Rabu, 11 April 2012

RUQYAH

Pengertian Ruqyah

Oleh:


Dr.H. Achmad Zuhdi Dh, M.Fil I

Kata ruqyah berasal dari bahasa Arab raqa>, raqyan, ruqiyyan wa ruqyatan (رقى رَقيا رُقياّ ورقية ). Ahmad Warson Munawwir, dalam Kamus Arab-Indonesia menerjemahkannya dengan mantra. Hans Wehr, dalam bukunya “A Dictionary of Modern Written Arabic”, menulis bahwa ruqyah pl.ruqan berarti spell. Sedangkan John M.Echols dan Hassan Shadily dalam Kamus Inggris- Indonesia menulis bahwa spell artinya jampi, mantra (sihir). Ibra>hi>m Ani>s dalam Kamus al-Mu’jam al-Wasi>t} mengartikan ruqyah sebagai perlindungan (الرقية العُوذة), sedangkan Ibn Taymi>yah memasukkannya dalam kategori doa atau permohonan ( من أنواع الدعاء). Pendapat bahwa ruqyah itu termasuk doa (الرقية وهي الدعاء) juga dikemukakan oleh Ibn al-Qayyim al-Jawziyah.
Beberapa pengertian yang menjelaskan tentang arti kata ruqyah dari aspek bahasa tersebut, secara keseluruhan dapat difahami semakna dan saling melengkapi satu sama lain yaitu semacam doa, permohonan perlindungan dengan membacakan atau mengucapkan mantra, yakni perkataan atau ucapan yang terdiri dari kalimat yang tersusun dan berirama yang dianggap mengandung kekuatan gaib. Dalam Kamus Bahasa Indonesia, jika dikaitkan dengan penawar maka mantra penawar berarti mantra pengobatan.
Secara istilah, ruqyah telah didefinisikan oleh para ulama, di antaranya oleh Ibn al-Athi>r. Ia berkata:
الرُّقْية العُوذة التي يُرْقى بها صاحبُ الآفةِ كالحُمَّى والصَّرَع وغير ذلك من الآفات
Ruqyah adalah permohonan perlindungan (jampi-jampi, mantra) yang dibacakan kepada orang yang terkena penyakit seperti demam, ketakutan dan penyakit-penyakit yang lain.
Sedangkan Abd al-Razza>q mengatakan:
الرقية: العوذة أو التعويذة التى تقرأ على صاحب الآفة مثل الحمى أو الصرع أو الحسد طلبا لشفائه
Ruqyah adalah permohonan perlindungan (jampi-jampi) yang dibacakan pada orang yang terkena penyakit seperti demam, ketakutan (sawan), dan kedengkian dengan maksud untuk mendapatkan kesembuhan.
Muh}ammad Na>sir al-Di>n al-Alba>ni> dengan agak lengkap mendefinisikan ruqyah yang sesuai sunnah sebagai berikut:
هي ما يقرأ من الدعاء لطلب الشفاء من القرآن، ومما صح من السنة
Ruqyah adalah sesuatu doa yang berasal dari al-Qur’an dan al-Sunnah yang s}ah}i>h} yang dibacakan (pada pasien) dengan maksud untuk mendapatkan kesembuhan.
Secara lebih rinci, Ha>fiz} Bin Ah}mad al-Haki>mi mengklassifikasikan ruqyah menjadi dua macam, yaitu Ruqyah Mashru>’ah (ruqyah yang dibenarkan) dan Ruqyah Mamnu>’ah (ruqyah yang terlarang). Ruqyah Mashru>’ah adalah ruqyah yang diambil dari al-Qur’an dan al-Sunnah, dengan bahasa Arab dan harus diyakini oleh yang melakukan ruqyah dan yang diruqyah bahwa pengaruhnya (kesembuhannya) tidak mungkin terjadi kecuali dengan izin Allah Swt. Sedangkan Ruqyah Mamnu>’ah adalah ruqyah yang tidak didasarkan pada al-Qur’an dan al-Sunnah, tidak berbahasa Arab, tetapi dari perbuatan setan dan berkhidmat dengannya. Dalam hal ini seperti yang diambil dari kitab Haykal, al-T{ala>sim, Shams al-Ma’a>rif, Shumu>s al-Anwa>r, dan lain-lain.
Pada mulanya, ruqyah diartikan sebagai mantra, jampi-jampi yakni kalimat-kalimat yang dianggap berpotensi mendatangkan daya gaib atau susunan kata yang berunsur puisi yang dianggap mengandung kekuatan gaib. Mantra dibaca oleh orang yang mempercayainya guna meminta bantuan kekuatan yang melebihi kakuatan natural, guna meraih manfaat atau menampik madarat. Dalam pengertian ini, ruqyah dianggap bisa menyembuhkan karena kekuatan ruqyah itu sendiri atau bantuan dari jin dan sebagainya. Ruqyah dalam pengertian seperti inilah yang pernah dilarang oleh Nabi Saw. ‘Awf bin Ma>lik ra berkata:
كُنَّا نَرْقِي فِي الْجَاهِلِيَّةِ فَقُلْنَا: يَا رَسُوْلَ اللهِ، كَيْفَ تَرَى فِي ذَلِكَ؟ فَقَالَ: اعْرِضُوْا عَلَيَّ رُقَاكُمْ لاَ بَأْسَ بِالرُّقَى مَا لَمْ يَكُنْ فِيْهِ شِرْكٌ
“Dahulu kami melakukan ruqyah di masa ja>hili>yah. Lalu kami bertanya: ‘Wahai Rasulullah bagaimana pendapatmu tentang hal itu?’ Beliau menjawab: ‘Tunjukkan kepadaku ruqyah-ruqyah kalian. Ruqyah-ruqyah itu tidak mengapa dilakukan selama tidak mengandung syirik’.” (HR. Muslim No.2200)
Berdasarkan h}adi>th tersebut maka kata ruqyah tidak boleh dipahami dalam arti mantra sebagaimana dimaksudkan oleh mereka yang mempercayainya sebagai kalimat-kalimat yang memiliki kekuatan magis. Ia seharusnya diartikan sebagai salah satu sebab yang bisa menyembuhkan atas izin Allah, ia bukan penyembuh. Ia hanyalah kalimat-kalimat yang diajarkan atau dibenarkan Nabi untuk diucapkan dalam rangka memohon kepada Allah dan bahwa pengaruhnya berpulang semata-mata kepada kehendak Allah, Yang Maha Kuasa.
Kepercayaan yang demikian kuat di kalangan masyarakat yang ditemui Al-Qur’an, pada masa pra Islam, menjadikan Allah dan Rasul-Nya menggunakan kata tersebut, tetapi dengan mengubah makna semantiknya sehingga sejalan dengan akidah Islam. Dengan demikian kata ruqyah telah diislamkan oleh Al-Qur’an melalui pengajaran dan pengamalan Nabi Saw serta sahabat-sahabatnya. Karena itu pula maka dapat dikatakan bahwa ada ruqyah yang disyariatkan (dibenarkan) dan ada pula ruqyah yang dilarangnya.
Ibn H{ajar al-‘Asqala>ni> berkata: “Para ulama telah sepakat bahwa ruqyah yang dibolehkan adalah yang memenuhi tiga syarat, yaitu (1) melakukan ruqyah dengan ayat-ayat Al-Qur’an atau dengan nama-nama dan sifat-sifatNya; (2) melakukan ruqyah dengan bahasa Arab atau bahasa lain yang bisa dimengerti maknanya; dan (3) percaya sepenuhnya bahwa penyembuhan yang terjadi adalah semata-mata atas izin dan restu Allah SWT.
Sumber Bacaan:
Luways Ma’lu>f, al-Munjid Fi> al-Lughah (Bairu>t: Da>r al-Mashriq, 1977), 276.
Ahmad Warson Munawwir, Kamus Al-Munawwir , Arab-Indonesia(Surabaya: Pustaka Progresif, 1984), 562.
Hans Wehr, A Dictionary of Modern Written Arabic (London, Macdonal & Evans LTD, 1974), 355.
John M.Echols dan Hassan Shadily, Kamus Inggris Indonesia (Jakarta: PT.gramedia, 1989), 545.
Ibrahim Anis et.al, Al-Mu’jam al-Wasi>t},II (tt:Da>r al-Fikr, tt),367.
Ibn Taymi>yah, Majmu> al-Fata>wa>, Vol.XXVII (tt: Da>r al-Wafa>, 2005), 68.
Muh}ammad bin Abi> Bakr bin Ayyu>b bin Sa’d Shams al-Di>n Ibn al-Qayyim al-Jawzi>yah, al-Tiby>an Fi> Aqsa>m al-Qur’a>n, Vol.I (Bayru>t: Da>r al-Fikr, tt), 92.
Tim Penyusun, Kamus Besar Bahasa Indonesia (Jakarta: Balai Pustaka, 1989), 558.
Ibn al-Athi>r, al-Niha>yat Fi> Ghari>b al-A<tha>r, Vol.II (Bairu>t: al-Maktabah al-‘Ilmi>yah, 1979), 621. Muh}ammad bin Mukrim Ibn Manz}u>r, Lisa>n al-‘Arab, XIV (Bairu>t: Da>r S{a>dir, tt), 331.
Abd al-Razza>q al-S{an’a>ni>, Tafsir al-Qur’an, VIII/266.
Muh}ammad Na>s}ir al-Di>n al-Alba>ni>, D{a’i>f Sunan al-Tirmidhi>, Vol.I (tt:tp,tt), 231.
H{{{{{{{a>fiz} Bin Ah}mad al-Haki>mi>, A’la>m al-Sunnah al-Manshu>rah Li ‘tiqa>di al-T{a>ifah al-Na>jiyah al-Mans}u>rah (Jeddah, Maktabah al-Sawa>di> Li al-Tawzi>’, 1997), 155.
Muslim Bin al-H{ajja>j Abu> al-H{usayn al-Qushayri> al-Naisa>bu>ri>, S{ah}i>h} Muslim, IV,Ed. Muh}ammad Fua>d Abd al-Ba>qi> (Bayr>ut: Da>r Ih}ya> al-Tura>th al-‘Arabi>, tt),1772.
Ibn H{{ajar al-‘Asqala>ni>, Fath}} al-Ba>ri> Sharh} S{ah}i>h} al-Bukha>ri>, X (Bayiru>t: Da>r al-Ma’rifah,tt), 166. Baca juga al-H{a>kimi>, A’la>m al-Sunnah al-Manshu>rah, 155.

