Kamis, 26 Maret 2020

MERENGGANGKAN SHAF SHALAT, BOLEHKAH ?


MERENGGANGKAN SHAF SHALAT, BOLEHKAH ?

Oleh:



Dr.H. Achmad Zuhdi Dh, M.Fil I



Nabi saw. bersabda:

أَقِيمُوا صُفُوفَكُمْ وَتَرَاصُّوا، فَإِنِّي أَرَاكُمْ مِنْ وَرَاءِ ظَهْرِي
“Luruskan shaf kalian dan hendaknya kalian saling menempel, karena aku melihat kalian dari balik punggungku”(HR. Al-Bukhari No.719 dari Anas Bin Malik).
Status Hadis
            Hadis tersebut dinilai sahih oleh Imam al-Bukhari dalam al-Jami al-Sahih, I/184 hadis No. 719. Selain Imam al-Bukhari, beberapa ulama hadis yang meriwayatkan hadis tersebut adalah Imam Ahmad dalam  Musnad Ahmad Bin Hanbal, XIX/69 hadis No. 12011, Imam al-Nasai dalam Sunan al-Nasai, II/92 hadis No.814, Imam Ibn Abi Syaibah dalam Mushannaf Ibn Abi Syaibah, I/309 hadis No. 3536, Imam al-Bayhaqi dalam al-Sunan al-Kubra, II/21 hadis No. 2381, Imam al-Syafii dalam al-Sunan al-Ma’tsurah, I/72 hadis No. 65, Imam al-Thahawi dalam Syarh Musykil al-Atsar, XIV/286 hadis No.5632, dan Imam Abu Ya’la dalam Musnad Abi Ya’la, VI/460 hadis No. 3858.
Kandungan Hadis
            Hadis tersebut menunjukkan perintah untuk meluruskan shaf dalam shalat berjamaah dan perintah merapatkannya. Hadis tersebut juga menerangkan bahwa Nabi saw., dengan mukjizat dari Allah swt., bisa melihat orang di belakangnya tanpa membalikkan badan. Tentang kalimat wataraashshu(وَتَرَاصُّوا), Ibn Rajab menjelasan bahwa kalimat tersebut mengandung perintah untuk saling bergabung, berdekatan, dan menempel(Ibn Rajab, al-Fath al-Bari, IV/252). Sedangkan Al-Qasthalani menjelaskan bahwa makna wataraashshu adalah perintah untuk bergabung dan menempelkan satu sama lain sehingga berhubungan satu sama lain (al-Qasthalani, Irsyad al-Sari Lisyarh Shahih al-Bukhari, II/65).
            Mengenai pemahaman sahabat terhadap hadis tersebut dan bagaimana cara mengaplikasikannya pada shalat berjamaah dapat ditemukan dalam beberapa hadis, di antaranya hadis riwayat Anas Bin Malik dan hadis riwayat Nu’man Bin Basyir.   Anas Bin Malik menceritakan: “Seorang dari kami (para sahabat), merapatkan pundak kami dengan pundak sebelahnya, dan merapatkan kaki kami dengan kaki sebelahnya” (HR. Al-Bukhari No.725). al-Nu’man Bin Basyir juga mengatakan: “Maka saya melihat seseorang melekatkan (merapatkan) pundaknya dengan pundak temannya (orang di sampingnya), demikian pula antara lututnya dengan lutut temannya, dan antara mata kakinya dan mata kaki temannya. (H.R. Abu Dawud No.662). al-Albani mensahihkan hadis ini (al-Albani, al-Silsilah al-Sahihah, I/71).
Hukum Meluruskan Shaf dan Merapatkannya
            Jumhur ulama berpendapat bahwa meluruskan shaf dan merapatkannya hukumnya sunnah, tidak wajib. Hanya Ibn Hazm dari kalangan madzhab al-Dhahiriyah yang mewajibkannya(al-Suyuti, al-Hawi Li al-Fatawa, I/54). Menurut Ibn Hazm, karena menegakkan shalat itu wajib maka segala sesuatu yang terkait dengan penegakan shalat termasuk wajib, dengan demikian meluruskan shaf dan merapatkannya itu juga wajib (Ibn Hazm, al-Muhalla,IV/55). Sebagian ulama Hanabilah juga cenderung mewajibkan berdasarkan riwayat Abu Mas’ud bahwasanya dahulu Rasulullah saw. memegang pundak-pundak kami sebelum shalat, dan beliau bersabda: “luruskanlah (shaf) dan jangan bengkok, sehingga hati-hati kalian nantinya akan bengkok (berselisih) pula” (HR. Muslim No. 1000).
            Menurut Syekh al-Utsaimin, berdasarkan hadis tersebut, sebagian ulama berpendapat bahwasanya meluruskan shaf hukumnya wajib. Mereka berdalil dengan perintah Nabi saw.  dalam hadits tersebut, dan ancaman beliau terhadap orang yang menyelisihi perintahnya. Maka perkara yang diperintahkan dan diancam pelakunya ketika meninggalkannya ini tidaklah mungkin dihukumi dengan hukum sunnah saja. Oleh karena itu maka pendapat yang rajih(kuat) dalam masalah ini adalah bahwa meluruskan shaf itu hukumnya wajib. Dan jama’ah yang tidak meluruskan shaf, mereka berdosa. Ini adalah pendapat yang dikuatkan oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah” (al-Utsaimin, Syarhul Mumthi’, III/10).
            Pendapat tersebut berbeda dengan pendapat jumhur ulama seperti Madzhab Hanafi, Maliki, dan Syafii yang berpendapat bahwa meluruskan shaf (termasuk merapatkannya) itu hukumnya sunnah. Perintah dalam hadis tersebut, yakni meluruskan dan merapatkan shaf, serta tidak merenggangkan, menurut jumhur ulama menunjukkan sunnah (al-Mubarakfuri, Misykat al-Mahsabih Ma’a Syarhihi Mir’at al-Mafatih,III/252). Ibn Abdillah al-Hamd mengatakan bahwa meluruskan shaf itu sunnah termasuk meluruskan dan merapatkannya dengan menempelkan pundaknya ke pundak temannya dan tumitnya ke tumit temannya (al-Hamd, Syarh Zad al-Mustaqni’,V/6). Intinya, jumhur ulama berpendapat bahwa meluruskan shaf dan merapatkannya itu tidaklah wajib, tetapi sunnah, untuk keutamaan dan kesempurnaan shalat berjamaah.
Hukum Merenggangkan Shaf di saat Darurat
             Dalam keadaan normal, hukum meluruskan shaf dan merapatkannya menurut jumhur ulama adalah sunnah, tidak sampai wajib. Dengan demikian, apabila jamaah shalat tidak sempat meluruskan shaf dan tidak merapatkannya, maka hal ini tidak sampai membatalkan shalatnya, tetapi kehilangan keutamaan dan kesempurnaannya.
            Ulama kalangan mazhab Syafii berpendapat bahwa kalau imam dan makmum berkumpul dalam satu masjid, maka status kemakmumannya dinyatakan sah meskipun jaraknya lebih dari 300 hasta (al-Jaziri, al-Fiqh Ala al-Madzahib al-Arba’ah, I/660). Imam al-Nawawi berkata bahwa sahnya makmum dalam shalat berjamaah itu adalah asal makmum bisa mengetahui gerakan-gerakan imam, sama saja apakah antara imam dan makmum itu dalam sebuah masjid atau di tempat yang lainnya (al-Nawawi, al-Majmu’,IV/309).
            Ibn Hajar al-Haytami mengatakan: “Disunnahkan merapikan shaf (barisan). Perintah itu berlaku untuk setiap orang, mulai dari imam sendiri, atau yang diseru (makmum) untuk benar-benar mematuhinya, dengan ancaman bagi yang mengabaikannya. Maksudnya adalah menyempurnakan shaf yang pertama dan seterusnya, kemudian menutup celah, dan meluruskan dada dengan orang yang di sebelahnya. Jika hal itu dilanggar, maka hukumnya makruh, tidak disukai”(Ibn Hajar al-Haytami,al-Minhaj al-Qawim, I/345).
            Dalam keadaan normal, pengaturan shaf yang tidak sempurna hanya dihukumi makruh, bagaimana jika situasinya dalam keadaan gawat darurat, seperti saat terjadi wabah yang menuntut setiap orang untuk mengambil jarak (social distancing) antara satu dengan yang lainnya? Apakah merenggangkan shaf dapat membatalkan shalat jamaahnya?
            Meluruskan dan merapatkan shaf memang disunnahkan dalam shalat berjamaah. Tetapi, bagaimana jika dengan merapatkan shaf lalu menimbulkan bahaya, yakni terjadinya penularan virus dari satu orang kepada orang lain yang berjarak dekat dengannya? Apakah meluruskan dan merapatakan shaf masih harus diterapkan?
            Mempertimbangkan kaidah-kaidah fiqhiyyah, (لاضررولاضرار), tidak boleh membahayakan diri dan membahayakan orang lain(HR. Ibn Majah No.2340); (درء المفاسد مقدم على جلب المصالح),  menolak kerusakan harus diprioritaskan daripada mencari kemaslahatan(al-Zarkasyi, al-Bahr al-Muhith Fi Ushul al-Fiqh, IV/199); (المشقة تجلب التيسير), kesulitan bisa membuka adanya kemudahana(Ibn Badran, al-Madkhal, I/298); (الضرر يزال), bahaya harus dihilangkan; (الضرر يدفع بقدر الامكان), bahaya harus dicegah dalam batas-batas yang memungkinkan (al-Barakati, Qawaid al-Fiqh, I/19); (الضرورات تبيح المحظورات), darurat itu bisa membolehkan yang dilarang” (Abd al-Mukmin al-Hanbali, Taysir al-Wushul Ila Qawaid al-Ushul, I/58), maka meluruskan shaf dan merapatkannya bila dikhawatitkan bisa menjadi penyebab timbulnya bahaya; yakni terjadinya penularan virus wabah yang mematikan, maka boleh diabaikan, tidak perlu dipaksakan.
            Sesuai dengan prinsip al-maqashid al-syariah (tujuan diturunkannya syariat), di mana tujuan syariat Islam adalah mememlihara agama, jiwa, akal, keturunan, dan harta benda, maka dalam kondisi jiwa yang berpotensi tertular virus wabah seperti saat ini, agama membenarkan upaya tindakan atau prilaku yang dapat menyelamatkan jiwa seseorang. Dengan demikian, menyelenggarakan shalat berjamaah dengan cara merenggangkan shaf agar terhinfar dari wabah berbahaya dari jamaah lainnya adalah dibolehkan. Wallahu A’lam !



