Sabtu, 13 Agustus 2016

HUKUM MENJUAL KULIT HEWAN KURBAN

HUKUM MENJUAL KULIT HEWAN KURBAN
&
BERKURBAN DENGAN BERHUTANG

Oleh


Dr.H.Achmad Zuhdi Dh, M.Fil I 


Assalamualaikum Wr. Wb

Ustadz Zuhdi yang dirahmati Allah SWT ! Dalam rangka menyambut Idul Adha, saya ingin mengajukan dua persoalan terkait dengan ibadah qurban. Pertama, di beberapa kepanitiaan kurban, sering terjadi penjualan kulit hewan qurban kepada pengepul. Bagaimana hukum menjual kulit kurban tersebut? Kedua,  ada seseorang yang ingin sekali berkurban, tetapi pada saat yang ditentukan (tanggal 10,11, 12, dan 13 Dzul Hijjah) tidak tersedia uang untuk membeli hewan kurban. Karena itu ia pinjam uang untuk pembelian hewan kurban tersebut. Bagaimana hukum kurban dengan cara hutang tersebut?

Demikian, atas penjelasannya saya ucapkan terima kasih dengan iringan doa jazakumullah khairan katsiran!. (As’ad dari Sidoarjo)

Wassalamu’alaikum Wr. Wb


Jawab:

A.  Hukum menjual kulit hewan kurban.
Pada prinsipnya, hewan kurban yang telah disembelih, dagingnya harus dibagi-bagikan kepada mereka yang berhak. Di antara mereka yang berhak menerimanya adalah orang-orang yang sengsara hidupnya dan kaum fakir-miskin (QS.al-Hajj, 28). Selain itu, orang yang berqurban sendiri juga dibenarkan menikmati daging hewan kurbannya. Nabi Saw bersabda:
كُلُوا وَأَطْعِمُوا وَادَّخِرُوا
“Makanlah (daging hewan kurbanmu), sedekahkanlah, dan simpanlah untuk perbekalan.”(HR.Bukhari dan Muslim).
Yang menjadi persoalan dan perbedaan pendapat di kalangan ulama adalah menjual kulit hewan kurban. Mayoritas ulama tidak membenarkannya atau melarangnya. Ulama yang melarang menjual kulit hewan kurban beralasan pada hadis Nabi Saw:
وَلاَ تَبِيعُوا لُحُومَ الْهَدْىِ وَالأَضَاحِىِّ فَكُلُوا وَتَصَدَّقُوا وَاسْتَمْتِعُوا بِجُلُودِهَا وَلاَ تَبِيعُوهَا
Janganlah menjual daging hewan hasil sembelihan hadyu dan sembelian udh-hiyah (kurban).Tetapi makanlah, bershadaqahlah, dan gunakanlah kulitnya untuk bersenang-senang, dan  jangan kamu menjualnya.(HR. Ahmad)
Hadis tersebut riwayat Ahmad no. 16256. Syaikh Syu’aib Al Arnawt mengatakan bahwa sanad hadits ini dha’if (lemah). Ada tiga kelemahannya, yaitu (1)Ibnu Juraij atau ‘Abdul Malik bin ‘Abdul ‘Aziz adalah seorang mudallis; (2)Zubaid atauIbnul Harits Al Yamiy sering meriwayatkan dengan mu’an’an; (3) Zubaid pun tidak pernah bertemu dengan salah seorang sahabat. Sehingga hadits ini dihukumi munqathi’(sanadnya terputus). (Ta’liq Syu’ayb al-Arnawt, Musnad Ahmad, IV/15).
Selain hadis riwayat Ahmad tersebut ada juga hadis riwayat al-Hakim dari Abu Hurairah yang melarang penjualan kulit hewan kurban, Nabi Saw bersabda:
مَنْ بَاعَ جِلْدَ أُضْحِيَّتِهِ فَلاَ أُضْحِيَّةَ لَهُ
Barangsiapa menjual kulit hasil sembelihan kurban, maka tidak ada (nilai ibadah) kurban baginya.”(HR. Al-Hakim).
Ulama berbeda pendapat dalam menilai hadis ini. Menurut al-Hakim, sanad hadis ini sahih. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini hasan (al-Albani,  Shahih Al-Targhib wa Al-Tarhib no. 1088, I/264). Sedangkan al-Dzahabi mengatakan bahwa dalam hadits ini terdapat nama perawi bernama Ibnu ‘Ayas yang didha’ifkan oleh Abu Daud (Mustafa Abd al-Qadir Atha, Ta’liq Mustadrak al-Hakim, II/422).
Walaupun status dua hadis di atas bermasalah,  mayoritas ulama berpendapat bahwa menjual hasil sembelihan kurban termasuk kulitnya tetap terlarang. Alasannya, kurban dipersembahkan sebagai bentuk taqarrub kepada Allah, yaitu mendekatkan diri kepadaNya, sehingga tidak boleh diperjualbelikan. Alasan lainnya, kita tidak diperkenankan memberikan upah kepada jagal dari hasil sembelihan qurban sebagaimana hadis dari Ali bin Abi Thalib ra, dia berkata:
 أَمَرَنِي رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنْ أَقُومَ عَلَى بُدْنِهِ وَأَقْسِمَ جُلُودَهَا وَجِلَالَهَا وَأَمَرَنِي أَنْ لَا أُعْطِيَ الْجَزَّارَ مِنْهَا شَيْئًا وَقَالَ نَحْنُ نُعْطِيهِ مِنْ عِنْدِنَا
Rasulullah saw memerintahkan aku untuk menyembelih hewan kurbannya dan membagi-bagikan dagingnya, kulitnya, dan alat-alat untuk melindungi tubuhnya, dan tidak memberi tukang potong (jagal) sedikitpun dari kurban tersebut. Tetapi kami memberinya(upah) dari harta kami” (HR. Bukhari dan Muslim).
Di antara ulama yang melarang menjual hasil sembelihan kurban adalah  Imam al-Syafi’i dan Imam Ahmad. Imam Asy Syafi’i mengatakan, “Hewan kurban termasuk nusuk (hewan yang disembelih untuk mendekatkan diri kepada Allah). Hasil sembelihannya boleh dimakan, boleh diberikan kepada orang lain dan boleh disimpan. Aku tidak menjual sesuatu dari hasil sembelihan kurban (seperti daging atau kulitnya, pen). Barter antara hasil sembelihan qurban dengan barang lainnya termasuk jual beli.”(al-Syafi’i, al-Umm, II/351).
Berbeda dengan mayoritas ulama yang melarang penjualan kulit hewan kurban, Imam Hanafi berpendapat bahwa menjual kulit hewan kurban diperbolehkan kemudian hasil penjualannya disedekahkannya (kepada fakir-miskin) untuk dapat dimanfaatkan sebagaimana mestinya (Sayyid Sabiq, Fiqh al-Sunnah, III/324). Pendapat yang sama juga dikemukakan oleh Imam al-Awza’i, Ishaq dan Abu Tsaur. (al-Syaukani, Nail al-Awthar, V/191).
 Berdasarkan kajian hadis-hadis dan pendapat ulama tentang hukum menjual kulit hewan kurban tersebut, dapat disimpulkan sebagai berikut:
1.    Sebagian besar ulama berpendapat bahwa menjual kulit hewan kurban hukumnya terlarang, karena hewan kurban tersebut (seluruhnya) sudah diniatkan untuk taqarrub atau persembahan kepada Allah, sehingga tidak boleh ada bagian dari hewan tersebut yang dijual. Mengenai kulit-kulit hewan kurban tersebut bisa dibagikan juga kepada fakir-miskin, apakah mau dimasak untuk dimakan atau dimanfaatkan untuk keperluan rumah tangga dan lain-lain. Di antara ulama yang mendukung pendapat ini adalah Imam al-Syafi’i dan Imam Ahmad;
2.    Sebagian ulama ada yang membolehkan menjual kulit hewan kurban, tetapi nilai penjualan (uangnya) tersebut disedekahkan lagi kepada fakir miskin, misalnya dengan dibelikan kambing yang kemudian dagingnya dibagikan kepada fakir-miskin, tidak diambil oleh orang yang berkurban atau oleh panitia untuk biaya operasional. Di antara ulama yang berpendapat demikian adalah Imam Hanafi dan Imam Abu Tsaur. Wallahu A’lam !
B. Kurban dengan berhutang.
Menjawab pertanyaan tentang berkurban dari uang pinjaman, maka boleh-boleh saja dan ibadah kurbannya sah. Hanya saja, perlu dipertimbangkan apakah ia tidak terbebani dengan hutangnya nanti? Karena sesungguhnya meminjam uang (berhutang) untuk membeli hewan kurban pada dasarnya tidak dianjurkan, karena pada saat itu ia dipandang tidak memiliki kelapangan.
Untuk diketahui bahwa orang yang sedang berhutang itu dalam posisi tertuntut untuk membayarnya. Dari Abu Hurairah ra. Nabi Saw bersabda:
نَفْسُ الْمُؤْمِنِ مُعَلَّقَةٌ بِدَيْنِهِ حَتَّى يُقْضَى عَنْهُ
“Jiwa seorang mukmin tergantung kepada hutangnya sehingga dibayarkan.” (HR. Ahmad dan al-Tirmidzi). al-Tirmidzi mengatakan bahwa hadis ini hasan. Syaikh al-Albani juga menilai hadis ini hasan (al-Albani, Shahih Sunan Ibnu Majah, II/53).
Hutang juga bisa menjadi sebab seseorang terhalang masuk surga. Diriwayatkan dalam Shahih Muslim, ada seseorang datang kepada Nabi Saw, lalu berkata, “Bagaimana menurut Anda, jika aku terbunuh di jalan Allah dalam kondisi sabar, berharap pahala dan maju terus tidak kabur, apakah Allah akan menghapuskan kesalahan-kesalahanku?” Nabi Saw menjawab, “Ya”. Namun ketika orang tersebut berbalik, Rasulullah Saw memanggilnya atau memerintahkan untuk dipanggilkan dia. Lalu Rasulullah Saw bertanya, “Apa yang kamu katakan tadi?” Lalu orang tersebut mengulangi pertanyaannya, dan Nabi Saw menjawab, “Ya, kacuali hutang, begitulah yang dikatakan Jibril.” (HR. Muslim).
            Harus difahami bahwa meminjam uang (berhutang) untuk membeli hewan kurban pada dasarnya tidak dianjurkan, karena dia tidak termasuk yang memiliki kelapangan,  dan juga kedudukan hutang jauh lebih penting untuk diperhatikan. Adapun bagi orang yang memiliki jaminan untuk membayarnya seperti gaji tetap, tabungan atau semisalnya, maka dia dibolehkan berhutang untuk berkurban, dan kurbannya sah. Sementara orang yang tidak memiliki jaminan untuk membayarnya, maka hendaklah dia tidak berhutang supaya dirinya tidak terbebani di kemudian hari dengan sesuatu yang sebenarnya tidak diwajibkan.

