Rabu, 31 Juli 2019

MENGALIHAKN KURBAN UNTUK BENCANA ALAM


MENGALIHAKN KURBAN UNTUK BENCANA ALAM

Oleh


Dr.H. Achmad Zuhdi Dh, M.Fil I

Pertanyaan:

Assalamu’alaikum wr.wb!

Ustadz Zuhdi yang dirahmati Allah!
   Beberapa tahun lalu, suasana Idul Adha bersamaan dengan situasi terjadinya musibah bencana alam, seperti gempa dan sunami. Saat itu beberapa tokoh Islam menganjurkan agar anggaran yang direncanakan untuk berkurban dialihkan ke santunan untuk korban bencana alam. Pertanyaan saya, bolehkah mengalihkan dana ibadah kurban untuk santunan korban bencana alam? Mohon penjelasannya dilengkapi dengan dalil dari al-Quran dan al-Sunnah. Atas penjelasannya kami sampaikan banyak terima kasih. Jazakumullah khairan katsiran! (Syafii, Candi Sidoarjo).
Wassalamu’alaikum wr.wb!

Jawab:
   Perlu difahami dengan baik bahwa pengamalan Islam secara kaffah, tidak cukup hanya sekedar menjalankan ibadah ritual seperti salat, puasa, kurban atau ibadah lainnya, tetapi juga mencakup pelaksanaan komitmen sosial dalam wujud perkhidmatan kepada sesama, kepedulian terhadap penderitaan orang lain serta keterlibatan dalam upaya mengatasi problem sosial dan kemanusiaan. Islam memerintahkan keterlibatan total dalam kehidupan dunia sebagai panggung tempat beramal guna menunjukkan otentisitas keberagamaan. Keengganan dalam usaha mewujudkan komitmen sosial tersebut sama artinya dengan mendustakan agama itu sendiri. Hal ini sangat jelas ditegaskan dalam surat al-Maun ayat 1-7:

أَرَأَيْتَ الَّذِي يُكَذِّبُ بِالدِّينِ (1) فَذَلِكَ الَّذِي يَدُعُّ الْيَتِيمَ (2) وَلاَ يَحُضُّ عَلَى طَعَامِ الْمِسْكِينِ (3) فَوَيْلٌ لِلْمُصَلِّينَ (4) الَّذِينَ هُمْ عَنْ صَلاَتِهِمْ سَاهُونَ (5) الَّذِينَ هُمْ يُرَاءُونَ (6) وَيَمْنَعُونَ الْمَاعُونَ (7

Artinya: Tahukah kamu (orang) yang mendustakan agama? Itulah orang yang menghardik anak yatim, dan tidak menganjurkan memberi makan orang miskin. Maka kecelakaanlah bagi orang-orang yang salat, (yaitu) orang-orang yang lalai dari salatnya, orang-orang yang berbuat riya, dan  enggan (menolong dengan) barang berguna [QS. al-Maun (107): 1-7].

Pada bagian lain dari al-Quran, surat al-Balad (surat no. 90), perwujudan komitmen sosial ini ditegaskan pula,

فَلاَ اقْتَحَمَ الْعَقَبَةَ (11) وَمَا أَدْرَاكَ مَا الْعَقَبَةُ (12) فَكُّ رَقَبَةٍ (13) أَوْ إِطْعَامٌ فِي يَوْمٍ ذِي مَسْغَبَةٍ (14) يَتِيمًا ذَا مَقْرَبَةٍ (15) أَوْ مِسْكِينًا ذَا مَتْرَبَةٍ (16) ثُمَّ كَانَ مِنَ الَّذِينَ ءَامَنُوا وَتَوَاصَوْا بِالصَّبْرِ وَتَوَاصَوْا بِالْمَرْحَمَةِ (17) أُولَئِكَ أَصْحَابُ الْمَيْمَنَةِ (18

Artinya: Maka tidakkah sebaiknya (dengan hartanya itu) ia menempuh jalan yang mendaki lagi sukar? Tahukah kamu apakah jalan yang mendaki lagi sukar itu? (yaitu) melepaskan budak dari perbudakan, atau memberi makan pada hari kelaparan, (kepada) anak yatim yang ada hubungan kerabat, atau orang miskin yang sangat fakir. Dan dia termasuk orang-orang yang beriman dan saling berpesan untuk bersabar dan saling berpesan untuk berkasih sayang. Mereka (orang-orang yang beriman dan saling berpesan itu) adalah golongan kanan [QS. al-Balad (90): 11-18].

Dalam hadis Nabi saw diriwayatkan,

عَنْ أَبِى هُرَيْرَةَ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللهِ صَلىَّ اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: مَنْ نَفَّسَ عَنْ مُؤْمِنٍ كُرْبَةً مِنْ كُرَبِ الدُّنْيَا نَفَّسَ اللهُ عَنْهُ كُرْبَةً مِنْ كُرَبِ يَوْمِ الْقِيَامَةِ وَمَنْ يَسَّرَ عَلَى مُعْسِرٍ يَسَّرَ اللهُ عَلَيْهِ فِى الدُّنْيَا وَالآخِرَةِ وَمَنْ سَتَرَ مُسْلِمًا سَتَرَهُ اللهُ فِى الدُّنْيَا وَالآخِرَةِ وَاللهُ فِى عَوْنِ الْعَبْدِ مَا كَانَ الْعَبْدُ فِى عَوْنِ أَخِيهِ(رواه مسلم)