Kamis, 12 Maret 2020

KELELAWAR, KATAK, DAN CORONA


KELELAWAR, KATAK, DAN CORONA



Oleh:


Dr.H. Achmad Zuhdi Dh, M.Fil I


 لَا تَقْتُلُوا الضَّفَادِعَ فَإِنَّ نَقِيقَهَا تَسْبِيحٌ وَلَا تَقْتُلُوا الْخُفَّاشَ فَإِنَّهُ لَمَّا خَرِبَ بَيْتُ الْمَقْدِسِ قَالَ:    يَا رَبِّ سَلِّطْنِي عَلَى الْبَحْرِ حَتَّى أُغْرِقَهُمْ
“Janganlah kalian membunuh katak, karena suaranya adalah tasbih. Dan janganlah kalian membunuh kelelawar, karena sesungguhnya ketika Baitul Maqdis dibakar, kelelawar itu berdoa kepada Allah: “Ya Tuhan kami, kuasakan aku atas lautan sehingga aku bisa menenggelamkan mereka”(HR. al-Bayhaqi).


Kelelawar dan Katak

Status Hadis
            Hadis tersebut diriwayatkan oleh Imam al-Bayhaqi dalam Sunan al-Bayhaqi al-Kubra No. 19166, dan bersumber dari sahabat Nabi, Abdullah Bin Amr Bin al-Ash. Menurut al-Bayhaqi hadis tersebut sanadnya sahih (Imam al-Bayhaqi, al-Sunan al-Kubra, X/318). Ibn Hajar al-Asqalani mengatakan bahwa sungguhpun sanad hadis tersebut sahih, Abdullah Bin Amr mengambil riwayat dari “israiliyyat” (al-Asqalani, Talkhish al-Habir, IV/154; al-Syaukani, Nayl al-Awthar, VIII/200). Israiliyyat adalah berita yang dinukil dari kalangan ahli Kitab, baik yang beragama Yahudi ataupun Nasrani (Al-Jarami, Mu’jam Ulum al-Quran, I/45).  Tentang sumber berita israiliyyat ini, Nabi Saw bersabda: “Janganlah kalian membenarkan ahli kitab dan jangan pula mendustakannya, namun ucapkan: “Kami beriman dengan kitab yang diturunkan kepada kami (Alquran) dan kitab yang diturunkan kepada kalian.” (HR. al-Bukhari No. 4485). Imam al-Nawawi menegaskan bahwa hadis tentang larangan membunuh katak dan kelelawar tersebut sahih dan bersumber (mauquf) dari Abdullah Bin  Amr Bin al-Ash (al-Nawawi, al-Majmu’,IX/19).
Kandungan hadis
            Hadis riwayat al-Bayhaqi tersebut menjelaskan tentang larangan membunuh katak dan kelelawar. Kedua hewan tersebut dianggap memiliki keistimewaan. Karena katak, suaranya adalah tasbih, dan kelelawar pernah berdoa kepada Allah untuk dapat menenggelamkan orang-orang yang membakar tempat suci Baitul Maqdis. Berangkat dari hadis tersebut, ulama menkaji lebih jauh tentang bagaimana hukum memakannya, dan bagaimana dampaknya bagi kesehatan manusia yang mengonsumsinya.
Hukum memakan kelelawar
Ulama berbeda pendapat tentang hukum memakan kelelawar, baik kelelawar yang disebut dengan istilah khuffasy atau watwat. Sebagian besar ulama mengharamkan kelelawar untuk dikonsumsi. Ulama yang mengharamkannya adalah kalangan madzhab Syafii (al-Syafi’iyah) dan madzhab Hanbali (al-Hanabilah). Kalangan madzhab Hanafi (al-Hanafiyah) ada dua pendapat, antara yang membolehkan dan tidak membolehkannya. Sementara kalangan madzhab Maliki (al-Malikiyah) cenderung pada pendapat makruh, yakni antara tidak boleh dan tidak haram (Lajnah al-Fatwa, Fatawa al-Syabakah al-Islamiyah, XVII/793).  Al-Bayhaqi mengatakan bahwa larangan membunuh suatu hewan menunjukkan pula keharaman mengonsumsinya. Logikanya, jika hewan tersebut halal maka diperintahkan untuk menyembelihnya, dan jika ada larangan membunuhnya maka dilarang juga menyembelih dan mengonsumsinya (al-Bayhaqi, al-Sunan al-Kubra No.19166, Vol. IX/318).
Di antara ulama Syafiiyah yang dengan tegas mengharamkan kelelawar adalah Imam al-Nawawi. Dalam kitab al-Majmu’, al-Nawawi mengatakan: “wa al-khuffasy haram qath’an”, kelelawar itu hukumnya haram secara meyakinkan (al-Nawawi, al-Majmu’, IX/22). Sedangkan di kalangan madzhab Hanbali yang mengharamkan adalah Ibn Qudamah: "Dan diharamkan memakan al-khuthaf, al-khussyaf, dan al-khuffash(الْخُطَّافُ وَالْخُشَّافُ وَالْخُفَّاشُ), yaitu kelelawar. Hewan-hewan ini diharamkan karena menjijikkan"(Ibn Qudamah, al-Syarh al-Kabir, XI/71 dan al-Mughni, XI/66).  Adapun ulama mazhab Maliki, Ahmad bin Muhammad al-Shawi, menyatakan: “wa al-makruh: al-watwat”, termasuk jenis makanan yang makruh dimakan adalah al-watwat, yaitu kelelawar" (al-Shawi, Hasyiyat al-Shawi Ala al-Shaghir, IV/150), dan  Ibn Abidin, ulama kalangan Hanafiyah mengatakan bahwa hukum memakan kelelawar itu ikhtilaf, (wa fi al-kuffasy ikhtilaf) ada yang menghalalkan dan ada yang mengharamkannya. (Ibn Abidin, Radd al-Mukhtar, XXVI/188).
Hukum memakan katak