Wallahu A'lam !

Jumat, 08 Juli 2016

MENGGANDAKAN NIAT DALAM SATU AMALAN

HUKUM DUA NIAT (MENGGANDAKAN NIAT)
 DALAM SATU AMALAN

oleh


Dr.H.Achmad Zuhdi Dh, M.Fil I


Di kalangan ulama ada perbedaan pendapat mengenai sah dan tidaknya menyatukan dua niat dalam ibadah. Misalnya niat qadlapuasa wajib Ramadlan sekaligus niat puasa sunnah Syawal atau niat puasa sunnah Senin-Kamis.
  Secara garis besar, perbedaan mengenai hal teersebut dapat dikelompokkan menjadi dua pendapat saja. Pendapat pertama memandang sah menyatukan dua niat dalam suatu ibadah, seperti niat qadla puasa Ramadlan sekaligus niat puasa sunnahSyawal. Sedangkan pendapat kedua memandang tidak sah, dan kedua amalan tersebut dinyatakan sia-sia (batal).
Pendapat yang menyatakan sah terhadap amalan tersebut dianut oleh para ulama mutaakhkhirin, sebagaimana dikemukakan oleh Imam Zainuddin al-Malibari    (W.972 H) murid Ibn Hajar al-Haitami al-Syafi’i (W..974 H).   dalam kitabnya Fath al-Mu’in Bi Syarh Qurrati al-‘Ain [1] :
أَفْتَى جَمْعٌ مُتَأَخِّرُوْنَ بِحُصُوْلِ ثَوَابِ عَرَفَةَ وَمَا بَعْدَهُ بِوُقُوْعِ صَوْمِ فَرْضٍ فِيْهَا

Artinya:
“Golongan ulama mutaakhkhirun telah memberikan fatwa bahwa  (seseorang) tetap akan dapat pahala puasa Arafah atau puasa-puasa sunnah yang lain dikarenakan pada hari tersebut dilaksanakan puasa fardlu”.
             
