Jumat, 08 Juli 2016

MENGGANDAKAN NIAT DALAM SATU AMALAN

HUKUM DUA NIAT (MENGGANDAKAN NIAT)
 DALAM SATU AMALAN

oleh


Dr.H.Achmad Zuhdi Dh, M.Fil I


Di kalangan ulama ada perbedaan pendapat mengenai sah dan tidaknya menyatukan dua niat dalam ibadah. Misalnya niat qadlapuasa wajib Ramadlan sekaligus niat puasa sunnah Syawal atau niat puasa sunnah Senin-Kamis.
  Secara garis besar, perbedaan mengenai hal teersebut dapat dikelompokkan menjadi dua pendapat saja. Pendapat pertama memandang sah menyatukan dua niat dalam suatu ibadah, seperti niat qadla puasa Ramadlan sekaligus niat puasa sunnahSyawal. Sedangkan pendapat kedua memandang tidak sah, dan kedua amalan tersebut dinyatakan sia-sia (batal).
Pendapat yang menyatakan sah terhadap amalan tersebut dianut oleh para ulama mutaakhkhirin, sebagaimana dikemukakan oleh Imam Zainuddin al-Malibari    (W.972 H) murid Ibn Hajar al-Haitami al-Syafi’i (W..974 H).   dalam kitabnya Fath al-Mu’in Bi Syarh Qurrati al-‘Ain [1] :
أَفْتَى جَمْعٌ مُتَأَخِّرُوْنَ بِحُصُوْلِ ثَوَابِ عَرَفَةَ وَمَا بَعْدَهُ بِوُقُوْعِ صَوْمِ فَرْضٍ فِيْهَا

Artinya:
“Golongan ulama mutaakhkhirun telah memberikan fatwa bahwa  (seseorang) tetap akan dapat pahala puasa Arafah atau puasa-puasa sunnah yang lain dikarenakan pada hari tersebut dilaksanakan puasa fardlu”.
             
 Pendapat ini berbeda dengan pendapat ulama-ulama sebelumnya seperti Imam al-Nawawi, Imam al-Asnawi dan lain-lain. Dalam kitab al-Majmu’ [2], al-Nawawi menegaskan:
إِنْ نَوَاهُمَا لَمْ يَحْصُلْ لَهُ شَيْءٌ مِنْهُمَا
Artinya:
 “Jika seseorang berniat keduanya (niat wajib dan sunnah sekaligus) maka orang itu tidak akan mendapat apa pun dari keduanya” [3].

            Pendapat tersebut didukung oleh TM Hasbi al-Shiddiqi dalam bukunya Pedoman Puasa.  al-Shiddiqi mengatakan bahwa mencampurkan niat puasa yang wajib dengan puasa yang sunnah atau tathawwu’itu tidak sah, baik yang fardlu atau pun yang sunnah sama-sama tidak sah. Hal ini berdasarkan firman Allah Swt:

وَمَا أُمِرُوْا إِلاَّ لِيَعْبُدُوا اللهَ مُخْلِصِيْنَ لَهُ الدِّيْنَ
Artinya:
                        “Dan tidaklah mereka diperintahkan melainkan untuk menyembah Allah, serta mengikhlaskan taat kepadaNya” (QS al-Bayyinah, 5).

