Sabtu, 21 November 2020

HUKUM MEMBAWA ANAK KE MASJID

 

HUKUM MEMBAWA ANAK KE MASJID

Oleh

Dr.H. Achmad Zuhdi Dh, M.Fil I

 Pertanyaan:

Assalamu’alaikum wr. wb!

              Ustadz Zuhdi rahimakumullah! Mohon penjelasan mengenai hukum membawa anak ke masjid. Boleh apa tidak? Bagaimana anak-anak pada masa Nabi ﷺ, apakah ada yang ikut ke masjid? Demikian pertanyaan kami, dan terima kasih atas pencerahannya! (M. Hasan, Taman-Sidoarjo).

Wassalamu’alaikum wr. wb!

 Jawaban:

              Ada dua pendapat mengenai hukum membawa anak ke masjid. Sebagian ulama membolehkan, dan sebagian yang lain memakruhkan. Masing-masing pendapat memiliki dalil kuat berdasarkan hadis-hadis shahih.     

              Ulama yang membolehkan membawa anak ke masjid berargumentasi berdasarkan sejumlah hadis shahih bahwa pada masa Rasulullah ﷺ, ditemukan beberapa peristiwa anak-anak berada di dalam masjid. Di antaranya sebagai berikut:

1.    Nabi ﷺ membawa Umamah ke masjid dan menggendongnya saat shalat.

              Abu Qatadah berkata:

رَأَيْتُ النَّبِىَّ -صلى الله عليه وسلم- يَؤُمُّ النَّاسَ وَأُمَامَةُ بِنْتُ أَبِى الْعَاصِ وَهِىَ ابْنَةُ زَيْنَبَ بِنْتِ النَّبِىِّ -صلى الله عليه وسلم- عَلَى عَاتِقِهِ فَإِذَا رَكَعَ وَضَعَهَا وَإِذَا رَفَعَ مِنَ السُّجُودِ أَعَادَهَا

“Aku melihat Nabi ﷺ mengimami shalat, sementara Umamah putri Abu al-Ash dan putri Zainab binti Nabi ﷺ berada di gendongan beliau. Apabila ruku’, beliau meletakkan Umamah, dan apabila bangkit dari sujud, beliau mengangkatnya kembali (HR. al-Bukhari no. 5996 dan Muslim no. 1241).

              Hadis tersebut menjelaskan bahwa Nabi ﷺ pernah membawa anak kecil ke dalam masjid, dan beliau menggendongnya ketika shalat. Saat itu beliau menjadi imam shalat berjamaah bersama para sahabat pada shalat wajib (Badruddin al-Aini, Umdat al-Qari Syarh al-Bukhari, XXXII/177).  Ahmad bin Hanbal pernah ditanya tentang seseorang membawa anak saat sedang shalat, maka beliau membolehkan berdasarkan hadis dari Qatadah tersebut tentang peristiwa Umamah yang pernah digendong Nabi ﷺ saat shalat berjamaah (Ibn Abd al-Barr, al-Istidzkar, II/349).

2.    Nabi ﷺ pernah memperpendek bacaan shalatnya saat mendengar tangisan anak kecil di masjid.

 عَنْ أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ رضي الله عنه قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم إِنِّي لَأَدْخُلُ الصَّلَاةَ أُرِيدُ إِطَالَتَهَا فَأَسْمَعُ بُكَاءَ الصَّبِيِّ فَأُخَفِّفُ مِنْ شِدَّةِ وَجْدِ أُمِّهِ بِهِ (رواه مسلم)

Anas bin Malik ra. mengatakan, Rasulullah ﷺ bersabda: “Sungguh aku pernah memulai shalat yang ingin kupanjangkan, lalu karena kudengar tangisan seorang anak kecil, maka kuringankan (shalat tersebut), karena (aku sadar) kegusaran ibunya terhadapnya” (HR. Muslim no. 1084).

              Hadis tersebut menjelaskan bahwa dalam situasi shalat berjamaah (di masjid) yang diimami oleh Nabi ﷺ, tiba-tiba terdengar tangisan seorang anak kecil yang berada di dekat ibunya. Saat itu Nabi ﷺ mengambil kebijakan untuk tidak memperpanjang shalatnya, tetapi memperpendek shalatnya dengan membaca surat-surat pendek. Nabi ﷺ memahami perasaan ibunya yang tidak tenang. Menurut Imam al-Syaukani, hadis tersebut menunjukkan (جواز إدخال الصبيان المساجد), bolehnya membawa anak ke dalam masjid (al-Syaukani, Nayl al-Authar, III/167).

3.      Kaum wanita dan anak-anak menunggu di masjid

Aisyah ra. mengatakan: “Pada suatu malam, Rasulullah ﷺ pernah mengakhirkan shalat isya’, hal itu terjadi ketika Islam belum tersebar luas. Beliau tidak juga keluar hingga Umar berkata: “Para wanita dan anak-anak (yang menunggu di masjid) sudah tertidur“. Akhirnya beliau keluar dan mengatakan kepada mereka yang berada di masjid: “Tidak ada seorang pun dari penduduk bumi yang menunggu shalat ini selain kalian” (HR. al-Bukhari no. 566 dan Muslim no.  1475).

              Menurut Ibn Hajar al-Asqalani dan al-Qasthalani, yang dimaksud dengan para wanita dan anak-anak yang sudah tidur (نام النساء والصبيان) adalah mereka yang sedang berada di dalam masjid (al-‘Asqalani, Fath al-Bari,II/345; al-Qasthalani, Irsyad al-Sari, II/151). Al-Nawawi juga berpendapat bahwa yang dimaksud dengan “para wanita dan anak-anak yang sudah tidur” adalah di antara orang-orang yang sedang menunggu di dalam masjid (al-Nawawi, Syarh al-Nawawi ‘Ala Muslim, V/137).

