Selasa, 06 Juni 2017

AMALAN UTAMA DI BULAN RAMADHAN

AMALAN-AMALAN UTAMA
DI BULAN RAMADHAN

Oleh:


Dr.H. Achmad Zuhdi Dh, M.Fil I


Di bulan Ramadhan, amalan yang terpenting adalah al-shaum (berpuasa). Sungguhpun demikian, ada amalan-amalan utama yang harus dilakukan selama Ramadhan agar kita mendapatkan fadhilah dan manfaat yang besar di dalamnya. Selain berpuasa (al-shaum), amalan utama yang lain adalah qiyam Ramadhan (shalat tarawih), membaca al-Qur’an, bershadaqah, umrah, I’tikaf, memburu lailatul qadar, dan memperbanyak dzikir, doa dan istighfar.

1.     Al-Shaum/al-Shiyam (berpuasa).

Amaliah terpenting pada bulan Ramadhan adalah shiyam (puasa), sebagaimana termaktub dalam firman Allah yang berbunyi:
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا كُتِبَ عَلَيْكُمُ الصِّيَامُ كَمَا كُتِبَ عَلَى الَّذِينَ مِنْ قَبْلِكُمْ لَعَلَّكُمْ تَتَّقُونَ
Hai orang-orang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kamu bertaqwa. (QS al-Baqarah: 183)
Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wasallam bersabda:
كُلُّ عَمَلِ ابْنِ آدَمَ يُضَاعَفُ الْحَسَنَةُ عَشْرُ أَمْثَالِهَا إِلَى سَبْعمِائَة ضِعْفٍ قَالَ اللَّهُ عَزَّ وَجَلَّ إِلَّا الصَّوْمَ فَإِنَّهُ لِي وَأَنَا أَجْزِي بِهِ يَدَعُ شَهْوَتَهُ وَطَعَامَهُ مِنْ أَجْلِي لِلصَّائِمِ فَرْحَتَانِ فَرْحَةٌ عِنْدَ فِطْرِهِ وَفَرْحَةٌ عِنْدَ لِقَاءِ رَبِّهِ وَلَخُلُوفُ فِيهِ أَطْيَبُ عِنْدَ اللَّهِ مِنْ رِيحِ الْمِسْكِ
"Setiap amalan anak Adam akan dilipatgandakan pahalanya, satu kebaikan akan berlipat menjadi 10 kebaikan sampai 700 kali lipat. Allah 'Azza wa Jalla  berfirman, ‘Kecuali puasa, sungguh dia bagianku dan Aku sendiri yang akan membalasnya, karena (orang yang berpuasa) dia telah meninggalkan syahwatnyadan makannya karena Aku’. Bagi orang yang berpuasa mendapat dua kegembiraan; gembira ketika berbuka puasa dan gembria ketika berjumpa Tuhannya dengan puasanya. Dan sesungguhnya bau tidak sedap mulutnya lebih wangi di sisi Allah dari pada bau minyak kesturi.” (HR. Bukhari dan Muslim, lafadz milik Muslim)
Dari Abu Hurairah Radhiyallahu 'Anhu, Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wasallam bersabda:

مَنْ صَامَ رَمَضَانَ إِيمَانًا وَاحْتِسَابًا غُفِرَ لَهُ مَا تَقَدَّمَ مِنْ ذَنْبِهِ
"Siapa berpuasa Ramadhan imanan wa ihtisaban (dengan keimanan dan mengharap pahala), diampuni dosa-dosanya yang telah lalu."(HR. Bukhari No. 1802) dan Muslim No. 760).
Tidak diragukan lagi, pahala yang besar ini tidak diberikan kepada orang yang sebatas meninggalkan makan dan minum semata. Ini sesuai dengan sabda Nabi Shallallahu 'Alaihi Wasallam,
مَنْ لَمْ يَدَعْ قَوْلَ الزُّورِ وَالْعَمَلَ بِهِ فَلَيْسَ لِلَّهِ حَاجَةٌ فِي أَنْ يَدَعَ طَعَامَهُ وَشَرَابَهُ
"Barang siapa yang tidak meninggalkan perkataan dusta dan perbuatannya, maka Allah tidak butuh dengan ia meninggalkan makan dan minumnya." (HR. Al-Bukhari dari Abu Hurairah Radhiyallahu 'Anhu) ini merupakan kiasan bahwa Allah tidak menerima puasa tersebut.
 Jabir bin Abdillah berkata:
إِذَا صُمْتَ فَلْيَصُمْ سَمْعُكَ، وبَصَرُكَ، وَلِسَانُكَ، عَنِ الْكَذِبِ، وَالْمَحَارِمِ، وَدَعْ أَذَى الْخَادِمِ، وَلْيَكُنْ عَلَيْكَ وَقَارٌ وَسَكِينَةٌ يَوْمَ صِيَامِكَ، وَلَا تَجْعَلْ يَوْمَ فِطْرِكَ وَصَوْمِكَ سَوَاء
Jika Anda berpuasa, maka puasakan juga pendengaran, penglihatan, dan lisanmu dari dusta dan hal-hal lain yang dilarang. Tinggalkan perbuatan yang dapat menyakiti pelayan, dan bersikaplah yang lembut dan tenang pada hari puasamu. Jangan samakan antara hari saat berpuasa dan saat tidak berpuasa (HR. al-Baihaqi No. 3374; dan Ibn Aby Syaibah No.8880).