Artinya: Dari Abu Hurairah r.a. (diriwayatkan) bahwa ia berkata: Rasulullah saw telah bersabda: barangsiapa membebaskan seorang mukmin dari suatu kesengsaraan dunia, maka Allah akan membebaskannya dari suatu kesengsaraan hari kiamat, dan barangsiapa yang memberi kemudahan kepada orang yang sedang mengalami kesukaran, maka Allah akan memberi kemudahan kepadanya di dunia dan di akhirat, dan barangsiapa yang menutupi (aib) seorang muslim, maka Allah akan menutupi(aibnya) di dunia dan di akhirat. Allah senantiasa menolong hamba-Nya selama hamba itu menolong sesamanya … … … (HR. Muslim No. 7028).

Berdasarkan ayat-ayat dan hadis di atas, tidak diragukan lagi bahwa melaksanakan komitmen sosial berupa membantu sesama terutama orang yang sedang mengalami kesulitan karena tertimpa musibah adalah suatu kewajiban kolektif (fardu kifayah) umat yang tidak tertimpa musibah. Bukan kebetulan bahwa beberapa peristiwa yang lalu, terjadi gempa dan sunami di berbagai daerah seperti di NTB dan Sulawesi Tengah, serta lain-lain tempat yang mengalami musibah serupa, akumulasi dari keseluruhan peristiwa alam ini menimbulkan musibah dan bencana besar bagi bangsa Indonesia, di mana banyak jatuh kurban dan menyebabkan sejumlah orang kehilangan sanak keluarga, tempat tinggal, dan mata pencaharian karena hancur akibat bencana. Dari sudut pandang agama, usaha untuk membangun kembali harapan hidup mereka yang kehidupannya telah hancur akibat bencana adalah wajib hukumnya sesuai dengan tujuan syariah hifz an-nafs (حفظ النفس)dan sesuai pula dengan semangat firman Allah:

 مَنْ قَتَلَ نَفْسًا بِغَيْرِ نَفْسٍ أَوْ فَسَادٍ فِي اْلأَرْضِ فَكَأَنَّمَا قَتَلَ النَّاسَ جَمِيعًا وَّمَنْ أَحْيَاهَا فَكَأَنَّمَا أَحْيَا النَّاسَ جَمِيعًا  (المائدة: 32)

Artinya“… Barangsiapa yang membunuh satu jiwa, bukan karena orang itu (membunuh) orang lain, atau bukan karena membuat kerusakan di muka bumi, maka seakan-akan dia telah membunuh manusia seluruh manusia. Dan barangsiapa yang memelihara kehidupan seorang manusia, maka seolah-olah dia telah memelihara kehidupan manusia semuanya …” [QS. al-Maidah (5): 32].

 Pada waktu bersamaan, kaum Muslimin juga disunnahkan melaksanakan ibadah kurban bersamaan dengan hadirnya Idul Adha, sebagaimana tertera dalam hadis Nabi saw:

عَنْ جُنْدَبِ بْنِ سُفْيَانَ قَالَ شَهِدْتُ الأَضْحَى مَعَ رَسُولِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَلَمَّا قَضَى صَلاَتَهُ بِالنَّاسِ نَظَرَ إِلَى غَنَمٍ قَدْ ذُبِحَتْ فَقَالَ: مَنْ ذَبَحَ قَبْلَ الصَّلاَةِ فَلْيَذْبَحْ شَاةً مَكَانَهَا وَمَنْ لَمْ يَكُنْ ذَبَحَ فَلْيَذْبَحْ عَلَى اسْمِ اللهِ (رواه مسلم)

ArtinyaDari Jundab Ibn Sufyan (diwartakan bahwa) ia berkata: Saya salat Idul adha bersama Rasulullah saw. Ketika beliau telah selesai mengerjakan salat bersama masyarakat, ia melihat seekor kambing yang sudah disembelih, maka beliau bersabda: barangsiapa menyembelih kambing sebelum salat, maka hendaklah ia menyembelih kambing lain sebagai gantinya, dan barang siapa tidak menyembelihnya sebelum salat, maka hendaklah ia menyembelih dengan menyebut nama Allah (HR Muslim No. 5500).
 Menghadapi dua macam keadaan, yaitu kondisi menghadapi bencana alam yang mengakibatkan banyaknya kurban yang menuntut kewajiban kolektif untuk memberikan bantuan pada satu sisi, dan momen Idul Adha di mana disunatkan melakukan ibadah kurban berupa menyembelih hewan pada sisi lain, maka dengan memperhatikan kembali Fatwa Pengalihan Dana Kurban sehubungan dengan peristiwa gempa bumi dan tsunami Aceh yang dikeluarkan tanggal 25 Zulkaidah 1425 H bertepatan dengan 1 Januari 2005 M, maka Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah (MTT-PPM, tarjih.or.id/kurban) memberikan fatwa, di antaranya sebagai berikut:
Pertama, Mereka yang memiliki kemampuan, dapat memberikan bantuan kepada masyarakat kurban musibah (gempa, sunami, banjir, dan lain-lain) secara memadai, sekaligus dapat melaksanakan kurban secara bersamaan;
Kedua, Mereka yang karena keterbatasan kemampuan sehingga harus memilih salah satu di antara dua macam amal tersebut, hendaknya mendahulukan memberi bantuan dalam rangka menyelamatkan kehidupan mereka yang tertimpa musibah daripada melaksanakan ibadah kurban sesuai dengan kaidah  al-ahamm fa al-muhimm(الأهم فالمهم), yang lebih penting didahulukan atas yang penting (Wahbah al-Zuhayli, Maqashid al-Syariah al-Islamiyah, I/22).
Ketiga, Jika dana telah diserahkan kepada Panitia Kurban dan belum dibelikan hewan kurban, hendaknya Panitia meminta kerelaan calon orang yang berkurban (shahibul-kurban) untuk mengalihkan dananya kepada bantuan penyelamatan mereka yang tertimpa musibah. Namun jika calon shahibul kurban tidak merelakan, dana itu tetap sebagai dana ibadah kurban (tarjih.or.id/kurban).

