Rabu, 17 September 2014

HUKUM KURBAN PATUNGAN DAN ARISAN


HUKUM KURBAN PATUNGAN & ARISAN

Oleh:


DR.H.Achmad Zuhdi Dh, M.Fil I

Pertanyaan:
Bagaimana hukum kurban dengan cara berserikat atau patungan? Bolehkah kurban sapi untuk tiga, lima atau enam orang? Bagaimana dengan kurban patungan untuk seekor kambing? Bolehkan? Bagaimana kurban dengan cara arisan? Mohon penjelasan dilengkapi dengan dalil-dalilnya !

Jawab:
Boleh saja berkurban seekor sapi dengan cara patungan atau iuran atau dengan cara ditanggung bersama antara tiga orang, empat orang atau lima orang. Namun, untuk kurban seekor sapi dengan cara patungan ini, dibatasi paling banyak tujuh orang sebagai pesertanya. Dari tujuh orang ini, boleh terdiri dari satu keluarga (keluarga sendiri) atau dengan teman-teman atau orang lain yang bukan termasuk keluarganya. Semuanya sah selama hewan yang dijadikan kurban itu berupa seekor sapi atau unta.
Yang dimaksud dengan patungan berkurban adalah kesepakatan beberapa orang  untuk membeli seekor hewan kurban, kemudian hewan kurban tersebut disembelih atas nama  mereka semua dengan niat berkurban. Hewan kurban tersebut (misalnya seekor sapi dengan harga Rp.15.000.000;) mereka beli dengan cara iuran atau patungan sehingga kepemilikan atas hewan kurban itu menjadi milik bersama (الْمِلْكُ الْمُشْتَرَكُ). Jika yang ikut dalam patungan kurban itu sebanyak 3 orang (masing-masing Rp. 5.000.000;), maka kepemilikan hewan kurban bagi masing-masing anggota adalah 1/3 hewan kurban tersebut, jika yang berpatungan 5 orang (masing-masing Rp.3.000.000;) berarti kepemilikan masing-masing 1/5, dan jika yang berpatungan 7 orang(masing-masing 2.150.000;) berarti kepemilikan masing-masing 1/7 dan seterusnya. Berkurban dengan cara patungan seperti ini hukumnya sah selama hewan yang dikurbankan adalah seekor sapi, dan anggota yang berpatungan tidak lebih dari 7 (tujuh) orang. Dalil yang menunjukkan keabsahannya adalah beberapa hadis berikut ini:
 عَنْ ابْنِ جُرَيْجٍ أَخْبَرَنِي أَبُو الزُّبَيْرِ أَنَّهُ سَمِعَ جَابِرَ بْنَ عَبْدِ اللَّهِ قَالَ اشْتَرَكْنَا مَعَ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي الْحَجِّ وَالْعُمْرَةِ كُلُّ سَبْعَةٍ فِي بَدَنَةٍ فَقَالَ رَجُلٌ لِجَابِرٍ أَيُشْتَرَكُ فِي الْبَدَنَةِ مَا يُشْتَرَكُ فِي الْجَزُورِ قَالَ مَا هِيَ إِلَّا مِنْ الْبُدْنِ وَحَضَرَ جَابِرٌ الْحُدَيْبِيَةَ قَالَ نَحَرْنَا يَوْمَئِذٍ سَبْعِينَ بَدَنَةً اشْتَرَكْنَا كُلُّ سَبْعَةٍ فِي بَدَنَةٍ
Dari Ibnu Juraij telah mengabarkan kepadaku Abu Zubair bahwa ia mendengar Jabir bin Abdillah berkata; “Kami bersekutu (patungan) bersama Nabi Saw di dalam haji dan umrah, yakni tujuh orang berkurban seekor badanah (unta  yang  disiapkan untuk kurban saat haji) atau seekor Sapi.” Kemudian seorang laki-laki bertanya kepada Jabir, “Bolehkah bersekutu (patungan) dalam Jazur(hewan kurban yang sudah siap disembelih) sebagaimana bolehnya bersekutu dalam badanah(unta  yang  disiapkan untuk kurban saat haji) atau sapi?” Jabir menjawab, “Jazur itu sudah termasuk badanah.” Jabir juga turut serta dalam peristiwa Hudaibiyah. Ia berkata, “Di hari itu, kami menyembelih tujuh puluh ekor badanah. Setiap tujuh orang dari kami bersekutu untuk kurban seekor Badanah.” (H.R. Muslim).
Hadis ini menjelaskan bahwa berkurban seekor unta atau sapi bisa dilakukan dengan patungan sampai dengan tujuh orang. Badanah bermakna unta atau sapi yang telah digemukkan (المسمنة) dan disiapkan untuk dikurbankan dalam Haji, sedangkan Jazur bermakna unta yang disiapkan untuk disembelih. Setiap Badanah  mestilah Jazur.