2.  Qiyam Ramadhan (Shalat al-Lail, Shalat tarawih)
Para ulama sepakat bahwa Qiyamu Ramadalan (Shalat Tarwih) itu disyariatkan. Nabi Muhammad SAW menganjurkan agar kita menghidupkan malam ramadhan dengan memperbanyak shalat tersebut di sepanjang malam Ramadhan. Dasarnya adalah hadits Nabi Muhammad SAW:
عَنْ أَبِى هُرَيْرَةَ قَالَ كَانَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- يُرَغِّبُ فِى قِيَامِ رَمَضَانَ مِنْ غَيْرِ أَنْ يَأْمُرَهُمْ فِيهِ بِعَزِيمَةٍ فَيَقُولُ « مَنْ قَامَ رَمَضَانَ إِيمَانًا وَاحْتِسَابًا غُفِرَ لَهُ مَا تَقَدَّمَ مِنْ ذَنْبِهِ
Dari Abu Hurairah r.a., berkata: Rasulullah SAW menganjurkan (shalat) qiyami Ramadhan kepada mereka (para shahabat), tanpa perintah wajib. Beliau bersabda: Barangsiapa mengerjakan (shalat) qiyami Ramadhan karena iman dan mengharap pahala, niscaya diampuni dosanya yang telah lalu. (HR. Muslim No.1816).
Dalam melaksanakan Shalat Qiyamu Ramadhan, hendaklah dicontoh tata cara shalat Nabi Muhammad SAW, baik mengenai jumlah rakaatnya maupun kualitasnya. Nabi melaksanakan shalat Qiyamu Ramadhan sebanyak 11 rakaat dengan cara-cara yang bervariasi: dengan cara jumlah rakaat 4+4+3. Dasarnya adalah hadis berikut ini:
Begitu juga terdapat riwayat dari  Aisyah radhiallahu ’anha, beliau berkata:
 عَنْ أَبِى سَلَمَةَ بْنِ عَبْدِ الرَّحْمَنِ أَنَّهُ سَأَلَ عَائِشَةَ كَيْفَ كَانَتْ صَلاَةُ رَسُولِ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- فِى رَمَضَانَ قَالَتْ مَا كَانَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- يَزِيدُ فِى رَمَضَانَ وَلاَ فِى غَيْرِهِ عَلَى إِحْدَى عَشْرَةَ رَكْعَةً يُصَلِّى أَرْبَعًا فَلاَ تَسْأَلْ عَنْ حُسْنِهِنَّ وَطُولِهِنَّ ثُمَّ يُصَلِّى أَرْبَعًا فَلاَ تَسْأَلْ عَنْ حُسْنِهِنَّ وَطُولِهِنَّ ثُمَّ يُصَلِّى ثَلاَثًا  
“Dari Abu Salamah bahwasanya Aisyah ra. ketika ditanya tentang shalat Nabi di bulan Ramadhan, Aisyah berkata: pada bulan Ramadhan maupun yang lainnya, Nabi tidak pernah melakukan shalat lebih dari sebelas rakaat. Nabi SAW kerjakan empat rakaat, jangan engkau tanyakan tentang elok dan lamanya, kemudian Nabi kerjakan lagi empat rakaat dan jangan engkau tanyakan tentang elok dan lamanya. Lalu Nabi kerjakan shalat tiga rakaat”. (HR. Bukhari No. 2013; dan Muslim No1757).
Boleh juga dengan cara 2+2+2+2+2+1. Dasarnya adalah hadis berikut ini:
  عَنْ عَائِشَةَ زَوْجِ النَّبِىِّ -صلى الله عليه وسلم- قَالَتْ كَانَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- يُصَلِّى فِيمَا بَيْنَ أَنْ يَفْرُغَ مِنْ صَلاَةِ الْعِشَاءِ - وَهِىَ الَّتِى يَدْعُو النَّاسُ الْعَتَمَةَ - إِلَى الْفَجْرِ إِحْدَى عَشْرَةَ رَكْعَةً يُسَلِّمُ بَيْنَ كُلِّ رَكْعَتَيْنِ وَيُوتِرُ بِوَاحِدَةٍ فَإِذَا سَكَتَ الْمُؤَذِّنُ مِنْ صَلاَةِ الْفَجْرِ وَتَبَيَّنَ لَهُ الْفَجْرُ وَجَاءَهُ الْمُؤَذِّنُ قَامَ فَرَكَعَ رَكْعَتَيْنِ خَفِيفَتَيْنِ ثُمَّ اضْطَجَعَ عَلَى شِقِّهِ الأَيْمَنِ حَتَّى يَأْتِيَهُ الْمُؤَذِّنُ لِلإِقَامَةِ.
Dari ‘Aisyah isteri Nabi SAW, dia berkata; Rasulullah SAW pernah shalat antara habis shalat isya’ yang biasa disebut ‘atamah hingga waktu fajar. Beliau melakukan sebelas rakaat, setiap dua rakaat beliau salam, dan beliau juga melakukan witir satu rakaat. Jika muadzin shalat fajar telah diam, dan fajar telah jelas, sementara muadzin telah menemui beliau, maka beliau melakukan dua kali raka’at ringan, kemudian beliau berbaring diatas lambung sebelah kanan hingga datang muadzin untuk iqamat.” (HR, Muslim No. 1752).