            Ikhlas yang dimaksudkan dalam firman Allah ini, kata al-Shiddiqi, adalah mengikhlaskan amal yang disuruh dengan cara yang disuruh pula. Demikian pendapat Imam Malik, al-Syafi’i dan Abu Sulaiman[4].   
Munculnya perbedaan pendapat di kalangan ulama mengenai sah atau tidaknya menyatukan dua niat dalam ibadah (niat puasa wajibdan sunnah sekaligus) tersebut dikarenakan tidak adanya dalil yang jelas dari al-Qur’an maupun al-Sunnah serta tidak adanya contoh dan keterangan dari para sahabat. Ulama yang memandang sah terhadap amalan tersebut hanya berdasarkan pertimbangan bahwa pengamalan kedua ibadah (puasa yang wajibdan puasa yang sunnah) tersebut dilakukan dengan cara sama dan di dalam waktu yang sama yakni pada hari-hari mulia yang memang disunnahkan berpuasa. Dengan niat ganda dalam satu amalan dan dalam satu waktu tersebut diharapkan akan mendapatkan pahala yang ganda juga.
Adapun ulama yang memandang tidak sah terhadap cara beramal dengan menyatukan dua niat dalam ibadah, mereka beralasan bahwa amalan tersebut tidak pernah dicontohkan oleh Rasulullah Saw dan juga para sahabat Nabi Saw. Menyatukan dua niat dalam satu amalan, oleh ulama ini dinilai sama dengan mencampur-adukkan dua niat menjadi satu. Hal ini dipandang tidak bersih, tidak ikhlas. Karena itu cara beramal seperti ini, seperti menyatukan niat puasa qadla Ramadlan yang wajib dengan niat puasa sunnahSyawal atau Senin-Kamis dinilai tidak sah dan sia-sia.
Mana di antara kedua pendapat tersebut yang benar? Tentu saja hanya Allah yang mengetahuinya. Bagi kita yang ingin beramal satu kali tetapi dapat dua sekaligus, barangkali tertarik dengan pendapat para ulama mutaakhkhirin yang membolehkan menyatukan dua niat dengan harapan dapat dua pahala sekaligus. Pendapat yang memandang sah ini didukung oleh Imam Ibn Hajar al-Haitami, Muhammad al-Ramli dan lain-lain.
Sedangkan bagi kita yang ragu dengan amalan tersebut (menyatukan dua niat dalam ibadah) karena khawatrir tidak diterima oleh Allah, mungkin akan lebih tertarik pada pendapat Imam al-Nawawi yang menilainya tidak sah, dan sia-sia keduanya.
Untuk mengambil sikap yang hati-hati mengenai hal tersebut, ada baiknya membaca Keputusan Muktamar NU ke-1 di Surabaya tanggal 21 Oktober 1926 M tentang pendapat tokoh (Imam) yang boleh difatwakan. Yang boleh/ dapat dipergunakan berfatwa ialah:
a.       Pendapat yang terdapat kata sepakat antara Imam Nawawi dan Imam Rafi’i;
b.      Pendapat yang dipilih oleh Imam Nawawi saja;
c.       Pendapat yang dipilih oleh Imam Rafi’i saja;
d.      Pendapat yang disokong oleh ulama terbanyak;
e.       Pendapat ulama yang terpandai;
f.       Pendapat ulama yang paling wira’i.[5]

Sesuai dengan peringkat pilihan fatwa tersebut maka jika dikaitkan dengan permasalahan yang sedang kita bahas ini, yakni tentang menyatukan dua niat dalam ibadah puasa (seperti niat qadla puasa Ramadlan sekaligus niat puasa sunnah Senin-Kamis, Arafat, Asyura dan lain-lain), maka pilihan kita akan jatuh pada pendapat Imam al-Nawawi. Dalam hal ini al-Nawawi berpendapat bahwa menyatukan dua niat dalam ibadah seperti tersebut di atas tidaklah  sah kedua-duanya dan tidak dapat apa-apa dari keduanya.
Itulah pendapat Imam al-Nawawi. Bagi yang setuju, silakan diambil dan diikuti, sedangkan bagi yang tidak setuju itu menjadi haknya. Kita harus tetap saling menghormati. Semoga Allah Swt memberikan hidayat kepada kita untuk dapat memilih pendapat yang benar. Amien !
Wallahu a’lam bi al-shawab !




[1] Zainuddin bin Abd al-‘Aziz al-Malibari, Fath al-Mu’in Bi Syarh Qurrati al-‘Ain (Indonesia: Dar Ihya al-Kutub al-Arabiyah, tt), 59.
[2] Al-Nawawi mengutip pendapat Imam Syafi’i dan sahabat-sahabatnya yang mengatakan bahwa bulan Ramadlan itu untuk puasa Ramadlan, tidak boleh untuk niat puasa yang lain. Jika pada bulan Ramadlan itu seseorang niat puasa kafarah, puasa nadzar, puasa qadla atau puasa-puasa sunnah yang lain, baik  ia sebagai musafir atau  sedang sakit, maka niatnya itu tidak sah dan puasanya juga tidak sah. Keduanya tidak sah, baik niat Ramadlannya ataupun niat yang lainnya. Imam al-Nawawi, al-Majmu’ Syarh al-Muhadzdzab, Vol.VI (Beirut: Dar al-Fikr,tt), 299.
[3] al-Malibari, Fath al-Mu’in, 59.
[4] TM. Hasbi Ash-Shiddiqi, Pedoman Puasa (Jakarta: Bulan Bintang, 1992), 149.
[5] Ahkam al-Fuqaha, Solusi Problematika Aktual Hukum Islam, Keputusan Muktamar, Munas, Konbes Nahdlatul Ulama (1926-1999), terj. Djamaluddin Miri (Surabaya: LTN NU Jawa Timur dan Diantama, 2005), 3. Pendapat muktamar tersebut mengacu kepada Sayid al-Bakri dalam I’anat al-Thalibin, Vol.I, 19.


