Senin, 14 September 2015

BUKU TERAPI QUR'ANI

TERAPI QUR’ANI
Tinjauan Historis, al-Qur'an-al-Hadis, dan Sains Modern




Oleh:
Dr.H.Achmad Zuhdi Dh, M.Fil I

 'Ibn al-Qayyim berpendapat bahwa al-Qur’an itu adalah obat penyembuh total (الشفاء التام) terhadap segala macam penyakit, baik penyakit-penyakit hati (rohani) atau pun penyakit-penyakit badan. Beliau telah membuktikan sendiri dan menuturkan pengalamannya sebagai berikut:
“Pada suatu ketika aku pernah berada di Makkah dan jatuh sakit, tetapi aku tidak menemukan seorang dokter dan obat penyembuh. Lalu aku berusaha mengobati dan menyembuhkan diriku dengan surat al-Fa>tih}ah. Aku ambil segelas air zam-zam dan membacakan padanya surat al-Fa>tih}ah berkali-kali, lalu aku meminumnya hingga aku mendapatkan kesembuhan total. Selanjutnya aku berpedoman dengan cara tersebut dalam mengobati berbagai penyakit dan aku merasakan manfaat yang sangat besar. Selanjutnya aku beritahukan kepada banyak orang yang menderita suatu penyakit dan ternyata banyak dari mereka yang berhasil sembuh dengan cepat.
Pandangan 'Ibn al-Qayyim ini belakangan mendapatkan dukungan dari sejumlah ilmuwan yang mengadakan penelitian tentang pengaruh al-Qur’an terhadap kesehatan manusia, baik secara fisik ataupun rohani.
Al-Qa>d}i>, dengan penelitiannya di Florida Amerika Serikat, menemukan adanya pengaruh al-Qur’an terhadap kesehatan manusia.  Ia mengatakan bahwa ada pengaruh menenangkan hingga mencapai 97 % akibat mendengarkan al-Qur’an. Pengaruh tersebut bahkan terlihat dalam bentuk perubahan-perubahan fisiologis yang tampak melalui berkurangnya tingkat ketegangan syaraf. Selanjutnya, Nurhayati dari Malaysia, dalam Seminar Konseling dan Psikoterapi Islam di Malaysia pada tahun 1997 mengatakan bahwa Al-Qur’an dapat memberikan pengaruh besar jika diperdengarkan kepada bayi. Menurut hasil penelitiannya, bayi yang berusia 48 jam yang kepadanya diperdengarkan ayat-ayat Al-Qur’an dari tape recorder menunjukkan respons tersenyum dan menjadi lebih tenang.

Untuk mendapatkan penjelasan yang lengkap dan mendetail bagaimana sejarah dan asal-usul ruqyah (terapi Qur’ani), bagaimana al-Qur’an dan al-Hadis mengungkapnya, dan bagaimana dahsyatnya terapi Qur’ani dan relevansinya dengan sains moderen, buku ini, insya Allah akan memberikan jawabannya.



Penerbit IMTIYAZ Surabaya
Cetakan Pertama     Juli 2015
tebal 358 hal (xx + 338)
Ukuran 15 x 23
ISBN: 978-602-7661-46-2
Harga: Rp. 80.000;

Bagi yang berminat mendapatkan buku ini dan ingin mendapatkan discount khusus, dapat menghubungi melalui WA No.Hp:  0817581229. Selamat membaca dan menikmatinya. Insya Allah banyak manfaat.  




SAMBUTAN BUKU TERAPI QUR'ANI DARI REKTOR UINSA


NILAI ALQUR-AN BAGI MANUSIA DAN KEHIDUPAN
DI ALAM DUNIA:
Pengantar Buku Terapi Qur’ani


Oleh: Prof.Dr.H.Abd A’la,MA

            Dari hari ke hari, bulan ke bulan, dan tahun ke tahun, kelebihan atau bahkan bukti kebenaran al-Quran semakin terkuak ke permukaan. Dari hasil kajian dan penelitian yang dilakukan oleh berbagai kalangan ilmuwan, termasuk dari kalangan non Muslim, dapat disimpulkan bahwa alQur-an bukan hanya sebagai kitab yang berisi norma petunjuk bagi manusia, dan bukan sekadar pembeda antara yang benar dan bathil. Namun al-Quran juga senyatanya merupakan sumber pengembangan dan penguatan sains dan teknologi. Lebih dari itu, Kitab Suci umat Islam ini bahkan bukan sekadar penyejuk hati dan penyembuh penyakit hati. Namun juga ia dapat menyembuhkan penyakit fisik yang terganas sekali pun, seperti penyakit kanker.
            Bagi sementara orang atau kalangan umat Islam, persoalan yang kemudian mengedepan adalah mengenai kebolehan dan juga kebenaran penggunaan al-Quran untuk penyembuhan penyakit fisik semacam itu. Pada sisi ini kehadiran karya sdr. Dr. H. Achmad Zuhdi DH, M.Fil.I ini memberikan kontribusi yang cukup signifikan. Dalam buku ini, penulis yang juga dosen Fakultas Adab dan Humaniora Universitas Islam Negeri (UIN) Sunan Ampel Surabaya itu menjelaskan bahwa pola penyembuhan semacam itu memiliki dasar keagamaan yang sangat kuat. Untuk itu, penulis bukan hanya merujuk kepada dalil-dalil naqli, tapi juga kepada sejarah Islam yang memperlihatkan adanya praktik semacam itu sejak zaman Rasulullah SAW.
            Hal lain yang penting untuk digarisbawahi dari karya yang berjudul Terapi Qur-ani; Tinjauan Historis, Al-Qur-an-Hadis  dan Sains Modern ini adalah kegigihan penulis untuk menunjukkan bahwa Al-Quran benar-benar menjadi sumber yang tidak akan pernah kering untuk pengembangan sains dan teknologi. AlQur-an dilihat dari perspektif apa pun –entah kandungan makna, susunan kalimat, atau lainnya –memberikan ruang yang besar untuk hal tersebut.
            Komitmen penulis seperti itu sejatinya perlu menjadi komitmen bagi setiap muslim, khususnya kalangan intelektual. Dalam ungkapan lain, al-Quran jangan lagi sekadar dijadikan landasan teologis, atau hanya dasar hukum, atau sumber akhlak semata dalam ibadah vertikal dan horizontal serta kehidupan umat Islam secara umum. Demikian pula, pemaknaan al-Quran jangan hanya dikembangkan di seputar pengembangan teologis, fiqh, akhlak dan sejenisnya. Saatnya umat Islam, terutama intelektual Muslim Indonesia, menjadikan al-Quran sebagai dasar pengembangan sains, dan teknologi dengan beragam turunannya.
            Kemampuan umat Islam Indonesia melakukan hal itu akan menjadikan Indonesia sebagai pusat peradaban Islam, dari umat Islam untuk bangsa dan dunia. Pada sisi itu, mudah-mudahan kehadiran buku ini sebagai bagian dari upaya itu. Minimal, mudah-mudahan karya tokoh muda dari Surabaya ini akan memberikan manfaat bagi umat Islam dan sesama bukan untuk upaya penyembuhan penyakit semata, tapi dalam rangka memperkokoh keimanan.
            Pembaca pasti tidak puas hanya disuguhi karya ini dari sdr. Achmad Zuhdi Dh. Karena itu karya-karya berikutnya selalu ditunggu untuk diterbitkan dan dinikmati publik dalam rangka memperkaya khazanah intelektual Muslim.
Selamat membaca.  

Rektor


Prof.Dr.H.Abd A’la,MA
Rektor UIN Sunan Ampel Surabaya

     
             

     

Minggu, 16 Agustus 2015

CARA DUDUK TASYAHUD DALAM SHALAT YANG DUA RAKAAT

CARA DUDUK TASYAHHUD
PADA SHALAT YANG HANYA DUA RAKAAT:
IFTIRASYATAU TAWARRUK ?

Oleh:


 Dr.H.Achmad Zuhdi Dh, M.Fil I


Pendahuluan
         Ada dua cara duduk tasyahud dalam shalat. Pertama duduk iftirasy, yaitu duduk dengan cara menegakkan telapak kaki kanan dengan jari-jarinya menghadap kiblat, sementara telapak kaki kiri dibentangkan kemudian diduduki (posisi telapak kaki kiri di bawah pantat). Kedua duduk tawarruk, yaitu duduk dengan cara menegakkan telapak kaki kanan dengan jari-jarinya menghadap kiblat, sementara posisi telapak kaki kiri dimasukkan di bawah kaki kanan, dan duduknya di atas tanah/lantai. 

   
  
     
       DUDUK IFTIRASY                                                DUDUK TAWARRUK

          
         Yang jadi permasalahan di kalangan ulama adalah apakah shalat yang dua rakaat seperti shalat shubuh, shalat jumat dan yang lainnya duduknya dengan cara duduk iftirasy atau dengan cara duduk tawarruk? Dalam hal ini ulama berbeda pendapat. Berikut ini akan dipaparkan mengenai pendapat masing-masing ulama beserta alasan atau dalil-dalilnya.

Pendapat Beberapa Ulama dan Dalil-dalilnya

            Pendapat Imam Hanafi dan pengikutnya
Menurut Imam Hanafi, cara duduk tasyahud dalam shalat itu dengan cara iftirasy, baik shalat yang dua rakaat, maupun yang tiga dan empat rakaat, baik pada tasyahud pertama maupun pada tasyahud kedua. Sama saja duduk iftitasy, seperti duduk di antara dua sujud (Wahbah al-Zuhayli, al-Fiqh al-Islami Wa Adillatuhu, II/44).

Dalil-dalil yang dijadikan dasar oleh Imam Hanafi adalah hadis ‘Aisyah ra, beliau berkata:
وَكَانَ يَقُولُ فِى كُلِّ رَكْعَتَيْنِ التَّحِيَّةَ وَكَانَ يَفْرِشُ رِجْلَهُ الْيُسْرَى وَيَنْصِبُ رِجْلَهُ الْيُمْنَى
“Rasulullah Saw mengucapkan at-tahiyyat pada setiap dua raka’at (pada saat duduk tasyahud), dan beliau melakukan duduk iftirasydengan menghamparkan kaki kirinya (di bawah pantat) dan menegakkan kaki kanannya.”(HR. Muslim No. 1138).

Juga berdasarkan hadis Wail bin Hujr ra bahwa beliau berkata:
رَأَيْتُ رَسُوْلَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ حِيْنَ جَلَسَ فِيْ الصَّلاَةِ افْتَرَشَ رِجْلَهُ اْليُسْرَى وَنَصَبَ رِجْلَهُ اْليُمْنَى.
“Aku melihat Rasulullah Saw ketika duduk dalam shalat, beliau duduk iftirasy dengan menghamparkan kaki kirinya dan menegakkan kaki kanannya.”(HR. Ibn Khuzaimah No. 691, dan al-A’dhami men-shahih-kannya).

Berdasarkan hadis-hadis tersebut, Imam Hanafi memahami bahwa duduk dengan cara iftirasy itu dilakukan di saat duduk shalat, baik di waktu tasyahud maupun duduk yang lainnya, dan baik di raka’at terakhir atau di pertengahan (al-Syaukani, Nayl al-Authar, II/306).

            Pendapat Imam Malik dan pengikutnya
Menurut Imam Malik, cara duduk tasyahud dalam shalat itu dengan cara tawarruk, baik shalat yang dua rakaat, maupun yang tiga dan empat rakaat, baik pada tasyahud pertama maupun pada tasyahud kedua. Sama saja (Wahbah al-Zuhayli, al-Fiqh al-Islami Wa Adillatuhu, II/44).

Dalil-dalil yang dijadikan dasar oleh Imam Malik adalah hadis dari ‘Abdullah bin ‘Umar ra, beliau berkata:
إِنَّمَا سُنَّةُ الصَّلاَةِ أَنْ تَنْصِبَ رِجْلَكَ الْيُمْنَى وَتَثْنِىَ الْيُسْرَى
“Sesungguhnya sunnah ketika shalat (saat duduk) adalah engkau menegakkan kaki kananmu dan membengkokkan/melipat (kaki) kirimu (di bawah kaki kananmu).”(HR. Al-Bukhari No. 827).

Dalil lain yang digunakan adalah hadis ‘Abdullah bin Mas’ud ra, beliau berkata:

عَلَّمَنِى رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- التَّشَهُّدَ فِى وَسَطِ الصَّلاَةِ وَفِى آخِرِهَا فَكُنَّا نَحْفَظُ عَنْ عَبْدِ اللَّهِ حِينَ أَخْبَرَنَا أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- عَلَّمَهُ إِيَّاهُ – قَالَ – فَكَانَ يَقُولُ إِذَا جَلَسَ فِى وَسَطِ الصَّلاَةِ وَفِى آخِرِهَا عَلَى وَرِكِهِ الْيُسْرَى
“Rasulullah Saw mengajarkan tasyahud kepadaku di pertengahan dan di akhir shalat. Kami memperoleh dari Abdullah, ia memberitahukan pada kami bahwa Rasulullah Saw mengajarkan padanya. Ia berkata, “Jika beliau duduk di tasyahud awwal dan tasyahud akhir, beliau duduk tawarrukdi atas pinggul kirinya, lalu beliau membaca: …”(HR. Ahmad No.4382, dan Syu’ayb al-Arnout men-shahih-kannya).

Berdasarkan hadis-hadis tersebut, Imam Maliki memahami bahwa duduk dengan cara tawarruk itu dilakukan di saat duduk shalat, baik di waktu tasyahud awal maupun akhir,  baik di raka’at terakhir atau di pertengahan (al-Mubarakfuri, Tuhfat al-Ahwadzi, II/155 dan Wahbah al-Zuhayli, al-Fiqh al-Islami Wa Adillatuhu, II/44) ) .

            Pendapat Imam Syafi’i dan pengikutnya
Menurut Imam Syafi’i, cara duduk tasyahud dalam shalat itu apabila tasyahudnya dua kali, seperti shalat yang tiga rakaat (maghrib) dan shalat yang empat rakaat (isya, dhuhur dan ashar), maka cara duduk tasyahud yang pertama dengan cara duduk iftirasy, sedangkan duduk tasyahud yang kedua dengan cara duduk tawarruk. Adapun shalat yang tasyahudnya hanya satu kali, seperti shalat shubuh, shalat Jumat, dan shalat witir (satu atau tiga rakat), maka duduknya dengan cara tawarruk, sama dengan duduk akhir dalam shalat(al-Mubarakfuri, Tuhfat al-Ahwadzi, II/154) .
Dalil-dalil yang dijadikan dasar oleh Imam Syafi’i adalah hadis yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari dalam shahihnya dari Muhammad bin ‘Amr bin ‘Atha’ bahwa beliau pernah duduk bersama beberapa orang dari sahabat Nabi Saw. Lalu kami pun menyebutkan tentang shalatnya Rasulullah Saw. Kemudian Abu Humaid As-Sa’idi berkata:

أَنَا كُنْتُ أَحْفَظَكُمْ لِصَلاَةِ رَسُولِ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – رَأَيْتُهُ إِذَا كَبَّرَ جَعَلَ يَدَيْهِ حِذَاءَ مَنْكِبَيْهِ ، وَإِذَا رَكَعَ أَمْكَنَ يَدَيْهِ مِنْ رُكْبَتَيْهِ ، ثُمَّ هَصَرَ ظَهْرَهُ ، فَإِذَا رَفَعَ رَأْسَهُ اسْتَوَى حَتَّى يَعُودَ كُلُّ فَقَارٍ مَكَانَهُ ، فَإِذَا سَجَدَ وَضَعَ يَدَيْهِ غَيْرَ مُفْتَرِشٍ وَلاَ قَابِضِهِمَا ، وَاسْتَقْبَلَ بِأَطْرَافِ أَصَابِعِ رِجْلَيْهِ الْقِبْلَةَ ، فَإِذَا جَلَسَ فِى الرَّكْعَتَيْنِ جَلَسَ عَلَى رِجْلِهِ الْيُسْرَى وَنَصَبَ الْيُمْنَى ، وَإِذَا جَلَسَ فِى الرَّكْعَةِ الآخِرَةِ قَدَّمَ رِجْلَهُ الْيُسْرَى وَنَصَبَ الأُخْرَى وَقَعَدَ عَلَى مَقْعَدَتِهِ .
“Aku adalah orang yang paling hafal di antara kalian tentang shalat Rasulullah Saw. Aku melihatnya tatkala bertakbir, beliau menjadikan kedua tangannya sejajar dengan kedua pundaknya. Jika ruku’, beliau menetapkan kedua tangannya pada kedua lututnya, lalu meluruskan punggungnya. Jika mengangkat kepalanya, beliau berdiri tegak hingga kembali setiap dari tulang belakangnya ke tempatnya. Jika sujud, beliau meletakkan kedua tangannya tanpa menidurkan kedua lengannya dan tidak pula melekatkannya (pada lambungnya) dan menghadapkan jari-jari kakinya ke arah kiblat. Jika beliau duduk pada raka’at kedua, maka beliau duduk di atas kaki kirinya dan menegakkan kaki kanan (duduk iftirasy). Jika duduk pada raka’at terakhir, beliau mengedepankan kaki kirinya dan menegakkan kaki yang lain (kaki kanan), dan duduk di atas lantai – bukan di atas kaki kiri- (duduk tawarruk).”(HR. Al-Bukhari No.828).

Mengenai maksud “Jika duduk pada raka’at terakhir …”, Al-Hafid Ibnu Hajar (Fath al-Bari, III/228)  berkata, ”Dan dalam riwayat Abdul Hamid terdapat lafad,
حَتَّى إِذَا كَانَتِ السَّجْدَةُ الَّتِي يَكُوْنُ فِيْهَا التَّسْلِيْمُ.
“Sampai jika pada raka’at yang terdapat padanya salam”. Dan dalam riwayat Ibnu Hibban,
الَّتِي تَكُوْنُ خَاتِمَةُ الصَّلاَةِ أَخْرَجَ رِجْلَهُ اْليُسْرَى وَقَعَدَ مُتَوَرِّكًا عَلَى شَقِّهِ اْلأَيْسَرِ.
“(Pada raka’at) yang menjadi penutup shalat, maka beliau duduk tawarruk dengan mengeluarkan kaki kiri dan duduk di atas sisi kirinya.”

 Dalam riwayat Al-Nasa-i, terdapat lafad,
كَانَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذَا كَانَ فِي الرَّكْعَتَيْنِ اللَّتَيْنِ تَنْقَضِي فِيهِمَا الصَّلَاةُ أَخَّرَ رِجْلَهُ الْيُسْرَى وَقَعَدَ عَلَى شِقِّهِ مُتَوَرِّكًا ثُمَّ سَلَّمَ
“Jika Nabi Saw duduk pada shalat dua raka’at yang diakhiri dengan salam, beliau meletakkan kaki kirinya di bawah (kaki kanan) dan beliau duduk di posisi kirinya dengan cara tawarruk (duduk di atas lantai), kemudian mengucapkan salam.”(HR. Al-Nasa-i No.1262, dan al-Albani men-shahih-kannya).

Berdasarkan hadis-hadis tersebut, Imam Syafi’i memahami bahwa cara duduk tasyahud pada shalat yang dua rakaat itu dengan cara tawarruk (al-Syaukani, Nayl al-Authar, II/306)..

Pendapat Imam Hanbali dan pengikutnya
Menurut Imam Hanbali, cara duduk tasyahud dalam shalat itu apabila tasyahudnya dua kali, seperti shalat yang tiga rakaat (maghrib) dan shalat yang empat rakaat (isya, dhuhur dan ashar), maka cara duduk tasyahud yang pertama dengan cara duduk iftirasy, sedangkan duduk tasyahud yang kedua dengan cara duduk tawarruk. Dalam hal ini sama dengan pendapatnya Imam Syafi’i. Adapun shalat yang tasyahudnya hanya satu kali, seperti shalat shubuh, shalat Jumat, dan lain-lain maka duduknya dengan cara iftirasy. Dalam hal ini berbeda dengan pendapat Imam Syafi'i(al-Syaukani, Nayl al-Authar, II/306). .
Dalil-dalil yang dijadikan dasar oleh Imam Hanbali  sama dengan Imam Syafi’i yang  merujuk pada hadis riwayat Abu Humaid al-Sa’di. Adapun terjadinya perbedaan pendapat dengan Imam Syafi’i tentang cara duduk tasyahud pada shalat yang dua rakaat, kalau Imam Syafi’i berpendapat duduk tawarruk dan Imam Hanbali berpendapat duduk iftirasy, maka Imam Hanbali mengambil dalil-dalil sebagai berikut:
 Hadits Aisyah  ra,  beliau berkata:
وَكَانَ يَقُولُ فِي كُلِّ رَكْعَتَيْنِ التَّحِيَّةَ وَكَانَ يَفْرِشُ رِجْلَهُ الْيُسْرَى وَيَنْصِبُ رِجْلَهُ الْيُمْنَى
“Rasulullah Saw mengucapkan at-tahiyyat pada setiap dua raka’at (pada saat duduk tasyahhud), dan beliau melakukan duduk iftirasydengan menghamparkan kaki kirinya (di bawah pantat) dan menegakkan kaki kanannya.” (HR. Muslim No.1138).
Hadis Abdullah bin Az-Zubair
كاَنَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذَا جَلَسَ فِيْ الرَّكْعَتَيْنِ افْتَرَشَ اْليُسْرَى، وَنَصَبَ اْليُمْنَى
“Adalah Rasulullah Saw jika duduk pada dua raka’at, beliau menghamparkan yang kiri, dan menegakkan yang kanan (duduk iftirasy, pent).” (HR. Ibnu Hibban No 1943, menurut Syu’ayb al-Arnout sanadnya kuat).

Hadits Wail bin Hujr  ra bahwa beliau berkata:
رَأَيْتُ رَسُوْلَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ حِيْنَ جَلَسَ فِيْ الصَّلاَةِ افْتَرَشَ رِجْلَهُ اْليُسْرَى وَنَصَبَ رِجْلَهُ اْليُمْنَى
“Aku melihat Rasulullah Saw ketika duduk dalam shalat, beliau menghamparkan kaki kirinya dan menegakkan kaki kanannya (duduk iftirasy, pent).” (HR. Ibnu Khuzaimah no 691)
Dalam lafad yang lain disebutkan:
فَلَمَّا جَلَسَ يَعْنِي لِلتَّشَهُّدِ افْتَرَشَ رِجْلَهُ الْيُسْرَى وَوَضَعَ يَدَهُ الْيُسْرَى يَعْنِي عَلَى فَخِذِهِ الْيُسْرَى وَنَصَبَ رِجْلَهُ الْيُمْنَى
“Maka tatkala beliau duduk untuk tasyahhud, beliau menghamparkan kaki kirinya dan meletakkan tangan kirinya di atas pahanya , dan menegakkan kaki kanannya (duduk iftirasy, pent).” (HR. Tirmidzi  No. 292, hadis hasan-sahih).

Berdasarkan hadis-hadis tersebut, Imam Hanbali memahami bahwa duduk tasyahud dalam shalat yang dua rakaat itu dilakukan dengan cara iftirasy (Wahbah al-Zuhayli, al-Fiqh al-Islami Wa Adillatuhu, II/44) )

Kesimpulan:
Ulama berbeda pendapat tentang cara duduk tasyahud pada shalat yang dua rakaat. Imam Hanafi berpendapat sama dengan Imam Hanbali bahwa duduk tasyahudnya dengan cara iftirasy; sedangkan Imam Maliki sama dengan Imam Syafi’i bahwa  duduk tasyahudnya dengan cara tawarruk.Masing-masing pendapat memiliki dalil berdasarkan hadis-hadis  yang telah dipedomaninya.
Kita perlu mengetahui perbedaan pendapat ini dengan maksud agar bisa memaklumi adanya perbedaan yang ada di antara saudara-saudara kita sesama muslim tentang cara duduk tasyahud dalam shalat yang dua rakaat. Dengan demikian tidak perlu dipertentangkan, apalagi dijadikan ajang perdebatan dan permusuhan.
Kebanyakan ulama Indonesia, baik dari kalangan Muhammadiyah maupun NU,  dan lain-lain, mereka cenderung pada pendapat yang menyatakan bahwa untuk shalat yang hanya dua rakaat, cara duduk tasyahudnya adalah dengan cara tawarruk.

Wallahu A’lam !

Senin, 27 Juli 2015

Buah Shiyam Ramadhan

BUAH SHIYAM RAMADHAN

oleh


Dr.H.Achmad Zuhdi Dh, M.Fil I

Pertanyaan:

Ustadz AZ yang dirahmati Allah!
Saya mohon kepada Ustadz untuk menjelaskan tentang orang-orang yang berhasil meraih taqwa setelah melaksanakan ibadah shiyam Ramadhan. Adakah tanda-tanda yang dapat diketahui bagi orang yang sukses meraih buah shiyam Ramadhan?
Terima kasih atas penjelasannya (Abdullah, Sidoarjo).

Jawab:

Pada surat al-Baqarah ayat 183 Allah menegaskan:

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا كُتِبَ عَلَيْكُمُ الصِّيَامُ كَمَا كُتِبَ عَلَى الَّذِينَ مِنْ قَبْلِكُمْ لَعَلَّكُمْ تَتَّقُونَ
Wahai oang-orang yang beriman, telah diwajibkan berpuasa atas kamu sebagaimana telah diwajibkan puasa kepada orang-orang sebelum kamu, agar kamu menjadi orang yang bertaqwa (al-Baqarah, 183).
Pada ujung ayat 183 surat al Baqarah tersebut ditegaskan bahwa tujuan ibadah shiyam Ramadhan adalah  (لَعَلَّكُمْ تَتَّقُونَ), “Agar kalian bertaqwa”.

Thalq Bin Habib mengatakan bahwa takwa itu adalah

العَمَلُ بِطَاعَةِ اللهِ، عَلَى نُوْرٍ مِنَ اللهِ، رَجَاءَ ثَوَابِ اللهِ، وَتَرْكِ مَعَاصِي اللهِ، عَلَى نُوْرٍ مِنَ اللهِ، مَخَافَةَ عَذَابِ اللهِ
“Taqwa adalah mengamalkan ketaatan kepada Allah dengan cahaya (petunjuk) Allah, karena mengharap pahala Allah, dan meninggalkan maksiat dengan cahaya (petunjuk) Allah, karena takut terhadap adzab Allah”. (Shalih bin Abdillah, Nadlrat al-Na’im Fi Makarim Akhlaq al-Rasul al-Karim, II/411).

            Berdasarkan pengertian taqwa tersebut dapat difahami bahwa hakikat taqwa itu adalah tumbuhnya ketaatan kepada Allah, baik taat dalam melaksanakan perintah-perintahNya maupun taat dalam menjauhi berbagai prilaku kemakshiyatan (menjauhi berbagai laranganNya). Sehubungan dengan buah shiyam Ramadhan yang diharapakan bisa menghasilkan pribadi taqwa, maka tepat sekali yang dikatakan oleh Ibn Rajab tentang orang yang benar-benar ber-idul fitri. Ibnu Rajab mengatakan:
 لَيْسَ الْعِيْدُ لِمَنْ لَبِسَ الْجَدِيْدَ إِنَّمَا الْعِيْدُ لِمَنْ طَاعَاتُهُ تَزِيْدُ
لَيْسَ الْعِيْدُ لِمَنْ تَجَمَّلَ بِاللِّبَاسِ وَالرُّكُوْبِ إِنَّمَا الْعِيْدُ لِمَنْ غُفِرَتْ لَهُ الذُّنُوْبُ
Tidaklah dikatakan ber-idul fitri orang yg berbaju baru, tetapiorang yg benar-benar ber-idul fitri adalah orang yang ketaatannya kepada Allah semakin bertambah.
 Tidaklah dikatakan ber-idul fitri orang yang berbaju dan berkendaraan bagus, tetapi orang yg benar-benar ber-idul fitri adalah orang yang dosa-dosanya diampuni oleh Allah. (Ibn Rajab, Lathaif alMa’arif, I/277).

            Ungkapan Ibn Rajab tersebut menunjukkan bahwa orang yang berhasil dalam melaksanakan ibadah shiyam Ramadhan adalah mereka yang ketaatannya kepada Allah semakin meningkat. Setelah Idul fitri tiba, pada bulan Syawal dan hari-hari berikutnya, ketaatannya kepada Allah  tampak dalam ibadahnya sehari-sehari yang semakin baik. Misalnya, shalat lima waktu dan shalat-shalat sunnah seperti shalat tahajjud dan shalat dhuha semakin terpelihara dengan baik; ibadah puasa sunnah seperti puasa Syawal, puasa Senin-Kamis dan lain-lain dikerjakan secara istiqamah; sedekah-sedekah sunnah juga tak diabaikan, dan amalan-amalan lain seperti membaca al-Qur’an juga dilakukannya secara tertib, berusaha dilakukannya setiap hari. Inilah  beberapa tanda orang yang telah sukses meraih taqwa dengan ibadah shiyam selama Ramadhan.

Hasan Al-Bashri menggambarkan tentang sosok muttaqin sejati, orang yang benar-benar bertakwa adalah teguh dalam keyakinan, tegas tapi bijaksana, tekun dalam menuntut ilmu, semakin berilmu semakin merunduk, semakin  berkuasa semakin bijaksana, tampak wibawanya di depan umum, jelas syukurnya di kala beruntung, menonjol qana’ahnya dalam pembagian rezeki yang telah Allah tentukan, senantiasa berhias walau miskin, selalu cermat, tidak boros walau kaya, murah hati dan murah tangan (suka memberi), tidak menghina, tidak menghabiskan waktu dalam permainan, tidak berjalan membawa fitnah, disiplin dalam tugasnya, tinggi dedikasinya, terpelihara identitasnya, tidak menuntut yang bukan haknya, dan tidak menahan hak orang lain.
Bagaimana dengan diri kita? Sudahkah tanda-tanda takwa tersebut ada dalam diri kita? Kita berdoa semogaAllah menerima seluruh amal ibadah kita, dan semoga kita tergolong orang-orang yang berhasil menyemaikan takwa dalam diri kita.


تَقَبَّلَ اللهُ مِنَّا وَمِنْكُمْ

Rabu, 24 Juni 2015

QADHA DAN FIDYAH PUASA

QADHA DAN FIDYAH PUASA

oleh


Dr.H.Achmad Zuhdi DH, M.Fil I 



Assalamu’alaikum wr. wb !

Ustadz AZ yg dirahmati Allah !
Mohon penjelasan tentang qadha dan fidyah puasa, dan siapa saja yg boleh melakukannya ?
Jazakumullah khairan katsiran ! (Ibu Aminah, Krian).

Jawab:

            Qadha Puasa

            Yang dimaksud dengan qadha’ adalah mengganti (mengerjakan) suatu ibadah di luar waktu yang telah ditentukan. Misalnya mengganti (mengerjakan) ibadah puasa Ramadhan di bulan Syawal atau bulan yang lain, karena pada bulan Ramadhan tidak bisa melaksanakan ibadah puasa disebabkan sakit atau safar (bepergian).
            Adapun orang yang diperbolehkan meng-qadha’ puasa adalah orang yang tidak berpuasa Ramadhan karena sakit, safar (dalam perjalanan), atau karena pada saat Ramadhan sedang kedatangan haid. Allah Swt berfirman:
وَمَنْ كَانَ مِنْكُمْ مَرِيْضاً اَوْ عَلَى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِنْ أَيَّامٍ أُخَرَ
“Dan barangsiapa di antara kamu ada yang sakit atau sedang dalam perjalanan (lalu tidak berpuasa), maka (wajiblah baginya meng-qadha puasa), sebanyak hari yang ditinggalkannya itu, pada hari-hari yang lain.” (QS. Al Baqarah: 184).
Dalam hadis riwayat Muslim, Aisyah mengatakan:
فَنُؤْمَرُ بِقَضَاءِ الصَّوْمِ وَلاَ نُؤْمَرُ بِقَضَاءِ الصَّلاَةِ
“Kami (wanita haid)  diperintahkan meng-qadha puasa, dan tidak diperintahkan meng-qadha shalat” (HR. Muslim No. 789).

            Berdasarkan ayat al-Qur’an surat al-Baqarah ayat 184 dan hadis dari Aisyah ra riwayat Muslim tersebut dapat difahami bahwa orang yang boleh meng-qadha puasa Ramadhan adalah orang-orang yang pada saat berada di bulan Ramadhan tidak bisa berpuasa disebabkan oleh sakit, safar(bepergian), atau karena haid.

Tentang waktu qadha’ puasa Ramadhan,  tidak harus dilaksanakan di bulan Syawal, tetapi boleh dilakukan pada bulan-bulan yang lain sampai dengan bulan Sya’ban (sebelum datangnya Ramadhan). Dalam  hadis ada riwayat yang menjelaskan bahwa ‘Aisyah pernah menunda qadha’ puasanya  sampai datangnya bulan Sya’ban.
عَنْ أَبِى سَلَمَةَ قَالَ سَمِعْتُ عَائِشَةَ - رضى الله عنها - تَقُولُ كَانَ يَكُونُ عَلَىَّ الصَّوْمُ مِنْ رَمَضَانَ فَمَا أَسْتَطِيعُ أَنْ أَقْضِيَهُ إِلاَّ فِى شَعْبَانَ الشُّغُلُ مِنْ رَسُولِ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- أَوْ بِرَسُولِ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم-
Abu Salamah pernah mendengar Aisyah ra. berkata: “Aku pernah punya hutang puasa Ramadhan (karena haid), lalu aku tidak bisa meng-qadha-nya kecuali pada bulan Sya’ban (sebulan sebelum Ramadhan), karena sibuk bersama Rasulullah Saw.” (HR. Muslim No. 2743).
 Sungguhpun meng-qadha puasa Ramadhan boleh diakhirkan sampai dengan bulan Sya’ban, namun lebih baik bila bisa dilakukan lebih awal, misalnya pada bulan Syawal. Hal ini sesuai dengan firman Allah Swt:
أُولَئِكَ يُسَارِعُونَ فِي الْخَيْرَاتِ وَهُمْ لَهَا سَابِقُونَ
“Mereka itu bersegera untuk mendapat kebaikan-kebaikan dan merekalah orang-orang yang segera memperolehnya.” (QS. Al Mu’minun: 61)

Adapun mengakhirkan qadha’Ramadhan hingga Ramadhan berikutnya, ada dua kategori. Pertama, karena sebab udzur, seperti sakit yang berkepanjangan. Terhadap orang yang ada sebab udzhur ini, cukup melakukan qadha saja, kapan bisanya, tanpa kafarah. Adapun kategori kedua, yakni mengakhirkan qadha hingga datang Ramadhan berikutnya tanpa adanya sebab udzur, atau karena melalaikannya, maka kepada orang ini dianggap berdosa, kemudian wajib qadha dan terkena kafarah, yakni memberi makan kepada orang miskin bagi setiap hari yang ditinggalkannya. Demikian menurut sebagian Ulama, di antaranya Abdullah Bin Baz (Abdullah Bin Baz, Majmu’ Fatawa, XV/340).
Ulama berbeda pendapat tentang kewaiban kafarah bagi orang yang melalaikannya atau tanpa udzur ini. Jumhur ulama mewajibkan kafarah dengan alasan beberapa sahabat Nabi, di antaranya Ibn Abbas juga mewajibkan kafarah. Sementara ulama lain seperti Imam Hanafi, tidak mewajibkan kafarah. Pendapat yang tidak mewajibkan kafarah ini didukung atau diperkuat oleh Imam al-Bukhari. Alasan tidak mewajibkannya karena tidak ada dalil (al-Qur’an dan al-Hadis) yang menunjukkan wajibnya kafarah. Menurut ulama ini, termasuk al-Syaukani, “pendapat sahabat” tidak bisa dijadikan sebagai hujjah apabila bertentangan dengan nasal-Qur’an (Sulaiman bin Muhammad, I’anat al-Muslim Fi Syarh Shahih Muslim, I/47-48).
Sebagai pendapat yang moderat, Syekh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin berpendapat bahwa kafarah bagi orang yang sengaja menunda qadha’puasa (melalaikannya) sampai Ramadhan berikutnya, tidaklah wajib (membayar kafarah), tetapi hanya sunnah, karena tidak ada dalil yang mewajibkannya (al-Utsaimin, al-Syarh al-Mumthi’ ‘ala Zad al-Mustaqni’, VI/ 445).
  

Fidyah

Fidyah adalah menebus kewajiban puasa dengan (mengganti) memberi makan orang miskin. Kewajiban membayar fidyah ini dibebankan kepada orang yang tidak kuat melaksanakan ibadah puasa Ramadhan. Misalnya, orang yang sudah tua renta yang tidak mampu lagi berpuasa, dan orang sakit yang sakitnya tidak kunjung sembuh. Hal ini  telah disebutkan dalam firman Allah Swt:
وَعَلَى الَّذِينَ يُطِيقُونَهُ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِينٍ
“Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi makan seorang miskin” (QS. Al Baqarah: 184).

Cara Penunaian Fidyah

Fidyah dapat dilakukan dengan menghidangkan menu makanan lengkap siap saji kepada sejumlah orang sesuai jumlah hari yang ditinggalkan. Jika puasa yang ditinggalkannya selama tujuh hari, maka ia harus memberi makan sebanyak tujuh orang miskin. Atau boleh juga dengan memberi makan satu orang miskin selama tujuh hari. Menurut riwayat, Anas bin Malik (sahabat Nabi Saw), ketika sudah tua renta (umur 110 tahun), beliau tidak berpuasa, lalu beliau memberi makan satu orang miskin setiap hari (selama Ramadhan) dengan makanan roti dan daging (Ibn ‘Asyur, al-Tahrir Wa al-Tanwir, ll/166). Menurut Ibn Abbas, yang dimaksud dengan memberi makan seorang miskin adalah memberi makan satu hari satu orang miskin seperti biasanya ia (sendiri) makan (Abu al-Thib, Fath al-Bayan Fi Maqashid al-Qur’an, I/365).

Ulama berbeda pendapat bagi wanita hamil dan wanita menyusui yang mengkhawatirkan dirinya atau anaknya kalau tetap berpuasa, apakah mereka termasuk dalam kategori orang yang tidak kuat puasa, sehingga cukup membayar fidyah saja. Ibn Katsir mengatakan, ada empat pendapat tentang wanita hamil dan wanita menyusui terkait dengan hukum berpuasa. Pendapat pertama, boleh tidak berpuasa tetapi wajib bayar fidyah dan wajib qadha. Kedua, boleh tidak berpuasa tetapi wajib membayar fidyah tanpa qadha; ketiga, boleh tidak berpuasa, tetapi wajib meng-qadha saja tanpa fidyah; dan keempat, boleh tidak berpuasa, dan tidak perlu fidyah serta tidak perlu meng-qadha(Ibn Katsir, Mukhtashar Tafsir Ibn Katsir, I/158).
Ibn Hajar al-Asqalani, dalam Talkhish al-Habir,  mengatakan bahwa orang-orang yang termasuk dalam kategori orang yang tidak kuat (الذين يطيقونه) berpuasa adalah orang yang sudah tua renta, wanita menyusui dan wanita hamil yang khawatir kondisi anaknya. Mereka ini boleh tidak berpuasa dan sebagai gantinya harus membayar fidyah, yakni memberi makan orang miskin setiap harinya.  Ibn Abbas pernah mengatakan kepada seorang wanita yang sedang hamil:
                    أَنْتِ بِمَنْزِلَةِ الَّتِي لاَ تُطِيْقُهُ فَعَلَيْكِ بِالْفِدَاءِ وَلاَ قَضاَءَ عَلَيْكِ                   
“Engkau berkedudukan sama dengan orang yang tidak kuat puasa, karena itu kamu harus membayar fidyah,dan tidak perlu meng-qadha”. Sanad hadis ini menurut al-Daruquthni shahih (al-Asqalani, Talkhish al-Habir, II/209).  Wallahu A’lam !