     Sebagian ulama ada yang melaksanakan shalat tarawih sebanyak 23 rakaat lengkap dengan witirnya. Hal ini mengacu kepada sumber yang mengatakan bahwa pada zamannya, Umar bin Khaththab memerintahkan shalat tarawih sebanyak 23 rakaat. Sumber ini masih diperselisihkan ulama. Wallahu A'lam!
3.     Tadarus al-Qur’an
Allah Subhanahu Wa Ta’ala berfirman:
شَهْرُ رَمَضَانَ الَّذِي أُنْزِلَ فِيهِ الْقُرْآنُ هُدًى لِلنَّاسِ وَبَيِّنَاتٍ مِنَ الْهُدَى وَالْفُرْقَانِ فَمَنْ شَهِدَ مِنْكُمُ الشَّهْرَ فَلْيَصُمْهُ وَمَنْ كَانَ مَرِيضًا أَوْ عَلَى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِنْ أَيَّامٍ أُخَرَ يُرِيدُ اللَّهُ بِكُمُ الْيُسْرَ وَلَا يُرِيدُ بِكُمُ الْعُسْرَ وَلِتُكْمِلُوا الْعِدَّةَ وَلِتُكَبِّرُوا اللَّهَ عَلَى مَا هَدَاكُمْ وَلَعَلَّكُمْ تَشْكُرُونَ
Bulan Ramadan, bulan yang di dalamnya diturunkan (permulaan) Al Qur’an sebagai petunjuk bagi manusia dan penjelasan-penjelasan mengenai petunjuk itu dan pembeda (antara yang hak dan yang batil). Karena itu, barang siapa di antara kamu hadir (di negeri tempat inggalnya) di bulan itu, maka hendaklah ia berpuasa pada bulan itu, dan barang siapa sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa), sebanyak hari yang ditinggalkannya itu, pada hari-hari yang lain. Allah menghendaki kemudahan bagimu, dan tidak menghendaki kesukaran bagimu. Dan hendaklah kamu mencukupkan bilangannya dan hendaklah kamu mengagungkan Allah atas petunjuk-Nya yang diberikan kepadamu, supaya kamu bersyukur” (QS.  Al Baqarah: 185)
Dalam sebuah Hadits dijelaskan bahwa setiap bulan Ramadhan Rasulullah SAW melakukan tadarus al-Qur’an bersama Malaikat Jibril:
عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ قَالَ كَانَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَجْوَدَ النَّاسِ وَكَانَ أَجْوَدُ (أَجْوَدَ) مَا يَكُونُ فِي رَمَضَانَ حِينَ يَلْقَاهُ جِبْرِيلُ وَكَانَ يَلْقَاهُ فِي كُلِّ لَيْلَةٍ مِنْ رَمَضَانَ فَيُدَارِسُهُ الْقُرْآنَ فَلَرَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَجْوَدُ بِالْخَيْرِ مِنَ الرِّيحِ الْمُرْسَلَةِ
“Dari Ibnu Abbas r.a. (diriwayatkan bahwa) ia berkata: Rasulullah SAW adalah orang yang paling dermawan, apalagi pada bulan Ramadhan, ketika ditemui oleh Malaikat Jibril pada setiap malam pada bulan Ramadhan, dan mengajaknya membaca dan mempelajari Al-Qur’an. Ketika ditemui Jibril, Rasulullah adalah lebih dermawan daripada angin yang ditiupkan.” (HR. al-Bukhari No.4711 dan Muslim No.2307).
Oleh karenanya pada bulan ini umat Islam harus benar-benar berinteraksi dengan Al-Qur’an untuk meraih keberkahan hidup dan meniti jenjang menuju umat yang terbaik dengan petunjuk Al-Qur’an. Berinteraksi dalam arti hidup dalam naungan Al-Qur’an dengan cara tilawah (membaca), tadabbur (memahami), hifdz (menghafalkan), tanfidz (mengamalkan), dan ta’lim (mengajarkan).

4.     Shadaqah

Dalam hadis shahih riwayat al-Bukhari dan Muslim, dari Ibnu Abbas ra diberitakan bahwa:
كَانَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَجْوَدَ النَّاسِ وَكَانَ أَجْوَدُ (أَجْوَدَ) مَا يَكُونُ فِي رَمَضَانَ  
 Rasulullah SAW adalah orang yang paling dermawan di antara manusia lainnya, dan beliau semakin dermawan saat berada di bulan Ramadhan (HR. al-Bukhari No.4711 dan Muslim No.2307).
Karenanya kita mesti mencontoh beliau di bulan yang penuh barakah ini dengan perbanyak sadaqah, baik untuk kepentingan fi sabilillah maupun kaum dhu’afa dan fakir miskin.
Rasulullah SAW bersabda:
أَلَا أَدُلُّكَ عَلَى أَبْوَابِ الْخَيْرِ ؟: الصَّوْمُ جُنَّةٌ، وَالصَّدَقَةُ تُطْفِئُ الْخَطِيئَةَ  كَمَا يُطْفِئُ الْمَاءُ النَّارَ، وَصَلَاةُ الرَّجُلِ فِي جَوْفِ اللَّيْلِ
“Maukah kamu aku tunjukkan pada pintu-pintu kebaikan? Puasa adalah perisai dan sedekah akan memadamkan kesalahan sebagaimana air memadamkan api, dan shalat seorang laki-laki pada pertengahan malam.” (HR. Ahmad, al-Tirmidzi, dll) Al-Albani: hadis ini sanadnya hasan (Irwa al-Ghalil, II/139).
Dan salah satu bentuk shadaqah yang dianjurkan selama Ramadhan adalah memberikan ifthar (santapan berbuka puasa) kepada orang-orang yang berpuasa. Dari Zaid bin Khalid al-Juhani, bahwasanya Nabi Saw bersabda:
مَنْ فَطَّرَ صَائِمًا كَانَ لَهُ أَوْ كُتِبَ لَهُ مِثْلُ أَجْرِ الصَّائِمِ مِنْ غَيْرِ أَنْ يَنْقُصَ مِنْ أَجْرِ الصَّائِمِ شَيْئًا
“Barangsiapa yang memberi ifthar kepada orang-orang yang berpuasa, maka ia mendapat pahala senilai pahala orang yang berpuasa itu, tanpa mengurangi pahala orang yang berpuasa tersebut” (HR. Ahmad, Turmudzi dan Ibnu Majah). Al-Albani: hadis ini shahih (Shahih al-Jami’al-Shaghir, II/1095).
5.     I’tikaf.
Salah satu amaliah yang dicontohkan oleh nabi Muhammad SAW di bulan Ramadhan adalah mendekatkan diri kepada Allah dengan cara i‘tikaf di masjid, Dalam sebuah hadist disebutkan:
عَنْ عَبْدِ اللهِ بْنِ عُمَرَ ، رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا ، قَالَ : كَانَ رَسُولُ اللهِ صلى الله عليه وسلم يَعْتَكِفُ الْعَشْرَ الأَوَاخِرَ مِنْ رَمَضَان.


