Minggu, 18 Juni 2017

HUKUM MENJUAL TANAH WAQAF

HUKUM MENJUAL TANAH WAQAF

Oleh:
 
Dr.H.Achmad Zuhdi Dh, M.Fil I

Pertanyaan:
Assalamu’alaikum wr. wb. !

Pengasuh rubrik tanya jawab agama yang kami hormati! Ada dua hal yang ingin kami tanyakan:
Pertama, Ketika bulan Ramadhan tiba, banyak sekali jama’ah yang berbondong-bondong menuju tempat shalat, namun yang disayangkan, mereka memilih shaf yang dianggap nyaman, mereka tidak mau memenuhi shaf depan terlebih dahulu. Ketika kami mengingatkannya, salah satu di antara mereka menjawab: “nanti saja, nanti juga akan penuh”! Lalu bagaimana sikap kita dengan adanya hal tersebut  ustad?
Kedua, Saya memiliki teman yang ditinggal wafat orang tuanya. Orang tuanya mewasiatkan sebidang tanah dengan ukuran yang sedang yang diperuntukkan sebagai tempat shalat (mushalla). Dalam beberapa tahun, teman saya dan saudara-saudaranya belum bisa memenuhi wasiat tersebut dan tidak jauh dari tanah tersebut sekitar 200 meter ada sebuah masjid yang berada dalam tahap renovasi dan membutuhkan dana besar. Apakah boleh tanah wasiat tersebut dijual lalu hasilnya disumbangkan untuk renovasi masjid?
Mohon penjelasan untuk kedua pertanyaan tersebut.  Terima kasih dan jazakumullah khairan! (Abdullah, Sidoarjo)

Wassalamu’alaikum wr.Wb.!

Jawab:
Wa’alaikumussalam Wr Wb!
            Terima kasih atas pertanyaannya. Ada dua pertanyaan yang perlu dijawab:
            Pertama, mengenai sikap yang harus kita lakukan terhadap saudara kita yang terkesan membangkang atau tidak mau memperhatikan saran kita, maka kita harus tetap bersabar, tidak perlu marah. Bisa jadi ia belum memahami adab-adab dalam melaksanakan shalat berjamaah. Karena itu kita bisa mengusulkan kepada takmir agar ada kajian khusus di masjid tersebut tentang adab-adab berjamaah di masjid, apakah kajian saat shalat tarawih, kuliah shubuh, atau pada kesempatan lainnya. Dengan demikian diharapkan yang mengerti tentang adab-adab shalat berjamaah tidak hanya dia, tetapi seluruh jamaah yang hadir bisa memahaminya.

            Kedua,mengenai sebidang tanah warisan orang tua yang diwasiatkan untuk diwaqafkan guna mendirikan sebuah mushalla, apakah boleh dijual atau tidak untuk keperluan menambah biaya pembangunan masjid yang lebih besar yang tidak jauh dari tempatnya, maka perlu difahami dulu tentang apa itu waqaf dan hal ihwalnya.

            Wakaf atau waqaf berasal dari kata “waqf”. Secara bahasa Arab, artinya menahan. Adapun ta’rif (definisi) waqaf secara syari’at, Syaikh Abu Bakar Jabir Al Jazairi berkata: “Waqaf adalah menahan pokok/asal (harta), sehingga tidak diwariskan, tidak dijual, dan tidak dihibahkan, dan hasilnya diberikan kepada orang-orang yang diberi waqaf”. (Minhajul Muslim, 419).
Sedangkan menurut Syaikh Abdullah bin Abdurrahman Al Bassam, ta’rif waqaf secara syari’at adalah, pemilik harta menahan hartanya yang diambil manfaatnya, bersamaan tetapnya dzat harta itu dari usaha-usaha dengan barangnya, dan manfaatnya diberikan pada sesuatu yang termasuk jenis-jenis ketaatan untuk mencari ridha Allah (Taudhihul Ahkam Min Bulughil Maram,IV/250).
Dari keterangan di atas, kita mengetahui bahwa pada asalnya, waqaf tidak boleh dijual. Karena, jika dijual dan barang waqafnya sudah tidak ada wujudnya, maka bukan lagi waqaf (menahan pokok/asal harta). Hal ini sebagaimana disebutkan dalam hadits berikut ini:
عَنْ ابْنِ عُمَرَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا أَنْ عُمَرَ بْنَ الْخَطَّابِ أَصَابَ أَرْضًا بِخَيْبَرَ فَأَتَى النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَسْتَأْمِرُهُ فِيهَا فَقَالَ يَا رَسُولَ اللَّهِ إِنِّي أَصَبْتُ أَرْضًا بِخَيْبَرَ لَمْ أُصِبْ مَالًا قَطُّ أَنْفَسَ عِنْدِي مِنْهُ فَمَا تَأْمُرُ بِهِ قَالَ إِنْ شِئْتَ حَبَسْتَ أَصْلَهَا وَتَصَدَّقْتَ بِهَا قَالَ فَتَصَدَّقَ بِهَا عُمَرُ أَنَّهُ لَا يُبَاعُ وَلَا يُوهَبُ وَلَا يُورَثُ وَتَصَدَّقَ بِهَا فِي الْفُقَرَاءِ وَفِي الْقُرْبَى وَفِي الرِّقَابِ وَفِي سَبِيلِ اللَّهِ وَابْنِ السَّبِيلِ وَالضَّيْفِ لَا جُنَاحَ عَلَى مَنْ وَلِيَهَا أَنْ يَأْكُلَ مِنْهَا بِالْمَعْرُوفِ وَيُطْعِمَ غَيْرَ مُتَمَوِّلٍ
Dari Ibnu Umar bahwa Umar bin Al Khaththab mendapatkan tanah di kota Khaibar. Lalu dia mendatangi Nabi (untuk) meminta petunjuk kepada Beliau tentang tanah tersebut. Umar berkata: ”Wahai, Rasulullah. Sesungguhnya aku mendapatkan tanah di kota Khaibar. Aku tidak pernah mendapatkan harta sama sekali yang lebih berharga padaku darinya. Maka apakah yang Anda perintahkan tentang tanah itu?” Beliau bersabda,”Jika engkau mau, engkau menahan pokoknya, dan engkau bershadaqah dengan (hasil)nya.” Maka Umar(pun) bershadaqah dengan (hasil)nya, dengan syarat bahwa tanah itu tidak dijual, tidak dihibahkan, tidak diwariskan. Umar bershadaqah dengan (hasil) tanah itu untuk orang-orang miskin, karib kerabat, budak-budak, fi sabilillah, ibnu sabil, dan tamu. Tidak mengapa orang yang mengurusnya (mengelolanya) memakan darinya dengan baik, juga (tidak mengapa) dia memberi makan (darinya) dengan tidak menyimpan harta. [HR Bukhari, Muslim, dll)
Kemudian, bagaimana jika tanah waqaf terbengkelai seperti kasus tersebut yang belum bisa dimanfaatkan, dan akan dijual untuk diwakafkan guna pengembangan masjid yang lebih besar yang ada di dekatnya sehingga lebih berdaya guna atau lebih maslahah? Apakah hal itu boleh? Di sini terdapat dua pendapat:
Pendapat Pertama: Tidak Boleh Dijual.