Wallahu A'lam Bi al-Shawab!



Memotong Kuku Bagi Orang yang Berkurban


MEMOTONG KUKU BAGI ORANG YANG BERKURBAN

Oleh


Dr.H.Achmad Zuhdi Dh, M.Fil I

Setidaknya ada empat hadis yang menerangkan tentang larangan memotong rambut dan kuku saat berniat hendak berkurban, yaitu setelah memasuki tanggal 1 Dzulhijjah hingga shalat Id. Berikut ini hadis-hadisnya:
عَنْ أُمِّ سَلَمَةَ أَنَّ النَّبِىَّ صلى الله عليه وسلم قَالَ: إِذَا دَخَلَتِ الْعَشْرُ وَأَرَادَ أَحَدُ كُمْ أَ نْ يُضَحِّىَ فَلاَ يَمَسَّ مِنْ شَعَرِهِ وَبَشَرِهِ شَيْئًا (رواه مسلم(

“Dari Ummu Salamah bahwasanya Nabi Saw. berkata: “Apabila telah masuk sepuluh hari (Dzulhijjah) dan salah seorang di antara kalian hendak berkurban, hendaklah ia tidak menyentuh rambut dan kulitnya sedikitpun” (HR Muslim No. 5232).

عن أُمِّ سَلَمَةَ تَرْفَعُهُ قَالَ: إِذَا دَخَلَ الْعَشْرُ وَعِنْدَهُ أُضْحِيَّةٌ يُرِيدُ أَنْ يُضَحِّىَ فَلاَ يَأْخُذَنَّ شَعْرًا وَلاَ يَقْلِمَنَّ ظُفُرًا  (رواه مسلم(
“Dari Ummu Salamah yang (sanadnya) ia sambungkan (ke Rasulullah). Beliau bersabda: “Apabila 10 (Dzulhijjah) telah masuk dan seseorang memiliki hewan kurban yang akan ia sembelih, maka hendaklah ia tidak mengambil rambut dan tidak memotong kuku” (HR Muslim No. 5233).

عَنْ أُمِّ سَلَمَةَ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ إِذَا رَأَيْتُمْ هِلَالَ ذِي الْحِجَّةِ وَأَرَادَ أَحَدُكُمْ أَنْ يُضَحِّيَ فَلْيُمْسِكْ عَنْ شَعْرِهِ وَأَظْفَارِهِ
“Dari Ummu Salamah, bahwasanya Rasulullah saw bersabda: “Apabila kalian melihat hilal bulan Dzulhijjah dan salah seorang di antara kalian hendak menyembelih, maka hendaknya dia menahan (yakni tidak memotong) rambut dan kukunya.” (HR. Muslim No. 5234).

سَمِعْت أُمَّ سَلَمَةَ زَوْجَ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ تَقُولُ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم : مَنْ كَانَ لَهُ ذِبْحٌ يَذْبَحُهُ فَإِذَا أُهِلَّ هِلاَلُ ذِى الْحِجَّةِ فَلاَ يَأْخُذَنَّ مِنْ شَعْرِهِ وَلاَ مِنْ أَظْفَارِهِ شَيْئًا حَتَّى يُضَحِّىَ )رواه مسلم(

“Aku mendengar Ummu 
Salamah, istri nabi Saw. berkata: Rasulullah Saw. bersabda: “Barangsiapa yang memiliki sembelihan yang akan dia sembelih, maka apabila hilal Dzulhijjah telah muncul, hendaklah ia tidak mengambil dari rambutnya dan kuku-kukunya sedikitpun sampai ia berkurban” (HR. Muslim No.  5236).