4.       Nabi ﷺ menggendong cucunya (Hasan-Husein) saat khutbah dan shalat.

Buraidah mengatakan: “Suatu saat Nabi ﷺ berkhutbah, lalu datanglah Hasan dan Husain ra. yang memakai baju merah, keduanya berjalan tertatih-tatih dengan baju tersebut, maka beliau pun turun (dari mimbarnya) dan memotong khutbahnya, lalu beliau menggendong keduanya dan kembali ke mimbar, lalu mengatakan: “Maha benar Allah dalam firman-Nya:

(إِنَّمَا أَمْوَالُكُمْ وَأَوْلَادُكُمْ فِتْنَةٌ) رَأَيْتُ هَذَيْنِ يَعْثُرَانِ فِي قَمِيصَيْهِمَا فَلَمْ أَصْبِرْ حَتَّى قَطَعْتُ كَلَامِي فَحَمَلْتُهُمَا

‘Sungguh harta-harta dan anak-anak kalian itu adalah fitnah (cobaan)’, aku melihat kedua anak ini tertatih-tatih dengan bajunya, maka aku tidak sabar, hingga aku memotong khutbahku, lalu aku menggendong keduanya (HR. al-Nasai no. 1413).  Syaikh al-Albani mensahihkan hadis ini (al-Albani, Shahih Wa Dhaif Sunan al-Nasai, IV/57).

Dalam hadis-hadis tersebut(hadis-hadis mengenai Nabi ﷺ bersama anak kecil ketika shalat) menunjukkan bolehnya memasukkan anak ke masjid-masjid. Walaupun mereka masih kecil dan masih tertatih saat berjalan, bahkan kemungkinan mereka akan menangis keras. Karena Nabi ﷺ menyetujui hal itu, dan tidak mengingkarinya, bahkan beliau mensyariatkan para imam agar meringankan bacaannya ketika ada tangisan bayi, karena dikhawatirkan akan memberatkan ibunya” (al-Albani, al-Tsamar al-Mustathab, I/761).  

 Di antara hikmah membawa anak ke dalam masjid adalah untuk membiasakan mereka dalam ketaatan dan menghadiri shalat berjamaah mulai sejak kecil, karena sesungguhnya pemandangan-pemandangan yang mereka lihat dan dengar saat berada di masjid seperti dzikir, bacaan al-Qur’an, takbir, tahmid, dan tasbih, itu semua memiliki pengaruh yang kuat dalam jiwa mereka, tanpa mereka sadari. Pengaruh tersebut tidak akan atau sangat sulit hilang saat mereka dewasa dan memasuki perjuangan hidup dan gemerlapnya dunia (al-Albani, al-Tsamar al-Mustathab, 1/761).

              Sebagian ulama memakruhkan atau tidak menganjurkan membawa anak-anak ke masjid, terutama anak-anak yang belum mumaiyiz (membedakan yang baik dan buruk). Menurut ulama yang memakruhkan ini, kehadiran bayi atau anak kecil di masjid bisa menimbulkan dampak negatif (mafsadat) yang lebih besar daripada positifnya (maslahat). Tangisan bayi atau teriakan anak kecil itu mengganggu bacaan imam. Ia juga mengusik ketenangan makmum dalam menyimak bacaan imam. Selain itu, anak kecil seringkali berjalan-jalan dan berlarian di hadapan makmum atau imam. Hal itu jelas mengganggu kekhusyukan imam dan makmum. Dalam hal ini Ibnu Katsir meriwayatkan: “Dahulu Umar bin al-Khattab ra. bila melihat anak-anak bermain-main di masjid, memukuli mereka dengan cambukan (ringan), dan setelah Isya’ beliau memeriksa masjid hingga tidak menyisakan satu orang pun (Ibn Katsir, Tafsir al-Qur’an al-Adzim, III/357).   

              Syekh al-Utsaimin berpendapat bahwa tidak boleh membawa anak-anak ke masjid apabila kehadiran mereka mengganggu jamaah lain yang shalat. Berdasarkan hadis dari Abu Said Al-Khudri ra., ia berkata: “Rasulullah ﷺ melakukan i’tikaf di dalam masjid. Dari dalam kemahnya, Rasulullah ﷺ mendengar para sahabat membaca Al-Quran dengan suara yang keras. Maka beliau menyingkap tabir kemahnya, lalu beliau bersabda: “Sesungguhnya masing-masing di antara kalian sedang bermunajat dengan Rabbnya, maka janganlah sebagian kalian menganggu sebagian lainnya, dan janganlah sebagian kalian mengeraskan bacaannya atas sebagian lainnya, atau Nabi ﷺ bersabda: pada waktu shalat!” (HR. Abu Daud No.1334, al-Nasai 8092, dan Ahmad no.11915).

Apabila bacaan al-Qur’an yang keras bisa dianggap mengganggu kekhusyuan, maka anak-anak yang ramai lebih patut untuk dilarang. Namun apabila mereka tidak mengganggu, membawa mereka ke masjid adalah sesuatu yang baik. Karena membiasakan mereka untuk shalat berjamaah bisa menjadikan terikat hatinya dengan shalat berjamaah(al-Utsaimin, Majmu’ Fatawa wa Rasail al-Utsaimin, XII/397).

              Imam Malik ra pernah ditanya tentang membawa anak ke masjid, maka beliau menjawab: “Apabila anak-anak itu tidak bermain walaupun usianya masih kecil, dan dia akan berhenti apabila dilarang bermain, maka aku berpendapat hal ini tidak mengapa. Akan tetapi, apabila dia masih bermain-main karena usianya masih kecil (padahal sudah diingatkan), maka aku berpendapat tidak perlu membawanya ke masjid” (Imam Malik, Al-Mudawwanah al-Kubra, I/252).