              Ini disebutkan sebagai pendapat Imam Malik dan Imam Syafi’i (Taudhihul Ahkam Min Bulughil Maram, IV/257). Imam Malik rahimahullah berkata,”Barang waqaf tidak boleh dijual, walaupun telah roboh. Tetapnya barang-barang waqaf milik Salaf yang roboh, merupakan dalil terlarangnya hal itu (menjual barang waqf walaupun telah roboh).” Tetapi, Imam Malik rahimahullah juga berpendapat, jika imam (penguasa) berpendapat (bahwa) penjualan itu lebih mashlahat, (maka) hal itu boleh dan imam menjadikannya pada yang semisalnya (Ahmad Mufawi, Taisirul Fiqh Al Jami’ Lil Ikhtiyaratil Fiqhiyyah Li Syaikhil Islam Ibnu Taimiyah, II/924).
Adapun Asy Syafi’iyah (orang-orang yang menyatakan sebagai pengikut Imam Asy Syafi’i) berpendapat, jika seseorang mewaqafkan masjid, lalu tempat itu roboh dan terhenti shalat di sana, (maka) barang waqf tersebut tidak dikembalikan kepada pemilik dan tidak diganti (Ahmad Mufawi, Taisirul Fiqh Al Jami’ Lil Ikhtiyaratil Fiqhiyyah Li Syaikhil Islam Ibnu Taimiyah, II/924).
Pendapat Kedua: Waqaf tidak boleh dijual dan tidak boleh ditukar, kecuali jika manfaat-manfaat waqaf terbengkelai, maka boleh dijualdan boleh ditukar dengan lainnya. Demikian ini pendapat Imam Ahmad (Taudhihul Ahkam Min Bulughil Maram, IV/257).
            Berkenaan dengan pendapat kedua ini, Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah menyatakan, bahwa mengganti sesuatu yang dinadzarkan, dan sesuatu yang diwaqafkan dengan sesuatu yang lebih baik darinya, sebagaimana mengganti hewan qurban, maka dalam hal ini terdapat dua pendapat.
Pertama: Mengganti karena kebutuhan. Seperti (waqaf) terbengkelai, lalu dijual, dan dengan uangnya dibelikan penggantinya. Ini semua boleh, karena (yang menjadi) pokoknya, jika sesuatu yang dimaksudkan itu tidak terjadi, maka gantinya (berlaku sebagai) menggantikannya.
Kedua: Mengganti untuk mashlahat yang lebih besar (kuat). Seperti mengganti hewan qurban yang lebih baik darinya. Atau ada sebuah masjid lalu dibangun masjid lain yang lebih mashlahat bagi penduduk suatu daerah daripada masjid pertama, dan masjid yang pertama dijual. Menurut (imam) Ahmad dan ulama lainnya, yang seperti itu dan semacamnya dibolehkan. Imam Ahmad berhujjah dengan (perbuatan) Umar yang memindahkan Masjid Kufah yang lama ke tempat yang lain. Dan lokasi masjid yang pertama menjadi pasar bagi para pedagang kurma. Maka (tindakan seperti) ini, (berarti) mengganti lokasi masjid (Majmu’ Fatawa, XXXI/252).
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah juga berkata: “Bersamaan (sesuai) dengan kebutuhan, wajib mengganti waqaf dengan yang semisalnya. Dan tanpa adanya kebutuhan, boleh (mengganti waqaf) dengan yang lebih baik darinya karena nampak mashlahatnya”. (Taudhihul Ahkam Min Bulughil Maram, IV/258).
            Kembali kepada soal yang ditanyakan, maka permasalahan ini masuk pada point kedua, yang hukumnya boleh mengganti waqaf. Yakni boleh menjualnya dan menggantikannya dengan yang lainnya yang lebih bermanfaat.
             Untuk memberikan penjelasan pada pendapat yang kedua, yaitu bolehnya mengganti waqaf jika dibutuhkan, atau demi kemaslahatan yang lebih besar, berikut ini hadis dari ‘Aisyah Radhiyallahu ‘anha:
قَالَ لِي رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَوْلَا حَدَاثَةُ عَهْدِ قَوْمِكِ بِالْكُفْرِ لَنَقَضْتُ الْكَعْبَةَ وَلَجَعَلْتُهَا عَلَى أَسَاسِ إِبْرَاهِيمَ فَإِنَّ قُرَيْشًا حِينَ بَنَتْ الْبَيْتَ اسْتَقْصَرَتْ وَلَجَعَلْتُ لَهَا خَلْفًا
Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda kepadaku: “Seandainya kaum-mu tidak baru saja meninggalkan masa kekafiran, sesungguhnya aku pasti merobohkan Ka’bah dan aku pasti membangunnya di atas fondasi Ibrahim, karena sesungguhnya suku Quraisy kurang ketika mereka membangun (memperbaiki) Ka’bah. Dan sesungguhnya aku pasti membuat pintu belakang untuk Ka’bah”. [HR Bukhari, no. 126; Muslim, no. 1.333).
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah berkata: “Telah diketahui bahwa Ka’bah merupakan waqaf yang paling utama di muka bumi. Seandainya merubah dan menggantinya dengan apa yang dijelaskan oleh Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam (seperti dalam hadits di atas) itu wajib, (tentu) Beliau tidak akan meninggalkannya. Sehingga dapat diketahui, bahwa hal itu dibolehkan dan lebih mashlahat, seandainya bukan karena apa yang telah beliau sebutkan, yaitu suku Quraisy baru saja masuk Islam. Demikianlah, dalam hadits ini (bolehnya) mengganti bangunan Ka’bah dengan bangunan yang lain. Dengan demikian diketahui bahwa secara umum, demikian ini dibolehkan. Mengganti susunan (bangunan) dengan susunan yang lain adalah termasuk salah satu jenis mengganti”(Majmu’ Fatawa, XXXI/244).
Wallahu A’lam !
 