Dari empat jenis  matan  (redaksi hadis) yang menyebutkan larangan memotong, keempatnya dari jalur istri nabi Ummu Salamah dan keempatnya memiliki perbedaan redaksional satu sama lain. Ada yang menggunakan redaksi “rambut dan kuku”, ada yang “rambut dan kulit”. Selain itu ada yang menggunakan kalimat “hendaklah tidak menyentuh”, ada yang “hendaklah tidak mengambil”, dan ada yang “hendaklah menahannya”, serta ada yang “janganlah memotong”.
Keempat hadis di atas adalah hadis-hadis yang tidak diragukan lagi kesahihannya, karena diriwayatkan oleh Imam Muslim dan imam-imam lainnya. Namun, karena memiliki perbedaan redaksional, maka terdapat kemungkinan terjadinya periwayatan bi al-makna (melibatkan interpretasi personal dari perawi).
Tidak ada yang eksplisit dari keempat hadis tersebut mengenai rambut atau kuku siapa yang dilarang untuk dipotong, apakah rambut-kuku milik orang yang berkurban atau milik hewan kurbannya. Dalam hal ini ulama berbeda pendapat.
Mayoritas ulama (termasuk empat Imam Madzhab) berpendapat bahwa yang dipotong adalah milik shahibul kurban (orang yang berkurban). Sungguhpun mereka sepakat bahwa rambut dan kuku yang “dilarang dipotong” adalah milik shahibul kurban, namun mereka (ulama)berbeda pendapat dalam menentukan hukumnya. Sebagian ulama mengharamkannya (al. Imam Ahmad, Ishaq dan Dawud). Ulama yang mengharamkan ini berdasarkan pada hadis-hadis dari Umu Salamah tersebut di atas. Sebagian ulama yang lain memakruhkannya, al. Imam Syafi’i dan Imam Maliki(al-Nawawi, Syarah Shahih Muslim, VI/472; al-Mubarakfuri, Tuhfat al-Ahwadzi, V/98). Ulama ini berdasarkan dalil berikut ini:
عَنْ عَائِشَةَ قَالَتْ كُنْتُ أَفْتِلُ قَلَائِدَ هَدْيِ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِيَدَيَّ ثُمَّ يُقَلِّدُهَا رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِيَدِهِ ثُمَّ يَبْعَثُ بِهَا مَعَ أَبِي فَلَا يَدَعُ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ شَيْئًا أَحَلَّهُ اللَّهُ عَزَّ وَجَلَّ لَهُ حَتَّى يَنْحَرَ الْهَدْيَ
Dari Aisyah, ia berkata: saya pernah menganyam kalung hewan kurban Rasulullah  Saw  dengan kedua tanganku, kemudian Rasulullah  Saw mengalunginya  dengan  tangannya  dan  mengirimnya bersama dengan ayahku, lalu Rasulullah Saw tidak meninggalkan sesuatupun yang telah Allah ‘azza wajalla halalkan hingga beliau menyembelih hewan kurban (HR. al-Nasa’I No. 2793). Al-Albanimenilai bahwa hadis ini sahih(al-Albani, Shahih Wa Dha’if Sunan al-Nasai, VI/635).
Hadits ini menunjukkan bahwa Rasulullah Saw tidak meninggalkan kebiasaannya seperti memotong kuku dan rambut. Tetapi bukan berarti kemudian memotong rambut tidak apa-apa, adanya anjuran pada hadis Ummu Salamah (hadis-hadis sebelumnya) berarti bahwa meninggalkan pemotongan rambut dan kuku itu adalah sunnah, dan memotongnya adalah makruh.
Hikmah menahan rambut dan kuku milik shahibul kurban adalah membiarkan bagian tubuh manusia utuh sebelum hari penyembelihan, sehingga bagian tubuh manusia akan dibebaskan secara utuh pula dari api neraka kelak di hari akhir (al-Nawawi, Syarah Shahih Muslim, VI/472).  
Sebagian ulama yang lain lagi ada yang membolehkannya (al. Imam Hanafi). Ulama ini beralasan, kalau orang yang akan berkurban dibolehkan memakai baju dan boleh berhubungan suami isteri, tentu mencukur rambut dan memotong kuku juga boleh (al-Thahawi, Ma’ani al-Atsar, VIII/353-354).

Lain lagi pendapatnya di kalanganulama kontemporer yang memaknai  larangan untuk memotong rambut dan kuku adalah kuku dan kulit hewan kurban, bukan sahibul kurban (orang yang berkurban). Pemahaman ini berdasarkan hadis dari Aisyah bahwa beliau menganyamkan kalung untuk kurban Rasulullah Saw. dan setelah itu tidak menjauhi apa yang dihalalkan oleh Allah selama 10 hari awal bulan Dzulhijjah (HR. al-Nasa’i No. 2793).
Kalangan sebagian ulama kontemporer ini berpendapat bahwa larangan memotong rambut dan kuku hewan kurban adalah dalam rangka memulyakan hewan yang akan dijadikan kurban, dan secara psikolosis untuk menghindarkan stress yang bisa menimpa hewan kurban. Di sisi lain Islam menganjurkan menjaga kebersihan. Jika kuku dan rambut manusia sudah saatnya dibersihkan, maka tidak harus ditunda sampai 10 hari.
   Bagi yang memaknai larangan memotong kuku dan rambut milik sahibul kurban, juga tidak sampai membawanya kepada tahap haram. Paling jauh hanyalah makruh. Sehingga, insya Allah, tidak akan mengurangi keutamaan dan pahala dari kurban yang ia lakukan. Insya Allah tidak berdosa (apalagi karena alasan kebersihan atau ketidaktahuan) tetap memotong kuku dan rambutnya sendiri (tarjih.muhammadiyah.or.id).


Minggu, 23 Juni 2019

SI MISKIN PUN BERKURBAN


SI MISKIN PUN BERKURBAN

Oleh:


Dr.H.Achmad Zuhdi Dh, M.Fil I

عَنْ أَبِى هُرَيْرَةَ أَنَّهُ قَالَ يَا رَسُولَ اللَّهِ أَىُّ الصَّدَقَةِ أَفْضَلُ قَالَ جَهْدُ الْمُقِلِّ وَابْدَأْ بِمَنْ تَعُولُ.
Dari Abu Huairah ra, ia bertanya: Ya Rasulallah, sadaqah apa yang paling utama? Nabi Saw bersabda: “(Sadaqah yang paling utama) adalah sadaqah maksimal yang dilakukan oleh orang yang tidak punya, dan mulailah (sadaqah) dari orang yang kamu tanggung.” (HR. Abu Dawud No. 1679).
Status Hadis:
            Hadis yang diriwayatkan Abu Dawud dalam Sunan Abi Dawud No. 1679 tersebut dinilai sahih oleh Muhammad Nashiruddin al-Albani (Sahih al-Targhib Wa al-Tarhib, I/214). Selain diriwayatkan Abu Dawud, hadis tersebut juga diriwayatkan oleh al-Nasa-i dalam Sunan al-Nasa-i No. 2526; Ahmad dalam Musnad Ahmad No. 8702; al-Hakim dalam al-Mustadrak No. 1509; Ibn Hibban dalam Sahih Ibn HibbanNo. 2444; dan al-Bayhaqi dalam al-Sunan al-Kubra No. 7561;

Kandungan Hadis
            Hadis tersebut menerangkan tentang dua hal. Pertama tentang sadaqah yang paling utama, dan kedua tentang orang yang perlu diutamakan atau didahulukan dalam menerima sadaqah.
Pertama tentang sadaqah yang paling utamadan paling mulia adalah sadaqah yang dilakukan oleh orang miskin, yang sedikit hartanya. Ia bersadaqah karena benar-benar ingin sadaqah. Ia sadaqah bukan karena berkelebihan harta. Ia bisa bersadaqah setelah bersusah payah dan sekian lama menyisihkan hartanya sedikit demi sedikit hingga terkumpul dalam jumlah tertentu baru kemudian disadaqahkan. Menurut Badruddin al-Aini, yang dimaksud dengan kalimat afdhalus-shadaqah jahd al-muqill adalah bahwa usaha maksimal yang dilakukan orang miskin dan ditempuh dengan susah payah agar dapat menghimpun harta untuk kemudian disadaqahkan, maka itulah sadaqah yang paling utama (al-‘Aini, Syarh Sunan Abi Dawud, VI/431).
Sikap seperti ini menunjukkan kesungguhan dan rasa tawakkal yang sangat tinggi. Ia tidak mementingkan diri sendiri, ia justru mementingkan orang lain. Sikap seperti ini pernah ditunjukkan oleh sahabat Nabi, Abu Bakar dan Umar. Ibn Hajar al-Asqalani mengutip hadis riwayat Abu Dawud, al-Tirmidzi, dan al-Hakim dari Zaid bin Aslam, dari bapaknya bahwasanya tatkala Nabi Saw menganjurkan agar kaum muslimin bersadaqah, maka Umar ingin lebih dulu dan ingin mengungguli Abu Bakar dalam bersadaqah. Pada paginya, Umar bersadaqah setengah dari hartanya. Nabi bertanya: “berapa bagian yang kau berikan untuk keluargamu, wahai Umar?”. Sama, setengahnya Ya Rasul, jawab Umar. Nabi mendoakan semoga mendapatkan barakah. Kemudian Abu bakar mensadaqahkan seluruh hartanya. Nabi bertanya, bagaimana dengan keluargamu, wahai Abu Bakar? Mereka sudah saya serahkan kepada Allah dan Rasulnya, jawab Abu Bakar. Umar berkata: “Demi Allah saya tidak sanggup lagi mengungguli Abu Bakar (al-Asqalani, Fath al-Bari, V/25; Ibn Rajab, latha-if al-Ma’arif, I/241).
Orang yang kuat dalam bersadaqah dan lebih mementingkan orang lain daripada dirinya sendiri mendapat pujian dari Allah dan dijanjikan akan mendapatkan keberuntungan. Allah berfirman: “…dan mereka mengutamakan (orang-orang Muhajirin) atas diri mereka sendiri, sekalipun mereka dalam kesusahan. Dan siapa yang dipelihara dari kekikiran dirinya, mereka itulah orang orang yang beruntung (QS. Al-Hasyr, 9).
Kedua tentang orang yang seharusnya diutamakan mendapatkan sadaqah. Dalam hadis tersebut Nabi memerintahkan agar lebih mendahulukan orang yang selama ini menjadi tanggungannya, misalnya keluarganya sendiri. Hal ini sesuai dengan sabda Nabi Saw dari Salman bin Amir:
 إِنَّ الصَّدَقَةَ عَلَى الْمِسْكِينِ صَدَقَةٌ وَعَلَى ذِي الرَّحِمِ اثْنَتَانِ صَدَقَةٌ وَصِلَةٌ
Sesungguhnya sadaqah yang diberikan kepada orang miskin itu pahalanya satu sadaqah. Sedangkan sadaqah kepada kerabat pahalanya dapat dua, yaitu pahala sadaqah dan pahala menjalin hubungan kekerabatan.”(HR. al-Nasa-i No. 2582). Al-Albani mengatakan hadis ini sahih (al-Albani, Sahih Wa Dha’if Sunan al-Nasa-i, I/17).
Berikut ini kisah nyata yang sangat mengharukan terjadi tahun 2012 M. Kisah ini dituturkan langsung oleh pedagang hewan kurban. Kisahnya menceritakan seorang miskin yang ingin bersedekah kepada ibunya sendiri dengan membantu menggapai cita-cita sang ibu untuk bisa menunaikan ibadah kurban yang telah lama diimpikannya. Berikut kisahnya:
Suatu hari, seorang wanita datang memperhatikan dagangan (hewan kurban) milik saya. Dilihat dari penampilannya sepertinya tidak akan mampu membeli. Namun tetap saya coba menghampiri dan menawarkan kepadanya. Silakan bu..!! "Lantas ibu itu menunjuk salah satu kambing termurah sambil bertanya, kalau yang itu berapa Pak?" tanya ibu tersebut. "Yang itu Rp.700.000 bu," jawab saya..
"Harga pasnya berapa..?" tanya kembali si Ibu.
"Rp 600.000 deh. Harga segitu untung saya kecil, tapi biarlah," jawab saya..
"Tapi, uang saya hanya Rp 500 .000. Boleh pak?", pintanya.
Waduh, saya bingung, karena itu harga modalnya. Akhirnya saya berembug dengan teman sampai akhirnya diputuskan diberikan saja dengan harga itu kepada ibu tersebut. Saya pun mengantar hewan kurban tersebut sampai ke rumahnya. Begitu tiba di rumahnya....... Astaghfirullah. ALLAHU Akbar. Terasa menggigil seluruh badan karena melihat keadaan rumah ibu itu.
Rupanya ibu itu hanya tinggal bertiga dengan ibunya yang sudah sepuh dan putranya di rumah gubug berlantai tanah tersebut. Saya tidak melihat tempat tidur kasur, kursi ruang tamu, apalagi perabot mewah atau barang-barang elektronik. Yang terlihat hanya dipan kayu beralaskan tikar dan bantal lusuh. Di atas dipan, tertidur seorang nenek tua kurus.
"Mak, bangun mak, nih lihat saya bawa apa..?" kata ibu itu pada nenek yang sedang rebahan sampai akhirnya terbangun. "Mak, saya sudah belikan emak kambing buat kurban, nanti kita antar ke masjid ya mak," kata ibu itu dengan penuh kegembiraan.
Si nenek sangat terkejut. Tapi nampak jelas raut bahagia di wajahnya. Ia segera berjalan keluar dengan langkah yang gontai karena usianya yang senja.
Sambil mengelus-elus kambing, nenek itu berucap: "Alhamdulillah, akhirnya kesampaian juga kalau emak mau berkurban," ujarnya.
"Nih pak, uangnya. Maaf ya, kalau tadi nawarnya terlalu murah, karena saya hanya seorang tukang cuci di kampung sini. Saya sengaja mengumpulkan uang untuk beli kambing, hewan kurban atas nama emak saya," kata ibu muda itu.
Kaki ini bergetar, dada terasa sesak, sambil menahan tetes air mata, saya berdoa : "Ya Allah, ampuni dosa hamba, hamba malu berhadapan dengan hamba-Mu yang pasti lebih mulia ini, seorang yang miskin harta namun kekayaan imannya begitu luar biasa."
"Pak, ini ongkos kendaraannya," panggil ibu itu. "Sudah bu, biar ongkos kendaraannya saya yang bayar," kata saya sambil menyembunyikan mata saya yang sudah berkaca-kaca..
Saya cepat pergi sebelum ibu itu tahu kalau mata ini sudah basah karena tak sanggup mendapat teguran dari Allah yang sudah mempertemukan dengan hamba-Nya yang dengan kesabaran, ketabahan dan penuh keimanan ingin memuliakan orangtuanya (sang Ibu) meski dengan segala keterbatasan ekonominya. Subhanallah…!!(Tribunjambi.com).
Untuk menggapai kemuliaan ternyata tidak perlu harta berlimpah, jabatan tinggi apalagi kekuasaan yang macam-macam. Kita bisa belajar keikhlasan dari ibu ini yang dengan susah payah menyisihkan uang sedikit demi sedikit dari hasil upah cucian setiap harinya. Ibu ini menabung uangnya untuk menggapai kemuliaan hidup, bukan untuk dirinya sendiri, tapi demi  sang ibunda tercinta.
Berapa banyak di antara kita yang diberi kecukupan harta dan penghasilan, namun masih saja ada keengganan untuk berkurban. Padahal bisa jadi harga handphone, jam tangan, tas, ataupun aksesoris yang menempel di tubuh kita harganya jauh lebih mahal dibandingkan seekor hewan kurban.  Nah, bagaimana dalam menghadapi Idul Adha tahun ini? Sudahkah kita menyiapkan seekor hewan untuk berkurban?  Ingat kata Ibn al-Qayyim: “Ibadah kurban itu lebih utama daripada sadaqah biasa dengan nilai yang sama” (Ibn al-Qayyim, Tuhfat al-Mawlud, I/65).
Semoga kisah si miskin yang ikut kurban tadi bisa menginspirasi!


 


Kamis, 13 Juni 2019

Tujuh Golongan


TUJUH GOLONGAN

Oleh


Dr.H. Achmad Zuhdi Dh, M.Fil I


عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ سَبْعَةٌ يُظِلُّهُمُ اللهُ فِي ظِلِّهِ يَوْمَ لَا ظِلَّ إِلَّا ظِلُّهُ الْإِمَامُ الْعَادِلُ وَشَابٌّ نَشَأَ فِي عِبَادَةِ رَبِّهِ وَرَجُلٌ قَلْبُهُ مُعَلَّقٌ فِي الْمَسَاجِدِ وَرَجُلَانِ تَحَابَّا فِي اللهِ اجْتَمَعَا عَلَيْهِ وَتَفَرَّقَا عَلَيْهِ وَرَجُلٌ طَلَبَتْهُ امْرَأَةٌ ذَاتُ مَنْصِبٍ وَجَمَالٍ فَقَالَ إِنِّي أَخَافُ اللهَ وَرَجُلٌ تَصَدَّقَ أَخْفَى حَتَّى لَا تَعْلَمَ شِمَالُهُ مَا تُنْفِقُ يَمِينُهُ وَرَجُلٌ ذَكَرَ اللهَ خَالِيًا فَفَاضَتْ عَيْنَاهُ

Dari Abu Hurairah Radhiyallahu anhu,  Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Tujuh golongan yang dinaungi Allah dalam naungan-Nya pada hari di mana tidak ada naungan kecuali naungan-Nya: (1) Imam yang adil; (2) seorang pemuda yang tumbuh dewasa dalam beribadah kepada Allah; (3) seorang yang hatinya tergantung di masjid; (4) dua orang yang saling mencintai di jalan Allâh, keduanya berkumpul karena-Nya dan berpisah karena-Nya; (5) seorang laki-laki yang diajak berzina oleh seorang wanita yang mempunyai kedudukan lagi cantik, lalu ia berkata: ‘Sesungguhnya aku takut kepada Allah’; (6) seseorang yang bershadaqah secara tersembunyi sehingga tangan kirinya tidak tahu apa yang diinfaqkan tangan kanannya; dan(7) seseorang yang berdzikir kepada Allah dalam keadaan sepi lalu ia meneteskan air matanya.” (HR. al-Bukhari No. 660 dan Muslim No. 91)


Status Hadis
            Hadis tersebut dinyatakan shahih oleh al-Bukhari dan Muslim dalam kitab shahihnya. Muhammad Nashiruddin al-Albani juga menilainya shahih (Irwa al-Ghalil,III/395). Hadis tersebut termasuk hadis yang sangat popular sehingga banyak ulama ahli hadis yang menghimpun dalam kitabnya. Di antaranya Muwatha Malik No. 3505;  Ahmad No. 9665; Al-Tirmidzi No. 2391; Al-Nasa-i No. 5380; Ibnu Khuzaimah No. 358;  Al-Thahawi No. 5847; Al-Baihaqi No. 794; Al-Thabrani No.1105; dan Ibn Hibban No. 4486.

Kandungan Hadis
            Pada hari Kiamat nanti, manusia sangat membutuhkan perlindungan Allah Azza wa Jalla. Pada hari itu mereka dikumpulkan di tempat lapang yang sangat luas, tidak ada naungan apapun juga. Mereka dikumpulkan dalam keadaan telanjang, tidak memakai alas kaki, tidak ada sehelai benang pun di tubuhnya, laki-laki dan perempuan sama. Rasululluh Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Wahai manusia, sesungguhnya kalian akan dihimpun (pada hari Kiamat) menuju Allah Azza wa Jalla (إِنَّكُمْ تُحْشَرُوْنَ إِلَى اللهِ) dalam keadaan tidak beralas kaki, telanjang, dan tidak dikhitan(HR. Muslim No. 7380). Yang dimaksud dengan naungan Allah adalah naungan arsy Allah (Ibn Hajar al-Asqalani, Fath al-Bari, II/144).
Tujuh golongan yang akan mendapatkan naungan dari Allah pada hari kiamat nanti adalah sebagai berkut:
Pertama, seorang Imam Yang Adil. Yang dimaksud dengan imam adalah seorang yang mempunyai kekuasaan besar seperti raja, presiden atau yang mengurusi urusan kaum Muslimin. Sedangkan yang dimaksud adil adalah seorang imam yang tunduk dan patuh dalam mengikuti perintah Allah Azza wa Jalla dengan meletakkan sesuatu pada tempatnya, tanpa melanggar atau melampaui batas dan tidak menyia-nyiakannya. Intinya amanah. Seorang pemimpin yang amanah, akan berusaha sekuat tenaga untuk menyejahterakan rakyatnya, walaupun sumber daya alamnya terbatas. Sebaliknya pemimpin yang khianat sibuk memperkaya diri sendiri dan keluarga serta kolega-koleganya, dan membiarkan rakyatnya tak berdaya. Jabir bin Abdillah berkata: “Sifat amanah itu akan membawa keberkahan, sedangkan sifat khianat itu akan menimbulkan kefakiran (al-Manawi, Faidh al-Qadir, III/183).
Kedua, pemuda yang tumbuh dalam ketaatan pada Allah. Dalam sebuah hadis dari Salman al-Farisi Radhiyallahu anhu disebutkan (أَفْنَى شَبَابَهُ وَنَشَاطَهُ فِي عِبَادَةِ اللهِ) artinya: “Dia menghabiskan waktu mudanya dan rajin dalam beribadah kepada Allah” (al-Asqalani, Fath al-Bari,II/145). Pada umumnya, seseorang saat masa mudanya lebih condong kepada kejahatan, kemaksiatan dan perbuatan-perbuatan yang melanggar syari’at. Namun ada orang yang di saat mudanya justru mengekang hawa nafsunya dan beribadah kepada Allâh Azza wa Jalla. Orang seperti inilah yang akan dilindungi oleh Allah Azza wa Jalla .
 Untuk saat ini jarang sekali kita lihat pemuda yang mau sadar untuk ke masjid kecuali yang dirahmati oleh Allah subhanahu wa ta’ala. Maka pantas saja, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memasukkan pemuda yang rajin ibadah dalam golongan yang akan mendapatkan naungan Allah pada hari kiamat.
Ketiga, seseorang yang hatinya selalu terkait dengan masjid. Laki-laki yang hatinya terkait dengan masjid bisa berarti suka datang ke masjid, berdiam dan berdzikir di masjid. Di mana pun dan kapan pun,  ketika waktu shalat tiba, yang diinginkannya adalah mendatangi masjid. Selain itu juga bisa berarti suka memperhatikan masjid (dengan memberikan infak untuk kelengkapan sarana masjid) dan memikirkannya bagaimana agar masjid dapat dikondisikan sedemikian rupa sehingga para jamaah merasa nyaman setiap hadir dan beribadah di masjid.
Keempat, dua orang yang saling mencintai di jalan Allah, keduanya berkumpul karena-Nya dan berpisah juga karena-Nya. Yang dimaksud adalah mereka yang antara satu dengan yang lain berteman hanya karena Allah, sehingga teman yang dipilih adalah didasarkan kepada keshalihan dan keimanannya kepada Allah, bukan tertarik pada jabatan dan hartanya. Persahabatan tersebut dibangun di atas iman sampai datangnya kematian.
Kelima, seorang laki-laki yang diajak berzina oleh seorang wanita yang mempunyai kedudukan lagi cantik, lalu ia berkata, ‘Aku benar-benar takut kepada Allah. Pada tahun 1952. Buya Hamka mendapatkan undangan kehormatan ke Amerika Serikat. Selama dua bulan ia berada di negeri paman Sam itu tanpa membawa istri, saudara maupun sahabat. Malam itu, Buya Hamka beristirahat di sebuah hotel di Denver. Ia baru tiba jam sembilan dari negara bagian lainnya. Sebelum tidur, Buya Hamka mengerjakan shalat Maghrib dan Isya’ dengan jama’ qashar. Terdengar suara ketuk pintu, beberapa saat setelah ia shalat. Rupanya, seorang pelayan hotel. Dengan senyum simpul penuh hormat, pelayan itu menawarkan, “Apakah tuan malam ini perlu ditemani perempuan muda?”
Buya Hamka mengakui, saat itu dorongan hasrat lelaki memang sedang bergetar. Hampir dua bulan ia sendirian di negeri yang jauh ini. “No, thank you,” demikian jawaban tegasnya lalu menutup pintu kamar hotel itu dan beristirahat. Paginya, ketika shalat Subuh, Buya Hamka merasakan shalat kali itu lebih khusyu’ dan jauh lebih berkesan daripada sebelumnya (Tafsir al-Azhar, al-Ankabut ayat 45).
Demikianlah kira-kira contoh laki-laki yang sanggup menahan diri dari godaan wanita. Orang semacam inilah yang insya Allah masuk dalam tujuh golongan yang akan diselamatkan Allah pada hari kiamat.
            Keenam, seseorang yang bershadaqah dengan dirahasiakan sehingga tangan kirinya tidak tahu apa yang diinfaqkan tangan kanannya. Maksudnya, sedekah yang paling utama adalah sedekah yang dilakukan dengan sembunyi-sembunyi. Tidak diumumkan, tidak dipublikasikan.  Namun boleh saja seseorang bersedekah dengan memperlihatkan kepada orang lain dengan maksud  memberikan contoh kepada masyarakat luas supaya ikut bersedekah. Allah berfirman: Jika kamu menampakkan sedekah(mu), maka itu adalah baik sekali. Dan jika kamu menyembunyikannya dan kamu berikan kepada orang-orang fakir, maka menyembunyikan itu lebih baik bagimu. Dan Allah akan menghapuskan dari kamu sebagian kesalahan-kesalahanmu; dan Allah mengetahui apa yang kamu kerjakan.” (QS. Al Baqarah: 271).
            Ketujuh, seseorang yang berdzikir kepada Allah dalam keadaan sepi lalu meneteskan air matanya. Maksudnya adalah orang yang rajin berdzikir pada Allah dengan benar-benar menghayati, hingga terkadang air matanya menetes ketika menyendiri karena takutnya kepada Allah. Dikatakan ia berdzikir seorang diri (ketika sepi) menunjukkan bahwa dzikir yang utama adalah yang disembunyikan, karena akan lebih terjaga dari riya’. Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Ada dua mata yang tidak disentuh oleh api neraka, yaitu mata yang menangis karena takut kepada Allah dan mata yang bergadang karena menjaga peperangan di jalan Allah”(HR. al-Tirmidzi No.1639).

            Semoga meginspirasi dan mencerahkan !