            Ulama berbeda pendapat mengenai hukum memakan katak. Sebagian ulama ada yang melarangnya, dan sebagian lagi ada yang membolehkannya. Ulama yang membolehkan adalah Imam Malik bin Anas dan para pengikutnya. Mereka beralasan kepada dalil umum surat al-Maidah ayat 96:  “Dihalalkan bagimu hewan buruan laut dan makanan (yang berasal) dari laut sebagai makanan yang lezat bagimu, ….(QS. Al-Maidah, ayat 96); dan juga hadis Nabi: “Dari Abu Hurairah r.a., Rasulullah SAW bersabda tentang laut: "Airnya menyucikan dan halal bangkainya" (HR. Abu Dawud No.83, al-Tirmidzi No. 69, al-Nasai No. 59, dll). Hadis ini sahih (al-Albani, Irwa al-Ghalil, I/42). Menurut mereka, katak termasuk hewan yang dagingnya boleh dikonsumsi karena termasuk dalam kategori hewan yang hidup di laut.
            Sedangkan ulama yang melarangnya di antaranya adalah Imam Ahmad bin Hanbal dan para pengikutnya. Mereka melarang makan katak berdasarkan nash hadis Rasulullahﷺ  yang diriwayatkan dari Abdurrahman bin Usman: “Suatu ketika ada seorang tabib yang berada di dekat Rasulullah menyebutkan tentang obat-obatan, di antaranya menyebutkan bahwa katak digunakan untuk obat. Lalu Rasul melarang membunuh katak (فَنَهَى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ قَتْلِ الضُّفْدَعِ).” (HR Ahmad: 15757).  Hadis ini menjadi dalil diharamkannya memakan katak. Hadis ini status kesahihannya diperdebatkan. Di dalamnya terdapat perawi bernama Said bin Khalid. Al-Nasai melemahkannya,  sedangkan Ibn Hibban mensiqqahkan atau menguatkannya, dan al-Daruqutni juga menyatakan dapat dijadikan hujjah (al-Lajnah al-Daimah, Fatawa Islamiyah, III/542). Menurut al-Albani, hadis tersebut sahih (al-Albani, Sahih al-Jami al-Shaghir, II/1170).
            Wahbah al-Zuhayli menerangkan bahwa berdasarkan hadis tentang larangan membunuh katak tersebut secara garis besar terdapat dua pendapat di kalangan ulama. Ulama yang cenderung membolehkan adalah ulama Malikiyah. Alasannya, tidak ditemukan dalil nas yang melarangnya. Melarang sesuatu dengan alasan jijik harus ada nas yang menegaskan tentang larangannya. Sedangkan ulama yang melarang atau mengharamkannya adalah ulama Hanafiyah, ulama Syafiiyah, dan ulama Hanabilah. Mereka ini, selain berdasarkan kepada hadis tentang larangan membunuh katak juga beralasan karena hewan tersebut menjijikkan. Mereka membangun kaidah: “jika suatu hewan halal dimakan, maka tentu juga tidak dilarang membunuhnya (Wahbah al-Zuhayli, al-Fiqh al-Islami Wa Adillatuhu, IV/332).
            Al-Mundziri mengatakan: “alasan yang menjadikan syariat melarang pembunuhan seekor hewan biasanya berdasarkan salah satu dari dua faktor. Bisa jadi karena makhluk hidup itu dihormati seperti manusia atau memang karena murni mengarah karena hewan tersebut haram dimakan. Dengan demikian, apabila katak tidak termasuk kategori hewan dihormati, apabila Rasul melarang membunuhnya berarti hal itu mengarah pada keharaman memakan hewan tersebut (Ali Al-Qari, Mirqat al-Mafatih Syarh Misykat al-Mashabih, XII/352).
Virus Corona diduga akibat memakan kelelawar dan katak  
            Pada awal tulisan ini disebutkan sebuah hadis: “Janganlah kalian membunuh katak, karena suaranya adalah tasbih. Dan janganlah kalian membunuh kelelawar, karena sesungguhnya ketika Baitul Maqdis dibakar, kelelawar itu berdoa kepada Allah: “Ya Tuhan kami, kuasakan aku atas lautan sehingga aku bisa menenggelamkan mereka” (HR. al-Bayhaqi).
            Hadis tersebut menjelaskan adanya larangan membunuh katak dan kelelawar. Larangan membunuh ini kemudian difahami juga sebagai larangan untuk memakan kedua hewan tersebut, karena jika memakannya berarti juga  membunuhnya. Adanya larangan membunuh dan juga memakan terhadap kelelawar dan katak tersebut tentu ada maksud di balik itu. Sebagian ulama memandang bahwa kedua hewan tersebut menjijikkan dan tidak layak dikonsumsi. Bisa jadi larangan mengonsumsi kedua hewan tersebut karena membahayakan bagi kesehatan manusia yang mengonsumsinya.
Ibnu Hajar Al-Asqalani dalam kitabnya al-Fath al-Bari  mengatakan: (وَذَكَرَ الْأَطِبَّاءُ أَنَّ الضِّفْدَعَ نَوْعَانِ بَرِّيٌّ وَبَحْرِيٌّ فَالْبَرِّيُّ يَقْتُلُ آكِلَهُ وَالْبَحْرِيُّ يَضُرُّهُ),  artinya: “Para pakar kesehatan mengatakan bahwa sesungguhnya katak ada dua jenis, daratan dan lautan. Yang daratan bisa membunuh, sedangkan yang spesies air bisa membahayakan kesehatan (Al-Asqalani, Fath al-Bari Syarh Sahih al-Bukhari, IX/619).