Selasa, 06 Juni 2017

AMALAN UTAMA DI BULAN RAMADHAN

AMALAN-AMALAN UTAMA
DI BULAN RAMADHAN

Oleh:


Dr.H. Achmad Zuhdi Dh, M.Fil I


Di bulan Ramadhan, amalan yang terpenting adalah al-shaum (berpuasa). Sungguhpun demikian, ada amalan-amalan utama yang harus dilakukan selama Ramadhan agar kita mendapatkan fadhilah dan manfaat yang besar di dalamnya. Selain berpuasa (al-shaum), amalan utama yang lain adalah qiyam Ramadhan (shalat tarawih), membaca al-Qur’an, bershadaqah, umrah, I’tikaf, memburu lailatul qadar, dan memperbanyak dzikir, doa dan istighfar.

1.     Al-Shaum/al-Shiyam (berpuasa).

Amaliah terpenting pada bulan Ramadhan adalah shiyam (puasa), sebagaimana termaktub dalam firman Allah yang berbunyi:
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا كُتِبَ عَلَيْكُمُ الصِّيَامُ كَمَا كُتِبَ عَلَى الَّذِينَ مِنْ قَبْلِكُمْ لَعَلَّكُمْ تَتَّقُونَ
Hai orang-orang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kamu bertaqwa. (QS al-Baqarah: 183)
Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wasallam bersabda:
كُلُّ عَمَلِ ابْنِ آدَمَ يُضَاعَفُ الْحَسَنَةُ عَشْرُ أَمْثَالِهَا إِلَى سَبْعمِائَة ضِعْفٍ قَالَ اللَّهُ عَزَّ وَجَلَّ إِلَّا الصَّوْمَ فَإِنَّهُ لِي وَأَنَا أَجْزِي بِهِ يَدَعُ شَهْوَتَهُ وَطَعَامَهُ مِنْ أَجْلِي لِلصَّائِمِ فَرْحَتَانِ فَرْحَةٌ عِنْدَ فِطْرِهِ وَفَرْحَةٌ عِنْدَ لِقَاءِ رَبِّهِ وَلَخُلُوفُ فِيهِ أَطْيَبُ عِنْدَ اللَّهِ مِنْ رِيحِ الْمِسْكِ
"Setiap amalan anak Adam akan dilipatgandakan pahalanya, satu kebaikan akan berlipat menjadi 10 kebaikan sampai 700 kali lipat. Allah 'Azza wa Jalla  berfirman, ‘Kecuali puasa, sungguh dia bagianku dan Aku sendiri yang akan membalasnya, karena (orang yang berpuasa) dia telah meninggalkan syahwatnyadan makannya karena Aku’. Bagi orang yang berpuasa mendapat dua kegembiraan; gembira ketika berbuka puasa dan gembria ketika berjumpa Tuhannya dengan puasanya. Dan sesungguhnya bau tidak sedap mulutnya lebih wangi di sisi Allah dari pada bau minyak kesturi.” (HR. Bukhari dan Muslim, lafadz milik Muslim)
Dari Abu Hurairah Radhiyallahu 'Anhu, Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wasallam bersabda:

مَنْ صَامَ رَمَضَانَ إِيمَانًا وَاحْتِسَابًا غُفِرَ لَهُ مَا تَقَدَّمَ مِنْ ذَنْبِهِ
"Siapa berpuasa Ramadhan imanan wa ihtisaban (dengan keimanan dan mengharap pahala), diampuni dosa-dosanya yang telah lalu."(HR. Bukhari No. 1802) dan Muslim No. 760).
Tidak diragukan lagi, pahala yang besar ini tidak diberikan kepada orang yang sebatas meninggalkan makan dan minum semata. Ini sesuai dengan sabda Nabi Shallallahu 'Alaihi Wasallam,
مَنْ لَمْ يَدَعْ قَوْلَ الزُّورِ وَالْعَمَلَ بِهِ فَلَيْسَ لِلَّهِ حَاجَةٌ فِي أَنْ يَدَعَ طَعَامَهُ وَشَرَابَهُ
"Barang siapa yang tidak meninggalkan perkataan dusta dan perbuatannya, maka Allah tidak butuh dengan ia meninggalkan makan dan minumnya." (HR. Al-Bukhari dari Abu Hurairah Radhiyallahu 'Anhu) ini merupakan kiasan bahwa Allah tidak menerima puasa tersebut.
 Jabir bin Abdillah berkata:
إِذَا صُمْتَ فَلْيَصُمْ سَمْعُكَ، وبَصَرُكَ، وَلِسَانُكَ، عَنِ الْكَذِبِ، وَالْمَحَارِمِ، وَدَعْ أَذَى الْخَادِمِ، وَلْيَكُنْ عَلَيْكَ وَقَارٌ وَسَكِينَةٌ يَوْمَ صِيَامِكَ، وَلَا تَجْعَلْ يَوْمَ فِطْرِكَ وَصَوْمِكَ سَوَاء
Jika Anda berpuasa, maka puasakan juga pendengaran, penglihatan, dan lisanmu dari dusta dan hal-hal lain yang dilarang. Tinggalkan perbuatan yang dapat menyakiti pelayan, dan bersikaplah yang lembut dan tenang pada hari puasamu. Jangan samakan antara hari saat berpuasa dan saat tidak berpuasa (HR. al-Baihaqi No. 3374; dan Ibn Aby Syaibah No.8880).