عَنْ جَابِرِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ قَالَ نَحَرْنَا مَعَ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَامَ الْحُدَيْبِيَةِ الْبَدَنَةَ عَنْ سَبْعَةٍ وَالْبَقَرَةَ عَنْ سَبْعَةٍ
Dari Jabir bin Abdullah ia berkata; “Kami pernah menyembelih kurban bersama Rasulullah Saw di tahun perjanjian Hudaibiyah, untuk kurban seekor unta atau seekor sapi, kami bersekutu tujuh orang.” (H.R. Muslim)
عَنْ عَبَايَةَ بْنِ رِفَاعَةَ عَنْ جَدِّهِ رَافِعِ بْنِ خَدِيجٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَ كُنَّا مَعَ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِذِي الْحُلَيْفَةِ مِنْ تِهَامَةَ فَأَصَبْنَا غَنَمًا وَإِبِلًا فَعَجِلَ الْقَوْمُ فَأَغْلَوْا بِهَا الْقُدُورَ فَجَاءَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَأَمَرَ بِهَا فَأُكْفِئَتْ ثُمَّ عَدَلَ عَشْرًا مِنْ الْغَنَمِ بِجَزُورٍ
Dari ‘Abayah bin Rifa’ah dari kakeknya, Rafi’ bin Khadij ra  berkata; “Kami bersama Nabi Saw tiba di Dzul Hulaifah dari Tihamah lalu kami mendapatkan kambing dan unta (sebagai harta rampasan perang). Lalu orang-orang bersegera  menyembelih hewan-hewan tersebut hingga memenuhi kuali besar. Kemudian Rasulullah Saw datang dan memerintahkan agar kuali tersebut ditumpahkan isinya. Kemudian beliau membagi rata dengan menyamakan  sepuluh kambing sama dengan satu ekor unta“(H.R. al-Bukhari)
عن ابن عباس قال : كنا مع النبي صلى الله عليه و سلم في سفر قحضر النحر فاشتركنا في البقرة سبعة وفي البعير سبعة أو عشرة
Dari Ibnu Abbas beliau berkata; kami  bersama Rasulullah Saw dalam sebuah perjalanan. Kemudian tiba waktu penyembelihan. Maka kami berserikat tujuh orang untuk sapi dan tujuh atau sepuluh untuk unta. (H.R. Ibnu Hibban)
 Riwayat-riwayat tersebut di atas menjelaskan bahwa jumlah maksimal untuk patungan sapi itu tujuh orang, sedangkan untuk unta bisa tujuh atau sepuluh orang. Hanya saja jumhur ulama memandang hadis-hadis yang menerangkan jumlah maksimal tujuh orang untuk seekor unta itu lebih kuat dari riwayat-riwayat yang menjelaskan sepuluh orang, karena riwayat yang menerangkan jumlah maksimal sepuluh  dipandang ada masalah dari sisi ketelitian sebagian perawinya. As-Syaukani yang menshahihkan riwayat-riwayat yang menerangkan jumlah maksimal sepuluh orang berusaha mengkompromikan dengan menjelaskan; Jika unta itu disiapkan untuk kurban bagi orang yang berhaji (unta sebagai Al-hadyu/dam) maka jumlah maksimal yang boleh patungan adalah tujuh orang.  Adapun jika unta itu digunakana untuk kurban selain yang berhaji (unta sebagai Udh-hiyah) maka jumlah maksimalnya adalah sepuluh orang (Syams al-Haq al-Adzim al-Abadi, Aun al-Ma’bud, VII/361).
Beda dengan korban seekor kambing, maka ia tidak disyariatkan (tidak dibolehkan) dengan cara berpatungan antara satu orang dengan orang lain, dari teman-temannya. Misalnya korban seekor kambing untuk sepuluh orang, untuk satu kelas, untuk satu RT. Namun demikian, jika korbannya itu dari satu keluarga, maka seekor kambing dapat dimaksudkan untuk dirinya dan keluarganya, berapa pun jumlah anggota keluarganya. Al-Syaukani bahkan membolehkan untuk semua keluarganya hingga 100 orang lebih (al-Syaukani, Nail al-Authar, V/182).
Ketidak bolehan kurban dengan cara patungan untuk seekor kambing ini,  dikarenakan tidak adanya nash yang menunjukkan bolehnya patungan untuk seekor kambing sebagaimana bolehnya patungan untuk hewan kurban berupa unta dan sapi. Nash yang ada, pelaksanaan kurban dengan kambing di masa Rasulullah Saw dan shahabat adalah satu kambing untuk satu orang, tanpa patungan. Namun demikian, kurban seekor kambing dapat dilakukan oleh seseorang dan dimaksudkan untuk semua anggota keluarganya.  Al-Bukhari meriwayatkan:
 أَبُو عَقِيلٍ زُهْرَةُ بْنُ مَعْبَدٍ عَنْ جَدِّهِ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ هِشَامٍ وَكَانَ قَدْ أَدْرَكَ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَذَهَبَتْ بِهِ أُمُّهُ زَيْنَبُ بِنْتُ حُمَيْدٍ إِلَى رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَتْ يَا رَسُولَ اللَّهِ بَايِعْهُ فَقَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ هُوَ صَغِيرٌ فَمَسَحَ رَأْسَهُ وَدَعَا لَهُ وَكَانَ يُضَحِّي بِالشَّاةِ الْوَاحِدَةِ عَنْ جَمِيعِ أَهْلِهِ
Abu Uqail Zuhraj bin Ma’bad dari kakeknya, Abdullah bin Hisyam, yang mana dia pernah bertemu Nabi Saw, ibunya, Zainab binti Muhammad, pernah membawanya kepada Rasulullah Saw dan berujar; ‘Wahai Rasulullah, tolong bai’atlah dia.’ Lantas Nabi Saw bersabda: “dia masih kecil!” Maka Nabi mengusap kepalanya. Adalah Abdullah bin Hisyam  menyembelih satu kambing untuk semua keluarganya. (H.R. Bukhari)
At-Tirmidzi juga meriwayatkan;
 عُمَارَةُ بْنُ عَبْدِ اللَّهِ قَال سَمِعْتُ عَطَاءَ بْنَ يَسَارٍ يَقُولُ سَأَلْتُ أَبَا أَيُّوبَ الْأَنْصَارِيَّ كَيْفَ كَانَتْ الضَّحَايَا عَلَى عَهْدِ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ كَانَ الرَّجُلُ يُضَحِّي بِالشَّاةِ عَنْهُ وَعَنْ أَهْلِ بَيْتِهِ فَيَأْكُلُونَ وَيُطْعِمُونَ حَتَّى تَبَاهَى النَّاسُ فَصَارَتْ كَمَا تَرَى
Umarah bin Abdullah berkata; Aku mendengar Atha bin Yasar berkata, “Aku pernah bertanya kepada Abu Ayyub Al-Anshari, bagaimana kurban yang dilakukan pada masa Rasulullah Saw ?”, ia menjawab; “Seorang laki-laki menyembelih seekor kambing untuk dirinya dan keluarganya, mereka makan daging kurban tersebut dan memberikannya kepada orang lain. Hal itu tetap berlangsung hingga manusia berbangga-bangga, maka jadilah kurban itu seperti sekarang yang engkau saksikan.” (HR. Al-Tirmidzi)
Karena tidak adanya nash yang menunjukkan bahwa berkurban dengan kambing boleh dengan cara patungan, dalam hal ini tidak pernah dipraktikkan atau dilakukan oleh Rasulullah Saw, dan para shahabat juga tidak pernah berpatungan untuk berkurban seekor kambing, maka hal ini menunjukkan bahwa khusus untuk kambing tidak disyariatkan berkurban dengan cara patungan.  Imam al-Nawawi mengatakan:
في هذه الاحاديث دلالة لجواز الاشتراك في الهدى …. وأجمعوا على أن الشاة لا يجوز الاشتراك فيها وفي هذه الاحاديث أن البدنة تجزى عن سبعة والبقرة عن سبعة
Hadis-hadis tersebut menunjukkan bolehnya berpatungan (berserikat) dalam berkurban….para ulama  juga bersepakat bahwa kambing tidak boleh dijadikan kurban dengan cara patungan. Dalam hadis-hadis ini juga bisa difahami bahwa  unta sah untuk berkurban tujuh orang sebagaimana sapi juga sah untuk tujuh orang (Imam al-Nawawi, Syarah Al-Nawawy ‘Ala Shohih Muslim, IV/455 dan IX/67 )
Mengenai kurban dengan cara arisan, hal ini boleh-boleh saja asal memperhatikan ketentuan yang telah dipaparkan di atas. Di antaranya, pada saat penarikan arisan, nilai uangnya sudah bisa digunakan untuk pembelian seekor kambing, sebagai hewan kurban/sembelihan. Seekor kambing digunakan untuk satu orang saja. Tidak boleh lebih dari satu orang, atau tidak boleh dengan cara patungan. Namun demikian, kurban seekor kambing dapat juga dimaksudkan untuk kurban seluruh anggota keluarganya. Jika arisan itu nilainya mencapai harga seekor sapi, maka dapat diniatkan untuk tujuh orang, baik dari keluarga sendiri maupun dari orang lain.