Jumat, 16 Maret 2012

YANG BOLEH DILAKUKAN PARA KERABAT TERHADAP OANG YANG SUDAH MENINGGAL

YANG BOLEH DILAKUKAN PARA KERABAT
TERHADAP OANG YANG SUDAH MENINGGAL

Oleh: 
Achmad Zuhdi Dh

1. Boleh membuka wajah jenazah dan menciumnya, menangisi -tanpa ratapan- dalam kurang tiga hari;
Muhammad bin Al Munkadir berkata; Aku mendengar Jabir bin 'Abdullah ra berkata: Ketika bapakku meninggal dunia aku menyingkap kain penutup wajahnya, maka aku menangis namun orang-orang melarangku menangis sedangkan Nabi Saw tidak melarangku. Hal ini membuat bibiku Fathimah ikut menangis.
 فَقَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ تَبْكِينَ أَوْ لَا تَبْكِينَ مَا زَالَتْ الْمَلَائِكَةُ تُظِلُّهُ بِأَجْنِحَتِهَا حَتَّى رَفَعْتُمُوهُ 
 
        Maka Nabi Saw bersabda: "Dia menangis atau tidak menangis, malaikat senantiasa akan tetap menaunginya sampai kalian mengangkatnya".  
(HR. Al-Bukhari No.1167)
 
 عَنْ عَائِشَةَ قَالَتْ رَأَيْتُ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- يُقَبِّلُ عُثْمَانَ بْنَ مَظْعُونٍ وَهُوَ مَيِّتٌ حَتَّى رَأَيْتُ الدُّمُوعَ تَسِيلُ.
           