              Dari keterangan tersebut di atas dapat disimpulkan bahwa mengajak anak kecil ke masjid pada dasarnya boleh-boleh saja, tetapi orang tua atau walinya harus menjaganya termasuk menyiapkan pampersnya, dan selalu membimbingnya. Bila suatu saat terjadi kekacauan, misalnya anak menangis yang tak bisa dikendalikan, atau bermain-main, maka lebih baik dibawa pulang agar tidak mengganggu jamaah lainnya. Dalam hal ini berlaku kaidah “taqdim al-mashlahah al’ammah ‘ala al-mashlahah al-khashshah” (al-Syathibi, al-Muwafaqat,VII/325), kepentingan umum harus diprioritaskan daripada kepentingan yang bersifat khusus. Waallahu A’lam!

 

 

Rabu, 16 September 2020

TERTOLONG KARENA MENOLONG

 

TERTOLONG KARENA MENOLONG

Oleh

Dr.H. Achmad Zuhdi Dh, M.Fil I


عَنْ أَبِى هُرَيْرَةَ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم ... وَمَنْ يَسَّرَ عَلَى مُعْسِرٍ يَسَّرَ اللَّهُ عَلَيْهِ فِى الدُّنْيَا وَالآخِرَةِ...(رواه مسلم)

Dari Abu Hurairah ra., Rasulullah saw. bersabda: …”Dan siapa yang memberi kemudahkan kepada orang yang sedang mengalami kesulitan, niscaya Allah akan memberikan kemudahan kepadanya di dunia dan akhirat…(HR. Muslim No. 7028)

Status Hadis

            Hadis tersebut dinilai sahih oleh Imam Muslim dalam Sahih Muslim No. 7027. Selain Imam Muslim, beberapa ulama ahli hadis yang meriwayatkan hadis tersebut adalah Abu Dawud dalam Sunan Abi Dawud No. 4948, al-Tirmidzi dalam Sunan al-Tirmidzi No. 1425, Ibn Majah dalam Sunan Ibn Majah No. 225, Ahmad dalam Musnad Ahmad No. 7427,  Ibn Abi Syaibah dalam Musannaf Ibn Abi Syaibah No. 26567, al-Hakim dalam al-MustadrakNo. 8159, al-Thabrani dalam al-Mu’jam al-Kabir No. 651, al-Nasai dalam Sunan al-Nasai al-Kubra No. 7287, al-Bayhaqi dalam Syu’ab al-Iman No. 11250, dan Ibn Hibban dalam Sahih Ibn Hibban No. 534. Muhammad Nasiruddin al-Albani juga mensahihkan hadis ini (al-Albani, Sahih al-Targhib Wa al-Tarhib, I/16).

 

Kandungan Hadis

            Hadis tersebut menerangkan bahwa siapa pun yang mau menolong, memberikan kemudahan kepada orang lain dalam suatu urusan, maka orang itu dijamin akan mendapatkan pertolongan dan kemudahan dari Allah swt., baik di dunia ini maupun di akhirat nanti. Abd al-Rauf al-Munawi dalam kitabnya Faid al-Qadir Syarh al-Jami’ al-Shaghir menjelaskan bahwa maksud hadis tersebut adalah siapa yang memberi kemudahan kepada orang yang sedang mengalami kesulitan dengan cara membebaskan (hutang), memberikan sedekah, atau membantu membebaskan dari berbagai kesulitannya, maka Allah akan memberikan kemudahan kepada orang itu dalam mencapai keinginan atau cita-citanya dan segala urusannya di dunia ini dengan meluaskan rizkinya, menyelamatkannya dari berbagai bencana, dan memberikan kemudahan dalam melaksanakan amal kebaikan. Selanjutnya di akhirat, ia akan dimudahkan hisabnya dan diampuni hukumannya (al-Munawi, Faid al-Qadir, VI/243).

            Pernyataan Nabi saw. bahwa Allah akan menolong dan memudahkan urusan hambaNya apabila ia mau menolong dan memudahkan orang lain, telah tebukti di banyak peristiwa. Di antaranya kisah nyata terjadi di Riyadh Saudi Arabia. Di sebuah desa Huraimla, ada seorang wanita(majikan) yang sudah divonis oleh Dokter terkena kanker darah,kondisi fisiknya sudah tidak bisa lagi berbuat apa-apa. Untuk merawat dirinya dan memenuhi semua keperluan sehari-harinya, dia mendatangkan pembantu(TKW) dari Indonesia. Pembantu ini adalah seorang wanita yang taat beragama, salihah.

Satu minggu setelah bekerja, sang majikan merasa pekerjaan si pembantu sangat bagus. Majikan selalu memperhatikan apa yang dia kerjakan. Suatu waktu majikan memperhatikan kelakukan aneh si pembantu. Seringkali, saat pembantunya ke kamar mandi, berdiam cukup lama. Dengan tutur kata yang lemah lembut, si majikan bertanya: "Apa yang sebenarnya engkau lakukan di kamar mandi?" Pembantu itu tidak menjawab, tetapi justru menangis tersedu-sedu. Si majikan menjadi iba dan kemudian menghiburnya sambil menanyakan apa yang sebenarnya terjadi.

Akhirnya si pembantu pun bercerita bahwa dirinya baru 20 hari melahirkan anaknya. Karena desakan ekonomi itulah ia terpaksa berangkat bekerja sebagai TKW di Arab Saudi. "Saya lama di kamar mandi karena harus membuang air susu saya, Bu! Kalau tidak dibuang, dada saya terasa sesak dan penuh karena tidak disusui oleh anak saya". Air susu yang menumpuk dan tidak tersalurkan itulah yang membuatnya sakit sehingga harus diperas dan dibuang di kamar mandi.

"Subhanallah, Anda berjuang untuk anak dan keluarga Anda," kata majikan. Ternyata majikannya tidak seburuk yang diceritakan di koran-koran atau televisi. Seketika itu juga si majikan mengatakan: “Kalau begitu, kamu pulanglah dulu, uang saya berikan penuh untuk 2 tahun kontrakmu (nilainya sekitar 120-150 juta rupiah), kamu susui anakmu secara penuh selama 2 tahun dan jika kamu igin kembali bekerja, kamu bisa menghubungi telepon ini, dan sekaligus saya akan mengirim uang untuk tiket keberangkatanmu".