Kamis, 30 Juni 2016

IDUL FITRI DAN HALAL BI HALAL

MAKNA IDUL FITRI DAN HALAL BI HALAL

Oleh:


Dr.H. Achmad Zuhdi Dh, M.Fil I

Pertanyaan:
            Assalamu’alaikum wr wb!
            Ust. Achmad Zuhdi yang dirahmati Allah! Mohon penjelasan tentang makna Idul Fitri dan Halal Bi Halal, dan amalan apa saja yang harus dilakukan sebelum maupun sesudah Idul Fitri? Atas jawabannya kami sampaikan terima kasih. Jazakallah khairan katsiran! (Abidah, Sidiarjo)

Jawab:
            Wa’alaikumussalam wr wb!
Ada dua hari raya yang  dipandang sah dalam Islam, idul fitri dan idul adha. Sedangkan hari-hari besar Islam lain yang biasa diperingati oleh umat Islam Indonesia seperti perayaan tahun baru hijriyah, isra dan mi’raj. maulid Nabi, dan nuzulul Qur’an adalah hari raya “budaya Islam”, bukan hari raya “agama Islam”.
Jika Amerika mengenal ada perayaan “Thanksgiving Day”, yang  diperingati setiap tahun pada hari Kamis keempat bulan November, oleh rakyat negeri itu dengan bersuka-ria dan bersyukur kepada Tuhan bersama keluarga, maka di Indonesia ada perayaan “idul fitri”, di mana gerak mudik rakyat Indonesia terdorong kuat untuk bertemu keluarga, ayah-ibu, sanak-saudara yang dikemas dalam budaya silaturrahim dan halal bi halal.