          Dari Aisyah ra ia berkata: “Aku melihat Rasulullah Saw mencium Utsman bin Mazh'un sementara ia telah meninggal hingga aku melihat air mata beliau mengalir. (HR. Abu Dawud no. 2750). 
          Al-Albani menilai hadis ini shahih.[1]
 
  عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ جَعْفَرٍ قَالَ أَمْهَلَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ آلَ جَعْفَرٍ ثَلَاثَةً أَنْ يَأْتِيَهُمْ ثُمَّ أَتَاهُمْ فَقَالَ لَا تَبْكُوا عَلَى أَخِي بَعْدَ الْيَوْمِ ثُمَّ قَالَ ادْعُوا إِلَيَّ بَنِي أَخِي فَجِيءَ بِنَا كَأَنَّا أَفْرُخٌ فَقَالَ ادْعُوا إِلَيَّ الْحَلَّاقَ فَأَمَرَ بِحَلْقِ رُءُوسِنَا مُخْتَصَرٌ
           
           Dari Abdullah bin Ja'far ia berkata, "Rasulullah Saw menunda kunjungannya kepada keluarga Ja'far selama tiga hari, setelah itu beliau mengunjungi mereka. Beliau bersabda: "Setelah hari ini janganlah kalian tangisi saudaraku." Kemudian beliau bersabda lagi: "Bawalah kemari anak-anak saudaraku." Maka kami pun dibawa ke hadapan beliau layaknya anak-anak burung, beliau lantas bersabda: "Panggilkan tukang cukur kemari." Beliau kemudian memerintahkan tukang cukur itu untuk mencukur rambut kami." (HR. Abu Dawud, al-Nasa-i ). 
           
           Al-Albani menilai hadis ini shahih.[2]
 
2. Tatkala berita kematian sampai kepada kerabat jenazah, mereka harus :
a. Bersabar serta redha akan ketentuan Allah;
  عَنْ أَنَسٍ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَا مِنْ مُسْلِمٍ يُتَوَفَّى لَهُ ثَلَاثَةٌ مِنْ الْوَلَدِ لَمْ يَبْلُغُوا الْحِنْثَ إِلَّا أَدْخَلَهُ اللَّهُ الْجَنَّةَ بِفَضْلِ رَحْمَتِهِ إِيَّاهُمْ
       
      Dari Anas ra ia berkata; Rasulullah Saw bersabda: "Tidaklah seorang muslim yang ditinggal mati ketiga anaknya yang belum berusia dewasa, kecuali Allah akan memasukannya ke surga, karena keutamaan rahmat-Nya kepada mereka (HR. Al-Nasa-i).
 
      Al-Albani menilai hadis ini shahih.[3]
b. Beristirjaa' yaitu membaca: إِنَّا لِلَّهِ وَإِنَّا إِلَيْهِ رَاجِعُون (Inna Lillahi wa Innaa Ilaihi Raaji'uun),"Artinya : Sesungguhnya kami adalah milik Allah, dan kepada-Nya-lah kita akan kembal".[4]
3. Tidaklah menyalahi kesabaran jika ada wanita yang tidak berhias sama sekali asal tidak melebihi tiga hari setelah meninggalnya ayah atau selain ayahnya. Kecuali jika yang meninggal adalah suaminya, maka ia tidak berhias selama empat bulan sepuluh hari, karena hal ini ada dalilnya.
           Dari Zainab binti Abu Salamah berkata; Ketika kabar kematian Abu Sufyan sampai dari negeri Syam, Ummu Habibah ra meminta wewangian pada hari ketiga lalu memakainya untuk bagian sisi badannya dan lengannya dan berkata; Sungguh bagiku ini sudah cukup seandainya aku tidak mendengar Nabi Saw bersabda:
 
لَا يَحِلُّ لِامْرَأَةٍ تُؤْمِنُ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ أَنْ تُحِدَّ عَلَى مَيِّتٍ فَوْقَ ثَلَاثٍ إِلَّا عَلَى زَوْجٍ فَإِنَّهَا تُحِدُّ عَلَيْهِ أَرْبَعَةَ أَشْهُرٍ وَعَشْرًا
 
            "Tidak halal bagi wanita yang beriman kepada Allah dan Hari Akhir untuk berkabung melebihi tiga hari kecuali bila ditinggal mati suaminya maka dia boleh berkabung sampai empat bulan sepuluh hari". (HR. Al-Bukhari) 
4. Jika yang meninggal bukan suaminya, maka tidak boleh meninggalkan perhiasannya untuk meredhakan atau menyenangkan suaminya serta memuaskannya. Dan diharapkan adanya kebaikan di balik itu.[5]



[1] Muhammad Nashiruddin Al-Albani, Shahih Abu Dawud, II/609.
[2] Muhammad Nashiruddin Al-Albani, Talkhish Ahkam al-Jana-iz (Riyad: Maktabah al-Ma’arif, 1410), 15
[3] Muhammad Nashiruddin Al-Albani, Shahih Wa Da’ih Sunan al-Nasa-i, V/17.
[4] QS. Al-Baqarah, 155-157. Dan sungguh akan Kami berikan cobaan kepadamu, dengan sedikit ketakutan, kelaparan, kekurangan harta, jiwa dan buah-buahan. dan berikanlah berita gembira kepada orang-orang yang sabar. (yaitu) orang-orang yang apabila ditimpa musibah, mereka mengucapkan: "Inna lillaahi wa innaa ilaihi raaji'uun". mereka Itulah yang mendapat keberkatan yang sempurna dan rahmat dari Tuhan mereka dan mereka Itulah orang-orang yang mendapat petunjuk.
[5] Fatawa al-Azhar, X/17. Dalam “Al-Maktabah al-Syamilah”, Ishdar al-Tsani.

Rabu, 08 Februari 2012

SETELAH MENINGGAL

AMALAN PADA ORANG YANG BARU SAJA MENINGGAL

Achmad Zuhdi Dh (0817581229)

Jika sudah meninggal dunia maka orang-orang yang ada di sekitarnya harus melakukan hal-hal berikut :

1. Memejamkan mata jenazah kemudian mendoakannya;

Dari Ummu Salamah ia berkata; Ketika Abu Salamah meninggal, Rasulullah Saw datang ke rumah kami untuk menjenguk jenazahnya. Saat itu, mata Abu Salamah tengah terbeliak, maka beliau pun menutupnya. Kemudian beliau bersabda: "Apabila ruh telah dicabut, maka penglihatan akan mengikutinya dan keluarganya pun meratap hiteris. Dan janganlah sekali-kali mendo'akan atas diri kalian kecuali kebaikan, sebab ketika itu malaikat akan mengaminkan apa yang kalian ucapkan." Setelah itu, beliau berdo'a:

اللَّهُمَّ اغْفِرْ لِأَبِي سَلَمَةَ وَارْفَعْ دَرَجَتَهُ فِي الْمَهْدِيِّينَ وَاخْلُفْهُ فِي عَقِبِهِ فِي الْغَابِرِينَ وَاغْفِرْ لَنَا وَلَهُ يَا رَبَّ الْعَالَمِينَ وَافْسَحْ لَهُ فِي قَبْرِهِ وَنَوِّرْ لَهُ فِيهِ

(Ya Allah, ampunilah Abu Salamah, tinggikan derajatnya di kalangan orang-orang yang terpimpin dengan petunjuk-Mu dan gantilah ia bagi keluarganya yang ditinggalkannya. Ampunilah kami dan ampunilah dia. Wahai Rabb semesta alam. Lapangkanlah kuburnya dan terangilah dia di dalam kuburnya)." (HR. Muslim No.1528)

2. Menutupnya dengan kain yang meliputi semua anggota tubuhnya.

عَنْ الزُّهْرِيِّ قَالَ أَخْبَرَنِي أَبُو سَلَمَةَ بْنُ عَبْدِ الرَّحْمَنِ بْنِ عَوْفٍ أَنَّ عَائِشَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهَا زَوْجَ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَخْبَرَتْهُ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ حِينَ تُوُفِّيَ سُجِّيَ بِبُرْدٍ حِبَرَة
 

Dari Az Zuhri dia berkata; telah mengabarkan kepadaku Abu Salamah bin Abdurrahman bin Auf bahwa Aisyah ra, isteri Nabi Saw telah mengabarkan kepadanya bahwa ketika Rasulullah Saw meninggal dunia, beliau ditutupi dengan kain hibarah (kain yang direnda atau bergaris). (HR. Al-Bukhari dan Muslim)

Tetapi jika yang meninggal sedang melakukan ihram, maka kepala dan wajahnya tidak ditutupi;

Dari Sa'id bin Jubair dari Ibnu 'Abbas ra berkata; "Ada seorang laki-laki ketika sedang wukuf di 'Arafah terjatuh dari hewan tunggangannya sehingga ia terinjak" atau dia Ibnu 'Abbas ra berkata: "Hingga orang itu mati seketika". Kemudian Nabi Saw bersabda:

 
اغْسِلُوهُ بِمَاءٍ وَسِدْرٍ وَكَفِّنُوهُ فِي ثَوْبَيْنِ وَلَا تُحَنِّطُوهُ وَلَا تُخَمِّرُوا رَأْسَهُ فَإِنَّهُ يُبْعَثُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ مُلَبِّيًا

"Mandikanlah dia dengan air yang dicampur daun bidara dan kafanilah dengan dua helai kain dan janganlah diberi wewangian dan jangan pula diberi tutup kepala (serban) karena dia nanti akan dibangkitkan pada hari qiyamat dalam keadaan bertalbiyyah". (HR. Al-Bukhari dan Muslim)

3. Bersegera menyelenggarakan jenazahnya setelah yakin bahwa ia sudah betul-betul meninggal;

عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ قَالَ سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ أَسْرِعُوا بِالْجَنَازَةِ فَإِنْ كَانَتْ صَالِحَةً قَرَّبْتُمُوهَا إِلَى الْخَيْرِ وَإِنْ كَانَتْ غَيْرَ ذَلِكَ كَانَ شَرًّا تَضَعُونَهُ عَنْ رِقَابِكُمْ

Dari Abu Hurairah ia berkata; Saya mendengar Rasulullah Saw bersabda: "Segerakanlah penguburan jenazah, karena jika ia adalah seorang yang shalih, maka kalian telah mendekatkannya pada kebaikan. Tetapi, jika ia tidak termasuk orang yang shalih, maka berarti kalian mempercepat meletakkan keburukan dari pundak-pundak kalian." (HR. Muslim )

4. Menguburkan di kampung tempat ia meninggal, tidak memindahkan ke daerah lain kecuali dalam kondisi darurat. Karena memindahkan mayat ke daerah lain berarti menyalahi perintah mempercepat pelaksanaan jenazah.

Dari Jabir bin Abdillah, ia berkata: “Ketika usai perang Uhud, seluruh korban yang mati dalam peperangan dibawa untuk dikebumikan di Baqi’, tiba-tiba terdengar seruan yang dilantunkan oleh pesuruh Rasulullah Saw:

إِنَّ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- يَأْمُرُكُمْ أَنْ تَدْفِنُوا الْقَتْلَى فِى مَضَاجِعِهِمْ

“Sesungguhnya Rasulullah Saw telah memerintahkan kalian untuk mengebumikan seluruh korban perang di tempat mereka mati (Gunung Uhud).

Setelah ibuku membawa dua mayat, ayahku dan pamanku untuk dikebumikan di makam Baqi’, kemudian diperintahkan untuk dikembalikan (HR. Al-Baihaqi)[1]

5. Bersegera menyelesaikan utang-utangnya semuanya dari harta si jenazah sendiri, mekipun sampai habis hartanya, maka negaralah yang menutupi utang-utangnya setelah ia sendiri sudah berusaha membayarnya. Jika negara tidak melakukan hal itu dan ada yang berbaik budi melunasinya, maka hal itu dibolehkan.

Dari Abu Nadlrah dari Sa'd bin Athwal bahwa saudaranya wafat dengan meninggalkan tiga ratus dirham dan keluarga (anak dan isteri), lalu aku ingin mensedekahkannya kepada keluarganya. Nabi Saw bersabda:

إِنَّ أَخَاكَ مُحْتَبَسٌ بِدَيْنِهِ فَاقْضِ عَنْهُ فَقَالَ يَا رَسُولَ اللَّهِ قَدْ أَدَّيْتُ عَنْهُ إِلَّا دِينَارَيْنِ ادَّعَتْهُمَا امْرَأَةٌ وَلَيْسَ لَهَا بَيِّنَةٌ قَالَ فَأَعْطِهَا فَإِنَّهَا مُحِقَّةٌ

"Sesungguhnya saudaramu tertahan karena hutangnya, maka bayarlah hutangnya." Ia berkata, "Wahai Rasulullah, aku telah melunasinya, kecuali dua dinar yang diklaim oleh seorang wanita sementara ia tidak mempunyai bukti! " beliau bersabda: "Berikanlah kepada wanita itu, karena ia berhak." (HR. Ahmad no. 19219 dan Ibn Majah no.2424)

Al-Albani menilai hadits ini shahih.[2]

عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ وَالَّذِي نَفْسُ مُحَمَّدٍ بِيَدِهِ إِنْ عَلَى الْأَرْضِ مِنْ مُؤْمِنٍ إِلَّا أَنَا أَوْلَى النَّاسِ بِهِ فَأَيُّكُمْ مَا تَرَكَ دَيْنًا أَوْ ضَيَاعًا فَأَنَا مَوْلَاهُ وَأَيُّكُمْ تَرَكَ مَالًا فَإِلَى الْعَصَبَةِ مَنْ كَانَ

Dari Abu Hurairah ra, Nabi Saw bersabda: "Demi dzat yang jiwa Muhammad berada di tangan-Nya, tidak ada seorang mukmin di muka bumi ini, kecuali akulah orang yang berhak atas diri mereka dari diri mereka sendiri, maka siapa saja yang mati meninggalkan hutang atau anak yang butuh santunan maka akulah walinya. Dan siapa saja dari kalian yang meninggalkan harta, maka (harta tersebut) untuk ahli waris yang tersisa." (HR. Muslim No. 3041)



[1][1] Dalam riwayat lain disebutkan : “Kami pun kemudian mengembalikan kedua mayat itu untuk dikembumikan di tempat keduanya terbunuh”. HR. Ashab al-Sunan, Ibn Hibban,Ahmad dan al-Baihaqi. Al-Tirmidzi menyatakan bahwa riwayat tersebut hasan-sahih. Baca Muhammad Nashiruddin Al-Albani, Ahkam al-Jana-iz, I/14.

[2] Muhammad Nashiruddin al-Albani, Irwa al-Ghalil, VI (Bairut: al-Maktab al-Islami, 1985), 109.