Sang pembantu terperanjat, lalu menangis dan berucap: "Subhanallah, apa Ibu tidak apa-apa saya tinggal?" Si majikan waktu itu hanya menggelengkan kepala dan mengatakan bahwa bayi yang harus diurusnya itu lebih berharga daripada mengurus majikan.

Setelah pembantu itu pulang, majikan malah mengalami perubahan luar bisa. Pikirannya menjadi terfokus pada kesembuhan, dan hatinya menjadi sangat senang karena dapat membantu orang yang sedang kesulitan. Hari-harinya tidak lagi memikirkan sakitnya, yang ada hanyalah rasa bahagia.

Sebulan kemudian, majikan baru kembali lagi ke rumah sakit untuk kontrol. Dokter yang menanganinya segera melakukan pemeriksaaan mendetail. Tapi apa yang terjadi? Dokter yang pernah menanganinya tidak melihat ada penyakit seperti diagnosa sebelumnya. Dia tidak melihat ada penyakit kanker darah yang diderita pasiennnya. Dokter itu terkagum-kagum, bagaimana mungkin bisa sedahsyat dan secepat itu penyakitnya bisa sembuh, apalagi kanker darah. Apa telah terjadi salah diagnosa? Akhirnya Dokter itupun bertanya, apa sebenarnya yang telah dilakukan oleh pasien?

Wanita (majikan) itupun menjawab: "Saya tidak melakukan apa-apa dengan sakit saya, Dokter. Mungkin sedekah yang telah saya lakukan kepada pembantu saya tempo hari. Nyatanya setelah saya menolong meringankan bebannya, hati saya menjadi lebih bergairah untuk sembuh dan hidup”. Majikan itu kemudian menceritakan pengalamannya yang telah menolong pembantunya untuk pulang, meski kerja baru satu pekan, gaji tetap diberikan penuh untuk kontrak kerja 2 tahun. “Mungkin karena saya telah memberi kemudahan dan meringankan bebannya itu, akhirnya Allah memberikan kesembuhan dari sakit saya, Dokter”, kata majikan itu.

Dokter itupun akhirnya tersadar, bahwa sakit apapun bisa saja sembuh atas kehendak Allah swt. (islamidia.com). Nabi saw. menegaskan bahwa siapa pun yang berusaha memberi kemudahkan kepada orang yang sedang mengalami kesulitan, niscaya Allah akan memberikan kemudahan kepadanya di dunia dan akhirat (HR. Muslim No.7028). Ini berarti bahwa salah satu cara untuk mendapatkan kemudahan (termasuk bisa  sembuh  dari suatu penyakit) adalah dengan cara menolong dan memberi kemudahan kepada orang lain yang mengalami kesulitan dan penderitaan. 

            Satu lagi kisah menarik untuk membuktikan bahwa kehidupan seseorang akan tertolong apabila suka menolong orang lain. Kisah ini tentang seorang lelaki dari India dan temannya yang sedang mendaki gunung Himalaya. Mereka berdua dalam perjalanan turun dari gunung dan berjuang melawan suhu dingin yang ekstrem. Di tengah perjalanan, mereka menjumpai seorang pendaki lain yang kakinya terjepit di antara bebatuan. Sang lelaki itu memutuskan untuk menolong orang yang terjepit itu, sementara temannya justru memilih untuk terus berjalan menyelamatkan dirinya sendiri. Maka tubuh orang yang tidak berdaya itu dipikul di atas punggung sang lelaki dan mereka berdua melanjutkan perjalanan dengan tertatih-tatih. Sesekali sang lelaki merasa kelelahan, ia istirahat sejenak hingga tenaganya pulih kembali.

Meski penuh perjuangan, mereka berdua akhirnya tiba di kaki gunung dengan selamat. Namun anehnya, justru temannya yang sudah berjalan jauh di depannya ternyata belum sampai. Seharusnya ia sudah tiba lebih dulu. Beberapa jam kemudian, tim SAR memberikan kabar bahwa temannya itu mati membeku di tengah perjalanan. Tubuhnya tak sanggup melawan cuaca dingin yang menusuk tulang itu.

Tersadarlah si lelaki itu, justru karena beban berat yang ia pikul tadi yang menyebabkan tubuhnya berkeringat dan menjaganya tidak membeku. Ditambah lagi punggungnya yang bersentuhan badan dengan orang yang ia tolong, dapat menjaga panas tubuhnya (aksara.co). Ini juga membuktikan kebenaran sabda Nabi saw. bahwa barangsiapa memberikan kemudahan kepada orang lain, maka Allah akan memberikan kemudahan kepada dirinya di dunia dan akhiat nanti, …(HR. Muslim No. 7028).

Dari dua kisah (peristiwa) di atas dapat dijadikan pelajaran yang sangat berharga bahwa menolong orang lain itu sebenarnya menolong dirinya sendiri. Karena itu, jika kita ingin mendapatkan kemudahan dalam hidup ini, maka terlebih dulu harus memberikan kemudahan atau pertolongan kepada orang lain yang mengalami kesulitan. Misalnya, saat kita menginginkan suatu kesuksesan, atau terbebas dari suatu penderitaan, maka carilah obyek untuk bisa memberikan pertolongan kepada orang lain yang mengalami kesulitan. Cari, di mana ada anak yatim yang memerlukan bantuan. Cari, di mana ada anak miskin yang tidak bisa membayar SPP. Cari, di mana ada orang tua yang butuh pertolongan dibawa ke RS, dan lain-lain. Nabi mengingatkan: “Wallahu fi ‘auni al‘abdi ma kana al‘abdu fi ‘auni akhihi”, Allah akan menolong hambNya apabila hambanya suka menolong saudaranya (HR. Muslim No. 7028).