Kesimpulan:
1.Berkorban seekor sapi dapat dilakukan dengan cara patungan, baik untuk tiga orang, lima orang ataupun tujuh orang. Tidak boleh lebih dari tujuh orang yang berpatungan;
2. Adapun kurban seekor kambing, tidak disyariatkan dengan cara patungan, karena tidak ada contoh dari Nabi Saw maupun dari sahabat. Namun demikian, bila seseorang berkorban seekor kambing diniatkan untuk dirinya dan sejumlah anggota keluarganya, maka hal itu dipandang sah, berapapun jumlah anggota keluarganya. Hal ini telah dijelaskan berdasarkan amalan sejumlah sahabat.
3.Mengenai hadis tentang doa Nabi saat menyembelih hewan kurban dengan ucapan “bismillah wallahu akbar, ini adalah kurban dariku dan dari umatku yang tidak (mampu) menyembelih kurban (بِسْمِ اللَّهِ وَاللَّهُ أَكْبَرُ هَذَا عَنِّى وَعَمَّنْ لَمْ يُضَحِّ مِنْ أُمَّتِى), maka hadis ini merupakan khususiyah (hanya berlaku) bagi Nabi Saw, karena tidak seorang sahabat pun yang mengikuti/mengamalkannya. 
4.Sedangkan kegiatan berkorban yang dilaksanakan di sekolahan atau di kalangan tertentu dengan menyembelih seekor kambing untuk satu kelas, atau patungan beberapa orang, sungguhpun tidak sesuai syariat, namun hal itu boleh saja dilakukan untuk sekedar pembelajaran. Insya Allah tetap mendapatkan pahala sedekah.
5. Adapun kurban dengan cara arisan, boleh-boleh saja asal telah memenuhi syarat-syarat berkorban.