 Pendapat ini berbeda dengan pendapat ulama-ulama sebelumnya seperti Imam al-Nawawi, Imam al-Asnawi dan lain-lain. Dalam kitab al-Majmu’ [2], al-Nawawi menegaskan:
إِنْ نَوَاهُمَا لَمْ يَحْصُلْ لَهُ شَيْءٌ مِنْهُمَا
Artinya:
 “Jika seseorang berniat keduanya (niat wajib dan sunnah sekaligus) maka orang itu tidak akan mendapat apa pun dari keduanya” [3].

            Pendapat tersebut didukung oleh TM Hasbi al-Shiddiqi dalam bukunya Pedoman Puasa.  al-Shiddiqi mengatakan bahwa mencampurkan niat puasa yang wajib dengan puasa yang sunnah atau tathawwu’itu tidak sah, baik yang fardlu atau pun yang sunnah sama-sama tidak sah. Hal ini berdasarkan firman Allah Swt:

وَمَا أُمِرُوْا إِلاَّ لِيَعْبُدُوا اللهَ مُخْلِصِيْنَ لَهُ الدِّيْنَ
Artinya:
                        “Dan tidaklah mereka diperintahkan melainkan untuk menyembah Allah, serta mengikhlaskan taat kepadaNya” (QS al-Bayyinah, 5).

            Ikhlas yang dimaksudkan dalam firman Allah ini, kata al-Shiddiqi, adalah mengikhlaskan amal yang disuruh dengan cara yang disuruh pula. Demikian pendapat Imam Malik, al-Syafi’i dan Abu Sulaiman[4].   
Munculnya perbedaan pendapat di kalangan ulama mengenai sah atau tidaknya menyatukan dua niat dalam ibadah (niat puasa wajibdan sunnah sekaligus) tersebut dikarenakan tidak adanya dalil yang jelas dari al-Qur’an maupun al-Sunnah serta tidak adanya contoh dan keterangan dari para sahabat. Ulama yang memandang sah terhadap amalan tersebut hanya berdasarkan pertimbangan bahwa pengamalan kedua ibadah (puasa yang wajibdan puasa yang sunnah) tersebut dilakukan dengan cara sama dan di dalam waktu yang sama yakni pada hari-hari mulia yang memang disunnahkan berpuasa. Dengan niat ganda dalam satu amalan dan dalam satu waktu tersebut diharapkan akan mendapatkan pahala yang ganda juga.
Adapun ulama yang memandang tidak sah terhadap cara beramal dengan menyatukan dua niat dalam ibadah, mereka beralasan bahwa amalan tersebut tidak pernah dicontohkan oleh Rasulullah Saw dan juga para sahabat Nabi Saw. Menyatukan dua niat dalam satu amalan, oleh ulama ini dinilai sama dengan mencampur-adukkan dua niat menjadi satu. Hal ini dipandang tidak bersih, tidak ikhlas. Karena itu cara beramal seperti ini, seperti menyatukan niat puasa qadla Ramadlan yang wajib dengan niat puasa sunnahSyawal atau Senin-Kamis dinilai tidak sah dan sia-sia.
Mana di antara kedua pendapat tersebut yang benar? Tentu saja hanya Allah yang mengetahuinya. Bagi kita yang ingin beramal satu kali tetapi dapat dua sekaligus, barangkali tertarik dengan pendapat para ulama mutaakhkhirin yang membolehkan menyatukan dua niat dengan harapan dapat dua pahala sekaligus. Pendapat yang memandang sah ini didukung oleh Imam Ibn Hajar al-Haitami, Muhammad al-Ramli dan lain-lain.
Sedangkan bagi kita yang ragu dengan amalan tersebut (menyatukan dua niat dalam ibadah) karena khawatrir tidak diterima oleh Allah, mungkin akan lebih tertarik pada pendapat Imam al-Nawawi yang menilainya tidak sah, dan sia-sia keduanya.
Untuk mengambil sikap yang hati-hati mengenai hal tersebut, ada baiknya membaca Keputusan Muktamar NU ke-1 di Surabaya tanggal 21 Oktober 1926 M tentang pendapat tokoh (Imam) yang boleh difatwakan. Yang boleh/ dapat dipergunakan berfatwa ialah:
a.       Pendapat yang terdapat kata sepakat antara Imam Nawawi dan Imam Rafi’i;
b.      Pendapat yang dipilih oleh Imam Nawawi saja;
c.       Pendapat yang dipilih oleh Imam Rafi’i saja;
d.      Pendapat yang disokong oleh ulama terbanyak;
e.       Pendapat ulama yang terpandai;
f.       Pendapat ulama yang paling wira’i.[5]

Sesuai dengan peringkat pilihan fatwa tersebut maka jika dikaitkan dengan permasalahan yang sedang kita bahas ini, yakni tentang menyatukan dua niat dalam ibadah puasa (seperti niat qadla puasa Ramadlan sekaligus niat puasa sunnah Senin-Kamis, Arafat, Asyura dan lain-lain), maka pilihan kita akan jatuh pada pendapat Imam al-Nawawi. Dalam hal ini al-Nawawi berpendapat bahwa menyatukan dua niat dalam ibadah seperti tersebut di atas tidaklah  sah kedua-duanya dan tidak dapat apa-apa dari keduanya.
Itulah pendapat Imam al-Nawawi. Bagi yang setuju, silakan diambil dan diikuti, sedangkan bagi yang tidak setuju itu menjadi haknya. Kita harus tetap saling menghormati. Semoga Allah Swt memberikan hidayat kepada kita untuk dapat memilih pendapat yang benar. Amien !
Wallahu a’lam bi al-shawab !




[1] Zainuddin bin Abd al-‘Aziz al-Malibari, Fath al-Mu’in Bi Syarh Qurrati al-‘Ain (Indonesia: Dar Ihya al-Kutub al-Arabiyah, tt), 59.
[2] Al-Nawawi mengutip pendapat Imam Syafi’i dan sahabat-sahabatnya yang mengatakan bahwa bulan Ramadlan itu untuk puasa Ramadlan, tidak boleh untuk niat puasa yang lain. Jika pada bulan Ramadlan itu seseorang niat puasa kafarah, puasa nadzar, puasa qadla atau puasa-puasa sunnah yang lain, baik  ia sebagai musafir atau  sedang sakit, maka niatnya itu tidak sah dan puasanya juga tidak sah. Keduanya tidak sah, baik niat Ramadlannya ataupun niat yang lainnya. Imam al-Nawawi, al-Majmu’ Syarh al-Muhadzdzab, Vol.VI (Beirut: Dar al-Fikr,tt), 299.
[3] al-Malibari, Fath al-Mu’in, 59.
[4] TM. Hasbi Ash-Shiddiqi, Pedoman Puasa (Jakarta: Bulan Bintang, 1992), 149.
[5] Ahkam al-Fuqaha, Solusi Problematika Aktual Hukum Islam, Keputusan Muktamar, Munas, Konbes Nahdlatul Ulama (1926-1999), terj. Djamaluddin Miri (Surabaya: LTN NU Jawa Timur dan Diantama, 2005), 3. Pendapat muktamar tersebut mengacu kepada Sayid al-Bakri dalam I’anat al-Thalibin, Vol.I, 19.


Kamis, 30 Juni 2016

IDUL FITRI DAN HALAL BI HALAL

MAKNA IDUL FITRI DAN HALAL BI HALAL

Oleh:


Dr.H. Achmad Zuhdi Dh, M.Fil I

Pertanyaan:
            Assalamu’alaikum wr wb!
            Ust. Achmad Zuhdi yang dirahmati Allah! Mohon penjelasan tentang makna Idul Fitri dan Halal Bi Halal, dan amalan apa saja yang harus dilakukan sebelum maupun sesudah Idul Fitri? Atas jawabannya kami sampaikan terima kasih. Jazakallah khairan katsiran! (Abidah, Sidiarjo)

Jawab:
            Wa’alaikumussalam wr wb!
Ada dua hari raya yang  dipandang sah dalam Islam, idul fitri dan idul adha. Sedangkan hari-hari besar Islam lain yang biasa diperingati oleh umat Islam Indonesia seperti perayaan tahun baru hijriyah, isra dan mi’raj. maulid Nabi, dan nuzulul Qur’an adalah hari raya “budaya Islam”, bukan hari raya “agama Islam”.
Jika Amerika mengenal ada perayaan “Thanksgiving Day”, yang  diperingati setiap tahun pada hari Kamis keempat bulan November, oleh rakyat negeri itu dengan bersuka-ria dan bersyukur kepada Tuhan bersama keluarga, maka di Indonesia ada perayaan “idul fitri”, di mana gerak mudik rakyat Indonesia terdorong kuat untuk bertemu keluarga, ayah-ibu, sanak-saudara yang dikemas dalam budaya silaturrahim dan halal bi halal.

Makna Idul Fitri
Idul fitri terdiri dari kata  ‘id dan al-fithr.  Kata ‘id  berasal dari akar yang sama dengan kata-kata ‘awdah  atau ‘awdatun, ‘aadah atau ‘aadatundan isti’aadatun. Semua kata tersebut mengandung makna asal “kembali” atau “terulang”. Ungkapan bahasa  Indonesia “adat-istiadat” adalah serapan dari bahasa Arab ‘aadat wa isti’aadatun yang berarti sesuatu yang selalu akan terulang dan diharapkan akan terus terulang, yakni sebagai “adat kebiasaan”. Dalam bahasa Arab, hari raya diartikan dengan ‘id, karena ia akan selalu datang kembali berulang-ulang secara periodik setiap tahun.  
Sedangkan al-fithradalah satu akar dengan kata al-fihtrah, yang berarti “kejadian asal yang suci” atau “kesucian asal”. Secara kebahasaan, fithrah searti dengan khilqah, yaitu ciptaan atau penciptaan. Allah sebagai Maha Pencipta adalah makna dari kata al-Khaliq atau al-Fathir. Dalam perkembangannya, istilah al-fithrah kemudian berarti “penciptaan yang suci”. Dalam pengertian ini, kata Nurcholis Madjid, semua segi kehidupan seperti makan, minum, tidur dan apa saja yang wajar, tanpa berlebihan, pada manusia dan kemanusiaan adalah fithrah. Semua itu bernilai kebaikan dan kesucian karena semuanya itu berasal dari desain penciptaan Tuhan. Karena itu, berbuka puasa atau “kembali makan dan minum” setelah tadinya berpuasa juga disebut ifthar, yang secara harfiah dapat diartikan “memenuhi fitrah” yang suci dan baik. Dengan perkataan lain, makan dan minum adalah baik dan wajar pada manusia, merupakan bagian dari fitrahnya yang suci.  Dari sudut pandang ini dapat dimengerti mengapa Islam tidak membenarkan manusia berusaha menempuh hidup suci dengan meninggalkan hal-hal yang wajar seperti makan, minum, tidur, berumah tangga dan lain sebagainya. Dalam hadis sahih riwayat al-Bukhari dan Muslim disebutkan bahwa Rasulullah Saw bersabda: “Saya mendengar bahwa kamu (Abdullah bin ‘Amr bin As) puasa sepanjang siang hari dan bangun untuk selalu salat malam? Benar, Ya Rasulullah. Beliau kemudian mengingatkan dengan sabdanya: “Janganlah berbuat begitu, berpuasalah dan berbukalah, tidurlah dan bangunlah untuk salat malam, karena sesungguhnya bagi tubuhmu ada hak, bagi kedua matamu ada hak, bagi isterimu ada hak dan bagi tamu juga ada hak”. Hadis ini menerangkan bahwa segala tindakan manusia yang meninggalkan kewajaran hidup manusia adalah tindakan melawan fitrah.
Berangkat dari pemahaman tentang arti idul fitri tersebut, dalam perayaan idul fitri -setelah selesai berpuasa selama bulan Ramadan- terkandung makna kembali kepada hakikat yang wajar dari manusia dan kemanusiaan, yaitu wajar untuk memenuhi keperluan makan dan minum sampai kembalinya manusia kepada fitrah dalam arti mentauhidkan Allah dan hanya ingin berbuat yang baik dan benar. 
Fitrah terkait dengan hanif, artinya suatu sifat dalam diri manusia yang cenderung memihak kepada kebaikan dan kebenaran. Nabi saw bersabda:
  الْبِرُّ مَااطْمَأَنَّ إِلَيْهِ الْقَلْبُ، وَاطْمَأَنَّتْ إِلَيْهِ النَّفْسُ،
 وَالْإِثْمُ مَا حَاكَ فِي الْقَلْبِ، وَتَرَدَّدَ فِي الصَّدْرِ  
Kebaikan itu adalah sesuatu yang membuat hati dan jiwa merasa tenang, sedangkan dosa adalah sesuatu yang membuat hati gelisah dan menimbulkan kebimbangan dalam dada (HR. Ahmad dan lain-lain. Syekh Al-Albani menilai hadis ini hasan)   
Hadis tersebut menerangkan bahwa perbuatan dosa adalah tindakan yang bertentangan dengan hati nurani, tidak sesuai dengan fitrah yang suci. Karena itu, idul fitri dapat berarti kembali kepada hati nurani, yang hanya cenderung kepada kebaikan dan kebenaran sesuai dengan fitrahnya. Keadaan ini hanya bisa diraih oleh orang yang benar-benar telah melatih dirinya dengan ibadah puasa selama bulan Ramadan. Nabi Saw bersabda:
مَنْ صَامَ رَمَضَانَ إِيمَانًا وَاحْتِسَابًا غُفِرَ لَهُ مَا تَقَدَّمَ مِنْ ذَنْبِهِ
Barangsiapa melaksanakan ibadah puasa atas dasar iman dan penuh perhitungan, maka ia akan diampuni dosa-dosanya yang telah lewat (HR. al-Bukhari dan Muslim)  
Idul fitri berarti kembali kepada kesucian. Kesucian, kata Quraish Shihab,  adalah gabungan tiga unsur: benar, baik dan indah. Sehingga, seseorang yang ber-idul fitri dalam arti “kembali ke kesuciannya” akan selalu berbuat yang indah, baik dan benar. Bahkan lewat kesuciannya itu, ia akan memandang segalanya dengan pandangan positif. Ia akan selalu mencari sisi-sisi yang baik, benar dan indah. Mencari yang indah melahirkan seni, mencari yang baik menimbulkan etika dan mencari yanag benar menimbulkan ilmu. Dengan pandangan demikian, ia akan menutup mata terhadap kesalahan, kejelekan dan keburukan orang lain. Kalaupun itu terlihat, selalu dicarinya nilai-nilai positif dalam sikap negatif tersebut. Dan apabila hal itu tak ditemukannya, ia akan memberinya maaf bahkan berbuat baik kepada orang yang melakukan kesalahan.

Menyambut Idul Fitri
Idul fitri adalah hari raya umat Islam setelah selesai melaksanakan ibadah puasa selama sebulan penuh. Idul fitri artinya kembali berbuka, dan kembali kepada kesucian (fitrah). Setiap pribadi muslim yang telah menyelesaikan ibadah puasa dengan dasar iman dan penuh perhitungan, ia akan mendapatkan ampunan atas dosa-dosa yang pernah dilakukan, bagaikan bayi yang baru lahir dari rahim ibunya.( HR. Al-Bukhari dan Muslim).
Untuk mengagungkan dan memarakkan suasana idul fitri, disunnahkan :
Pertama, mengagungkan asma Allah dengan melaksanakan “takbiran”, yakni mengumandangkan takbir, tahmid dan taqdis, mulai dari terbenamnya matahari pada malam iduli fitri hingga shalat iduli fitri dilaksanakan; Contoh lafal takbir menurut riwayat Umar dan Ibn Mas’ud (baca Sayyid Sabiq, Fiqh al-Sunnah, I/275) adalah sebagai berikut:
أَللهُ اَكْبَرُ أَللهُ أَكْبَرُ  لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللهُ وَاللهُ أَكْبَرُ  أَللهُ أَكْبَرُ وَلِلَّهِ الْحَمْدُ
 Allah Maha Besar Allah Maha Besar, Tidak ada Tuhan kecuali Allah, Allah Maha Besar Allah Maha Besar. Bagi Allahlah  segala puji

Kedua, Pada saat hari raya idul fitri di sunnahkan melakukan hal-hal sbb: a). Mandi besar, sebelum shalat idul fitri; b). Memakai pakaian yang baik dan sopan disertai harum-haruman; c). Makan dan minum sekedarnya sebelum berangkat menuju ke tempat shalat idul fitri, sebagai tanda bahwa hari itu sudah tidak  puasa; d). Menempuh perjalanan menuju tempat shalat dan kembali dari shalat melalui jalan yang berbeda; e). Melaksanakan shalat sunnah idul fitri dua rakaat secara berjamaah di lapangan; f). Mengadakan silaturrahim (halal bi halal) antara satu dengan yang lain, setelah  shalat idul fitri. Dan bila bertemu antara  satu dengan yang lain dianjurkan mengucapkan :
تَقَبَّلَ اللهُ مَنَّا وَمِنْكُمْ
“Semoga Allah berkenan menerima amal-amal kita”
(Sabiq, Fiqhus Sunnah, Vol. I, 274. Baca juga al-Albani, Tamamul Minnah, 335)

Idul Fitri dan Halal bi Halal
Halal bi halal adalah sebuah tradisi yang sudah mengakar di negeri ini. Pelaksanaannya biasa dilakukan setelah shalat idul fitri atau dalam suasana lebaran. Inti dari kegiatan halal bi halal ini adalah sama dengan silaturrahim.
Jika dilihat dari asal-usul istilah halal bi halal, memang tidak ditemukan dalam al-Qur’an maupun al-Hadits. Bahkan dalam kamus bahasa Arab pun tidak ada istilah halal bi halal.
Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia terbitan Balai Pustaka  terdapat keterangan bahwa halal bihalal adalah acara maaf-memaafkan pada hari lebaran. Atas dasar ini, maksud halal bihalal sesuai dengan istilah bahasa Indonesia adalah untuk menciptakan suasana saling memaafkan antara satu dengan yang lain (Tim Penyusun Depdikbud, Kamus Besar Bahasa Indonesia,1989 hal, 293).
Berdasarkan maksud penyelenggaraan halal bi halal tersebut, ada ulama yang berusaha melakukan identifikasi mengenai asal-usul istilah halal bi halal ini. Menurutnya, istilah halal bi halal ini mungkin diambil dari ungkapan sabda Nabi Saw yang diriwayatkan oleh Imam al-Bukhari sbb:
مَنْ كَانَتْ عِنْدَهُ مَظْلِمَةٌ لأَِخِيْهِ فِى عِرْضِهِ أَوْ شَيْئٍ
فَلْيَتَحَلّلْهُ مِنْهُ الْيَوْمَ   (رواه البخارى)
“Barangsiapa melakukan penganiayaan (kesalahan) terhadap orang lain, baik menyangkut kehormatan ataupun yang lain, maka hendaknya pada saat itu juga minta dihalalkan/dimaafkan”. (HR. Al-Bukhari)
Pada hadis tersebut terdapat ungkapan bahasa Arab “fal yatahallalhu”, yang artinya hendaknya minta dihalalkan atau dimaafkan. Kata-kata inilah yang diambil oleh ulama Indonesia tempo dulu dalam rangka menciptakan suatu momen di mana antara satu orang dengan yang lain bisa saling memaafkan. Istilah saling halal menghalalkan ini kemudian didekatkan dengan kaidah bahasa Arab sehingga menjadi halal bi halal. Dengan demikian, halal bi halal bukanlah asli istilah dari Arab, tetapi sengaja dibuat oleh ulama Indonesia dengan menggunakan kosakata Arab.
Sebenarnya perintah untuk saling halal-menghalalkan atau maaf-memaafkan antara satu dengan yang lain, bukanlah hanya pada saat lebaran atau dalam suasana idul fitri saja, akan tetapi berlaku sepanjang waktu, kapan saja, di mana saja bilamana telah melakukan kesalahan atau penganiayaan kepada orang lain. Imam al-Kahlani al-Shan’ani dalam kitabnya “Subul al-Salam” mengatakan bahwa berdasarkan hadis yang diriwayatkan oleh Imam al-Bukhari tersebut menunjukkan “wujub al-istihlal”, yakni kewajiban meminta maaf kepada orang yang didzalimi.
Mengenai ditempatkannya acara halal bi halal pada suasana lebaran atau suasana idul fitri, hal ini ada hubungannya dengan amalan ibadah puasa. Salah satu bukti orang yang berhasil melakukan ibadah puasa adalah munculnya sikap atau kepribadian yang positif, di antaranya adalah suka memaafkan kepada orang lain. Nah, dengan melakukan halal bi halal  yakni saling memaafkan antara satu dengan yang lain, diharapkan hal itu menjadi salah satu bukti keberhasilan ibadah puasanya. Orang inilah yang insya Allah akan benar-benar dapat menikmati hakikat ber-idul fitri.
Wallahu a’lam !