2.  Qiyam Ramadhan (Shalat al-Lail, Shalat tarawih)
Para ulama sepakat bahwa Qiyamu Ramadalan (Shalat Tarwih) itu disyariatkan. Nabi Muhammad SAW menganjurkan agar kita menghidupkan malam ramadhan dengan memperbanyak shalat tersebut di sepanjang malam Ramadhan. Dasarnya adalah hadits Nabi Muhammad SAW:
عَنْ أَبِى هُرَيْرَةَ قَالَ كَانَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- يُرَغِّبُ فِى قِيَامِ رَمَضَانَ مِنْ غَيْرِ أَنْ يَأْمُرَهُمْ فِيهِ بِعَزِيمَةٍ فَيَقُولُ « مَنْ قَامَ رَمَضَانَ إِيمَانًا وَاحْتِسَابًا غُفِرَ لَهُ مَا تَقَدَّمَ مِنْ ذَنْبِهِ
Dari Abu Hurairah r.a., berkata: Rasulullah SAW menganjurkan (shalat) qiyami Ramadhan kepada mereka (para shahabat), tanpa perintah wajib. Beliau bersabda: Barangsiapa mengerjakan (shalat) qiyami Ramadhan karena iman dan mengharap pahala, niscaya diampuni dosanya yang telah lalu. (HR. Muslim No.1816).
Dalam melaksanakan Shalat Qiyamu Ramadhan, hendaklah dicontoh tata cara shalat Nabi Muhammad SAW, baik mengenai jumlah rakaatnya maupun kualitasnya. Nabi melaksanakan shalat Qiyamu Ramadhan sebanyak 11 rakaat dengan cara-cara yang bervariasi: dengan cara jumlah rakaat 4+4+3. Dasarnya adalah hadis berikut ini:
Begitu juga terdapat riwayat dari  Aisyah radhiallahu ’anha, beliau berkata:
 عَنْ أَبِى سَلَمَةَ بْنِ عَبْدِ الرَّحْمَنِ أَنَّهُ سَأَلَ عَائِشَةَ كَيْفَ كَانَتْ صَلاَةُ رَسُولِ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- فِى رَمَضَانَ قَالَتْ مَا كَانَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- يَزِيدُ فِى رَمَضَانَ وَلاَ فِى غَيْرِهِ عَلَى إِحْدَى عَشْرَةَ رَكْعَةً يُصَلِّى أَرْبَعًا فَلاَ تَسْأَلْ عَنْ حُسْنِهِنَّ وَطُولِهِنَّ ثُمَّ يُصَلِّى أَرْبَعًا فَلاَ تَسْأَلْ عَنْ حُسْنِهِنَّ وَطُولِهِنَّ ثُمَّ يُصَلِّى ثَلاَثًا  
“Dari Abu Salamah bahwasanya Aisyah ra. ketika ditanya tentang shalat Nabi di bulan Ramadhan, Aisyah berkata: pada bulan Ramadhan maupun yang lainnya, Nabi tidak pernah melakukan shalat lebih dari sebelas rakaat. Nabi SAW kerjakan empat rakaat, jangan engkau tanyakan tentang elok dan lamanya, kemudian Nabi kerjakan lagi empat rakaat dan jangan engkau tanyakan tentang elok dan lamanya. Lalu Nabi kerjakan shalat tiga rakaat”. (HR. Bukhari No. 2013; dan Muslim No1757).
Boleh juga dengan cara 2+2+2+2+2+1. Dasarnya adalah hadis berikut ini:
  عَنْ عَائِشَةَ زَوْجِ النَّبِىِّ -صلى الله عليه وسلم- قَالَتْ كَانَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- يُصَلِّى فِيمَا بَيْنَ أَنْ يَفْرُغَ مِنْ صَلاَةِ الْعِشَاءِ - وَهِىَ الَّتِى يَدْعُو النَّاسُ الْعَتَمَةَ - إِلَى الْفَجْرِ إِحْدَى عَشْرَةَ رَكْعَةً يُسَلِّمُ بَيْنَ كُلِّ رَكْعَتَيْنِ وَيُوتِرُ بِوَاحِدَةٍ فَإِذَا سَكَتَ الْمُؤَذِّنُ مِنْ صَلاَةِ الْفَجْرِ وَتَبَيَّنَ لَهُ الْفَجْرُ وَجَاءَهُ الْمُؤَذِّنُ قَامَ فَرَكَعَ رَكْعَتَيْنِ خَفِيفَتَيْنِ ثُمَّ اضْطَجَعَ عَلَى شِقِّهِ الأَيْمَنِ حَتَّى يَأْتِيَهُ الْمُؤَذِّنُ لِلإِقَامَةِ.
Dari ‘Aisyah isteri Nabi SAW, dia berkata; Rasulullah SAW pernah shalat antara habis shalat isya’ yang biasa disebut ‘atamah hingga waktu fajar. Beliau melakukan sebelas rakaat, setiap dua rakaat beliau salam, dan beliau juga melakukan witir satu rakaat. Jika muadzin shalat fajar telah diam, dan fajar telah jelas, sementara muadzin telah menemui beliau, maka beliau melakukan dua kali raka’at ringan, kemudian beliau berbaring diatas lambung sebelah kanan hingga datang muadzin untuk iqamat.” (HR, Muslim No. 1752).