“Dari Ibnu Umar RA (diriwayatkan bahwa) ia berkata: Rasulullah SAW selalu beri‘tikaf pada sepuluh hari yang penghabisan di bulan Ramadhan.” (HR. al-Bukhari No. 2025 dan Muslim No.2838).
‘Aisyah ra juga meriwayatkan:
عَنْ عَائِشَةَ ، رَضِيَ اللَّهُ عَنْهَا ، زَوْجِ النَّبِيِّ صلى الله عليه وسلم أَنَّ النَّبِيَّ صلى الله عليه وسلم كَانَ يَعْتَكِفُ الْعَشْرَ الأَوَاخِرَ مِنْ رَمَضَانَ حَتَّى تَوَفَّاهُ اللَّهُ ثُمَّ اعْتَكَفَ أَزْوَاجُهُ مِنْ بَعْدِه.
Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam beri’tikaf pada sepuluh hari yang akhir dari Ramadhan hingga wafatnya kemudian isteri-isteri beliau pun beri’tikaf setelah kepergian beliau.” (HR. al-Bukhari No.2016 dan Muslim No.1172).
6.     Umrah
Keutamaan umrah di bulan Ramadhan ini besar sekali. Rasulullah Saw pernah menganjurkan kepada seorang wanita Anshar (Ummu Sinan) yang tidak sempat berhaji bersama beliau sebagaimana diterangkan dalam hadis berikut ini:
عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ ، رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا ، قَالَ : : لَمَّا رَجَعَ النَّبِيُّ صلى الله عليه وسلم مِنْ حَجَّتِهِ قَالَ لأُمِّ سِنَانٍ الأَنْصَارِيَّةِ مَا مَنَعَكِ مِنَ الْحَجِّ قَالَتْ أَبُو فُلاَنٍ - تَعْنِي زَوْجَهَا - كَانَ لَهُ نَاضِحَانِ حَجَّ عَلَى أَحَدِهِمَا وَالآخَرُ يَسْقِي أَرْضًا لَنَا قَالَ فَإِنَّ عُمْرَةً فِي رَمَضَانَ تَقْضِي حَجَّةً مَعِي.
Dari Ibnu Abbas RA, dikatakan bahwa ketika Rasulullah SAW pulang dari hajinya, beliau bersabda kepada seorang wanita Anshar (Ummi Sinan): “Apa yang menghalangimu untuk ikut berhaji bersama kami?” Ia menjawab, “Kami tidak memiliki kendaraan kecuali dua ekor unta yang dipakai untuk mengairi tanaman. Bapak dan anaknya berangkat haji dengan satu ekor unta dan meninggalkan satu ekor lagi untuk kami yang digunakan untuk mengairi tanaman.” Nabi bersabda,”Maka apabila datang Ramadhan, berumrahlah. Karena sesungguhnya umrah di dalamnya menyamai ibadah haji  bersamaku.” (HR. al-Bukhari No. 1863).  
Apa maksud sabda Nabi tersebut? Apakah itu hanya berlaku untuk perempuan yang rela mengalah kepada suami dan anaknya untuk pergi haji itu?
Ada tiga pendapat tentang ini. 
Pertama, hadits ini khusus untuk wanita yang diajak bicara oleh Nabi Saw, yakni Ummu Sinan. Ini pendapat Said bin Jubair (Ibn Hajar al-Asqalani, lll/605 dan al-Adzim al-Abadi, Aun al-Ma’bud, V/323).
Kedua, keutamaan umrah ini bagi orang yang berniat haji, lalu ia tidak mampu mengerjakannya, dan kemudian ia menggantinya dengan umrah di Ramadhan. Sehingga ia mendapat pahala haji secara sempurna bersama Rasulullah Saw karena terkumpul dalam dirinya niat haji dalam pelaksanaan umrah.  (Tafsir Ibn Katsir, I/286; Ibn Rajab, Latha’if al-Ma’arif, I/249).
Pendapat ketiga, yang dipegang oleh Empat Imam Mazhab, meyakini bahwa keutamaan dalam hadits ini bersifat umum bagi setiap orang yang berumrah di bulan Ramadhan. Ini berlaku bagi semua orang (Muhammad Shalih al-Munjid, Mauqi’ al-Islam Sual Wa Jawab,VII/632).
7.     Menyambut (memburu) Lailatul Qadar
Allah swt berfirman:
إِنَّا أَنْزَلْنَاهُ فِي لَيْلَةِ الْقَدْرِ (1) وَمَا أَدْرَاكَ مَا لَيْلَةُ الْقَدْرِ (2) لَيْلَةُ الْقَدْرِ خَيْرٌ مِنْ أَلْفِ شَهْرٍ
“Sesungguhnya Kami telah menurunkannya (Al Qur’an) pada malam kemuliaan.
Dan tahukah kamu apakah malam kemuliaan itu? Malam kemuliaan itu lebih baik dari seribu bulan.”
(QS. Al-Qadar: 1-3)
Rasulullah saw bersabda:
مَنْ قَامَ لَيْلَةَ الْقَدْرِ إِيمَانًا وَاحْتِسَابًا غُفِرَ لَهُ مَا تَقَدَّمَ مِنْ ذَنْبِهِ
“Dan siapa shalat pada Lailatul Qadar atas dasar iman dan mengharap pahala, maka ia akan diampuni dosa-dosanya yang telah lalu.”(HR. Bukhari No. 1802) dan Muslim No. 760).
Nabi Saw menyuruh sahabatnya agar memburu Lailatul qadar dengan sabdanya:
إِنِّى أُرِيتُ لَيْلَةَ الْقَدْرِ وَإِنِّى نَسِيتُهَا - أَوْ أُنْسِيتُهَا - فَالْتَمِسُوهَا فِى الْعَشْرِ الأَوَاخِرِ مِنْ كُلِّ وِتْرٍ
Sesungguhnya aku telah melihat lailatul qadar, saya lupa (kapan kajadiannya) atau aku sengaja dibuat lupa (oleh Allah). Karena itu maka carilah (burulah) lailatul qadar pada sepiluh hari terakhir pada tanggal yang ganjil (HR. Muslim No.2829).