Makna Idul Fitri
Idul fitri terdiri dari kata  ‘id dan al-fithr.  Kata ‘id  berasal dari akar yang sama dengan kata-kata ‘awdah  atau ‘awdatun, ‘aadah atau ‘aadatundan isti’aadatun. Semua kata tersebut mengandung makna asal “kembali” atau “terulang”. Ungkapan bahasa  Indonesia “adat-istiadat” adalah serapan dari bahasa Arab ‘aadat wa isti’aadatun yang berarti sesuatu yang selalu akan terulang dan diharapkan akan terus terulang, yakni sebagai “adat kebiasaan”. Dalam bahasa Arab, hari raya diartikan dengan ‘id, karena ia akan selalu datang kembali berulang-ulang secara periodik setiap tahun.  
Sedangkan al-fithradalah satu akar dengan kata al-fihtrah, yang berarti “kejadian asal yang suci” atau “kesucian asal”. Secara kebahasaan, fithrah searti dengan khilqah, yaitu ciptaan atau penciptaan. Allah sebagai Maha Pencipta adalah makna dari kata al-Khaliq atau al-Fathir. Dalam perkembangannya, istilah al-fithrah kemudian berarti “penciptaan yang suci”. Dalam pengertian ini, kata Nurcholis Madjid, semua segi kehidupan seperti makan, minum, tidur dan apa saja yang wajar, tanpa berlebihan, pada manusia dan kemanusiaan adalah fithrah. Semua itu bernilai kebaikan dan kesucian karena semuanya itu berasal dari desain penciptaan Tuhan. Karena itu, berbuka puasa atau “kembali makan dan minum” setelah tadinya berpuasa juga disebut ifthar, yang secara harfiah dapat diartikan “memenuhi fitrah” yang suci dan baik. Dengan perkataan lain, makan dan minum adalah baik dan wajar pada manusia, merupakan bagian dari fitrahnya yang suci.  Dari sudut pandang ini dapat dimengerti mengapa Islam tidak membenarkan manusia berusaha menempuh hidup suci dengan meninggalkan hal-hal yang wajar seperti makan, minum, tidur, berumah tangga dan lain sebagainya. Dalam hadis sahih riwayat al-Bukhari dan Muslim disebutkan bahwa Rasulullah Saw bersabda: “Saya mendengar bahwa kamu (Abdullah bin ‘Amr bin As) puasa sepanjang siang hari dan bangun untuk selalu salat malam? Benar, Ya Rasulullah. Beliau kemudian mengingatkan dengan sabdanya: “Janganlah berbuat begitu, berpuasalah dan berbukalah, tidurlah dan bangunlah untuk salat malam, karena sesungguhnya bagi tubuhmu ada hak, bagi kedua matamu ada hak, bagi isterimu ada hak dan bagi tamu juga ada hak”. Hadis ini menerangkan bahwa segala tindakan manusia yang meninggalkan kewajaran hidup manusia adalah tindakan melawan fitrah.
Berangkat dari pemahaman tentang arti idul fitri tersebut, dalam perayaan idul fitri -setelah selesai berpuasa selama bulan Ramadan- terkandung makna kembali kepada hakikat yang wajar dari manusia dan kemanusiaan, yaitu wajar untuk memenuhi keperluan makan dan minum sampai kembalinya manusia kepada fitrah dalam arti mentauhidkan Allah dan hanya ingin berbuat yang baik dan benar. 
Fitrah terkait dengan hanif, artinya suatu sifat dalam diri manusia yang cenderung memihak kepada kebaikan dan kebenaran. Nabi saw bersabda:
  الْبِرُّ مَااطْمَأَنَّ إِلَيْهِ الْقَلْبُ، وَاطْمَأَنَّتْ إِلَيْهِ النَّفْسُ،
 وَالْإِثْمُ مَا حَاكَ فِي الْقَلْبِ، وَتَرَدَّدَ فِي الصَّدْرِ  
Kebaikan itu adalah sesuatu yang membuat hati dan jiwa merasa tenang, sedangkan dosa adalah sesuatu yang membuat hati gelisah dan menimbulkan kebimbangan dalam dada (HR. Ahmad dan lain-lain. Syekh Al-Albani menilai hadis ini hasan)   
Hadis tersebut menerangkan bahwa perbuatan dosa adalah tindakan yang bertentangan dengan hati nurani, tidak sesuai dengan fitrah yang suci. Karena itu, idul fitri dapat berarti kembali kepada hati nurani, yang hanya cenderung kepada kebaikan dan kebenaran sesuai dengan fitrahnya. Keadaan ini hanya bisa diraih oleh orang yang benar-benar telah melatih dirinya dengan ibadah puasa selama bulan Ramadan. Nabi Saw bersabda:
مَنْ صَامَ رَمَضَانَ إِيمَانًا وَاحْتِسَابًا غُفِرَ لَهُ مَا تَقَدَّمَ مِنْ ذَنْبِهِ
Barangsiapa melaksanakan ibadah puasa atas dasar iman dan penuh perhitungan, maka ia akan diampuni dosa-dosanya yang telah lewat (HR. al-Bukhari dan Muslim)  
Idul fitri berarti kembali kepada kesucian. Kesucian, kata Quraish Shihab,  adalah gabungan tiga unsur: benar, baik dan indah. Sehingga, seseorang yang ber-idul fitri dalam arti “kembali ke kesuciannya” akan selalu berbuat yang indah, baik dan benar. Bahkan lewat kesuciannya itu, ia akan memandang segalanya dengan pandangan positif. Ia akan selalu mencari sisi-sisi yang baik, benar dan indah. Mencari yang indah melahirkan seni, mencari yang baik menimbulkan etika dan mencari yanag benar menimbulkan ilmu. Dengan pandangan demikian, ia akan menutup mata terhadap kesalahan, kejelekan dan keburukan orang lain. Kalaupun itu terlihat, selalu dicarinya nilai-nilai positif dalam sikap negatif tersebut. Dan apabila hal itu tak ditemukannya, ia akan memberinya maaf bahkan berbuat baik kepada orang yang melakukan kesalahan.

Menyambut Idul Fitri
Idul fitri adalah hari raya umat Islam setelah selesai melaksanakan ibadah puasa selama sebulan penuh. Idul fitri artinya kembali berbuka, dan kembali kepada kesucian (fitrah). Setiap pribadi muslim yang telah menyelesaikan ibadah puasa dengan dasar iman dan penuh perhitungan, ia akan mendapatkan ampunan atas dosa-dosa yang pernah dilakukan, bagaikan bayi yang baru lahir dari rahim ibunya.( HR. Al-Bukhari dan Muslim).
Untuk mengagungkan dan memarakkan suasana idul fitri, disunnahkan :
Pertama, mengagungkan asma Allah dengan melaksanakan “takbiran”, yakni mengumandangkan takbir, tahmid dan taqdis, mulai dari terbenamnya matahari pada malam iduli fitri hingga shalat iduli fitri dilaksanakan; Contoh lafal takbir menurut riwayat Umar dan Ibn Mas’ud (baca Sayyid Sabiq, Fiqh al-Sunnah, I/275) adalah sebagai berikut:
أَللهُ اَكْبَرُ أَللهُ أَكْبَرُ  لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللهُ وَاللهُ أَكْبَرُ  أَللهُ أَكْبَرُ وَلِلَّهِ الْحَمْدُ
 Allah Maha Besar Allah Maha Besar, Tidak ada Tuhan kecuali Allah, Allah Maha Besar Allah Maha Besar. Bagi Allahlah  segala puji

Kedua, Pada saat hari raya idul fitri di sunnahkan melakukan hal-hal sbb: a). Mandi besar, sebelum shalat idul fitri; b). Memakai pakaian yang baik dan sopan disertai harum-haruman; c). Makan dan minum sekedarnya sebelum berangkat menuju ke tempat shalat idul fitri, sebagai tanda bahwa hari itu sudah tidak  puasa; d). Menempuh perjalanan menuju tempat shalat dan kembali dari shalat melalui jalan yang berbeda; e). Melaksanakan shalat sunnah idul fitri dua rakaat secara berjamaah di lapangan; f). Mengadakan silaturrahim (halal bi halal) antara satu dengan yang lain, setelah  shalat idul fitri. Dan bila bertemu antara  satu dengan yang lain dianjurkan mengucapkan :
تَقَبَّلَ اللهُ مَنَّا وَمِنْكُمْ
“Semoga Allah berkenan menerima amal-amal kita”
(Sabiq, Fiqhus Sunnah, Vol. I, 274. Baca juga al-Albani, Tamamul Minnah, 335)