     Sebagian ulama ada yang melaksanakan shalat tarawih sebanyak 23 rakaat lengkap dengan witirnya. Hal ini mengacu kepada sumber yang mengatakan bahwa pada zamannya, Umar bin Khaththab memerintahkan shalat tarawih sebanyak 23 rakaat. Sumber ini masih diperselisihkan ulama. Wallahu A'lam!
3.     Tadarus al-Qur’an
Allah Subhanahu Wa Ta’ala berfirman:
شَهْرُ رَمَضَانَ الَّذِي أُنْزِلَ فِيهِ الْقُرْآنُ هُدًى لِلنَّاسِ وَبَيِّنَاتٍ مِنَ الْهُدَى وَالْفُرْقَانِ فَمَنْ شَهِدَ مِنْكُمُ الشَّهْرَ فَلْيَصُمْهُ وَمَنْ كَانَ مَرِيضًا أَوْ عَلَى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِنْ أَيَّامٍ أُخَرَ يُرِيدُ اللَّهُ بِكُمُ الْيُسْرَ وَلَا يُرِيدُ بِكُمُ الْعُسْرَ وَلِتُكْمِلُوا الْعِدَّةَ وَلِتُكَبِّرُوا اللَّهَ عَلَى مَا هَدَاكُمْ وَلَعَلَّكُمْ تَشْكُرُونَ
Bulan Ramadan, bulan yang di dalamnya diturunkan (permulaan) Al Qur’an sebagai petunjuk bagi manusia dan penjelasan-penjelasan mengenai petunjuk itu dan pembeda (antara yang hak dan yang batil). Karena itu, barang siapa di antara kamu hadir (di negeri tempat inggalnya) di bulan itu, maka hendaklah ia berpuasa pada bulan itu, dan barang siapa sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa), sebanyak hari yang ditinggalkannya itu, pada hari-hari yang lain. Allah menghendaki kemudahan bagimu, dan tidak menghendaki kesukaran bagimu. Dan hendaklah kamu mencukupkan bilangannya dan hendaklah kamu mengagungkan Allah atas petunjuk-Nya yang diberikan kepadamu, supaya kamu bersyukur” (QS.  Al Baqarah: 185)
Dalam sebuah Hadits dijelaskan bahwa setiap bulan Ramadhan Rasulullah SAW melakukan tadarus al-Qur’an bersama Malaikat Jibril:
عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ قَالَ كَانَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَجْوَدَ النَّاسِ وَكَانَ أَجْوَدُ (أَجْوَدَ) مَا يَكُونُ فِي رَمَضَانَ حِينَ يَلْقَاهُ جِبْرِيلُ وَكَانَ يَلْقَاهُ فِي كُلِّ لَيْلَةٍ مِنْ رَمَضَانَ فَيُدَارِسُهُ الْقُرْآنَ فَلَرَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَجْوَدُ بِالْخَيْرِ مِنَ الرِّيحِ الْمُرْسَلَةِ
“Dari Ibnu Abbas r.a. (diriwayatkan bahwa) ia berkata: Rasulullah SAW adalah orang yang paling dermawan, apalagi pada bulan Ramadhan, ketika ditemui oleh Malaikat Jibril pada setiap malam pada bulan Ramadhan, dan mengajaknya membaca dan mempelajari Al-Qur’an. Ketika ditemui Jibril, Rasulullah adalah lebih dermawan daripada angin yang ditiupkan.” (HR. al-Bukhari No.4711 dan Muslim No.2307).
Oleh karenanya pada bulan ini umat Islam harus benar-benar berinteraksi dengan Al-Qur’an untuk meraih keberkahan hidup dan meniti jenjang menuju umat yang terbaik dengan petunjuk Al-Qur’an. Berinteraksi dalam arti hidup dalam naungan Al-Qur’an dengan cara tilawah (membaca), tadabbur (memahami), hifdz (menghafalkan), tanfidz (mengamalkan), dan ta’lim (mengajarkan).

4.     Shadaqah

Dalam hadis shahih riwayat al-Bukhari dan Muslim, dari Ibnu Abbas ra diberitakan bahwa:
كَانَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَجْوَدَ النَّاسِ وَكَانَ أَجْوَدُ (أَجْوَدَ) مَا يَكُونُ فِي رَمَضَانَ  
 Rasulullah SAW adalah orang yang paling dermawan di antara manusia lainnya, dan beliau semakin dermawan saat berada di bulan Ramadhan (HR. al-Bukhari No.4711 dan Muslim No.2307).
Karenanya kita mesti mencontoh beliau di bulan yang penuh barakah ini dengan perbanyak sadaqah, baik untuk kepentingan fi sabilillah maupun kaum dhu’afa dan fakir miskin.
Rasulullah SAW bersabda:
أَلَا أَدُلُّكَ عَلَى أَبْوَابِ الْخَيْرِ ؟: الصَّوْمُ جُنَّةٌ، وَالصَّدَقَةُ تُطْفِئُ الْخَطِيئَةَ  كَمَا يُطْفِئُ الْمَاءُ النَّارَ، وَصَلَاةُ الرَّجُلِ فِي جَوْفِ اللَّيْلِ
“Maukah kamu aku tunjukkan pada pintu-pintu kebaikan? Puasa adalah perisai dan sedekah akan memadamkan kesalahan sebagaimana air memadamkan api, dan shalat seorang laki-laki pada pertengahan malam.” (HR. Ahmad, al-Tirmidzi, dll) Al-Albani: hadis ini sanadnya hasan (Irwa al-Ghalil, II/139).
Dan salah satu bentuk shadaqah yang dianjurkan selama Ramadhan adalah memberikan ifthar (santapan berbuka puasa) kepada orang-orang yang berpuasa. Dari Zaid bin Khalid al-Juhani, bahwasanya Nabi Saw bersabda:
مَنْ فَطَّرَ صَائِمًا كَانَ لَهُ أَوْ كُتِبَ لَهُ مِثْلُ أَجْرِ الصَّائِمِ مِنْ غَيْرِ أَنْ يَنْقُصَ مِنْ أَجْرِ الصَّائِمِ شَيْئًا
“Barangsiapa yang memberi ifthar kepada orang-orang yang berpuasa, maka ia mendapat pahala senilai pahala orang yang berpuasa itu, tanpa mengurangi pahala orang yang berpuasa tersebut” (HR. Ahmad, Turmudzi dan Ibnu Majah). Al-Albani: hadis ini shahih (Shahih al-Jami’al-Shaghir, II/1095).
5.     I’tikaf.
Salah satu amaliah yang dicontohkan oleh nabi Muhammad SAW di bulan Ramadhan adalah mendekatkan diri kepada Allah dengan cara i‘tikaf di masjid, Dalam sebuah hadist disebutkan:
عَنْ عَبْدِ اللهِ بْنِ عُمَرَ ، رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا ، قَالَ : كَانَ رَسُولُ اللهِ صلى الله عليه وسلم يَعْتَكِفُ الْعَشْرَ الأَوَاخِرَ مِنْ رَمَضَان.


