaraku." Maka kami pun dibawa ke hadapan beliau layaknya anak-anak burung, beliau lantas bersabda: "Panggilkan tukang cukur kemari." Beliau kemudian memerintahkan tukang cukur itu untuk mencukur rambut kami." (HR. Abu Dawud, al-Nasa-i ). 
           
           Al-Albani menilai hadis ini shahih.[2]
 
2. Tatkala berita kematian sampai kepada kerabat jenazah, mereka harus :
a. Bersabar serta redha akan ketentuan Allah;
  عَنْ أَنَسٍ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَا مِنْ مُسْلِمٍ يُتَوَفَّى لَهُ ثَلَاثَةٌ مِنْ الْوَلَدِ لَمْ يَبْلُغُوا الْحِنْثَ إِلَّا أَدْخَلَهُ اللَّهُ الْجَنَّةَ بِفَضْلِ رَحْمَتِهِ إِيَّاهُمْ
       
      Dari Anas ra ia berkata; Rasulullah Saw bersabda: "Tidaklah seorang muslim yang ditinggal mati ketiga anaknya yang belum berusia dewasa, kecuali Allah akan memasukannya ke surga, karena keutamaan rahmat-Nya kepada mereka (HR. Al-Nasa-i).
 
      Al-Albani menilai hadis ini shahih.[3]
b. Beristirjaa' yaitu membaca: إِنَّا لِلَّهِ وَإِنَّا إِلَيْهِ رَاجِعُون (Inna Lillahi wa Innaa Ilaihi Raaji'uun),"Artinya : Sesungguhnya kami adalah milik Allah, dan kepada-Nya-lah kita akan kembal".[4]
3. Tidaklah menyalahi kesabaran jika ada wanita yang tidak berhias sama sekali asal tidak melebihi tiga hari setelah meninggalnya ayah atau selain ayahnya. Kecuali jika yang meninggal adalah suaminya, maka ia tidak berhias selama empat bulan sepuluh hari, karena hal ini ada dalilnya.
           Dari Zainab binti Abu Salamah berkata; Ketika kabar kematian Abu Sufyan sampai dari negeri Syam, Ummu Habibah ra meminta wewangian pada hari ketiga lalu memakainya untuk bagian sisi badannya dan lengannya dan berkata; Sungguh bagiku ini sudah cukup seandainya aku tidak mendengar Nabi Saw bersabda:
 
لَا يَحِلُّ لِامْرَأَةٍ تُؤْمِنُ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ أَنْ تُحِدَّ عَلَى مَيِّتٍ فَوْقَ ثَلَاثٍ إِلَّا عَلَى زَوْجٍ فَإِنَّهَا تُحِدُّ عَلَيْهِ أَرْبَعَةَ أَشْهُرٍ وَعَشْرًا
 
            "Tidak halal bagi wanita yang beriman kepada Allah dan Hari Akhir untuk berkabung melebihi tiga hari kecuali bila ditinggal mati suaminya maka dia boleh berkabung sampai empat bulan sepuluh hari". (HR. Al-Bukhari) 
4. Jika yang meninggal bukan suaminya, maka tidak boleh meninggalkan perhiasannya untuk meredhakan atau menyenangkan suaminya serta memuaskannya. Dan diharapkan adanya kebaikan di balik itu.[5]



[1] Muhammad Nashiruddin Al-Albani, Shahih Abu Dawud, II/609.
[2] Muhammad Nashiruddin Al-Albani, Talkhish Ahkam al-Jana-iz (Riyad: Maktabah al-Ma’arif, 1410), 15
[3] Muhammad Nashiruddin Al-Albani, Shahih Wa Da’ih Sunan al-Nasa-i, V/17.
[4] QS. Al-Baqarah, 155-157. Dan sungguh akan Kami berikan cobaan kepadamu, dengan sedikit ketakutan, kelaparan, kekurangan harta, jiwa dan buah-buahan. dan berikanlah berita gembira kepada orang-orang yang sabar. (yaitu) orang-orang yang apabila ditimpa musibah, mereka mengucapkan: "Inna lillaahi wa innaa ilaihi raaji'uun". mereka Itulah yang mendapat keberkatan yang sempurna dan rahmat dari Tuhan mereka dan mereka Itulah orang-orang yang mendapat petunjuk.
[5] Fatawa al-Azhar, X/17. Dalam “Al-Maktabah al-Syamilah”, Ishdar al-Tsani.