Virus Corona

Sejak akhir Desember 2019 lalu, tersiar berita munculnya virus corona. Virus ini sangat mematikan, dalam waktu kurang dari tiga bulan telah membunuh ribuan orang(https://www.kompas.com/). Virus ini telah menyebar mulai dari China, Korea, Jepang, dan lebih dari 50 negara. Sementara para pejabat kesehatan dan peneliti berjuang untuk menentukan asal-usul virus, para ilmuwan dari Chinese Academy of Sciences mengatakan bahwa genom virus Corona  96 persen adalah identik dengan hewan kelelawar (https://dunia.tempo.co/).
Para ilmuwan China mengklaim bahwa virus corona yang dimulai dari Wuhan, China disebarkan oleh kelelawar. Hal ini disebabkan karena virus ini hanya ditemukan pada kelelawar buah. Analisis terbaru para ilmuwan China menunjukkan virus ini ditularkan dari kelelawar ke ular kemudian ke manusia. Sup kelelawar dilaporkan sebagai hidangan yang tak biasa namun populer di Wuhan, lokasi epidemi virus corona (https://www.cnnindonesia.com/).
Apakah virus corona itu akibat dari kelakukan manusia yang menyantap kuliner ekstrem, itu bisa saja terjadi, karena santapan berupa hewan-hewan yang tidak lazim seperti ular, biawak, dan juga termasuk seperti kelelawar dan katak dijual di sana bahkan dikonsumsi setiap hari. Berdasarkan berita yang beredar, virus ini bersumber dari hewan liar yang diperjualbelikan di sana. Sebagian orang berpendapat bahwa virus ini bersumber dari orang-orang di Wuhan yang gemar mengonsumsi sup kelelawar dan katak(https://sharianews.com/).
            Dengan demikian, jelaslah bahwa mengonsumsi hewan yang dilarang agama, bisa memberikan dampak yang buruk bagi umat manusia. Karenanya kita harus selalu berhati-hati. Wabah virus coronabisa menjadi peringatan bagi kita semua agar tidak sembarangan mengonsumsi hewan-hewan tertentu seperti kelelawar dan katak. Wabah virus corona yang tengah menghebohkan masyarakat dunia saat ini, bisa diduga dampak dari masyarakat di sana yang suka memperjualbelikan dan mengonsumsi daging hewan yang dilarang dalam Islam. Wallahu A’lam!

  

Jumat, 28 Februari 2020

SYAFAAT, Siapa Layak Mendapatkannya?


SYAFAAT
Siapa Layak Mendapatkannya?

Oleh


Dr.H.Achmad Zuhdi Dh, M.Fil I


 عَنْ أَبِى هُرَيْرَةَ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم-  لِكُلِّ نَبِىٍّ دَعْوَةٌ مُسْتَجَابَةٌ فَتَعَجَّلَ كُلُّ نَبِىٍّ دَعْوَتَهُ وَإِنِّى اخْتَبَأْتُ دَعْوَتِى شَفَاعَةً لأُمَّتِى يَوْمَ الْقِيَامَةِ فَهِىَ نَائِلَةٌ إِنْ شَاءَ اللَّهُ مَنْ مَاتَ مِنْ أُمَّتِى لاَ يُشْرِكُ بِاللَّهِ شَيْئًا  (رواه مسلم)
Dari Abu Hurairah, Rasulullah saw. bersabda: “Bagi setiap Nabi (tersedia) baginya satu doa mustajab (pasti dikabulkan oleh Allah swt). Semua nabi telah menyegerakan permintaannya (kecuali aku). Aku masih menyimpan permintaanku itu agar menjadi syafaat untuk umatku, kelak pada hari kiamat. Maka syafaatku itu insyaallah bisa diraih oleh siapa saja dari umatku yang meninggal dalam keadaan tidak menyekutukan Allah dengan apapun selain-Nya”(HR. Muslim No. 512).


Status Hadis
            Hadis tersebut statusnya sahih. Selain diriwayatkan oleh Imam Muslim dalam al-Jami al-Sahih No. 512, hadis tersebut juga diriwayatkan oleh sejumlah imam ahli hadis seperti Imam al-Bukhari dalam al-Jami al-Sahih No 6304, Imam al-Tirmidzi dalam al-SunanNo. 3602, Imam Ibn Majah dalam al-Sunan No. 4307, Imam Ahmad dalam al-Musnad No. 7714, Imam al-Bayhaqi dalam al-Sunan No. 15615, dan lain-lain. Muhammad Nashiruddin al-Albani juga menilainya sebagai hadis yang sahih (al-Albani, Sahih Wa Da’if al-Jami al-Saghir, XIX/454).

Pembahasan
            Hadis di atas menjelaskan bahwa semua nabi memiliki hak istimewa berupa satu doa mustajab, yaitu satu permintaan yang pasti dikabulkan Allah. Semua nabi sudah menggunakannya kecuali Nabi Muhammad saw. yang akan menggunakannya pada hari kiamat untuk menolong umatnya yang meninggal dalam keadaan tidak menyekutukan Allah, sebagai syafaat.
            Syafaat adalah su’al al-khayr li al-ghayr, permintaan kebaikan untuk orang lain (al-Qahtani, Aqidat al-Muslim Fi Dhau al-Kitab Wa al-Sunnah, I/138). Syafaat bisa berarti tawassut, yakni (التوسط للغير بجلب منفعة أو دفع مضرة), perantara atau mediator bagi orang lain untuk mendapatkan manfaat dan terhindar dari bahaya(Al-Luhaymid, Taysir al-I’tiqad Syarh Lum’at al-I’tiqad, I/90).   
           Ibn al-Atsir mengatakan: “Kata syafaat telah disebutkan berulang kali dalam hadis Nabi saw., baik yang berkaitan dengan urusan dunia maupun akhirat. Yang dimaksud dengan syafaat adalah meminta untuk diampuni dosa dan kesalahan di antara mereka”( Abu al-Sa’adat al-Jazari, al-Nihayah Fi Gharib al-Hadis Wa al-Atsar, II/1184).

Pemberi Syafaat
            Syafaat itu sepenuhnya menjadi hak prerogatif Allah, artinya syafaat hanya bisa diberikan bila mendapatkan izin dari Allah. Hal ini telah ditegaskan dalam firman-Nya: (قل لله الشفاعة جميعا), “Katakanlah: Hanya kepunyaan Allah lah syafaat itu semuannya (QS. al-Zumar, 44). Selain Allah sendiri yang akan memberikan syafaat, ada beberapa hamba Allah yang mendapatkan izin untuk memberikan syafaat kepada orang-orang yang layak menerima syafaat pada hari kiamat, yaitu Nabi Muhammad saw., nabi-nabi lainnya, orang-orang jujur, para syuhada, dan orang-orang salih (al-Qahtani, Aqidat al-Muslim, I/138). Nabi saw. bersabda: “Para nabi, para malaikat, dan orang-orang yang beriman, semua telah memberi syafaat. Lalu Allah berfirman, “sekarang tinggal syafaat-Ku”. Kemudian Allah menciduk isi neraka, dan Allah keluarkan banyak sekali manusia yang telah gosong terbakar. Lalu mereka diletakkan di sungai pintu surga, yang disebut sungai al-hayat, hingga tubuh mereka tumbuh di tepian sungai, sebagaimana biji tumbuh di tumpukan tanah yang dibawa arus (HR. Bukhari No. 7001).

Macam-macam syafaat
            Al-Nawawi mengutip pendapat al-Qadi Iyad tentang lima macam syafaat (al-Nawawi, Syarh Sahih Muslim, III/35-36),  yakni sebagai berikut:
Pertama, Syafaat Agung, yaitu untuk menenangkan situasi dan mepercepat hisab, karena lamanya berdiri di tanah lapang pada hari kiamat. Saat itu tidak ada yang bisa memberikan syafaat kecuali Nabi Muhammad saw., dan ini merupakan “al-syafaat al-uzhma (syafaat paling agung)”. Dalam hadis, Nabi bersabda bahwa saat itu (hari kiamat), manusia berduyun-duyun mendatangi Nabi Adam untuk mendapatkan syafaatnya, tetapi ia tidak bisa, demikian juga kepada Ibrahim, Musa, dan Isa, semuanya tidak bisa…. Maka mereka mendatangiku (Muhammad), dan aku katakan, “Ya aku punya hak, maka aku minta izin kepada rabbku, dan  Dia pun memberiku izin ….” (HR. al-Bukhari No. 4476, Muslim No. 501).

Kedua, Syafaat untuk memasukkan suatu kaum ke surga tanpa hisab. Dalam hadis yang panjang diceritakan bahwa Nabi Muhammad saw melihat orang dalam jumlah sangat besar. Di antara mereka ada 70.000 orang yang akan masuk surga tanpa hisab dan adzab. .….Beliau bersabda: ‘Mereka itu adalah orang yang tidak pernah minta diruqyah, tidak meminta di kay(menempel luka dengan besi yang dipanaskan) dan tidak pernah melakukan tathayyur(merasa bernasib buruk karena melihat burung), serta mereka bertawakkal kepada Rabb mereka. Lalu Ukasyah bin Mihshan berdiri dan berkata: “Mohonkanlah kepada Allah, mudah-mudahan saya termasuk golongan mereka!’ Beliau menjawab: ‘Engkau termasuk mereka’. Kemudian berdirilah seorang yang lain dan berkata: ’Mohonlah kepada Allah, mudah-mudahan saya termasuk golongan mereka!’ Beliau menjawab: ’Kamu sudah didahului Ukasyah…”(HR. al-Bukhari No. 6542, Muslim No. 549).
 Ketiga, Syafaat untuk kaum yang ditetapkan masuk neraka, lalu Nabi saw. memberikannya syafaat atas izin Allah hingga dikeluarkan dari neraka. Dalam hadis riwayat Imran bin Hushain ra., Nabi saw. bersabda: “Ada satu kaum akan keluar dari neraka lantaran syafaat Muhammad, lalu mereka masuk surga” (HR. al-Bukhari No. 6566).
Keempat: Syafaat bagi orang-orang yang pernah melakukan dosa besar.  Dari Anas, Nabi saw. bersabda: “Syafaatku (bisa berlaku) untuk umatku yang melakukan dosa besar (شفاعتى لاهل الكبائر من امتى). Hadis ini diriwayatkan oleh Abu Dawud, al-Tirmidzi, Ahmad, al-Hakim, al-Bazzar, al-Thabrani, Ibn Hibban, dan al-Bayhaqi. Al-Albani menilai hadis ini sahih (al-Albani, Sahih al-Targhib Wa al-Tarhib, III/241). Abu Said al-Khudri meriwayatkan bahwa Nabi saw. pernah berdoa: “Mudah-mudahan syafaatku akan menolongnya (Abu Thalib) pada hari kiamat”, kemudian ia ditempatkan di dahdahdari neraka yang membuat otaknya mendidih(HR. Bukhari No. 6196 dan  Muslim No. 535). Ibn Taymiyah mengutip hadis Muslim no.357, dari Ibn Abbas, Nabi saw. bersabda: "Penduduk neraka paling ringan siksanya adalah Abu Thalib; dia memakai dua sandal (dari neraka), seketika mendidih otaknya." (Ibn Taymiyah, Majmu’ al-Fatawa, I/117).
Kelima: Syafaat tentang peningkatan derajat di dalam surga untuk ahli surga yang amal-amalnya tidak cukup untuk mencapainya. Nabi Muhammad saw. adalah pemilik wasilah yang paling tinggi kedudukannya di dalam surga. Allah mengabarkan…“Dan orang-orang yang beriman dan berhak untuk memperoleh derajat yang tinggi lalu diikuti oleh anak cucu mereka dalam beriman, dan anak cucu itu belum mencapai derajat yang dicapai oleh bapak-bapak mereka, maka Kami akan menghubungkan mereka dengan anak cucu mereka itu, agar mereka dapat bergembira dengan anak cucunya. Kami tidak akan mengurangi pahala perbuatan mereka sedikit pun, dan bapak tidak akan membawa kesalahan anak cucu mereka sedikit pun, karena setiap manusia bertanggung jawab atas perbuatannya sendiri dan orang lain tidak akan dihukum karenanya” (QS. Al-Tur, 21).
Orang-orang yang mendapatkan syafaat
            Beberapa orang yang dijanjikan akan mendapatkan syafaat pada hari kiamat adalah orang-orang yang memiliki amal-amal sebagai berikut:
Pertama: Mentauhidkan Allah.Nabi bersabda: “Yang paling bahagia dengan syafaatku pada hari kiamat adalah, orang yang mengucapkan Laa ilaahaa illallaah dengan ikhlas dari hatinya atau dirinya”(HR. al- Bukhari No. 99). Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah berkata: ”Sesungguhnya, syafaat adalah salah satu sebab kasih sayang Allah kepada hambaNya. Dan yang paling berhak dengan rahmatNya adalah ahlut tauhid dan orang-orang yang ikhlas kepadaNya (Ibn Taymiyah, Majmu’ Fatawa,  XIV/414).
Kedua, Membaca Alquran. Dari Abi Umamah,  Rasulullah saw. bersabda: “Bacalah Alquran, sesungguhnya Alquran akan datang pada hari Kiamat sebagai pemberi syafaat bagi sahabatnya (pembacanya)…”(HR. Muslim No. 804).  
Ketiga, Puasa. Rasulullah saw. bersabda: “Puasa dan Alquran akan memberi syafaat kepada seorang hamba pada hari kiamat kelak. Puasa berkata: “Wahai, Rabb-ku. Aku telah menahannya dari makan pada siang hari dan nafsu syahwat. Karenanya, perkenankan aku untuk memberi syafaat kepadanya”. Sedangkan Alquran berkata: “Aku telah melarangnya dari tidur pada malam hari. Karenanya, perkenankan aku untuk memberi syafaat kepadanya”. Maka keduanya pun memberi syafaat” (HR. Ahmad No. 6626; al-Hakim No. 2036; al-Bayhaqi No. 1994 dari Abdullah bin ‘Amr. Al-Albani menilai hadis ini sahih (al-Albani, Sahih al-Jami al-Saghir, II/720).
 Keempat, Doa setelah adzan. Dari Jabir bin Abdillah, Rasulullah saw.  bersabda: “Barangsiapa, ketika mendengar adzan, membaca: “Ya Allah, Rabb pemilik panggilan yang sempurna ini dan shalat (wajib) yang didirikan. Berilah al-wasilah(derajat di surga), dan keutamaan kepada Muhammad, dan bangkitkan beliau, sehingga bisa menempati maqam terpuji yang engkau janjikan”, maka dia berhak mendapatkan syafaatku pada hari Kiamat” (HR. Bukhari No. 614).
Kelima, Meninggal di Madinah. Dari Ibn Umar, Nabi saw. bersabda: “Siapa yang bisa memilih mati di Madinah, silahkan dia lakukan. Karena saya akan memberi syafaat bagi mereka yang meninggal di Madinah”(HR. Ahmad No.5437).  Hadis ini sanadnya sahih sesuai dengan syarat al-Bukhari dan Muslim. Al-Tirmidzi dan Ibn Hibban juga mensahihkannya (al-Albani, al-Silsilah al-Sahihah al-Kamilah, VI/427).
  Keenam, Shalawat kepada Nabi Muhammad saw. Dari Ibnu Mas’ud, Rasulullah saw. bersabda: “Orang yang paling berhak mendapatkan syafaatku pada hari kiamat adalah yang paling banyak shalawat kepadaku” (HR. Tirmidzi No.484). Hadis ini dinilai daif oleh sebagian ulama, dan sebagian yang lain menilai hasan lighairih(al-Albani, Sahih al-Targhib Wa al-Tarhib, II/136).
Ketujuh, Shalatnya kaum muslimin terhadap mayit muslim. Rasulullah saw. bersabda: “Tidaklah seorang muslim meninggal kemudian jenazahnya disalati oleh empat puluh orang yang tidak menyekutukan Allah azza wa jalla dengan sesuatupun, niscaya Allah azza wa jalla menerima syafaat mereka pada orang tersebut” (HR . Muslim no. 2242).
Kedelapan, Memperbanyak sujud. Rabi’ah bin Ka’ab al-Aslami berkata: “Ya Rasul, aku ingin dapat menemanimu di surga”. Beliau berkata: “Ada keinginan lain?” Aku berkata: ’Itu saja’. Lalu beliau saw bersabda: “Tolonglah aku atas dirimu dengan banyak bersujud” (HR. Muslim No.489).
Paparan tentang syafaat tersebut menjelaskan siapa sejatinya pemberi syafaat, kemudian macam-macam syafaat, dan siapa saja yang layak mendapatkannya pada hari kiamat. Apakah kita akan mendapatkan syafaat itu? Insyaallah, bila kita berusaha memantaskan diri dengan berusaha menyesuaikan kreterianya.


Minggu, 05 Januari 2020

EMPAT KUNCI PEMBUKA PINTU RIZKI


EMPAT KUNCI PEMBUKA PINTU RIZKI

Oleh


DR.H. Achmad Zuhdi Dh, M.Fil I

Dari ‘Ali ra., Nabi Saw.  pernah mengajarkan doa sebagai berikut:
اللَّهُمَّ اكْفِنِى بِحَلاَلِكَ عَنْ حَرَامِكَ وَأَغْنِنِى بِفَضْلِكَ عَمَّنْ سِوَاكَ
Ya Allah, cukupilah aku dengan rezeki halal-Mu agar terhindar dari yang Kau haramkan. Jadikanlah aku kaya karena karunia-Mu, bukan karena karunia        selain-Mu. (HR. al-Tirmidzi No. 3563)
Status Hadis
Doa tersebut terhimpun dalam Kitab Sunan al-Tirmidzi No. 3563. al-Tirmidzi mengatakan bahwa hadis tersebut hasan sahih gharib. Hadis tersebut juga diriwayatkan oleh Imam Ahmad dalam al-Musnad No. 1319 dan Al-Hakim dalam al-Mustadrak No. 1973. Menurut al-Hakim hadis tersebut sanadnya sahih, dan Imam al-Dhahabi menyepakatinya. Sedangkan al-Albani berpendapat hadis tersebut hasan (al-Albani, Silsilat al-Ahadis al-Sahihah, I/265).
Pembahasan
            Hadis riwayat al-Tirmidzi dan juga riwayat Ahmad dan al-Hakim tersebut berisi doa permohonan untuk mendapatkan kecukupan dalam memenuhi kebutuhan hidup. Secara lengkap hadis tersebut berasal dari riwayat Sahabat Ali bin Abi Thalib ra: “Sesungguhnya ada seorang budak mukatab (budak yang dalam proses memerdekakan diri) mendatanginya dan berkata, “Sungguh aku sudah tak mampu memerdekakan diriku, tolonglah aku.” Kemudian Ali berkata: “Maukah engkau kuajari kalimat-kalimat doa yang diajarkan Rasulullah kepadaku jika engkau memiliki hutang sebesar gunung Shiir pun akan dilunasi oleh Allah? Maka ucapkanlah: “Allahummakfini bihalalika ‘an haramika wa aghnini bi fadhlika ‘amman siwaka”. Artinya: Ya Allah, cukupilah aku dengan rezeki halal-Mu agar terhindar dari yang Kau haramkan. Jadikanlah aku kaya karena karunia-Mu, bukan karena karunia selain-Mu.
            Bagi orang yang benar-benar beriman, Allah adalah segalanya. Allah adalah tempat bergantungnya semua makhluk. Karena itu, problem apapun dan sebesar apapun, jika diserahkan kepada Allah dan dimintakan pertolongan kepadaNya, maka Allah pasti bisa mengatasinya. Untuk mendapatkan pertolongan Allah, syaratnya harus benar-benar beriman dan mau memenuhi perintah-Nya. Allah menyatakan: “Dan apabila hamba-hamba-Ku bertanya kepadamu tentang Aku, maka (jawablah), “Aku itu dekat”. Aku mengabulkan permohonan orang yang berdoa apabila ia memohon kepada-Ku, maka hendaklah mereka memenuhi (segala perintah-Ku) dan hendaklah mereka beriman kepada-Ku, agar mereka selalu berada dalam kebenaran.” (QS. Al Baqarah: 186).
            Ibn al-Qayyim dalam Zad al-Ma’ad Fi Hady Khayr al-‘Ibad, memberikan “tip” bagaimana hidup ini mudah dan rizki pun lancar. Beliau memaparkan ada empat amalan, yaitu (1) qiyam al-layl, menegakkan salat malam; (2) Katsrat al-istighfar Bi al-Ashar, memperbanyak istighfar atau mohon ampun di waktu sahur; (3) ta’ahud al-sadaqah,membiasakan sedekah; dan (4) al-dzikr awwal al-nahar wa akhirahu, berdzikir di wakti pagi dan sore hari (Ibn al-Qayyim, Zad al-Ma’ad, IV/372). Apabila empat amalan tersebut dilakukan dengan baik, penuh rasa tunduk dan patuh kepada Allah serta beriman sepenuh hati bahwa Allah berkuasa atas segala sesuatu, maka apa yang dimita hambaNya pasti akan diberikan. Berikut ini penjelasan tentang empat amalan yang harus dilakukan:
Pertama, Qiyam al-layl(menegakkan salat malam).
            Salat malam adalah amalan yang menjadi kebiasaan orang-orang salih dan menjadi sarana untuk bisa semakin dekat dengan Allah Swt. Pernyataan ini merujuk sabda Nabi Saw yang diriwayatkan oleh al-Tirmidzi No. 3549; al-Hakim No. 1156; al-Thabrani No. 6031; Ibn Khuzaymah No. 1135; dan al-Bayhaqi No. 4832.  Menurut al-Albani hadis tentang salat malam merupakan kebiasaan orang salih ini statusnya hasan, dan al-Hakim menilainya sahih sesuai syarat al-Bukhari (al-Albani, Sahih al-Targhib Wa al-Tarhib, I/151). Pernyataan Nabi Saw ini bisa menjadi pendorong bagi orang yang ingin menjadi salih dan dekat kepada Allah, yaitu suka bangun malam untuk melakukan salat tahajjud. Bila seorang hamba suka bangun malam terutama pada saat sepertiga malam terakhir, maka ia sangat berpeluang untuk mendapatkan apa saja yang diinginkan dari Allah swt., termasuk kemudahan dalam hidup, kesuksesan usaha, dan tercukupinya rizki.
            Nabi Saw menyatakan dalam sabdanya: “Tuhan kita tabaraka wata’ala akan turun setiap malam ke langit dunia ketika tersisa sepertiga malam terakhir, lalu Dia berkata: ‘Siapa yang berdoa pada-Ku, akan Kuperkenankan doanya. Siapa yang meminta pada-Ku, pasti akan Kuberi. Dan siapa yang meminta ampun pada-Ku, pasti akan Kuampuni’.” (HR. Bukhari no. 6321 dan Muslim no. 758). Hadis ini memberi isyarat bahwa siapa pun yang menginginkan sesuatu, hendaklah suka bangun malam, salat dan memohon dengan sepenuh hati di waktu yang istimewa itu.
Kedua, Katsrat al-istighfar Bi al-Ashar, memperbanyak istighfar waktu sahur.
            Istighfar artinya memohon ampun kepada Allah atas segala dosa. Istighfar dapat dilakukan kapan saja, misal setiap selesai salat lima waktu, dan terutama pada waktu sahur atau sepertiga malam terakhir. Nabi sendiri biasa istighfar, setiap harinya lebih dari 70 kali atau 100 kali. Nabi Saw menyatakan: “Demi Allah. Sungguh aku selalu beristighfar dan bertaubat kepada Allah dalam sehari lebih dari 70 kali.” (HR. Bukhari No. 6307). Bila seorang hamba memperbanyak istighfar, maka Allah akan memperhatikan apa yang dibutuhkan hambaNya. Berikut ini kisah tentang solusi menghadapi segala masalah yang pernah diadukan kepad Syekh Hasan al-Basri.
Suatu ketika datang seseorang kepada Imam Hasan Al-Basri mengadukan masalahnya. Orang pertama datang mengadukan musim paceklik, kemudian Hasan Al-Basri  berkata kepadanya: “Istighfarlah engkau kepada Allah”. Kemudian orang kedua datang mengadukan tentang kemiskinannya, Hasan Al-Basri  tetap berkata kepadanya:” Istighfarlah engkau kepada Allah“. Datang lagi orang ketiga mengadukan kondisinya yang tidak kunjung dikaruniai anak, Hasan Al-Basri berkata kepadanya:” Istighfarlah engkau kepada Allah“. Datang lagi orang keempat mengadukan tentang kebunnya yang kering, kemudian  Hasan Al- Basri  berkata kepadanya:” Istighfarlah engkau kepada Allah”. Semua keluhan dan masalah yang diadukan kepada Hasan Al-Basri dijawabnya  dengan: “Istighfarlah engkau kepada Allah”.
Memperhatikan hal tersebut, al-Rabi bin al-Sabih, murid Hasan Al Basri bertanya kepada beliau dengan sangat penasaran. Wahai Syekh Hasan al-Basri, tadi orang-orang berdatangan kepadamu mengadukan berbagai permasalahan, dan engkau memerintahkan mereka semua agar beristighfar, mengapa demikian?”. Hasan Al-Bashri menjawab: “Aku tidak menjawab berdasarkan pikiranku sendiri, tetapi karena Allah Subhanahu wata’ala telah mengatakan dalam firman-Nya (QS. Nuh, 10-12) yang artinya: “Maka, Aku katakan kepada mereka, Mohonlah ampunan kepada Rabb-mu, sesunguhnya dia adalah Maha Pengampun, niscaya dia akan mengirimkan hujan kepadamu dengan lebat. Allah pun akan membanyakkan harta dan anak-anakmu, dan mengadakan untukmu kebun-kebun dan mengadakan (pula di dalamnya) untukmu sungai-sungai”. (Abu Ishak al-Tsa’labi al-Naysaburi, al-Kasyf Wa al-Bayan, X/44).
Ketiga, Ta’ahud al-Sadaqah, membiasakan bersedekah.
            Sedekah adalah pemberian sesuatu kepada orang lain yang membutuhkan. Sedekah bisa diberikan kepada fakir atau miskin, dan juga bisa diberikan kepada pihak lain seperti lembaga pendidikan, tempat ibadah untuk kepentingan pembangunan atau biaya operasional. Allah menjanjikan kepada siapapun yang suka bersedekah, apapun bentuknya, akan diberikan balasan sesuai yang dikehendakiNya. Allah Swt berfirman: “ Dan barang apa saja yang kamu nafkahkan, maka Allah akan menggantinya dan Dialah Pemberi rezeki yang sebaik-baiknya” (QS. Saba, 39).
            Suatu saat ada seseorang sedang mengikuti salat Jumat di sebuah masjid Surabaya. Pada saat kotak infak berjalan menuju ke arahnya, ia membuka dompet yang isinya tinggal 5000 rupiah. Ia pikir-pikir, kalau uang itu diinfakkan ke dalam kotak berarti ia tidak bisa makan siang. Kalau digunakan makan siang berarti ia tidak bisa berinfak. Ia gelisah, lalu mohon kepada Allah untuk mendapatkan ketetapan hati.  Akhirnya ia dapat ilham yang kemudian memasukkan uang tersebut ke dalam kotak infak. Ia percaya Allah memperhatikan hambaNya.
            Setelah salat Jumat selesai, tiba-tiba ada orang yang menyapa dari arah belakangnya. Orang itu ternyata teman lama yang sudah dua puluh tahun tak berjumpa. Perbincangan pun sangat asik dan gayeng sekali. Teman itu kemudian mengatakan, bagaimana kalau perbincangan ini kita lanjutkan di kafe sambil makan siang? Tentu saja orang ini mengiyakan, setuju sekali, karena uangnya sudah habis. Alhamdulillah, rupanya Allah benar-benar telah mengganti uang yang tadi telah disedekahkan, kata hatinya penuh syukur.
Keempat, al-Dzikr Awwal al-Nahari Wa Akhirahu, berdzikir di waktu pagi dan sore hari.
            Dzikir artinya mengingat atau menyebut, yakni mengingat atau menyebut nama Allah Swt. orang yang suka mengingat Allah, maka Allah pun akan mengingatnya. Allah Swt berfirman: “Ingatlah kamu kepada-Ku, niscaya Aku ingat (pula) kepadamu (QS. Al-Baqarah [2]: 152).
            Dzikir kepada Allah diperintahkan setiap waktu, pagi, siang, sore, dan malam hari. Dalam sebuah hadis riwayat Abu Dawud No. 5084 dan al-Tirmidzi No. 3575 dikisahkan bahwa Abbdullah bin Khubaib Radhiyallahu ‘anhu bercerita: suatu saat kami keluar mencari Rasulullah _Shollallohu ‘alaihi wasallam untuk salat bersama kami, di saat hujan dan gelap gulitanya malam. Aku pun mendapatkan beliau. Lalu berkata: “Bacalah!”, saat itu aku tidak mengucapkan apapun. Beliau berkata lagi: “Bacalah!. Aku masih belum berkata apa-apa. Beliau mengulangi ucapannya: “Bacalah!”. Aku pun bertanya : “Wahai Rasulullah, apa yang aku baca ?” Beliau bersabda: “Bacalah: Surat al-Ikhlash, dan al-Mu’awwidzatain (Al Falaq dan An Nas) ketika masuk waktu sore dan masuk waktu pagi sebanyak tiga kali, maka hal itu akan mencukupi kamu dari segala sesuatu.”. hadis ini menurut al-Albani hasan sahih, (al-Albani, al-Targhib Wa al-Tarhib, I/158).
            Hadis tersebut menerangkan bahwa siapa pun yang suka berdzikir kepada Allah, terutama dzikir dengan membaca surat al-Ikhlas, al-Falaq, dan al-Nas, masing-masing tiga kali, baik di waktu pagi maupun sore, maka Allah akan  menjamin dan mencukup kehidupannya.



Tambahan:


Ibn al-Qayyim, dalam Zad al-Ma’ad Fi Hady Khayr al’Ibad, IV/372, mengatakan:
وَأَرْبَعَةٌ تَجْلِبُ الرّزْقَ قِيَامُ اللّيْلِ وَكَثْرَةُ الِاسْتِغْفَارِ بِالْأَسْحَارِ وَتَعَاهُدُ الصّدَقَةِ وَالذّكْرُ أَوّلَ النّهَارِ وَآخِرَهُ .

Ada empat perkara yang dapat menarik (membawa) rizki, yaitu: (1) Shalat malam; (2) Memperbanyak istighfar waktu sahur; (3) Membiasakan shadaqah; dan (4) Berdzikir pagi dan sore.


Di antara lafal istighfar yang dianjurkan Rasulullah adalah memperbanyak membaca sayyidul istighfar. Redaksinya sebagai berikut:
اَللَّهُمَّ أَنْتَ رَبِّيْ ، لَا إِلٰـهَ إِلاَّ أَنْتَ خَلَقْتَنِيْ وَأَنَا عَبْدُكَ ، وَأَنَا عَلَى عَهْدِكَ وَوَعْدِكَ مَا اسْتَطَعْتُ ، أَعُوْذُ بِكَ مِنْ شَرِّ مَا صَنَعْتُ ، أَبُوْءُ لَكَ بِنِعْمتِكَ عَلَيَّ ، وَأَبُوْءُ بِذَنْبِيْ فَاغْفِرْ لِيْ ، فَإِنَّهُ لَا يَغْفِرُ الذُّنُوبَ إِلاَّ أَنْتَ
Allahumma Anta Rabbi, La Ilaha Illa Anta Khalaqtani wa Ana ‘Abduka, wa Ana ‘ala ‘Ahdika wa Wa’dika Mastatha’tu, A’udzubika min Syarri Ma Shana’tu, Abu u laka bi ni’matika ‘alayya, wa Abu u bi dzanbi faghfirli, fainnahu la yaghfirudz dzunuba illa Anta.
Artinya:
 “Ya Allah, Engkau adalah Rabbku, tidak ada Tuhan selain Engkau, Engkau yang menciptakan aku dan aku adalah hamba-Mu. Aku menetapi perjanjian-Mu dan janji-Mu sesuai dengan kemampuanku. Aku berlindung kepada-Mu dari keburukan perbuatanku, aku mengakui nikmat-Mu kepadaku dan aku mengakui dosaku kepada-Mu, maka ampunilah aku. Sebab tidak ada yang dapat mengampuni dosa selain Engkau.”
Dalam hadis riwayat al-Bukhari ditegaskan, orang yang sering membaca sayyidul istighfar, Allah menjanjikan surga untuknya. Rasulullah bersabda:
مَنْ قَالَهَا مِنَ النَّهَارِ مُوْقِنًا بِهَا ، فَمَـاتَ مِنْ يوْمِهِ قَبْل أَنْ يُمْسِيَ ، فَهُو مِنْ أَهْلِ الْجَنَّةِ ، وَمَنْ قَالَهَا مِنَ اللَّيْلِ وَهُوَ مُوْقِنٌ بِهَا فَمَاتَ قَبْلَ أَنْ يُصْبِحَ ، فَهُوَ مِنْ أَهْلِ الْجَنَّةِ .
Artinya:
“Siapa yang membaca sayyidul istighfar pada siang hari dengan yakin, kemudian meninggal dunia sebelum datang waktu sore, maka dia termasuk ahli surga. Dan siapa saja yang membaca di waktu malam dengan yakin, kemudian dia meninggal sebelum pagi, maka dia juga termasuk penghuni surga.” (HR. al-Bukhari No.6306 ).