 




 

 

 

SETIAP KEBAIKAN ITU SEDEKAH

 

SETIAP KEBAIKAN ITU SEDEKAH

Oleh

Dr.H. Achmad Zuhdi Dh, M.Fil I

 

عَنْ جَابِرِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ كُلُّ مَعْرُوفٍ صَدَقَةٌ

Dari Jabir bin Abdillah ra., Nabi Saw. bersabda: “Setiap kebaikan (perbuatan baik) itu sedekah” (HR. al-Bukhari No. 6021 dan Muslim No. 2375).

Status Hadis

            Hadis tersebut dinilai sahih oleh al-Bukhari dalam Sahih al-Bukhari No. 6021, dan oleh Muslim dalam Sahih Muslim No. 2375. Selain al-Bukhari dan Muslim, beberapa ulama ahli hadis yang meriwayatkannya adalah Abu Dawud dalam Sunan Abi Dawud No. 4949, Al-Tirmidzi dalam Sunan al-Tirmidzi No. 1970, al-Nasa-i dalam Sunan al-Nasa-i al-Kubra No. 10701, Ahmad dalam Musnad AhmadNo. 23379, Ibn Abi Syaibah dalam Musannaf Ibn Abi Syaibah No. 25426, al-Hakim dalam al-Mustadrak No. 2311, al-Thabrani dalam al-Mu’jam al-Kabir No. 1115, Ibn Hibban dalam Sahih Ibn Hibban No. 3378, Ibn Khuzaimah dalam Sahih Ibn Khuzaimah No. 2354, al-Baihaqi dalam al-Sunan al-Kubra No. 11801, al-Daruqutni dalam Sunan al-Daruqutni No. 2895, dan al-Thahawi dalam Syarh Musykil al-Atsar No. 5478. Muhammad Nashiruddin Al-Albani juga menilai hadis tersebut sahih (al-Albani, Tamam al-Minnah, I/392).

 

Kandungan Hadis

            Hadis tersebut menerangkan bahwa setiap kebaikan (perbuatan baik) itu sedekah. Al-Suyuti menjelaskan bahwa maksud kalimat “setiap kebaikan itu sedekah” adalah semua amal perbuatan yang baik mendapatkan pahala seperti pahala orang yang bersedekah dengan hartanya (al-Suyuti, al-Dibaj ‘Ala Muslim, III/77).

            Menurut bahasa, yang dimaksud dengan “makruf” menurut al-Raghib adalah setiap perbuatan yang dikenal baik oleh syarak dan akal sekaligus. Ibn Abi Hamzah mengemukakan bahwa “makruf” adalah semua perbuatan baik berdasarkan dalil-dalil syarak, baik yang sesuai dengan adat atau tidak. Sedangkan yang dimaksud dengan “sadaqah” (sedekah) adalah pahala (al-shadaqatu al-tsawab). Maksudnya, setiap perbuatan baik akan mendapatkan pahala seperti sedekah dengan harta. Dengan demikian, istilah sedekah sebenarnya tidak hanya dibatasi bagi orang-orang kaya yang dapat mengeluarkan hartanya di jalan Allah, tetapi semua perbuatan baik adalah sedekah, termasuk berakhlak mulia (Ibn Hajar al-Asqalani, Fath al-Bari, XVII/165 dan al-Mubarakfuri, Tuhfat al-Ahwadzi, VI/90).

            Penegasan bahwa setiap kebaikan itu sedekah pernah disampakian oleh Rasulullah Saw kepada beberapa sahabat yang merasa gelisah dan gundah gulana, karena merasa tidak bisa optimal dalam beribadah kepada Allah swt. Mereka mengira bahwa para Sahabat yang memiliki kelebihan harta, kemudian menyedekahkannya di jalan Allah, tentulah akan mendapatkan derajat yang lebih mulia di sisi Allah swt. Mereka melaksanakan salat dan puasa, namun mereka dengan hartanya bisa bersedekah, sedangkan kami tidak bisa bersedekah, kata para Sahabat (yang miskin) ini. Akhirnya Rasulullah saw. sebagai seorang pemimpin dan guru sejati memberikan motivasi serta dorongan agar mereka tidak putus asa, dan sekaligus memberikan jalan keluar bagi para Sahabat ini. Jalan keluarnya adalah bahwa mereka bisa bersedekah dengan perbuatan baik apa saja, bahkan termasuk dalam hubungan intim suami istri.

Kisah tersebut tercatat dalam hadis sahih riwayat Muslim, dari Abu Dzar ra. bahwasanya beberapa orang dari kalangan Sahabat berkata (mengadu) kepada Nabi saw.: “Wahai Rasulullah! Orang-orang kaya telah pergi dengan membawa banyak pahala. Mereka salat seperti kami salat, mereka puasa seperti kami puasa, dan mereka dapat bersedekah dengan kelebihan harta mereka”. Beliau kemudian bersabda: “Bukankah Allah telah menjadikan bagi kalian sesuatu yang dapat kalian sedekahkan? Sesungguhnya setiap tasbih (bacaan subhanallah) adalah sedekah, setiap takbir (bacaan Allahu Akbar) adalah sedekah, setiap tahmid (bacaan alhamdulillah) adalah sedekah, setiap tahlil (bacaan la ilaha illallah) adalah sedekah, menyuruh kepada yang makruf adalah sedekah, mencegah dari yang mungkar adalah sedekah, dan salah seorang dari kalian berhubungan intim (jimak) dengan istrinya adalah sedekah.” Mereka bertanya : “Wahai Rasulullah! Apakah jika salah seorang dari kami mendatangi syahwatnya (bersetubuh dengan istrinya) maka ia juga mendapatkan pahala?” Beliau menjawab: “Apa pendapat kalian seandainya ia melampiaskan syahwatnya pada yang haram, bukankah ia mendapatkan dosa? Maka demikian pula jika ia melampiaskan syahwatnya pada yang halal, maka ia memperoleh pahala”(HR. Muslim No. 2376).