 أَنَّ عَائِشَةَ، قَالَتْ: يَا رَسُولَ اللهِ، إِنْ وَافَقْتُ لَيْلَةَ الْقَدْرِ، فَبِمَ أَدْعُو ؟ قَالَ: " قُولِي: اللهُمَّ إِنَّكَ عَفُوٌّ تُحِبُّ الْعَفْوَ، فَاعْفُ عَنِّي "
Dari ‘Aisyah, ia berkata: Wahai Rasulullah, jika aku mendapatkan Lailatul Qadar, apa yang harus aku baca? Beliau menjawab, “Ucapkan:“Ya Allah, sesungguhnya Engkau Maha Pemaaf, menyukai pemberian maaf maka ampunilah aku.”(HR. Ahmad No.25384, dan al-Tirmidzi No.3513, dishahihkan Al-Albani)
8.     Memperbanyak dzikir, doa dan istighfar

Sesungguhnya malam dan siang Ramadhan adalah waktu-waktu yang mulia dan utama, maka sebaiknya digunakan untuk memperbanyak dzikir dan doa, khususnya pada waktu-waktu istijabah, di antaranya: 

Pertama, Saat berpuasa hingga berbuka; Nabi Saw bersabda:
 ﺛَﻼَﺛَﺔٌ ﻻَ ﺗُﺮَﺩُّ ﺩَﻋْﻮَﺗُﻬُﻢُ ﺍﻹِﻣَﺎﻡُ ﺍﻟْﻌَﺎﺩِﻝُ ﻭَﺍﻟﺼَّﺎﺋِﻢُ ﺣَﺘَّﻰ ﻳُﻔْﻄِﺮَ ﻭَﺩَﻋْﻮَﺓُ ﺍﻟْﻤَﻈْﻠُﻮﻡِ
Ada tiga do’a yang tidak tertolak: (1) doa pemimpin yang adil, (2) doa orang yang berpuasa sampai ia berbuka, (3) doa orang yang terzhalimi.”[HR.Tirmidzi, Ibn Hibban mensahihkannya]

Kedua, Saat malam terutama pada sepertiga malam terakhir:

إِنَّ فِى اللَّيْلِ لَسَاعَةً لاَ يُوَافِقُهَا رَجُلٌ مُسْلِمٌ يَسْأَلُ اللَّهَ خَيْرًا مِنْ أَمْرِ الدُّنْيَا وَالآخِرَةِ إِلاَّ أَعْطَاهُ إِيَّاهُ وَذَلِكَ كُلَّ لَيْلَةٍ
Di malam hari terdapat suatu waktu yang tidaklah seorang muslim memanjatkan do’a pada Allah berkaitan dengan dunia dan akhiratnya bertepatan dengan waktu tersebut melainkan Allah akan memberikan apa yang ia minta. Hal ini berlaku setiap malamnya.” (HR. Muslim no. 757)

Ketiga,  Saat waktu sahur, untuk banyak istighfar seperti yang Allah firmankan:
وَبِالْأَسْحَارِ هُمْ يَسْتَغْفِرُونَ
 "Dan di waktu sahur (akhir-akhir malam) mereka memohon ampun (kepada Allah)." (QS. Al-Dzaariyat: 18).

Demikian, semoga bermanfaat.

Sabtu, 20 Mei 2017

Qadha Puasa Bagi Orang Yang Telah Meninggal

QADHA PUASA
BAGI ORANG YANG TELAH MENINGGAL

Oleh:

Dr.H.Achmad Zuhdi Dh,M.Fil I
  

Para ulama sepakat bahwa seseorang yang meninggal pada bulan suci Ramadhan apabila dia tidak memiliki hutang puasa maka tidak ada kewajiban apapun baginya dan bagi keluarga yang ditinggalkan untuk menggantinya. Demikian pula mereka bersepakat bahwa orang yang tidak berpuasa Ramadhan karena udzur tertentu seperti sakit atau dalam perjalanan, kemudian pada saat itu juga dia meninggal dunia, sehingga tidak ada kesempatan lagi untuk mengqadhanya, maka tidak ada kewajiban apapun bagi wali atau ahli waris orang tersebut untuk mengganti puasanya atau membayarkan fidyah untuknya. Sebab orang tadi tidak memiliki kesempatan untuk mengganti hutang puasa yang ditinggalkan sebelum meninggal dunia (Ibnu Qudamah, Al-Mughni, III/84 dan al-Adzim Abadi, ‘Aunul Ma’bud, VII/26).
Sedangkan apabila dia memiliki hutang puasa Ramadhan, baik yang disebabkan karena udzur syar’i (seperti sakit dan safar) maupun bukan, kemudian dia memiliki waktu untuk mengqadha puasa tersebut, tetapi dia tidak memanfaatkan waktu itu, dan ternyata dia meninggal sebelum sempat membayar hutang puasanya, maka dalam kondisi ini para ulama berbeda pendapat, yakni sebagai berikut:
Pendapat Pertama, pihak keluarga atau ahli waris wajib menggantikannya (untuk mengqadhanya), karena memenuhi kewajiban membayar hutang adalah sesuatu yang mutlak, baik yang berhubungan dengan manusia, apalagi berhubungan dengan Allah SWT.  Adapun cara mengqadha puasanya adalah dengan membayar fidyah, yaitu memberi makan sebesar 0,6 kg bahan makanan pokok kepada seorang miskin untuk tiap-tiap hari puasa yang telah ditinggalkannya. Ini merupakan pendapat madzhab Hanafi, Syafi’I, dan Hambali. Di antara hujjah yang dijadikan dalil adalah hadis Nabi SAW:
عَنِ ابْنِ عُمَرَ ، عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ : مَنْ مَاتَ وَعَلَيْهِ صِيَامُ شَهْرٍ فَلْيُطْعَمْ عَنْهُ مَكَانَ كُلِّ يَوْمٍ مِسْكِينًا.
Dari Ibn Umar ra, Nabi Saw bersabda: “Siapa meninggal dunia dan mempunyai kewajiban puasa satu bulan, maka dapat digantikan dengan memberi makan kepada seorang miskin pada tiap hari yang ditinggalkannya.” (HR Tirmidzi No.718, Ibn Majah No.1757, dan Ibn Khuzaimah No.2056).
Pendapat Kedua, pihak keluarga atau ahli waris wajib menggantikannya (untuk mengqadhanya) dengan cara berpuasa. Tidak boleh digantikan dengan fidyah. Sedangkan dalam prakteknya, pelaksanaan qadha’ puasa tersebut, selain harus dilakukan oleh keluarganya atau ahli warisnya, juga boleh dilakukan oleh orang lain, dengan seizin ahli waris atau keluarganya. Ini adalah pendapat madzhab Dhahiri dan sebagian madzhab Syafi’I.  Pendapat ini berdalil dengan sabda Nabi Saw:
مَنْ مَاتَ وَعَلَيْهِ صِيَامٌ صَامَ عَنْهُ وَلِيُّهُ
 “Siapa meninggal dunia dan mempunyai kewajiban qadha puasa, maka walinya (keluarganya) berpuasa menggantikannya.” (HR. Bukhari dan Muslim, dari Aisyah).
Pendapat Ketiga, pihak keluarga dan ahli waris tidak ada kewajiban untuk menggantikannya, baik itu mengqadha’ puasa ataupun membayar fidyah, kecuali jika orang yang meninggal tersebut berwasiat, maka harus ditunaikan. Namun bentuk penunaian wasiatnya adalah dengan membayar fidyah, bukan dengan mengadha’ puasa. Ini adalah pendapat madzhab Maliki (Ibn Rusyd, Bidayat al-Mujtahid, I/240).  
Pendapat keempat, pihak keluarga atau ahli waris mengqadhanya dengan cara berpuasa bila hutang puasanya itu puasa nadzar, tetapi apabila hutangnya itu puasa Ramadhan maka cukup dengan membayar fidyah. Di antara hadis yang dijadikan dalil adalah:
عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ - رضى الله عنهما - قَالَ جَاءَتِ امْرَأَةٌ إِلَى رَسُولِ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- فَقَالَتْ يَا رَسُولَ اللَّهِ إِنَّ أُمِّى مَاتَتْ وَعَلَيْهَا صَوْمُ نَذْرٍ أَفَأَصُومُ عَنْهَا قَالَ « أَرَأَيْتِ لَوْ كَانَ عَلَى أُمِّكِ دَيْنٌ فَقَضَيْتِيهِ أَكَانَ يُؤَدِّى ذَلِكِ عَنْهَا ». قَالَتْ نَعَمْ. قَالَ « فَصُومِى عَنْ أُمِّكِ ».
Dari Ibn Abbas ra, ia berkata: “Seorang wanita datang menghadap Nabi SAW lalu berkata, ‘Sesungguhnya ibuku telah meninggal dunia dengan meninggalkan tanggungan puasa nadzar. Apakah aku harus berpuasa atas namanya?’ Beliau menjawab: “Bagaimana jika ibumu punya hutang, apakah kamu harus membayarnya, ‘Ya benar’. Nabi Saw bersabda: “karena itu berpuasalah kamu untuk ibumu” (HR.Muslim No.2752)
Sebab munculnya Perbedaan Pendapat
Sebab perbedaan pendapat yang terjadi adalah karena ada beberapa hadis yang seakan-akan bertentangan maknanya, sehingga para ulama memiliki penafsiran yang berbeda dalam memahami hal tersebut. Yang pertama adalah hadis riwayat ‘Aisyah bahwasanya Nabi SAW bersabda: “Orang yang meninggal dan memiliki hutang puasa, maka wali orang tersebut harus mengadha’ puasanya.” (HR. Bukhari dan Muslim). Yang kedua adalah hadis riwayat Ibnu Umar bahwasanya Nabi SAW bersabda : “Orang yang meninggal dunia dan memiliki hutang puasa satu bulan, maka walinya wajib memberi makan satu orang miskin per hari yang ditiggalkan.” (HR. Tirmidzi dan Ibnu Majah). Dan yang ketiga adalah hadis riwayat Ibn Abbas: “Seorang wanita datang menghadap Nabi SAW lalu berkata: “Sesungguhnya ibuku telah meninggal dunia dengan meninggalkan tanggungan puasa nadzar. Apakah aku harus berpuasa atas namanya?” Beliau menjawab: “Bagaimana jika ibumu punya hutang, apakah kamu harus membayarnya, ‘Ya benar’. Nabi Saw bersabda: “karena itu berpuasalah kamu untuk ibumu” (HR.Muslim No.2752).
Bagi ulama yang berpendapat menqadhanya dengan cara berpuasa, mereka berdalil kepada  hadis pertama (riwayat Aisyah), sedangkan terhadap hadis kedua (riwayat Ibn Umar) dinilai hadis mauquf, yaitu berasal dari perkataan Ibnu Umar sehingga tidak bisa dijadikan hujjah. Adapun yang berpendapat tidak boleh mengadha dengan berpuasa tetapi cukup dengan membayar fidyah, mereka berpendapat bahwa hadis ‘Aisyah di atas berkenaan dengan masalah puasa nadzar. Atau makna “Hendaknya walinya berpuasa untuknya” diartikan sebagai membayar fidyah sebagai ganti dari puasa. Dan yang berpendapat mengqadha dengan berpuasa hanya untuk puasa nadzar berdalil kepada  hadis riwayat Ibn Abbas, sedangkan puasa wajib selain nadzar bisa diqadha dengan fidyah berdasar kepada keumuman ayat “bagi mereka yang tidak kuat berpuasa maka wajib membayar fidyah kepada orang miskin” (QS. Al-Baqarah, 184)  (Al-Mughni, III/152,  Al-Majmu’ Syarh Al-Muhaddzab, VI/371, Bidayat al-Mujtahid, I/240).
Dari beberapa pendapat ulama tersebut dapat diakomodasi dan dicari jalan tengahnya, yaitu bahwasanya boleh bagi ahli waris mengqadhanya dengan berpuasa untuk orang yang meninggal dan berhutang puasa, tapi hukumnya tidak wajib. Sehingga jika ahli waris menggantinya dengan memberi makan orang miskin (fidyah) maka hal tersebut diperbolehkan. Imam al-Nawawi memilih atau merajihkan pendapat ini: “Aku katakan bahwasanya pendapat yang paling benar dalam masalah ini adalah pendapat yang membolehkan seorang wali untuk berpuasa qadha bagi orang yang telah meninggal (selain menggantinya dengan fidyah). Baik itu puasa Ramadhan, puasa nadzar dan puasa wajib yang lain. Dalilnya adalah hadis-hadis shahih yang baru saja kami sebutkan, dan tidak ada dalil yang bertentangan dengannya. Sehingga pendapat inilah yang terpilih sebagai pendapat madzhab Al-Syafi’i. Sebab beliau telah berkata, “Jika hadis itu shahih maka itu adalah madzhabku, sehingga tinggalkanlah pendapatku yang bertentangan dengannya.” (An-Nawawi, Al-Majmu’ Syarh Al-Muhadzzab,VI/370).
 Wallahu a’lam bish shawwab



Rabu, 19 April 2017

DI BALIK MUSIBAH ADA HIKMAH


di balik musibah ada hikmah


Oleh:


Dr.H.Achmad Zuhdi Dh,M.Fil I


قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَنْ يُرِدْ اللَّهُ بِهِ خَيْرًا يُصِبْ مِنْهُ
Rasulullah Saw bersabda: “Barangsiapa dikehendaki Allah kebaikan, maka Allah akan menimpakan musibah(cobaan) kepadanya
(HR. Al-Bukhari dari Abu Hurairah).