Wallahu a’lam bishshawab !



Minggu, 31 Agustus 2014

Doa Menjelang Keberangkatan Haji

 DOA-DOA
MENJELANG  KEBERANGKATAN HAJI & UMRAH 

Oleh


Dr.H.Achmad Zuhdi Dh, M.Fil I


1. Doa untuk keluarga/teman dan handai taulan yang ditinggalkan

اسْتَوْدَعْتُكَ اللَّهَ الَّذِى لاَ يُضَيِّعُ وَدَائِعَهُ
(رواه احمد وبن ماجة)

Istawda’tuka Alla>h al-ladhi> la> yud}ayyi’u wa da>- i’ahu

Artinya: Aku titipkan engkau kepada Allah yang tidak akan menyia-nyiakan titipan yang dititipkan kepadaNya. (HR Ibnu Ma>jah  dan Ah}mad).[1]

2. Doa keluarga/ teman dan handai taulan untuk orang yang hendak berangkat haji

زَوَّدَكَ اللَّهُ التَّقْوَى وَغَفَرَ ذَنْبَكَ
وَيَسَّرَ لَكَ الْخَيْرَ حَيْثُمَا كُنْتَ
(رواه الترمذى وبن خزيمة والدارمى والحاكم والطبرانى)

Zawwadaka Alla>hu al-taqwa> wa ghafara dhanbaka wa yassara laka al-khaira
h}aithuma> kunta

Artinya: Semoga Allah memberi bekal takwa dan memberikan ampunan dosamu serta memudahkan keberuntungan kepadamu di mana saja engkau berada. (HR.al-Tirmidzi>, Ibn Khuzaymah, al-Da>rimi>, al-H{a>kim dan al-T{abrani> ).[2]

3. Doa keluar rumah

بِسْمِ اللَّهِ تَوَكَّلْتُ عَلَى اللهِ ، لاَ حَوْلَ وَلا قُوَّةَ إِلاَّ بِاللَّهِ
 (رواه الترمذي)

Bismilla>h tawakkaltu ‘alalla>h la> h}awla wala>quwwata
illa> billa>h

            Artinya: Dengan nama Allah, aku pasrah (tawakal) kepada Allah, tiada daya dan kekuatan kecuali dengan seizin Allah (HR. al-Tirmi>dhi>).[3]

4. Doa naik kendaraan

اَللهُ اَكْبَرُ  اَللهُ اَكْبَرُ  اَللهُ اَكْبَرُ , سُبْحَانَ الَّذِى سَخَّرَ لَنَا هَذَا وَمَا كُنَّا لَهُ مُقْرِنِينَ وَإِنَّا إِلَى رَبِّنَا لَمُنْقَلِبُونَ  اللَّهُمَّ إِنَّا نَسْأَلُكَ فِى سَفَرِنَا هَذَا الْبِرَّ وَالتَّقْوَى وَمِنَ الْعَمَلِ مَا تَرْضَى اللَّهُمَّ هَوِّنْ عَلَيْنَا سَفَرَنَا هَذَا وَاطْوِ عَنَّا بُعْدَهُ اللَّهُمَّ أَنْتَ الصَّاحِبُ فِى السَّفَرِ وَالْخَلِيفَةُ فِى الأَهْلِ اللَّهُمَّ إِنِّى أَعُوذُ بِكَ مِنْ وَعْثَاءِ السَّفَرِ وَكَآبَةِ الْمَنْظَرِ وَسُوءِ الْمُنْقَلَبِ فِى الْمَالِ وَالأَهْلِ

Alla>hu Akbar, Alla>hu Akbar, Alla>hu Akbar, 
Subh}a>na al-ladhi> sakhkhara lana> ha>dha> wa ma> kunna> lahu> muqrini>n wa inna>  ila> rabbina> lamunqalibu>n. Alla>humma inna> nas-aluka fi> safarina> ha>dha> al-birra wa al-taqw>a wamin al ‘amali ma> tard}a>. Alla>humma hawwin ‘alyina> safarana> ha>dha>  wat}wi ‘anna> bu’dahu. Alla>humma anta al-s}a>hibu fi al-safari wa al-khali>fatu fi al-ahli. Alla>humma inni> a’u>dhu bika min wa’tha>’i al-safar wa ka-a>bati al-mandzar wasu>’i al-munqalabi fi al- ma>l
wa al-ahl.

Artinya: Allah Maha Besar, Allah Maha Besar, Allah Maha Besar. Maha Suci Tuhan yang telah menundukkan semua ini bagi kami padahal kami sebelumnya tidak mampu menguasainya dan sungguh kepada Tuhan kami kembali. Ya Allah, kami mohon kepadaMu dalam perjalanan kami kebaikan dan takwa serta amal perbuatan yang Engkau ridai. Ya Allah mudahkanlah perjalanan kami ini dan dekatkan jauhnya. Ya Allah, Engkau adalah yang menyertai dalam bepergian dan pelindung terhadap keluarga yang ditinggalkan. Ya Allah aku berlindung kepadaMu dari kesukaran dalam bepergian, penampilan yang buruk, kepulangan yang menyusahkan dalam hubungan dengan harta benda dan keluarga  (HR. Muslim).

5. Shalat safar, sunnahkah ?
Shalat safaradalah shalat dua rakaat yang dilaksanakan ketika hendak melakukan perjalanan atau bepergian, baik perjalanan biasa maupun perjalanan untuk melaksanakan ibadah haji.
            Sebagian ulama berpendapat bahwa shalat safar yang dua rakaat itu hukumnya sunnah. Sementara ulama lain berpendapat bahwa shalat safaritu tidak sunnah atau tidak disyariatkan.
            Alasan ulama yang mengatakan bahwa shalat safaritu sunnah, merujuk  kepada sebuah hadis riwayat  al-T{abra>ni> dari al-Mut}’im bin al-Miqda>m:

عَنْ الْمُطْعِمِ بْنِ الْمِقْدَامِ قَالَ : قَالَ رَسُولُ اللَّه صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : مَا خَلَّفَ أَحَدٌ عِنْدَ أَهْلِهِ أَفْضَلَ مِنْ رَكْعَتَيْنِ يَرْكَعُهُمَا عِنْدَهُمْ حِينَ يُرِيدُ سَفَرًا (رَوَاهُ الطَّبَرَانِيُّ وَابْنُ عَسَاكِر)

Al-Mut}’im bin al-Miqda>m berkata, Rasulullah SAW bersabda: “Tidak ada sesuatu yang lebih utama yang ditinggalkan oleh seseorang terhadap keluarganya selain shalat dua rakaat di tempat mereka ketika ia hendak bepergian” (HR. Al-T{abra>ni> dan Ibn ‘Asa>kir).
‘Abd al-Rahma>n al-Jazi>ri>, dalam kitabnya al-Fiqh ‘ala> al-Madha>hib al-Arba’ah menulis bahwa berdasarkan hadis tersebut, shalat safar yang dua rakaat itu hukumnya sunnah[4].  
Adapun ulama yang berpendapat bahwa shalat safar itu tidak disyariatkan (tidak disunnahkan), mereka menilai bahwa hadis tentang shalat safar tersebut tidak sahih. Shaykh Muh}ammad Na>s}iruddi>n al-Alba>ni> mengatakan bahwa hadis tersebut diriwayatkan oleh Ibn Abi> Shaibah dalam al-Mus}annaf(I/105/1), al-Khat}ib dalam al-Muwad}d}ah} (2/220-221), dan Ibn ‘Asa>kir dalam al-Ta>ri>kh (16/297/2). Dalamhadis-hadis tersebut terdapat perawi yang bernama al-Mut}’im bin al-Miqda>m (ta>bi’i>, tidak pernah bertemu dengan Rasulullah SAW). Perawi ini mengatakan bahwa hadis yang ia riwayatkan itu berasal dari Rasulullah SAW (marfu>’).
Bila ada seorang ta>bi’i> mengatakan bahwa ia menerima hadis dari Rasulullah SAW tanpa menyebut s}ah}a>bat, hadis ini namanya hadis mursal. Dalam ilmu hadis, hadis mursal termasuk hadis da’if, tidak boleh dijadikan h}ujjahatau dalil.
Selain dinilai sebagai hadis mursal, hadis tersebut juga dinilai mu’d}al, karena al-Mut}’im bin al-Miqda>m ini ada yang menilai sebagai pengikut ta>bi’i>n (atba’ al-ta>bi’i>n), dengan demikian hadis yang diriwayatkan tersebut terdapat dua perawi yang tidak disebutkan yaitu dari kalangan ta>bi’i>n dan s}aha>bat. Hadis ini dipandang d}a’i>f, bahkan lebih d}a’i>f daripada yang mursal.
Karena hadis tersebut d}a’i>f, maka tidak dapat dijadikan sebagai dalil untuk menetapkan suatu hukum. Hal ini berarti bahwa  shalat safar,  kata al-Alba>ni>, tidak berdasarkan riwayat dari Rasulullah SAW, dan ini juga berarti bahwa shalat safaritu tidak disyariatkan[5].