“Dari Ibnu Umar RA (diriwayatkan bahwa) ia berkata: Rasulullah SAW selalu beri‘tikaf pada sepuluh hari yang penghabisan di bulan Ramadhan.” (HR. al-Bukhari No. 2025 dan Muslim No.2838).
‘Aisyah ra juga meriwayatkan:
عَنْ عَائِشَةَ ، رَضِيَ اللَّهُ عَنْهَا ، زَوْجِ النَّبِيِّ صلى الله عليه وسلم أَنَّ النَّبِيَّ صلى الله عليه وسلم كَانَ يَعْتَكِفُ الْعَشْرَ الأَوَاخِرَ مِنْ رَمَضَانَ حَتَّى تَوَفَّاهُ اللَّهُ ثُمَّ اعْتَكَفَ أَزْوَاجُهُ مِنْ بَعْدِه.
Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam beri’tikaf pada sepuluh hari yang akhir dari Ramadhan hingga wafatnya kemudian isteri-isteri beliau pun beri’tikaf setelah kepergian beliau.” (HR. al-Bukhari No.2016 dan Muslim No.1172).
6.     Umrah
Keutamaan umrah di bulan Ramadhan ini besar sekali. Rasulullah Saw pernah menganjurkan kepada seorang wanita Anshar (Ummu Sinan) yang tidak sempat berhaji bersama beliau sebagaimana diterangkan dalam hadis berikut ini:
عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ ، رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا ، قَالَ : : لَمَّا رَجَعَ النَّبِيُّ صلى الله عليه وسلم مِنْ حَجَّتِهِ قَالَ لأُمِّ سِنَانٍ الأَنْصَارِيَّةِ مَا مَنَعَكِ مِنَ الْحَجِّ قَالَتْ أَبُو فُلاَنٍ - تَعْنِي زَوْجَهَا - كَانَ لَهُ نَاضِحَانِ حَجَّ عَلَى أَحَدِهِمَا وَالآخَرُ يَسْقِي أَرْضًا لَنَا قَالَ فَإِنَّ عُمْرَةً فِي رَمَضَانَ تَقْضِي حَجَّةً مَعِي.
Dari Ibnu Abbas RA, dikatakan bahwa ketika Rasulullah SAW pulang dari hajinya, beliau bersabda kepada seorang wanita Anshar (Ummi Sinan): “Apa yang menghalangimu untuk ikut berhaji bersama kami?” Ia menjawab, “Kami tidak memiliki kendaraan kecuali dua ekor unta yang dipakai untuk mengairi tanaman. Bapak dan anaknya berangkat haji dengan satu ekor unta dan meninggalkan satu ekor lagi untuk kami yang digunakan untuk mengairi tanaman.” Nabi bersabda,”Maka apabila datang Ramadhan, berumrahlah. Karena sesungguhnya umrah di dalamnya menyamai ibadah haji  bersamaku.” (HR. al-Bukhari No. 1863).  
Apa maksud sabda Nabi tersebut? Apakah itu hanya berlaku untuk perempuan yang rela mengalah kepada suami dan anaknya untuk pergi haji itu?
Ada tiga pendapat tentang ini. 
Pertama, hadits ini khusus untuk wanita yang diajak bicara oleh Nabi Saw, yakni Ummu Sinan. Ini pendapat Said bin Jubair (Ibn Hajar al-Asqalani, lll/605 dan al-Adzim al-Abadi, Aun al-Ma’bud, V/323).
Kedua, keutamaan umrah ini bagi orang yang berniat haji, lalu ia tidak mampu mengerjakannya, dan kemudian ia menggantinya dengan umrah di Ramadhan. Sehingga ia mendapat pahala haji secara sempurna bersama Rasulullah Saw karena terkumpul dalam dirinya niat haji dalam pelaksanaan umrah.  (Tafsir Ibn Katsir, I/286; Ibn Rajab, Latha’if al-Ma’arif, I/249).
Pendapat ketiga, yang dipegang oleh Empat Imam Mazhab, meyakini bahwa keutamaan dalam hadits ini bersifat umum bagi setiap orang yang berumrah di bulan Ramadhan. Ini berlaku bagi semua orang (Muhammad Shalih al-Munjid, Mauqi’ al-Islam Sual Wa Jawab,VII/632).
7.     Menyambut (memburu) Lailatul Qadar
Allah swt berfirman:
إِنَّا أَنْزَلْنَاهُ فِي لَيْلَةِ الْقَدْرِ (1) وَمَا أَدْرَاكَ مَا لَيْلَةُ الْقَدْرِ (2) لَيْلَةُ الْقَدْرِ خَيْرٌ مِنْ أَلْفِ شَهْرٍ
“Sesungguhnya Kami telah menurunkannya (Al Qur’an) pada malam kemuliaan.
Dan tahukah kamu apakah malam kemuliaan itu? Malam kemuliaan itu lebih baik dari seribu bulan.”
(QS. Al-Qadar: 1-3)
Rasulullah saw bersabda:
مَنْ قَامَ لَيْلَةَ الْقَدْرِ إِيمَانًا وَاحْتِسَابًا غُفِرَ لَهُ مَا تَقَدَّمَ مِنْ ذَنْبِهِ
“Dan siapa shalat pada Lailatul Qadar atas dasar iman dan mengharap pahala, maka ia akan diampuni dosa-dosanya yang telah lalu.”(HR. Bukhari No. 1802) dan Muslim No. 760).
Nabi Saw menyuruh sahabatnya agar memburu Lailatul qadar dengan sabdanya:
إِنِّى أُرِيتُ لَيْلَةَ الْقَدْرِ وَإِنِّى نَسِيتُهَا - أَوْ أُنْسِيتُهَا - فَالْتَمِسُوهَا فِى الْعَشْرِ الأَوَاخِرِ مِنْ كُلِّ وِتْرٍ
Sesungguhnya aku telah melihat lailatul qadar, saya lupa (kapan kajadiannya) atau aku sengaja dibuat lupa (oleh Allah). Karena itu maka carilah (burulah) lailatul qadar pada sepiluh hari terakhir pada tanggal yang ganjil (HR. Muslim No.2829).