Idul Fitri dan Halal bi Halal
Halal bi halal adalah sebuah tradisi yang sudah mengakar di negeri ini. Pelaksanaannya biasa dilakukan setelah shalat idul fitri atau dalam suasana lebaran. Inti dari kegiatan halal bi halal ini adalah sama dengan silaturrahim.
Jika dilihat dari asal-usul istilah halal bi halal, memang tidak ditemukan dalam al-Qur’an maupun al-Hadits. Bahkan dalam kamus bahasa Arab pun tidak ada istilah halal bi halal.
Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia terbitan Balai Pustaka  terdapat keterangan bahwa halal bihalal adalah acara maaf-memaafkan pada hari lebaran. Atas dasar ini, maksud halal bihalal sesuai dengan istilah bahasa Indonesia adalah untuk menciptakan suasana saling memaafkan antara satu dengan yang lain (Tim Penyusun Depdikbud, Kamus Besar Bahasa Indonesia,1989 hal, 293).
Berdasarkan maksud penyelenggaraan halal bi halal tersebut, ada ulama yang berusaha melakukan identifikasi mengenai asal-usul istilah halal bi halal ini. Menurutnya, istilah halal bi halal ini mungkin diambil dari ungkapan sabda Nabi Saw yang diriwayatkan oleh Imam al-Bukhari sbb:
مَنْ كَانَتْ عِنْدَهُ مَظْلِمَةٌ لأَِخِيْهِ فِى عِرْضِهِ أَوْ شَيْئٍ
فَلْيَتَحَلّلْهُ مِنْهُ الْيَوْمَ   (رواه البخارى)
“Barangsiapa melakukan penganiayaan (kesalahan) terhadap orang lain, baik menyangkut kehormatan ataupun yang lain, maka hendaknya pada saat itu juga minta dihalalkan/dimaafkan”. (HR. Al-Bukhari)
Pada hadis tersebut terdapat ungkapan bahasa Arab “fal yatahallalhu”, yang artinya hendaknya minta dihalalkan atau dimaafkan. Kata-kata inilah yang diambil oleh ulama Indonesia tempo dulu dalam rangka menciptakan suatu momen di mana antara satu orang dengan yang lain bisa saling memaafkan. Istilah saling halal menghalalkan ini kemudian didekatkan dengan kaidah bahasa Arab sehingga menjadi halal bi halal. Dengan demikian, halal bi halal bukanlah asli istilah dari Arab, tetapi sengaja dibuat oleh ulama Indonesia dengan menggunakan kosakata Arab.
Sebenarnya perintah untuk saling halal-menghalalkan atau maaf-memaafkan antara satu dengan yang lain, bukanlah hanya pada saat lebaran atau dalam suasana idul fitri saja, akan tetapi berlaku sepanjang waktu, kapan saja, di mana saja bilamana telah melakukan kesalahan atau penganiayaan kepada orang lain. Imam al-Kahlani al-Shan’ani dalam kitabnya “Subul al-Salam” mengatakan bahwa berdasarkan hadis yang diriwayatkan oleh Imam al-Bukhari tersebut menunjukkan “wujub al-istihlal”, yakni kewajiban meminta maaf kepada orang yang didzalimi.
Mengenai ditempatkannya acara halal bi halal pada suasana lebaran atau suasana idul fitri, hal ini ada hubungannya dengan amalan ibadah puasa. Salah satu bukti orang yang berhasil melakukan ibadah puasa adalah munculnya sikap atau kepribadian yang positif, di antaranya adalah suka memaafkan kepada orang lain. Nah, dengan melakukan halal bi halal  yakni saling memaafkan antara satu dengan yang lain, diharapkan hal itu menjadi salah satu bukti keberhasilan ibadah puasanya. Orang inilah yang insya Allah akan benar-benar dapat menikmati hakikat ber-idul fitri.
Wallahu a’lam !



Jumat, 27 Mei 2016

BAGI WANITA HAID ATAU NIFAS,
APA YANG BISA DIPERBUAT UNTUK MERAUP PAHALA
DI BULAN SUCI RAMADHAN?

  oleh:


Dr.H.Achmad Zuhdi Dh, M.Fil I

            Bulan Ramadhan adalah bulan yang agung, penuh berkah dan ampunan. Karena itu, bagi kaum muslimin yang menyadarinya, tentu akan berusaha maksimal untuk berlomba-lomba mengisi bulan suci ini dengan melakukan berbagai amal shalih. Namun ada persoalan bagi wanita yang sedang haid atau nifas. Secara syar’i, wanita yang sedang haid atau nifas tidak boleh berpuasa dan tidak boleh shalat. Hanya ia diharuskan mengqadha(mengganti) puasa pada bulan yang lain, tetapi ia tidak perlu mengqadha shalat (HR. Muslim, Abu Dawud, dan lain-lain dari Aisyah). Dengan demikian, pada bulan Ramadhan yang penuh berkah ini, wanita haid dan nifas terhalang untuk beribadah puasa dan shalat. Dalam keadaan demikian, adakah amalan lain yang bisa dilakukan wanita haid atau nifas di bulan Ramadhan, sehingga ia pun bisa meraup banyak pahala di bulan yang penuh berkah ini?
            Masih banyak amalan yang bisa dilakukan oleh wanita yang sedang haid atau nifas di bulan Ramadhan, di antaranya adalah sebagai berikut:
1.   Memberi dan Menyediakan Ifthar (hidangan berbuka)
قَالَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : مَنْ فَطَّرَ صَائِمًا كَانَ لَهُ مِثْلُ أَجْرِهِ ، غَيْرَ أَنَّهُ لاَ يَنْقُصُ مِنْ أَجْرِ الصَّائِمِ شَيْئًا.
Rasulullah Saw bersabda: “Barang siapa memberi ifthar (hidangan untuk berbuka) kepada orang-orang yang berpuasa, maka baginya pahala seperti orang yang melaksanakan puasa tanpa dikurangi sedikitpun” (H.R. Ahmad, al-Tirmidzi, dan lain-lain). Al-Albani: Hadis ini shahih.
Hadis tersebut menunjukkan bahwa siapapun yang mau menyediakan makanan atau minuman untuk berbuka puasa, baik kaum laki-laki maupun perempuan, sedang berpuasa atau tidak sedang berpuasa (karena haid, sakit, safar, dan lain sebagainya), maka yang bersangkutan akan mendapatkan bagian pahala puasa seperti yang dilakukan oleh orang yang sedang berpuasa.
Selain sedekah untuk berbuka puasa, wanita haid bisa juga sedekah-sedekah yang lain, baik yang wajib seperti zakat mal dan zakat al-fitr, maupun sedekah sunnah  seperti infak atau sedekah untuk masjid, TPQ, panti asuhan, dan lain-lain yang membutuhkan bantuan.
2.   Berdoa, berdzikir, dan beristighfar
Bagi wanita yang sedang haid atau nifas memang tidak boleh shalat dan tidak boleh berpuasa, namun ia diperkenankan untuk berdoa dan berdzikir. Misalnya  ketika mendengar adzan, ia dibolehkan menjawabnya dan setelah usai adzan ia pun dibolehkan untuk berdoa dan berdzikir. Sebagaimana yang sudah maklum bahwa berdoa setelah mendengar adzan sangat besar pahalanya dan dijamin akan dapat syafaat dari Nabi Saw pada hari kiamat. Dari Jabir Bin Abdullah Ra., Rasulullah Saw bersabda:
مَنْ قَالَ حِينَ يَسْمَعُ النِّدَاءَ اللَّهُمَّ رَبَّ هَذِهِ الدَّعْوَةِ التَّامَّةِ وَالصَّلَاةِ الْقَائِمَةِ آتِ مُحَمَّدًا الْوَسِيلَةَ وَالْفَضِيلَةَ وَابْعَثْهُ مَقَامًا مَحْمُودًا الَّذِي وَعَدْتَهُ حَلَّتْ لَهُ شَفَاعَتِي يَوْمَ الْقِيَامَةِ
Barangsiapa mendengar panggilan adzan lalu ia berdoa: “Ya Allah Ya Rabb.. Pemilik seruan yang sempurna ini, dan shalat yang akan didirikan, karuniakanlah kepada Rasulullah Saw wasilah (sebuah tempat di surga) dan keutamaan dan tempatkanlah ia di tempat yang terpuji yang telah Engkau janjikan”, maka ia akan mendapatkan syafaatku kelak pada hari kiamat (HR. Bukhari dan lain-lain).
Para Fuqaha sepakat bahwa tiga macam ibadah yaitu: istighfar, dzikir dan doa tidak disyaratkan bagi pelakunya harus suci dari hadas, baik hadas besar maupun hadas kecil. Artinya seorang wanita yang sedang haid, meskipun dia berhadas besar, tidak ada larangan baginya untuk beristighfar, dzikir dan berdoa sepanjang waktu selama mampu (al-Syanqithi, Syarh al-Tirmidzi, 62/4).
Terutama pada sepuluh hari terakhir Ramadhan, kaum muslimin ditekankan memperbanyak amal ibadah. Bagi wanita haid dapat meniru dzikir dan doa yang biasa dibaca Aisyah ra saat-saat menunggu lailatul qadar, yakni dengan bacaan “Allahumma innaka ‘afuwwun tuhibbul ‘afwa fa’fu ‘anni” (Ya Allah, sesungguhnya Engkau Maha Pemaaf, suka memaafkan, karena itu maafkanlah aku).  Al-Albani: hadis ini riwayat Ahmad, al-Tirmidzi, dan Ibn Majah. Hadis ini shahih( al-Albani: Shahih al-Jami’ al-Shaghir, II/814).
3.   Membaca al-Qur’an dan mendengarkannya
Salah satu amalan penting pada bulan Ramadhan adalah membaca al-Qur’an. Di Indonesia, ibadah qiraatul Qur’an pada bulan Ramadhan lebih populer dengan istilah tadarrus al-Qur’an. Selama bulan Ramadhan, umat Islam dianjurkan mengkhatamkan al-Qur’an, minimal satu kali. Hal ini mengacu pada  pertanyaan Abdullah bin ‘Amr kepada Nabi Saw tentang berapa lama mengkhatamkan al-Qur’an? Nabi menjawab: “satu bulan”... (HR. Abu Dawud, al-Tirmidzi, dll). Al-Albani: hadis ini shahih.
Bagaimana dengan wanita yang haid, bolehkah membaca al-Qur’an dan mendengarkannya? Kalau mendengarkan al-Qur’an, semua ulama sepakat membolehkannya. Adapun membaca al-Qur’an, ulama berbeda pendapat. Sebagian melarang dan sebagian lagi membolehkan. Ulama yang membolehkan beralasan pada hadis tentang Aisyah yang sedang menunaikan ibadah haji. Saat itu Aisyah sedang haid. Kepada Aisyah, Nabi Saw bersabda: “Lakukan apa saja dalam ibadah haji, kecuali thawaf” (HR. Al-Bukhari dan Muslim). Hadis ini menunjukkan bahwa beramal apa saja boleh, misal sa’i dan doanya, wukuf di Arafah dan doanya, dan lain-lain selain thawaf. Di antara ulama yang membolehkan wanita haid baca al-Qur’an adalah Imam al-Bukhari, al-Thabari, Ibn al-Mundzir, Abu Dawud dan lain-lain. Mereka mengacu pada keumuman hadis:
كَانَ يَذْكُرُ اللَّهَ عَلَى كُلِّ أَحْيَانِهِ
 “Nabi Saw biasa berdzikir pada semua keadaan” (HR. Al-Bukhari dan Muslim). Dzikir di sini lebih umum, termasuk di dalamnya membaca al-Qur’an(al-Mubarakfuri, Tuhafat al-Ahwadzi Syarh al-Tirmidzi , I/348).
Jika tidak bisa (tidak berkenan) membaca al-Qur’an, maka cukup dengan mendengarkan orang yang sedang membaca al-Qur’an atau mendengarkannya melalui tape recorder, handpone (hp), dan lain-lain. Bagi siapa pun yang mau medengarkan al-Qur’an, maka ia akan mendapatkan curahan rahmat yang banyak. Allah Swt berfirman: “Apabila dibacakan al-Qur’an, dengarkanlah dan diamlah, maka kamu akan diberi rahmat” (QS. Al-A’raf, 204).