            Dalam hidup ini, tidak ada seorang pun di antara kita yang tidak pernah menghadapi masalah atau bahkan musibah. Semua orang pernah mengalaminya. Musibah itu sendiri sesungguhnya merupakan bagian dari cobaan, yakni cobaan dari Allah kepada kita untuk mengetahui seberapa kuat iman kita.
Cobaan yang diberikan Allah kepada kita itu bermacam-macam. Adakalanya berkenaan dengan materi seperti kemiskinan, kelaparan, kegagalan dalam usaha dan lain sebagainya. Adakalanya terkait dengan karir, yang tersendat-sendat dan lambat, bahkan terkadang macet tak ada peningkatan. Dan, terkadang terkait dengan kondisi kesehatan yang sangat rawan karena penyakit yang menggerogotinya, sehingga hidupnya sama saja dengan matinya. Tak berdaya.
Ketika cobaan(musibah) itu menimpa kita, seharusnya kita menyadari sepenuh hati bahwa saat itu Allah sedang menguji kita. Kita harus yakin bahwa Allah tidak akan membebani “musibah atau cobaan” di luar kemampuan kita. Karena itu kita mesti sabar dan tabah sambil menunggu hikmah (kemudahan atau kebaikan) yang diberikan Allah kepada kita saat musibah telah menimpa.
Allah memberikan kabar gembira kepada kita dengan firmanNya:
فَإِنَّ مَعَ الْعُسْرِ يُسْرًا (5) إِنَّ مَعَ الْعُسْرِ يُسْرًا (6)
“Maka sesungguhnya bersama kesulitan ada kemudahan. Sesungguhnya bersama kesulitan ada kemudahan”(al-Insyirah, 5-6).
 Ayat tersebut menegaskan bahwa pada saat musibah atau kesulitan menimpa kita, maka pada saat yang sama ada kemudahan atau kebaikan lain yang akan diberikan kepada kita. Karena itu, di saat kita menderita sakit misalnya, maka kita bisa mencari “hikmah” yang akan Allah berikan kepada kita. Demikian pula di saat kita mengalami kebangkrutan dalam usaha, kita tidak boleh menyerah, tetapi kita harus bangkit dan mencari “hikmah” di balik kebangkrutan tersebut.
Ingat Prof.Dr.Hamka, karena perbedaan pandangan politik dengan Soekarno tentang dasar negara saat itu (1959), akhirnya oleh rezim yang berkuasa (pemerintahan Soekarno) beliau dijebloskan dalam penjara selama dua tahun empat bulan. Tentu tidak mudah bagi Hamka untuk menerima perlakuan rezim yang menzaliminya. Namun Hamka segera sadar bahwa musibah ini adalah bagian dari cobaan yang Allah berikan kepada dirinya. Pasti ada hikmahnya.
Benar sekali, bergitu bebas dari penjara, beliau merasakan bahwa mendekam di penjara selama dua tahun empat bulan itu adalah anugerah yang diberikan Allah kepadanya. Ternyata dengan mendekam dalam penjara, beliau bisa menyelesaikan karya besarnya berupa Tafsir Al Qur’an 30 Juz yang kemudian diberi nama Tafsir Azhar. “Bila bukan dalam tahanan, tidak mungkin ada waktu saya untuk mengerjakan dan menyelesaikan pekerjaan itu”, ujar Hamka.
Inilah bukti kebenaran firman Allah Swt.: “Maka sesungguhnya bersama kesulitan ada kemudahan”. Diulangi lagi firmanNya: “Sesungguhnya bersama kesulitan ada kemudahan”(al-Insyirah, 5-6). 
Berikut ini kisah nyata yang sangat mengharukan. Kisah ini diceritakan oleh seorang istri mengenai suaminya. Ia mengisahkan: “Suamiku adalah seorang pemuda yang gagah, semangat, rajin, tampan, berakhlak mulia, taat beragama, dan berbakti kepada kedua orang tuanya. Ia menikahiku pada tahun 1390 H (1970 M). Aku tinggal bersamanya (di kota Riyadh). Kamipun dikaruniai seorang putri setelah setahun pernikahan kami.
Suamiku kerja di daerah timur Arab Saudi, sehingga ia berangkat kerja selama seminggu (di tempat kerjanya) dan pulang tinggal bersama kami seminggu.  Pada suatu hari, tanggal 9 Ramadhan tahun 1395 H (1975 M) tatkala ia dalam perjalanan dari kota kerjanya menuju rumah kami di Riyadh, ia mengalami kecelakaan, mobilnya terbalik. Akibatnya ia dimasukkan ke Rumah Sakit, dan ia dalam keadaan koma. Setelah itu para dokter spesialis mengabarkan kepada kami bahwasanya ia mengalami kelumpuhan otak. 95 persen organ otaknya telah rusak. Kejadian ini sangatlah menyedihkan kami. Dan semakin menambah kesedihanku adalah pertanyaan putri kami (Asmaa’) tentang ayahnya yang sangat ia rindukan kedatangannya. Ayahnya, saat itu sebelum berangkat kerja, telah berjanji membelikan mainan yang disenanginya.
Kami senantiasa bergantian menjenguknya di Rumah Sakit, dan ia tetap dalam kondisinya, tidak ada perubahan sama sekali. Setelah lima tahun berlalu, sebagian orang menyarankan kepadaku agar aku cerai darinya melalui pengadilan, karena suamiku telah mati otaknya, dan tidak bisa diharapkan lagi kesembuhannya. Yang berfatwa demikian sebagian syaikh -aku tidak ingat lagi namanya- yaitu bolehnya aku cerai dari suamiku jika memang benar otaknya telah mati. Akan tetapi aku menolaknya, benar-benar aku menolak anjuran tersebut. Aku tidak akan cerai darinya selama ia masih ada di atas muka bumi ini.
Akupun memfokuskan konsentrasiku untuk mentarbiyah putri kecilku. Aku memasukannya ke sekolah tahfiz al-Quran hingga akhirnya iapun dapat menghafal al-Qur’an 30 juz padahal umurnya kurang dari 10 tahun.  
Putriku (Asma’) adalah seorang yang taat beragama, ia senantiasa sholat pada waktunya, ia biasa sholat tahajjud sejak  umurnya belum 7 tahun. Aku memuji Allah yang telah memberi taufiq kepadaku dalam mentarbiyah putriku, demikian juga kakek dan neneknya yang sangat sayang dan dekat dengannya.
Suatu saat putriku pergi bersamaku untuk menjenguk ayahnya, ia meruqyah ayahnya, dan juga bersedekah untuk kesembuhan ayahnya. Pada suatu hari di tahun 1410 H(1990 M), putriku berkata kepadaku: “Ummi biarkanlah aku malam ini tidur bersama ayahku”. Pada awalnya aku ragu, tetapi  akhirnya akupun mengizinkannya.
Putriku bercerita, pada suatu malam, aku duduk di samping ayah, aku membaca surat Al-Baqarah hingga selesai. Lalu rasa kantukpun menguasaiku, akupun tertidur. Aku mendapati seakan-akan ada ketenangan dalam hatiku, akupun bangun dari tidurku lalu aku berwudhu dan shalat (tahajjud)–sesuai yang Allah tetapkan untukku.
Lalu sekali lagi akupun dikuasai oleh rasa kantuk, sedangkan aku masih di tempat shalatku. Seakan-akan ada seseorang yang berkata kepadaku, “Bangunlah! Bagaimana engkau tidur sementara Ar-Rahmaan (Allah) terjaga? Bagaimana engkau tidur sementara ini adalah waktu dikabulkannya doa, Allah tidak akan menolak doa seorang hamba di waktu ini?”. Akupun bangun…seakan-akan aku mengingat sesuatu yang terlupakan…lalu akupun mengangkat kedua tanganku (untuk berdoa), dan aku memandangi ayahku –sementara kedua mataku berlinang air mata-. Aku berkata dalam do’aku, “Yaa Robbi, Yaa Hayyu (Yang Maha Hidup)…Yaa ‘Adziim (Yang Maha Agung).., Yaa Jabbaar (Yang Maha Kuasa)…, Yaa Kabiir (Yang Maha Besar)…, Yaa Muta’aal (Yang Maha Tinggi)…, Yaa Rohmaan (Yang Maha Pengasih)…, Yaa Rohiim (Yang Maha Penyayang)…, ini adalah ayahku, seorang hamba dari hamba-hambaMu, ia telah ditimpa penderitaan dan kami telah bersabar, kami Memuji Engkau…, kemi beriman dengan keputusan dan ketetapanMu baginya…
Ya Allah…, sesungguhnya ia berada dibawah kehendakMu dan kasih sayangMu.., Wahai Engkau yang telah menyembuhkan nabi Ayyub dari penderitaannya, dan telah mengembalikan nabi Musa kepada ibunya…Yang telah menyelamatkan Nabi Yunus dari perut ikan paus, Engkau Yang telah menjadikan api menjadi dingin dan keselamatan bagi Nabi Ibrahim…sembuhkanlah ayahku dari penderitaannya…
Ya Allah…sesungguhnya mereka telah menyangka bahwasanya ia tidak mungkin lagi sembuh…Ya Allah milikMu-lah kekuasaan dan keagungan, sayangilah ayahku, angkatlah penderitaannya…” Lalu rasa kantukpun menguasaiku, hingga akupun tertidur sebelum subuh.
Tiba-tiba ada suara lirih menyeru.., “Siapa engkau?, apa yang kau lakukan di sini?”. Akupun bangun karena suara tersebut, lalu aku menengok ke kanan dan ke kiri, namun aku tidak melihat seorangpun. Lalu aku kembali lagi melihat ke kanan dan ke kiri…, ternyata yang bersuara tersebut adalah ayahku…
Maka akupun tak kuasa menahan diriku, lalu akupun bangun dan memeluknya karena gembira dan bahagia…, sementara ayahku berusaha menjauhkan aku darinya dan beristighfar. Ia barkata, “Ittaqillah…(Takutlah engkau kepada Allah….), engkau tidak halal bagiku…!”. Maka aku berkata kepadanya, “Aku ini putrimu Asmaa'”. Maka ayahkupun terdiam. Lalu akupun keluar untuk segera mengabarkan para dokter. Merekapun segera datang, tatkala mereka melihat apa yang terjadi merekapun keheranan.
Salah seorang dokter dari Mesir berkata, “Maha suci Allah Yang telah menghidupkan kembali tulang belulang yang telah kering…”. Sementara ayahku tidak mengetahui apa yang telah terjadi, hingga akhirnya kami mengabarkan kepadanya. Iapun menangis…dan berkata, اللهُ خُيْرًا حًافِظًا وَهُوَ يَتَوَلَّى الصَّالِحِيْنَ Sungguh Allah adalah Penjaga Yang terbaik, dan Dialah yang Melindungi orang-orang sholeh…, demi Allah tidak ada yang kuingat sebelum kecelakaan kecuali sebelum terjadinya kecelakaan aku berniat untuk berhenti melaksanakan sholat dhuha, aku tidak tahu apakah aku jadi mengerjakan sholat duha atau tidak..??
Dengan kuasa Allah, setelah 15 tahun mengalami koma, akhirnya sang suami sembuh dan bisa kembali bersama keluarga dalam keadaan baik, sejahtera dan bahagia. Saat itu usianya hampir 46 tahun. Allahu Akbar!
            Kisah ini lagi-lagi membuktikan bahwa di balik musibah (kesulitan) itu ada hikmah, kemudahan, dan kebaikan-kebaikan lain yang akan diberikan Allah kepada kita.  (Sumber : firanda.com).