 أَنَّ عَائِشَةَ، قَالَتْ: يَا رَسُولَ اللهِ، إِنْ وَافَقْتُ لَيْلَةَ الْقَدْرِ، فَبِمَ أَدْعُو ؟ قَالَ: " قُولِي: اللهُمَّ إِنَّكَ عَفُوٌّ تُحِبُّ الْعَفْوَ، فَاعْفُ عَنِّي "
Dari ‘Aisyah, ia berkata: Wahai Rasulullah, jika aku mendapatkan Lailatul Qadar, apa yang harus aku baca? Beliau menjawab, “Ucapkan:“Ya Allah, sesungguhnya Engkau Maha Pemaaf, menyukai pemberian maaf maka ampunilah aku.”(HR. Ahmad No.25384, dan al-Tirmidzi No.3513, dishahihkan Al-Albani)
8.     Memperbanyak dzikir, doa dan istighfar

Sesungguhnya malam dan siang Ramadhan adalah waktu-waktu yang mulia dan utama, maka sebaiknya digunakan untuk memperbanyak dzikir dan doa, khususnya pada waktu-waktu istijabah, di antaranya: 

Pertama, Saat berpuasa hingga berbuka; Nabi Saw bersabda:
 ﺛَﻼَﺛَﺔٌ ﻻَ ﺗُﺮَﺩُّ ﺩَﻋْﻮَﺗُﻬُﻢُ ﺍﻹِﻣَﺎﻡُ ﺍﻟْﻌَﺎﺩِﻝُ ﻭَﺍﻟﺼَّﺎﺋِﻢُ ﺣَﺘَّﻰ ﻳُﻔْﻄِﺮَ ﻭَﺩَﻋْﻮَﺓُ ﺍﻟْﻤَﻈْﻠُﻮﻡِ
Ada tiga do’a yang tidak tertolak: (1) doa pemimpin yang adil, (2) doa orang yang berpuasa sampai ia berbuka, (3) doa orang yang terzhalimi.”[HR.Tirmidzi, Ibn Hibban mensahihkannya]

Kedua, Saat malam terutama pada sepertiga malam terakhir:

إِنَّ فِى اللَّيْلِ لَسَاعَةً لاَ يُوَافِقُهَا رَجُلٌ مُسْلِمٌ يَسْأَلُ اللَّهَ خَيْرًا مِنْ أَمْرِ الدُّنْيَا وَالآخِرَةِ إِلاَّ أَعْطَاهُ إِيَّاهُ وَذَلِكَ كُلَّ لَيْلَةٍ
Di malam hari terdapat suatu waktu yang tidaklah seorang muslim memanjatkan do’a pada Allah berkaitan dengan dunia dan akhiratnya bertepatan dengan waktu tersebut melainkan Allah akan memberikan apa yang ia minta. Hal ini berlaku setiap malamnya.” (HR. Muslim no. 757)

Ketiga,  Saat waktu sahur, untuk banyak istighfar seperti yang Allah firmankan:
وَبِالْأَسْحَارِ هُمْ يَسْتَغْفِرُونَ
 "Dan di waktu sahur (akhir-akhir malam) mereka memohon ampun (kepada Allah)." (QS. Al-Dzaariyat: 18).

Demikian, semoga bermanfaat.

Sabtu, 20 Mei 2017

Qadha Puasa Bagi Orang Yang Telah Meninggal

QADHA PUASA
BAGI ORANG YANG TELAH MENINGGAL

Oleh:

Dr.H.Achmad Zuhdi Dh,M.Fil I
  

Para ulama sepakat bahwa seseorang yang meninggal pada bulan suci Ramadhan apabila dia tidak memiliki hutang puasa maka tidak ada kewajiban apapun baginya dan bagi keluarga yang ditinggalkan untuk menggantinya. Demikian pula mereka bersepakat bahwa orang yang tidak berpuasa Ramadhan karena udzur tertentu seperti sakit atau dalam perjalanan, kemudian pada saat itu juga dia meninggal dunia, sehingga tidak ada kesempatan lagi untuk mengqadhanya, maka tidak ada kewajiban apapun bagi wali atau ahli waris orang tersebut untuk mengganti puasanya atau membayarkan fidyah untuknya. Sebab orang tadi tidak memiliki kesempatan untuk mengganti hutang puasa yang ditinggalkan sebelum meninggal dunia (Ibnu Qudamah, Al-Mughni, III/84 dan al-Adzim Abadi, ‘Aunul Ma’bud, VII/26).
Sedangkan apabila dia memiliki hutang puasa Ramadhan, baik yang disebabkan karena udzur syar’i (seperti sakit dan safar) maupun bukan, kemudian dia memiliki waktu untuk mengqadha puasa tersebut, tetapi dia tidak memanfaatkan waktu itu, dan ternyata dia meninggal sebelum sempat membayar hutang puasanya, maka dalam kondisi ini para ulama berbeda pendapat, yakni sebagai berikut:
Pendapat Pertama, pihak keluarga atau ahli waris wajib menggantikannya (untuk mengqadhanya), karena memenuhi kewajiban membayar hutang adalah sesuatu yang mutlak, baik yang berhubungan dengan manusia, apalagi berhubungan dengan Allah SWT.  Adapun cara mengqadha puasanya adalah dengan membayar fidyah, yaitu memberi makan sebesar 0,6 kg bahan makanan pokok kepada seorang miskin untuk tiap-tiap hari puasa yang telah ditinggalkannya. Ini merupakan pendapat madzhab Hanafi, Syafi’I, dan Hambali. Di antara hujjah yang dijadikan dalil adalah hadis Nabi SAW:
عَنِ ابْنِ عُمَرَ ، عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ : مَنْ مَاتَ وَعَلَيْهِ صِيَامُ شَهْرٍ فَلْيُطْعَمْ عَنْهُ مَكَانَ كُلِّ يَوْمٍ مِسْكِينًا.
Dari Ibn Umar ra, Nabi Saw bersabda: “Siapa meninggal dunia dan mempunyai kewajiban puasa satu bulan, maka dapat digantikan dengan memberi makan kepada seorang miskin pada tiap hari yang ditinggalkannya.” (HR Tirmidzi No.718, Ibn Majah No.1757, dan Ibn Khuzaimah No.2056).
Pendapat Kedua, pihak keluarga atau ahli waris wajib menggantikannya (untuk mengqadhanya) dengan cara berpuasa. Tidak boleh digantikan dengan fidyah. Sedangkan dalam prakteknya, pelaksanaan qadha’ puasa tersebut, selain harus dilakukan oleh keluarganya atau ahli warisnya, juga boleh dilakukan oleh orang lain, dengan seizin ahli waris atau keluarganya. Ini adalah pendapat madzhab Dhahiri dan sebagian madzhab Syafi’I.  Pendapat ini berdalil dengan sabda Nabi Saw:
مَنْ مَاتَ وَعَلَيْهِ صِيَامٌ صَامَ عَنْهُ وَلِيُّهُ
 “Siapa meninggal dunia dan mempunyai kewajiban qadha puasa, maka walinya (keluarganya) berpuasa menggantikannya.” (HR. Bukhari dan Muslim, dari Aisyah).
Pendapat Ketiga, pihak keluarga dan ahli waris tidak ada kewajiban untuk menggantikannya, baik itu mengqadha’ puasa ataupun membayar fidyah, kecuali jika orang yang meninggal tersebut berwasiat, maka harus ditunaikan. Namun bentuk penunaian wasiatnya adalah dengan membayar fidyah, bukan dengan mengadha’ puasa. Ini adalah pendapat madzhab Maliki (Ibn Rusyd, Bidayat al-Mujtahid, I/240).  
Pendapat keempat, pihak keluarga atau ahli waris mengqadhanya dengan cara berpuasa bila hutang puasanya itu puasa nadzar, tetapi apabila hutangnya itu puasa Ramadhan maka cukup dengan membayar fidyah. Di antara hadis yang dijadikan dalil adalah:
عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ - رضى الله عنهما - قَالَ جَاءَتِ امْرَأَةٌ إِلَى رَسُولِ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- فَقَالَتْ يَا رَسُولَ اللَّهِ إِنَّ أُمِّى مَاتَتْ وَعَلَيْهَا صَوْمُ نَذْرٍ أَفَأَصُومُ عَنْهَا قَالَ « أَرَأَيْتِ لَوْ كَانَ عَلَى أُمِّكِ دَيْنٌ فَقَضَيْتِيهِ أَكَانَ يُؤَدِّى ذَلِكِ عَنْهَا ». قَالَتْ نَعَمْ. قَالَ « فَصُومِى عَنْ أُمِّكِ ».
Dari Ibn Abbas ra, ia berkata: “Seorang wanita datang menghadap Nabi SAW lalu berkata, ‘Sesungguhnya ibuku telah meninggal dunia dengan meninggalkan tanggungan puasa nadzar. Apakah aku harus berpuasa atas namanya?’ Beliau menjawab: “Bagaimana jika ibumu punya hutang, apakah kamu harus membayarnya, ‘Ya benar’. Nabi Saw bersabda: “karena itu berpuasalah kamu untuk ibumu” (HR.Muslim No.2752)
Sebab munculnya Perbedaan Pendapat
Sebab perbedaan pendapat yang terjadi adalah karena ada beberapa hadis yang seakan-akan bertentangan maknanya, sehingga para ulama memiliki penafsiran yang berbeda dalam memahami hal tersebut. Yang pertama adalah hadis riwayat ‘Aisyah bahwasanya Nabi SAW bersabda: “Orang yang meninggal dan memiliki hutang puasa, maka wali orang tersebut harus mengadha’ puasanya.” (HR. Bukhari dan Muslim). Yang kedua adalah hadis riwayat Ibnu Umar bahwasanya Nabi SAW bersabda : “Orang yang meninggal dunia dan memiliki hutang puasa satu bulan, maka walinya wajib memberi makan satu orang miskin per hari yang ditiggalkan.” (HR. Tirmidzi dan Ibnu Majah). Dan yang ketiga adalah hadis riwayat Ibn Abbas: “Seorang wanita datang menghadap Nabi SAW lalu berkata: “Sesungguhnya ibuku telah meninggal dunia dengan meninggalkan tanggungan puasa nadzar. Apakah aku harus berpuasa atas namanya?” Beliau menjawab: “Bagaimana jika ibumu punya hutang, apakah kamu harus membayarnya, ‘Ya benar’. Nabi Saw bersabda: “karena itu berpuasalah kamu untuk ibumu” (HR.Muslim No.2752).
Bagi ulama yang berpendapat menqadhanya dengan cara berpuasa, mereka berdalil kepada  hadis pertama (riwayat Aisyah), sedangkan terhadap hadis kedua (riwayat Ibn Umar) dinilai hadis mauquf, yaitu berasal dari perkataan Ibnu Umar sehingga tidak bisa dijadikan hujjah. Adapun yang berpendapat tidak boleh mengadha dengan berpuasa tetapi cukup dengan membayar fidyah, mereka berpendapat bahwa hadis ‘Aisyah di atas berkenaan dengan masalah puasa nadzar. Atau makna “Hendaknya walinya berpuasa untuknya” diartikan sebagai membayar fidyah sebagai ganti dari puasa. Dan yang berpendapat mengqadha dengan berpuasa hanya untuk puasa nadzar berdalil kepada  hadis riwayat Ibn Abbas, sedangkan puasa wajib selain nadzar bisa diqadha dengan fidyah berdasar kepada keumuman ayat “bagi mereka yang tidak kuat berpuasa maka wajib membayar fidyah kepada orang miskin” (QS. Al-Baqarah, 184)  (Al-Mughni, III/152,  Al-Majmu’ Syarh Al-Muhaddzab, VI/371, Bidayat al-Mujtahid, I/240).
Dari beberapa pendapat ulama tersebut dapat diakomodasi dan dicari jalan tengahnya, yaitu bahwasanya boleh bagi ahli waris mengqadhanya dengan berpuasa untuk orang yang meninggal dan berhutang puasa, tapi hukumnya tidak wajib. Sehingga jika ahli waris menggantinya dengan memberi makan orang miskin (fidyah) maka hal tersebut diperbolehkan. Imam al-Nawawi memilih atau merajihkan pendapat ini: “Aku katakan bahwasanya pendapat yang paling benar dalam masalah ini adalah pendapat yang membolehkan seorang wali untuk berpuasa qadha bagi orang yang telah meninggal (selain menggantinya dengan fidyah). Baik itu puasa Ramadhan, puasa nadzar dan puasa wajib yang lain. Dalilnya adalah hadis-hadis shahih yang baru saja kami sebutkan, dan tidak ada dalil yang bertentangan dengannya. Sehingga pendapat inilah yang terpilih sebagai pendapat madzhab Al-Syafi’i. Sebab beliau telah berkata, “Jika hadis itu shahih maka itu adalah madzhabku, sehingga tinggalkanlah pendapatku yang bertentangan dengannya.” (An-Nawawi, Al-Majmu’ Syarh Al-Muhadzzab,VI/370).
 Wallahu a’lam bish shawwab