Juga dari Abu Dzar, dalam versi lain riwayat al-Tirmidzi ada tambahan contoh perbuatan makruf, Nabi saw bersabda: “Senyummu kepada saudaramu adalah sedekah, engkau berbuat makruf dan melarang dari kemungkaran juga sedekah, engkau menunjukkan jalan kepada orang yang tersesat juga sedekah, engkau menuntun orang yang berpenglihatan kabur juga sedekah, menyingkirkan batu, duri dan tulang dari jalan adalah sedekah, dan engkau menuangkan air dari embermu ke ember saudaramu juga sedekah.” (HR. al-Tirmidzi No. 1956). Al-Albani menilai hadis ini sahih (al-Albani: Shahih al-Targhib Wa al-Tarhib, III/14).

Dari keterangan hadis-hadis tersebut, secara garis besar dapat difahami bahwa macam-macam kebaikan (makruf) yang bernilai sedekah itu dapat dikategorikan ke dalam dua bagian. Pertama, kebaikan yang bersifat vertikal individual, untuk diri sendiri. Kedua, kebaikan yang bersifat sosial horizontal, untuk orang lain.

Perbuatan baik (makruf) yang bersifat vertikal, untuk diri sendiri, seperti berdzikir, membaca tasbih, tahmid, takbir, tahlil, istighfar, dan bentuk taqarrub  lainnya seperti shalat dan membaca Alquran adalah termasuk sedekah yang bisa mendatangkan pahala bagi diri sendiri. Selain mendatangkan pahala, amal-amal kebaikan tersebut dapat membangun diri menjadi pribadi yang semakin salih dan semakin dekat kepada Allah.    

            Aisyah ra. meriwayatkan, Rasulullah saw. bersabda: “Bahwasanya setiap manusia, dari anak cucu Adam terlahir dengan 360 (tiga ratus enam puluh) persendian. Maka barang siapa bertakbir, bertahmid, bertasbih, beristighfar, menyingkirkan batu, duri atau tulang dari jalan, melakukan amar ma’ruf nahi mungkar, dengan hitungan sejumlah tiga ratus enam puluh persendian, sungguh pada hari itu ia akan berjalan dengan telah menjauhkan dirinya dari adzab api neraka”(HR. Muslim No. 2377).

Dari Abu Dzar, Nabi saw. bersabda: “Di setiap pagi, ada kewajiban sedekah atas setiap persendian dari salah seorang kalian. Setiap tasbih adalah sedekah, setiap tahmid adalah sedekah, setiap tahlil adalah sedekah, setiap takbir adalah sedekah, amar makruf nahi mungkar adalah sedekah. Dan dapat memenuhi semua itu (sedekah untuk 360 persendian) dengan salat dua rakaat yang dilakukan pada waktu dhuha”(HR. Muslim No. 1704).

Perbuatan baik (makruf) yang bersifat social horizontal, kepada orang lain, seperti bersikap ramah kepada orang lain, murah senyum, berbicara sopan, membuang duri atau bebatuan yang mengganggu jalan, menunjukkan jalan kepada orang yang tersesat, menuntun orang yang berpenglihatan kabur, menuangkan air dari embernya ke ember saudaranya, semua itu adalah bernilai sedekah, berpahala.

            Membantu orang lain agar mudah urusannya, menggembirakan orang lain agar terhibur hatinya, membantu memecahkan problem orang lain agar mendapatkan solusinya, semuanya itu adalah perbuatan baik dan bernilai sedekah. Bahkan berbuat baik kepada hewan, seperti memberi makan kucing dan bersikap baik kepada hewan-hewan lainnya, semuanya itu bisa bernilai sedekah.

            Dari Abu Hurairah, Rasulullah Saw bersabda: “Ketika seorang laki-laki sedang berjalan, dia merasakan kehausan yang sangat, lalu dia turun ke sumur dan minum. Ketika dia keluar, ternyata ada seekor anjing sedang menjulurkan lidahnya menjilati tanah basah karena kehausan. Dia berkata: “Anjing ini kehausan seperti diriku”. Maka dia mengisi sepatunya dan memegangnya dengan mulutnya, kemudian dia naik dan memberi minum anjing itu. Allah memujinya, memberikan pahala kepadanya dan mengampuninya”. Para sahabat bertanya: “Ya Rasulullah, apakah kita bisa meraih pahala dari (berbuat baik) kepada hewan?”. Beliau menjawab: Fi kulli kabidin rathbatin ajrun, “(Bersikap baik) pada setiap makhluq bernyawa akan diberi pahala”  (HR. Bukhari no. 2363 dan Muslim no. 5996).

Sebagai akhir tulisan ini, mari kita renungkan kata mutiara berikut ini: “Saat kita menanam padi, rumput ikut tumbuh, tetapi saat kita menanam rumput tidak pernah tumbuh padi. Dalam melakukan kebaikan, kadang-kadang hal yang buruk turut menyertai, tetapi saat melakukan keburukan, tidak ada kebaikan bersamanya. Saat kita menarik energi positif, maka energi negatif juga akan ikut tertarik, tetapi ketika kita menarik energi negatif maka tidak pernah tertarik energi positif. Sungguh pun demikian, jangan pernah berhenti berbuat baik dalam kehidupan kita, seberapa pun kebaikan itu, selagi masih bisa”. Ingat sabda Nabi saw. di atas: “kullu makrufin sadaqatun”, setiap kebaikan itu sedekah!

 Untuk menyaksikan versi videonya, silakan klik link berikut ini:



 

Jumat, 21 Agustus 2020

JANGAN SIA-SIAKAN KESEMPATAN

 

JANGAN SIA-SIAKAN KESEMPATAN

 

Oleh:


Dr.H. Achmad Zuhdi Dh, M.Fil I


نِعْمَتَانِ مَغْبُونٌ فِيهِمَا كَثِيرٌ مِنَ النَّاسِ الصِّحَّةُ وَالْفَرَاغُ

Ada dua nikmat yang kebanyakan manusia tertipu di dalamnya, yaitu sehat dan sempat (HR. al-Bukhari No. 6412 dari Ibn Abbas ra.)