[1] Shaykh Shu’ayb al-Arnout menilai hadis ini s}ah}i>h} lighairih (Musnad Ah}mad bin H{anbal, II/403).
[2] Al-Alba>ni> menilai hadis ini sahih (H{asan S{ah}i>h} al-Kalim al-Tayyib, 123/170, tah}qi>q ke-2).
[3] Hadis ini dinilai h}asanoleh al-Alba>ni> (S{ah}i>h} al-Tirmi>dhi>, III/151).
[4] ‘Abd al-Rahma>n al-Jazi>ri>, al-Fiqh ‘ala al-Madha>hib al-Arba’ah Juz.I, (Bairut: Dar al-Fikr, 1986), hal. 334.
[5] Lebih lanjut baca al-Albani, Silsilat al-Ah}a>di>th al-D{a’i>fah, Juz I:549.

Minggu, 20 Juli 2014

AMALAN UTAMA BULAN SYAWWAL


AMALAN UTAMA DI BULAN SYAWAL

Oleh


DR.H.Achmad Zuhdi Dh, M.Fil I



         Mempertahankan kebiasaan baik amaliah Ramadhan, pada bulan Syawwal dan bulan-bulan seterusnya adalah tanda-tanda berhasilnya amalan ibadah selama Ramadhan. Allah Swt berfirman:
وَيَزِيدُ اللَّهُ الَّذِينَ اهْتَدَوْا هُدًى وَالْبَاقِيَاتُ الصَّالِحَاتُ خَيْرٌ عِنْدَ رَبِّكَ ثَوَابًا وَخَيْرٌ مَرَدًّا
 “Dan Allah akan menambah petunjuk kepada mereka yang telah mendapatkan petunjuk, dan amal-amal salih yang kekal itu lebih baik pahalanya di sisi Tuhanmu dan lebih baik sesudahnya. (QS.Maryam,76).
Beberapa amalan positif selama Ramadhan yang perlu dilestarikan dan ditingkatkan adalah (1) amalan shalat, dalam hal ini adalah membiasakan shalat berjamaah lima waktu di masjid, membiasakan shalat malam (tahajjud) setiap hari, dan membiasakan shalat-shalat sunnah lainnya; (2) amalan puasa (shaum), dalam hal ini adalah membiasakan berpuasa sunnah, seperti puasa Syawwal, puasa Arafah, puasa Asyura, puasa Senin-Kamis, dan puasa-puasa sunnah lainnya; (3) amalan sedekah; (4)  amalan tilawah al-Qur’an; dan (5) amalan thalabul ilmi, gemar menghadiri majelis ilmu.
Khusus di bulan Syawal, beberapa amalan yang disyariatkan antara lain (1) Membayar zakat fitrah sebelum shalat Idul fitri; (2)        Bertakbir dan bertahmid; (3) Melaksanakan Shalat Idul Fitri; (4) Mengucapakan tahni’ahdengan ucapan “taqabbalallahu minna wa minkum”; (5) membantu orang susah, menyantuni anak yatim dan orang miskin; dan (6) Puasa Syawal enam hari.
           Tentang puasa Syawal, adalah berpuasa selama enam hari setelah tanggal satu Syawwal. Dalam hal ini bisa dimulai dari tanggal dua dan seterusnya selama di bulan Syawwal. Di antara keistimewaan puasa pada bulan Syawwal adalah sebagaimana yang disabdakan oleh Rasulullah SAW sebagai berikut:
مَنْ صَامَ رَمَضَانَ ثُمَّ أَتْبَعَهُ سِتًّا مِنْ شَوَّالٍ كَانَ كَصِيَامِ الدَّهْرِ
Barangsiapa yang berpuasa Ramadhan kemudian dilanjutkan dengan  berpuasa enam hari di bulan Syawal, maka dia akan dapat pahala seperti berpuasa setahun penuh.” (HR. Muslim dari Abu Ayub al-Anshari)