4.    Thalabul ‘Ilmi (menghadiri pengajian)
 Mencari ilmu atau menghadiri pengajian termasuk amal shalih yang bisa dilakukan wanita haid di bulan Ramadhan, baik dilakukan dengan mendatangi majelis ilmu maupun mempelajari buku-buku yang bermanfaat. Dalam sebuah hadis disebutkan tentang keutamaan menuntut ilmu:
مَنْ سَلَكَ طَرِيقًا يَلْتَمِسُ فِيهِ عِلْمًا سَهَّلَ اللَّهُ لَهُ بِهِ طَرِيقًا إِلَى الْجَنَّةِ
  “Barangsiapa menempuh suatu jalan untuk menuntut Ilmu, niscaya Allah Swt. menunjukkan jalan menuju surga baginya”. (H.R. Al-Bukhari dan Muslim).
5.   Mendorong Orang Lain Untuk Beramal Shalih
Termasuk yang bisa dilakukan oleh wanita haid pada bulan Ramadhan adalah mengajak atau mengingatkan orang lain berbuat baik. Misalnya mengingatkan anggota keluarga, teman atau orang lain untuk menunaikan amal shalih, seperti mengajak hadir dalam suatu pengajian, mengajak shalat sunah, mengingatkan agar bersedekah,  agar membaca al-Qur’an, dan lain sebagainya, maka perbuatan itu termasuk amal shalih yang sangat tinggi nilainya.  Dalam sebuah hadis diriwayatkan dari Abu Hurairah ra, Nabi Saw bersabda:
مَنْ دَعَا إِلَى هُدًى كَانَ لَهُ مِنَ الأَجْرِ مِثْلُ أُجُورِ مَنْ تَبِعَهُ لاَ يَنْقُصُ ذَلِكَ مِنْ أُجُورِهِمْ شَيْئًا
 “Barangsiapa mengajak kepada suatu kebaikan, maka dia akan mendapatkan pahala seperti orang yang mengikuti ajakannya dan tidak mengurangi sedikit pun pahalanya.” (H.R. Muslim).

            Demikian, semoga bermanfaat dan dapat memotivasi kapada kaum wanita yang sedang haid atau nifas untuk tetap giat dan bersemangat dalam beribadah di bulan Ramadhan.