Status Hadis

            Hadis tersebut statusnya sahih. Selain Imam al-Bukhari yang meriwayatkannya dalam kitab Sahih al-Bukhari, I/3218 hadis No. 6412, beberapa ulama ahli hadis lain yang juga meriwayatkannya adalah Imam al-Tirmidzi dalam kitab al-Sunan,IV/126 hadis No. 2304; Imam Ahmad dalam kitab al-Musnad, IV/177 hadis No. 2340; Imam Ibn Majah dalam kitab al-Sunan, II/1396 hadis No. 4170; Imam Ibn Abi Syaibah dalam kitab al-Mushannaf, VII/82 hadis No. 34357; Imam al-Hakim dalam kitab al-Mustadrak, IV/341 hadis No. 7845; Imam al-Thabrani dalam kitab al-Ausath, VI/193 hadis No. 6163; Imam al-Bayhaqi dalam kitab al-Sunan, III/370 hadis No. 6760; dan Imam al-Darimi dalam kitab al-Sunan, II/385 hadis No. 2707;  Muhammad Nashiruddin al-Albani, dalam kitab Misykat al-Mashabih tahqiq al-Albani, V/3 hadis No. 5155 menilai bahwa hadis tersebut sahih.

Kandungan Hadis

            Hadis tersebut menjelaskan tentang dua nikmat yang banyak dilupakan atau dilalaikan oleh manusia, yaitu nikmat sehat dan nikmat sempat. Kedua nikmat ini sangat penting dan sangat menentukan kehidupan seseorang. Sabda Nabi saw: “kebanyakan manusia tertipu pada keduanya” ini mengisyaratkan bahwa orang yang mendapatkan taufik (bimbingan) untuk itu, tidak banyak.

Ibnul Jauzi rahimahullah berkata:

 

قَدْ يَكُون الْإِنْسَان صَحِيحًا وَلَا يَكُون مُتَفَرِّغًا لِشُغْلِهِ بِالْمَعَاشِ، وَقَدْ يَكُون مُسْتَغْنِيًا وَلَا يَكُون صَحِيحًا، فَإِذَا اِجْتَمَعَا فَغَلَبَ عَلَيْهِ الْكَسَل عَنْ الطَّاعَة فَهُوَ الْمَغْبُون، وَتَمَام ذَلِكَ أَنَّ الدُّنْيَا مَزْرَعَة الْآخِرَة، وَفِيهَا التِّجَارَة الَّتِي يَظْهَر رِبْحهَا فِي الْآخِرَة  

“Kadang-kadang manusia itu sehat, tetapi tidak punya waktu longgar, karena kesibukannya dengan penghidupan. Kadang-kadang manusia itu cukup (waktu dan kebutuhannya), tetapi tidak sehat. Jika keduanya terkumpul (dalam kondisi sehat dan sempat), lalu dikalahkan oleh kemalasannya melakukan kataatan, maka dia adalah orang yang tertipu. Kesempurnaan akan diperoleh bila ia bisa menjadikan dunia ini sebagai ladang akhirat. Di dunia inilah tempat ia berdagang yang keuntungannya akan nampak di akhirat”.

Lebih lanjut Ibnul Jauzi berkata: “Barangsiapa menggunakan waktu luangnya dan kesehatannya untuk ketaatan kepada Allah, maka dia adalah orang yang mendapatkan kejayaan dan kebahagiaan. Dan barangsiapa menggunakan keduanya untuk maksiat kepada Allah, maka dia adalah orang yang tertipu”(al-Dzahabi, Siyar A’lam al-Nubala, IX/553; Ibn Hajar, Fath al-Bari, XI/230).

Nikmat Sehat

Banyak manusia yang sehat, anggota tubuhnya juga sempurna, namun mereka tertipu. Mereka lalai, tidak pandai mensyukuri nikmat sehat itu sebagaimana mestinya. Seharusnya nikmat sehat itu digunakan untuk melakukan pekerjaan dengan baik dan ketaatan dalam beribadah. Tetapi kebanyakan mereka malah bermalas-malasan bahkan melakukan perbuatan maksiat. Sementara di luar sana ada sebagian orang yang ingin bekerja dan beribadah maksimal, tetapi tidak sanggup melakukannya dikarenakan sakit atau menderita cacat. Orang seperti ini, biasanya baru sadar kalau sudah tidak lagi sehat dan sebagian tubuhnya tidak lagi berfungsi dengan baik.

            Dikisahkan bahwa ada seseorang yang mengadukan kemiskinannya dan menampakkan kesedihannya di hadapan orang arif (bijak). Orang arif itu bertanya: “Apakah engkau senang menjadi buta dengan mendapatkan uang 10 ribu dirham?”. Ia menjawab: “Tidak”. Orang arif itu bertanya lagi: “Apakah engkau senang menjadi bisu dengan mendapatkan uang 10 ribu dirham?”. Ia menjawab: “Tidak”. Orang arif itu bertanya lagi: “Apakah engkau senang menjadi orang yang tidak punya kedua tangan dan kedua kaki dengan mendapatkan uang 20 ribu dirham?”. Ia menjawab: “Tidak”. Orang arif itu bertanya lagi: “Apakah engkau senang menjadi gila dengan mendapatkan 10 ribu dirham?”. Ia menjawab: “Tidak”. Orang arif itu berkata: “Nah renungkan baik-baik, apakah engkau tidak malu mengeluh di hadapan Tuanmu (Allah swt), sedangkan Dia memiliki harta setara dengan 50 ribu dinar padamu” (Ibn Qudamah al-Maqdisi, Mukhtashar Minhaj al-Qashidin,IV/47).