Pada hadis ini terdapat dalil tegas tentang dianjurkannya puasa enam hari di bulan Syawal dan pendapat inilah yang dipilih oleh madzhab Syafi’i, Ahmad dan Abu Daud serta yang sependapat dengan mereka. (al-Nawawi, Syarh Shahih Muslim, VIII/56). Tentang bagaimana cara melaksanakannya, lebih lanjut al-Nawawi  mengatakan, “Para ulama madzhab Syafi’i mengatakan bahwa yang paling afdhol (utama) dalam melakukan puasa syawal adalah secara berturut-turut (sehari) setelah shalat ‘Idul Fithri. Namun jika tidak berurutan atau diakhirkan hingga akhir Syawal maka seseorang tetap mendapatkan keutamaan puasa syawal setelah sebelumnya melakukan puasa Ramadhan.”
Tentang hikmah melakukan puasa enam hari di bulan Syawal, Ibnu Rajab rahimahullah menyebutkan beberapa faedah di antaranya: (1) Berpuasa enam hari di bulan Syawal setelah Ramadhan akan menyempurnakan ganjaran berpuasa setahun penuh; (2) Puasa Syawal dan puasa Sya’ban adalah seperti halnya shalat rawatib qabliyah dan ba’diyah (shalat sunnah sebelum atau seudah shalat wajib lima waktu). Amalan sunnah seperti ini akan menyempurnakan kekurangan dan cacat yang ada dalam amalan wajib. Setiap orang pasti memiliki kekurangan dalam amalan wajib. Amalan sunnah inilah yang nanti akan menyempurnakannya; (3) Membiasakan berpuasa setelah puasa Ramadhan adalah tanda diterimanya amalan puasa Ramadhan. Karena Allah Ta’ala jika menerima amalan hamba, maka Dia akan memberi taufik pada amalan shalih selanjutnya. Allah Swt berfirman:
وَالَّذِينَ اهْتَدَوْا زَادَهُمْ هُدًى وَآتَاهُمْ تَقْوَاهُمْ
 “Dan orang-orang yang mendapat petunjuk,  Allah menambah petunjuk kepada mereka dan memberikan kepada mereka (balasan) ketakwaannya (QS. Muhammad, 17)
Sebagian ulama salaf mengatakan, “Balasan dari amalan kebaikan adalah amalan kebaikan selanjutnya. Barangsiapa melaksanakan kebaikan lalu dia melanjutkan dengan kebaikan selanjutnya, maka itu adalah tanda diterimanya amalan yang pertama. Begitu pula orang yang melaksanakan kebaikan lalu dilanjutkan dengan melakukan kejelekan, maka ini adalah tanda tertolaknya atau tidak diterimanya amalan kebaikan yang telah dilakukan. Karena Allah telah memberi taufik dan menolong kita untuk melaksanakan puasa Ramadhan serta berjanji mengampuni dosa kita yang telah lalu,  maka hendaklah kita mensyukuri hal ini dengan melaksanakan puasa sunnah setelah Ramadhan. Sebagaimana para salaf dahulu, setelah malam harinya melaksanakan shalat malam, di siang harinya mereka berpuasa sebagai rasa syukur pada Allah atas taufik yang diberikan. (Ibn Rajab, Latho’if Al Ma’arif, I/244). Wallahu a'lam bishshawab !