Kisah ini mengingatkan setiap orang agar pandai mensyukuri nikmat, terutama nikmat sehat yang memungkinkan ia bisa memanfaatkannya untuk melakukan apa saja yang ia bisa.

Nikmat Senggang

Waktu adalah sesuatu yang terus berjalan ke depan dan tak akan kembali lagi. Oleh karena itu, banyak sekali manusia yang menyesal karena tidak pandai memanfaatkan waktu senggangnya. Ia tertipu oleh hawa nafsunya, ia melalaikannya sehingga waktu berlalu begitu saja, tanpa ada manfaat dan faidahnya. Hidupnya dan waktu senggangnya hanya dihabiskan untuk perbuatan yang sia-sia. 

Waktu ibarat pedang bermata dua, jika digunakan untuk kebaikan, bekerja keras, menggapai mimpi indah, maka kebaikan dan keindahan pula yang akan diraihnya. Sebaliknya, jika digunakan untuk keburukan, bermalas-malasan, dan berbagai perilaku yang tidak bermanfaat, maka keburukan juga yang akan ia dapatkan.

            Ada kisah menarik tentang seseorang yang mendapatkan kesempatan untuk melakukan kebaikan yang sebenarnya akan menguntungkan bagi dirinya, tetapi peluang itu tidak dimanfaatkannya.

             Orang itu dipanggil Pak Misrun. Ia bekerja sebagai seorang mandor pada sebuah perusahaan pengembang perumahan. Selama ini perusahaan yang mempekerjakannya selalu puas atas kinerjanya. Saat itu, usianya sudah menginjak kepala enam. Fisiknya sudah terlihat rapuh. Karena itu ia mulai mempertimbangkan untuk berhenti, pensiun.

Suatu saat, Pak Misrun mengajukan pengunduran dirinya kepada pemimpin perusahaan, tetapi ditolaknya secara halus, dengan alasan karena tenaga Pak Misrun masih sangat dibutuhkan. Selain dedikasinya yang tinggi, juga karena ketulusan dan amanahnya. Sampai tibalah di hari itu, Pak Misrun benar-benar ingin berpamitan untuk berhenti kerja. Permohonan yang sekian kali ini sepertinya ada tanda-tanda akan dikabulkan. Pimpinan berkata: “Boleh saja, jika Pak Misrun ingin mengundurkan diri, tetapi mohon kerjakan dulu satu proyek rumah untuk yang terakhir kali”.

Pak Misrun sebenarnya sudah merasa lelah, tidak bisa lagi menikmati segala macam pekerjaannya. Karena itu, meskipun tawaran pimpinan perusahaan tersebut diterima, Pak Misrun melakukannya tidak dengan semangat seperti awal-awal dia bekerja. Kali ini ia mengerjakannya asal-asalan, setengah hati, dan cenderung yang penting asal jadi, asal selesai. Pilihan bahan-bahan bangunan dan furniture, perkakas rumah tangga seperti meja, kursi, almari, kulkas, dan televisi, pun tidak dipilihkan yang bagus seperti biasanya.

Singkat cerita, selesai sudah proyek rumah yang dikerjakan oleh Pak Misrun itu. Karena sudah selesai, maka Pak Misrun berniat untuk menghadap sang pimpinan perusahaan. Beberapa kunci rumah dan kamar pun di genggamnya. Namun, ketika hendak masuk ke dalam ruangan si bos, sekretaris kantor memberi kabar bahwa si bos sedang menunaikan ibadah umrah dan menitipkan dua amplop besar untuk Pak Misrun. Penasaran dengan isi dari dua amplop tersebut, Pak Misrun membukanya dengan seksama.

Amplop pertama berisi ucapan terima kasih perusahaan kepada Pak Misrun atas pengabdiannya selama ini. Sedangkan amplop kedua berisi Surat Sertifikat Tanah. Sedikit terkejut, ketika isi surat kepemilikan tanah tersebut ternyata mencantumkan nama dirinya (Misrun) sebagai pemilik dari rumah yang baru saja diselesaikannya.

Terselip secarik kertas kecil, tulisan tangan sang pimpinan. “Dengan telah dibukanya kedua amplop ini saya mengucapkan untuk terakhir kalinya ucapan terima kasih atas pengabdian yang tulus dari Pak Misrun untuk perusahaan ini. Sebagai tanda mata kami, mohon berkenan menerima satu unit rumah dengan seluruh isi yang telah Pak Misrun siapkan”.

 Kontan, berbagai gejolak rasa menyergap hatinya. Di antara rupa-rupa rasa itu adalah penyesalan yang tak terhingga. Kenapa, untuk terakhir dia bekerja, dia tidak maksimal mengerjakan proyek yang sebenarnya direncanakan untuk sebuah hadiah atas pengabdiannya selama ini (http//republika.co.id). Kisah ini patut menjadi renungan kita. Allah swt. berfirman:

إِنْ أَحْسَنْتُمْ أَحْسَنْتُمْ لِأَنْفُسِكُمْ وَإِنْ أَسَأْتُمْ فَلَهَا

Jika engkau melakukan suatu kebajikan, maka kebajikan itu sebenarnya untuk dirimu sendiri; dan jika engkau melakukan keburukan, keburukan itu juga untuk dirimu sendiri (QS. Al-Isra, 7).

Allah mengingatkan: “Dan (ingatlah juga), tatkala Rabbmu mengatakan; “Sungguh jika kamu bersyukur, pasti Aku akan tambah (nikmat) kepadamu, tapi jika kamu mengingkari (nikmat-Ku), maka sesungguhnya adzab-Ku sangat pedih” (QS. Ibrahim: 7).

            Salah satu bentuk syukur kepada Allah atas nikmat sehat dan senggang adalah tidak menyia-nyiakan kesempatan.


Materi tersebut juga bisa disaksikan melalui youtube berikut ini: